Panduan Pelaksaan Rujukan Px Tb

* The preview only display some random pages of manuals. You can download full content via the form below.

The preview is being generated... Please wait a moment!
  • Submitted by: Firman Ismail
  • File size: 1.7 MB
  • File type: application/pdf
  • Words: 1,146
  • Pages: 11
Report / DMCA this file Add to bookmark

Description

BAB I DEFINISI Rujukan pada pasien TB adalah dikirimnya pasien TB beserta surat rujukan TB 09 ke fasilitas pelayanan kesehatan lain (rumah sakit, puskesmas, dll) baik sebelum memulai pengobatan ataupun saat dalam masa pengobatan dikarenakan alasan tertentu (biaya, jarak RS jauh dari rumah, pindah rumah, pindah tugas, dll). Prinsip dalam pelaksanaan mekanisme rujukan ini adalah untuk memastikan pasien tuberkulosis yang dirujuk/pindah akan menyelesaikan pengobatannya dengan benar di tempat lain.

1

BAB II RUANG LINGKUP Ruang lingkup dalam panduan rujukan dan pindah pasien TB ini adalah: 1.

Pasien TB Paru dan TB ekstra paru pasien yang telah didiagnosis TB paru maupun TB ekstra paru baik oleh dokter umum maupun dokter spesialis.

2.

Pasien TB rawat jalan dan rawat inap pasien TB yang datang berobat jalan maupun yang dirawat di RS Utama Husada

3.

Pasien TB pindah/rujukan pasien TB yang pindah/dirujuk ke fasilitas kesehatan lainnya dikarenakan alasan tertentu.

Kegiatan Yang Tercakup Dalam Sistem Rujukan 1. Pengiriman pasien Pengiriman pasien rujukan harus dilaksanakan sedini mungkin untuk perawatan dan pengobatan lebih lanjut ke sarana pelayanan yang lebih lengkap. Unit pelayanan kesehatan yang menerima rujukan harus merujuk kembali pasien ke sarana kesehatan yang mengirim, untuk mendapatkan pengawasan pengobatan dan perawatan termasuk rehabilitasi selanjutnya. 2. Pengiriman spesimen atau penunjang diagnostik lainnya a. Pemeriksaan: Bahan Spesimen atau penunjang diagnostik lainnya yang dirujuk, dikirimkan ke laboratorium atau fasilitas penunjang diagnostic rujukan guna mendapat pemeriksaan laboratorium atau fasilitas penunjang diagnostik yang tepat b. Pemeriksaan Konfirmasi Sebagian spesimen yang telah di periksa di laboratorium Puskesmas, Rumah Sakit atau laboratorium lainnya boleh dikonfirmasi ke laboratorium yang lebih mampu untuk divalidasi hasil pemeriksaan pertama.

2

Jenis-jenis rujukan (menurut lingkup pelayanan) : 1. Rujukan Medik adalah rujukan pelayanan yang terutama meliputi upaya penyembuhan (kuratif) dan pemulihan (rehabilitatif). Misalnya, merujuk pasien puskesmas dengan penyakit kronis (jantung koroner, hipertensi, diabetes mellitus) ke rumah sakit umum daerah. a. Transfer Of Patient Penatalaksanaan pasien dari strata pelayanan kesehatan yang kurang mampu ke strata pelayanan kesehatan yang lebih sempurna atau sebaliknya untuk pelayanan tindak lanjut b. Transfer Of Specimen Pengiriman bahanbahan pemeriksaan bahan laboratorium dari strata pelayanan kesehatan yang kurang mampu ke strata yang lebih mampu atau sebaliknya, untuk tindak lanjut. c. Transfer Of Knowledge/ personel Pengiriman dokter/ tenaga kesehatan yang lebih ahli dari strata pelayanan kesehatan yang lebih mampu ke strata pelayanan kesehatan yang kurang mampu untuk bimbingan dan diskusi atau sebaliknya, untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan. 2. Rujukan Kesehatan adalah rujukan pelayanan yang umumnya berkaitan dengan upaya peningkatan promosi kesehatan (promotif) dan pencegahan (preventif). Contohnya, Survey epidemiologi dan pemberantasan penyakit atas kejadian luar biasa atau berjangkitnya penyakit menular, pemberian pangan atas terjadinya kelaparan di suatu wilayah, pemberian makanan, tempat tinggal dan obat-obatan untuk pengungsi atas terjadinya bencana alam. Perujuk sebelum melakukan rujukan harus: 1. Melakukan pertolongan pertama dan/atau tindakan stabilisasi kondisi pasien sesuai indikasi medis serta sesuai dengan kemampuan untuk tujuan keselamatan pasien selama pelaksanaan rujukan; 2. Melakukan komunikasi dengan penerima rujukan dan memastikan bahwa penerima rujukan dapat menerima pasien dalam hal keadaan pasien gawat darurat; dan membuat surat pengantar rujukan untuk disampaikan kepada penerima rujukan.

3

Surat pengantar rujukan sekurang-kurangnya memuat: a. Identitas pasien; b. Hasil pemeriksaan (anamnesis, pemeriksaan fisik dan pemeriksaan penunjang) yang telah dilakukan; c. Diagnosis kerja; d. Terapi dan/atau tindakan yang telah diberikan; e. Tujuan rujukan; dan f. Nama dan tanda tangan tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan. Kewajiban Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pengirim Rujukan: a. Memberi penjelasan kepada pasien atau keluarganya bahwa karena alasan medis pasien harus dirujuk, atau karena ketiadaan tempat tidur pasien harus dirujuk; b. Melaksanakan konfirmasi dan memastikan kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan yang dituju sebelum merujuk; c. Membuat surat rujukan dengan melampirkan hasil diagnosis pasien dan resume catatan medis; d. Mencatat pada register dan membuat laporan rujukan e. Sebelum dikirim, keadaan umum pasien sudah distabilkan lebih dahulu dan stabilitas pasiendipertahankan selama dalam perjalanan; f. Pasien harus didampingi oleh tenaga kesehatan yang mengetahui keadaan umum pasien dan mampu menjaga stabilitas pasiensampai pasien tiba di tempat rujukan; g. Tenaga Kesehatan yang mendampingi pasien menyerahkan surat rujukan kepada pihak yang berwenang di fasilitas pelayanan kesehatan tempat rujukan. h. Surat rujukan pertama harus dari fasilitas pelayanan kesehatan dasar kecuali dalam keadaan darurat; Kewajiban Sarana Pelayanan Kesehatan Yang Menerima Rujukan : a. Menerima surat rujukan dan membuat tanda terima pasien; b. Mencatat kasus rujukan dan membuat laporan penerimaan rujukan c. Membuat diagnosis dan melaksanakan tindakan medis yang diperlukan, serta melaksanakan perawatan;

4

d. Melaksanakan catatan medik sesuai dengan ketentuan; e. Memberikan informasi medis kepada sarana pelayanan pengirim rujukan; f. Membuat surat rujukan ke sarana pelayanan kesehatan yang lebih tinggi, apabila kondisi pasien tidak dapat diatasi, dan mengirim tembusannya kepada sarana pelayanan kesehatan pengirim pertama; g. Membuat rujukan balik untuk menindak lanjuti perawatan selanjutnya yang tidak memerlukan pelayanan medis spesialistik atau subspesialistik setelah kondisi pasien stabil.

5

BAB III TATA LAKSANA Mekanisme rujukan dan pindah pasien TB dibagi atas 2 yaitu : 1. Mekanisme rujukan dan pindah pasien ke unit pelayanan kesehatan (UPK) lain (dalam satu Kabupaten/kota). 2. Mekanisme rujukan pasien dari rumah sakit ke UPK Kab/Kota lain. 1. Mekanisme rujukan dan pindah pasien ke UPK lain (dalam satu Kabupaten/kota) Koordinator HDL Kab/Kota

Wasor TB Kab/Kota

konfirmasi

informasi

Pasien, OAT, TB01, surat rujukan(TB09)

Rumah Sakit

Puskesmas TB09

Alur Rujukan Pasien Tuberkulosis antar UPK dalam Satu Unit Registrasi (dalam 1 Kab/Kota) Penjelasan skema : 

Apabila pasien sudah mendapatkan pengobatan di rumah sakit, maka harus dibuatkan kartu Pengobatan (TB 01) di rumah sakit.



Untuk pasien yang dirujuk dari rumah sakit, diberikan surat pengantar (TB 09) dengan menyertakan TB 01 dan OAT (bila telah dimulai pengobatan).



Formulir TB 09 diberikan kepada pasien.



Rumah sakit memberikan informasi langsung (telepon atau sms) ke koordinator HDL tentang pasien yang dirujuk. 6



UPK yang telah menerima pasien rujukan segera mengisi dan mengirimkan kembali TB 09 (lembar bagian bawah) ke UPK asal.



Koordinator HDL memastikan semua pasien yang dirujuk melanjutkan pengobatan di UPK yang dituju (dilakukan konfirmasi melalui telepon/sms).



Bila pasien tidak ditemukan di UPK yang dituju, petugas tuberkulosis UPK yang dituju melacak sesuai dengan alamat pasien.



Koordinator HDL memberikan umpan balik kepada UPK asal dan wasor tentang pasien yang dirujuk.

2. Mekanisme rujukan pasien dari rumah sakit ke UPK Kab/Kota lain Mekanisme rujukan sama dengan di atas, dengan tambahan: 

Informasi rujukan diteruskan ke Koordinator HDL Propinsi yang akan menginformasikan ke Koordinator Kab/Kota yang menerima rujukan, secara telepon langsung atau dengan sms.



Koordinator HDL propinsi memastikan bahwa pasien yang dirujuk telah melanjutkan pengobatan ke tempat rujukan yang dituju.



Bila pasien tidak ditemukan maka koordinator HDL propinsi harus menginformasikan kepada Wasor atau Koordinator HDL Kabupaten/Kota untuk melakukan pelacakan pasien.

7

BAB IV DOKUMENTASI Formulir-formulir yang digunakan dalam proses rujukan atau pindah adalah sebagai berikut: 1. Formulir TB 09 (Formulir rujukan/pindah pasien TB) 2. Formulir TB 01 (Kartu pengobatan pasien TB) (cara pengisian formulir dapat dilihat pada SPO Pengisian Formulir TB 09 dan 01)

8

FORMULIR TB 09

FORMULIR TB 01 (Halaman depan)

9

FORMULIR TB 01 (Halaman belakang)

10

11