Ikhtiar Mewujudkan Keluarga Berkah

* The preview only display some random pages of manuals. You can download full content via the form below.

The preview is being generated... Please wait a moment!
  • Submitted by: Yuwarino Himawan
  • File size: 170.5 KB
  • File type: application/pdf
  • Words: 2,520
  • Pages: 11
Report / DMCA this file Add to bookmark

Description

IKHTIHAR MEWUJUDKAN KELUARGA BERKAH MAKALAH UNTUK MEMENUHI TUGAS MATA KULIAH Pendidikan Agama Islam yang dibimbing oleh Bapak Sjafruddin A.Rahman ,

Oleh Syifa’ul Aji Aranirin Wildaun Nafis Yuwarino Himawan

150512505664 130512505879 150512505640

UNIVERSITAS NEGERI MALANG FAKULTAS TEKNIK JURUSAN TEKNIK MESIN PRODI D3 TEKNIK MESIN FEBRUARI 2015

BAB I PENDAHULUAN A. Latar belakang Islam adalah agama yang syumul (universal). Agama yang mencakup semua sisi kehidupan. Tidak ada suatu masalah pun, dalam kehidupan ini, yang tidak dijelaskan. Dan tidak ada satu pun masalah yang tidak disentuh nilai Islam, walau masalah tersebut nampak kecil dan sepele. Itulah Islam, agama yang memberi rahmat bagi sekalian alam. Dalam masalah perkawinan, Islam telah berbicara banyak. Dari mulai bagaimana mencari kriteria bakal calon pendamping hidup, hingga bagaimana memperlakukannya kala resmi menjadi sang penyejuk hati. Islam menuntunnya. Begitu pula Islam mengajarkan bagaimana mewujudkan sebuah pesta pernikahan yang meriah, namun tetap mendapatkan berkah dan tidak melanggar tuntunan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, begitu pula dengan pernikahan yang sederhana namun tetap penuh dengan pesona. Islam mengajarkannya. Nikah merupakan jalan yang paling bermanfa’at dan paling afdhal dalam upaya merealisasikan dan menjaga kehormatan, karena dengan nikah inilah seseorang bisa terjaga dirinya dari apa yang diharamkan Allah. Oleh sebab itulah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendorong untuk mempercepat nikah, mempermudah jalan untuknya dan memberantas kendalakendalanya. Nikah merupakan jalan fitrah yang bisa menuntaskan gejolak biologis dalam diri manusia, demi mengangkat cita-cita luhur yang kemudian dari persilangan syar’i tersebut sepasang suami istri dapat menghasilkan keturunan, hingga dengan perannya kemakmuran bumi ini menjadi semakin semarak. Melalui risalah singkat ini. Anda diajak untuk bisa mempelajari dan menyelami tata cara perkawinan Islam yang begitu agung nan penuh nuansa. Anda akan diajak untuk meninggalkan tradisi-tradisi masa lalu yang penuh dengan upacara-upacara dan adat istiadat yang berkepanjangan dan melelahkan. Mestikah kita bergelimang dengan kesombongan dan kedurhakaan hanya lantaran sebuah pernikahan.

BAB II PEMBAHASAN A. Cinta dan Fitrah Manusia untuk Menikah 1. Cinta dan Pernikahan Menurut para ahli, cinta merupakan kesenangan jiwa, pelipur hati, membersihkan akal, dan menghilangkan rasa gundah gulana. Pengeruhnya membentuk elok rupa, membuet manis kata-kata, menumbuhkan perilaku mulia, dan memperhalus perasaan (Al-Mukaffi, 2004:96). Namun sebaliknya, ia yang sedang “mabuk cinta” emosinya bergejolak. Dirinya diliputi rasa senang, takut, sedih, cemburu, dan kuatir yang campur aduk tidak karuan. Cinta juga bisa membuat pikiran tidak bekerja dengan benar. (Sarwono,1983:154). Menurut (Q.S. al-rum:21) ‫قوِهمنن آقيتاِهتِهه أقنن قخلققق لق ك نم ِهمنن أقنكفِهس ك نم أقنزقواججتا ِهلقتنس ك كناوا إِهلقنيقهتا قوقجقعكقل قبنيقن كككنم قمكقاوندجة قوقرنحقمكجة إِهنن ِهفكك ي قذِهلكقك لقيكتامت ِهلققكناومم‬ ‫قيقتقفنككروقن‬ Artinya : “Dan di antara ayat-ayat-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istriistri dari jenismu sendiri, supaya kamu merasa nyaman kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu mawadah dan rahmah. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir” [ArRum 21]. Cinta seorang laki-laki kepada wanita dan sebaliknya adalah perasaan yang manusiawi yang bersumber dari fitrah yang diciptakan Allah SWT di dalam jiwa manusia, yaitu kecenderungan kepada lawan jenis ketika ia telah mencapai kematangan pikiran dan fisiknya. Cinta bisa bernilai negatif ataupun bernilai positif tergantung penyalurannya. Oleh sebab itu islam memberikan aturan agar cinta bisa memberikan dampak positif bagi manusia. Diluar pernikahan semua bnetuk hubungan natar laki-laki fdan perempuan dilarang. Termasuki juga kategori cinta yang dilarang oleh islam adalah hubungan cinta yang sesama jenis atau biasa disebut lesbi atau homo atau dalam bahasa arab disebut liwath. Perilaku homo seksual dipandang sangat menjijikkan dan bertentangan dengan kodrat dan tabiat manusia, cinta dan hubungan yang sesama

jenis ini di larang dan diharamkan dalam agama islam seperti yang sudah di jelaskan dalam (Q.S. Al- A’raf:80-84) “(80) Dan (Kami juga Telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia Berkata kepada mereka: “Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelummu?” (81)Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu Ini adalah kaum yang melampaui batas. (82). Jawab kaumnya tidak lain Hanya mengatakan: “Usirlah mereka (Luth dan pengikut-pengikutnya) dari kotamu ini; Sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang berpura-pura mensucikan diri.” (83). Kemudian kami selamatkan dia dan pengikut-pengikutnya kecuali isterinya; dia termasuk orang-orang yang tertinggal (dibinasakan). (84). Dan kami turunkan kepada mereka hujan (batu); Maka perhatikanlah bagaimana kesudahan orangorang yang berdosa itu.” Diterangkan dalam ayat tersebut bahwasanya azab yang sangat dahsyat ditimpakan kepada umat Nabi Luth yang berperilaku homo seksual. 2. Fitrah Manausia untuk Menikah Secara bahasa, kata nikah berarti berhimpun. Secara sinonim Al-Qur’an juga menggunakan kata zawwaja yang bermakna menjadikan berpasangan. Menikah atu lebih tepatnya “berpasangan” adalah naluri seluruh makhluk, termasuk manusia. Setiap manusia, laki-laki maupun perempuan, wajar menginginkan memiliki pasangan. Dorongan untuk berpasangan dan memiliki pasangan biasanya sangat kuat saat sesorang mencapai kedewasaannya dan menyalurkannya ke dalam berbagai bentuk hubungan. Agar dorongan berpasangan yang kuat ini dapat tersalurkan dengan benar dan berdampak positif, maka islam mensyariatkan dijalinnya keberpasangan tersebut dalam bingkai pernikahan. Dari bentuk hubungan yang sah inilah kemudian akan muncul rasa tentram atau sakinah pada laki-laki dan perempuan, sebagai mana disebutkan dalam (Q.S Al-Rum:21). Adapun hukum menikah dalam islam ada lima macam. Walaupun hukum aslinya adalah sunnah, tapi hal ini bisa berubah tergantung pada kondisi sang calon mempelai. Berikut adalah hukum menikah dalam islam:

1. Wajib Hukum nikah menjadi wajib bagi seseorang jika dia termasuk orang yang mempunyai libido yang sangat tinggi, sehingga tidak dapat menahan hawa nafsunya. Jika tidak segera menikah, dikhawatirkan akan sangan memungkinkan dia berzinah. Hal lain yang menyebabkan hukum nikah menjadi wajib adalah apabila memiliki nazar untu menikah. 2. Sunnah Hukum nikah menjadi sunnah bagi seorang muslim jika dia memenuhi dua syarat. Yang pertama, jika dia mempunyai keinginan untuk menikah. Dan yang kedua, jika dia mempunyai bekal yang cukup untuk menikah. Bekal yang cukup ini dalam arti dia mempunyai mahan atau mas kawin untuk istrinya dan mampu menafkahi istrinya. 3. Makruh Hukum nikah dalam islam menjadi makruh apabila dia tidak memiliki keinginan untuk menikah serta tidak memiliki bekal yang cukup. 4. Khilaful aula Hukum perkawinan dalam islam bisa jadi khilaful aula jika memenuhi salah satu syarat yang telah ddisebutkan pada nomer dua. Menurut ulama muta’khirin arti khilaful aula adalah sesuatu yang dianjurkan untuk ditinggalkan, namun tidak berdasarkan laranfna yang jelas. Sedangkan ulama mutaqaddimin menyamakan khilaful aula itu sama dengan makruh. 5. Haram Hukum nikah bisa menjadi haram apabila dia tidak memiliki kemapuan untuk melaksanakan hak-hak istri jika menikah. Nikah juag menjadi haram hukumnya apabila kedua mempelai merupakan pasangan yang tidak boleh dan dilarang untuk dinikahi, menikahi yang buka muslim atau muslimah, atau juga menikah dengan niat untuk meceraikan dan nikah kontrak (nikah mut’ah). 3. Hikmah Pernikahan Pernikahan memiliki tujuan sebagai berikut : a.

Memelihara keberlangsungan manusia

Pernikahan berfungsi sebagai sarana untuk memelihara keberlangsungan gen manusia, alat reproduksi, dan regenerasi dari masa ke masa. Dengan pernikahan manusia dapat memakmurkan hidup dan melaksanakan tugas sebagai khalifah Allah SWT. Nabi SAW menganjurkan nikah bagi orang yang mengharapkan keturunan. b. Pernikahan adalah tiang keluarga yang teguh dan kokoh Jiwa manusia cenderung bersifat mudah bosan dan jauh dari kebenaran jika bertentangan denga karakternya. Jiwa menjadi durhaka dan melawan jika selalu dibebani secara paksa. Akan tetapi, jika jiwa disenangkan dengan kenikmatan dan kelezatan di sebagaian waktu, ia menjadi kuat dan semangat. Kasih sayang dan bersenang-senang dengan istri atau suami akan menghilangkan rasa sedih dan menghibur hati. c.

Mengontrol hawa nafsu Nikah sebagai saran menyalurkan nafsu manusia dengan carayang benar,

melakukan kebaikan kepada orang lain dan melaksanakan hak istri dan anak-anak dan mendidik mereka. Nikah dapat menjaga dan membentengi diri manusai dan menjauhkannya dari pelanggaran yang diharamkan agama, karena dengan menikah hajat biologis dapat dilakukan oleh pasangan suami istri dengan halal dan mubah. B. Kriteria Pendamping Hidup dan Ikhtiar Mencarinya 1. Kriteria ideal pendamping hidup Rasulullah SAW bersabda : “barang siapa yang kawin dengan perempuan karena hartanya, maka Allah akan menjadikannya fakir. Barang siap yang kawin dengan perempuan karena ketururnannya, maka Allah akan menghinakannya. Tetapi barang siapa yang kawin

dengan

tujuan

agar

lebih

dapat

menundukkan

pandangannya,

membentengi nafsungan atau untuk menyambung tali persaudaraan, maka Allah akan memberikan barokahkepadanya dengan perempuan itu dan kepada si perempuan juga diberikan barokah kerenannya”(H.R. Daruquthni). Remaja atau orang dewasa memilih pendamping hidup didasari pertimbangan dan variabel tertentu. Orang-orang cenderung memilih kekayaan, kedudukan, atau fisik rupawan sebagai prioritas utama dalam menentukan

pendamping hidup mereka. Cara pandang matrealistik untuk maeraih kebahagiaan pernikahan yang seperti ini ditentang oleh Islam. Dalam ajaran islam variabel yang pertama dan diutamanakan adalah agama yang satu paket dengan akhlak yang baik, karena agama dan akhlak yang baik akan membawa ketenangan dan kebahagiaan di dunia dan di akhirat bagi pasangan dan anak-anaknya. Selain variabel agama, hendaklah seorang muslim juga mempertimbangkan latar belakang keluarga masing-masing. Sebab pernikahan tidak hanya menyatukan dua diri yang berbeda, melainkan juga dua keluarga yang berbeda. Menurut islam wanita yang haram dan tidak boleh untuk dinikahi (Q.S. An-Nisa:22-23) ‫(هحنرسمككقت سعسلقليهكككقم‬22) ‫سوسل ستقنبكهحاوا سمءا سنسكسح سآسبءاهؤهكقم بمسن النسسءابء بإنل سمءا سققد سسسلسف بإنهه سكءاسن سفءابحسشلة سوسمقلتءا سوسسءاسء سسببليلل‬ ‫أهنمسهءاهتهكقم سوسبسنءاهتهكقم سوأسسخساواهتهكقم سوسعنمءاهتهكقم سوسخءاسلهتهكقم سوسبسنءاهت ا ق سلبخ سوسبسنءاهت ا ق هلقخبت سوأهنمسهءاهتهكهم النلبت ي أسقرسضقعسنهكقم سوأسسخككساواهتهكقم‬ ‫بمسن النرسضءاسعبة سوأهنمسهءاهت بنسسءابئهكقم سوسرسبءابئهبهكهم النلبت ي بف ي هحهجاوبرهكقم بمقن بنسسءابئهكهم النلبتكك ي سدسخقلهتككقم ببهككنن سفككبإقن سلككقم ستهكاوهنككاوا‬ ‫سدسخقلهتقم ببهنن سفسل هجسنءاسح سعسلقليهكقم سوسحسلبئهل أسقبسنءابئهكهم انلبذنيسن بمقن أسقصسلبهكقم سوأسقن ستقجسمهعاوا سبقليسن ا ق هلقخستقليككبن بإنل سمككءا سقككقد سسككسلسف بإنن‬ ‫ا نس‬ (23) ‫ل سكءاسن سغهفاولرا سربحليلمءا‬ :Artinya 22- Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh). 23- Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

2. Ragam ikhtiar mencari pendamping hidup Dalam islam, cara mencari jodoh ang disyariatkan adalah ta’aruf. Secara bahasa, ta’aruf adalah perkenalan. Dalam istilah agama, ta’aruf adalah proses pertemuan atau perkenalan seorang pria dan wanita dalam suasana terhormat ditemani pihak ketiga dengan tujuan pendamping hidup. Dalam proses ta’aruf itu sendiri pihak pria dan wanita dipersilahkan saling menanyakan berbagai hal yang yang ingin diketahui, terutama terkait dengan keinginan masing-masing nanti saat menjalani pernikahan. Agar tidak menimbulkan kekecewaan di lain hari, masingmasing pihak diharuskan berkata jujur. Saat ta’aruf masing-masing pihak diperbolehkan bahkan dianjurkan untuk melihat wajah calon pedamping dengan seksama untuk menimbulkan kemantapan pada mereka. Apabila kedua belah pihak terdapat dan merasa adannya kecocokan, maka perlu ditentukan tanggal pernikahannya. Dan apabila kedua belah pihak tidak ada kecocokan maka mereka dapat dan diperbolehkan menghentikan perjodohan. Metode dalam menetukan dan mencari pendamping hidup yang jelas halal dan dianjurkan oleh agam islam adalah ta’aruf. Adapun metode lain seperti pacaran tidak perlu dipilih karena jelas di haramkan oleh agama islam. C. Menjaga Kesucian Diri dengan Tidak Pacaran dan Berzinah 1. Katakan “tidak” pada pacaran Pacaran dalam pandangan penulis adalah akivitas cinta kasih yan dilakukan oleh laki-laki dan perempuan tanpa ikatan pernikahan. Dalam rangka memberi penilaian yang obyektif tentang pacaran, perlu dibhas terlebih dahulu keuntungan dan kerugian pacaran. Berikut ini adalah keuntungan dan kerugian pacaran. a. Keuntungan pacaran 1) Belajar mengenal karakter lawan jenis. 2) Mendapatkan perhatian lebih dari orang lain, yakni pacar. 3) Mudah menemukan tempat untuk menyampaikan keluhan, dan permasalahn yang sedang dihadapi kepada pacar. 4) Memiliki tempat untuk berbagi dalam keadaan suka maupun duka. 5) Tidak merasa kesepian karena ada yang menemani dimanapun dan kapanpun. 6) Ada yang mentrkatir makan, minum dan sebagainya. 7) Antar-jemput gratis. 8) Saran untuk mencari pendamping hidup agar mengenal dia dan tidak salah pilih.

9) Senang, dan bahagia karena dapat menyalurkan rasa cinta dan dicintai. 10) Menimbulkan motivasi dan semangat hidup. 11) Saran untuk menyalurkan “hasrat” atau nafsu seksual. Apabila dikaji lebih lanjut, keuntungan pacaran sesungguhnya tidak sepenuhnya berlaku pada sepasang pacar. Malah bisa jadi keuntungan si pacar malah menjadi kerugian bagi pacaranya. b. Kerugian pacaran 1) Mengurangi waktu untuk diri sendiri. 2) Menghambat kinerja otak, karena hanya memikirkan satu obyek (pacar). 3) Mendorong orang untuk berbohong. 4) Menghabiskan uang. 5) Menghambat cita-cita. 6) Sarana untuk mengumpulkan dosa. 7) Hati menjadi tidak tenang dan resah. 8) Perasaan cemburu dan gelisah karena takut ditinggal oleh sang pacar. 9) Memicu timbulnya fitnah. 10) Bisa jadi hilangnya kesucian diri. 11) Menimbulkan aib bagi keluarga apabila berzinah dan sampai hamil. 12) Menunda pernikahan karena keasyikan berpacaran. 13) Menimbulkan efek sakit hati. 14) Membatasi pergaulan dan wawasan karena dilarang oleg pacar. 15) Memungkinkan terjadinya kekerasan secara fisik maupun psikis. 16) Menyebabkan konflik dengan orang tua. 17) Mengganggu studi dan kuliah. Ditinjau dari sudut pandang ajaran islam, aktivitas pacaran pra nikah dengan beragam gayanya adalah haram alias tidak bisa dibenarkan. Apapun gaya pacarannya apanila dilakukan sebelum menikah hukumnya terlarang. 2. Pacaran dan Perilaku Seksual Remaja. Dampak pacaran yang sangat mengkhawatirkan adalah seks dan pergaulan bebas. Dalam perkembangan zaman saat ini yang dimana segala informasi tentang seks dan pergaulan bebas dapat diakses dengan mudah dan cepat, kontrol yang lemah dari orang tua dan kurangnya iman yang membentengi diri dari pengaruh negatif dari perkembangan zaman menyebabkan remaja zaman sekarang rentan untuk mencoba hal-hal yang baru yang cenderung negatif. Hal ini menyebabkan para muda-mudi banyak yang menyalurkan hasrat seksual kepada orang yang seharusnya mereka lindungi dan jaga kehormatannya, yakni pacar. Dampak dari perilaku pacaran yang semacam ini amat merugikan idividu dan masyarakat. Dalam konteks individu, pacaran yang bernuansa seks ini

menyebabkan hilanyanya keperawanan dan kesucian, keperjakaan, penyakit kelamin, kanker, hamil diluar nikah, aborsi, pernikahan dini dan lain sebagainya. Sedangkan dalam konteks masyarakat, pacaran semacam ini berdampak pada munculnya kasus pembuangan atau pembunuhan bayi, nikah hamil, membuat malu keluarga, anak lahir tanpa pernikahan, rusaknya tatanan masyarakatm menipisnya budaya malu dan sebagainya. Dalam islam pelaku zina di bagi menjadi dua yakni Zina muhsan, yakni pelakunya sudah menikah atau pernah menikah dan diancam dengan hukuman rajam sampai mati. Zina ghair muhsan, yakni zina yang dilakukan oleh orang yang dilakukan oleh orang yang belum pernah menikah, hukumannya adalah dicambuk sebanyak 100 kali dan diasingkan selama satu tahun. 3. Manajemen Hati Agar tidak Berpacaran Pacaran diakukan oleh seseorang atas dasar cinta, oarng yang sedang jatuh cinta umumnya ingin menyalurkan gelora rasa cinta tersebut kepada orang yang dia cintai antara lain dengan cara ngobrol berdua, berpegangan, berdekatan, berpelukan. Mungkin saja bagi pelajar muslim yang sedang di landa gelora cinta yang sangat besar dan tidak menyalurkan perasaan tersebut kedalam bentuk pacaran. Berikut ini beberapa cara yang dapat dilakukan : 1. Menyadari bahwa pacaran hukumnya haram dan mendatangkan dosa. 2. Menyadari beragam dampak negatif dari pacaran yang terjadi di sekitar kita. 3.

Meyakini bahwa jodoh kita sudah ditentukan oleh Allah SWT, dan menjalankan perintah Allah untuk tidak pacaran.

4. Diniati untuk puasa pacaran, menahan diri sampai menikah. 5. Fokuskan segala pikiran, usaha dan tenaga untuk studi dan mencapai cita-cita. BAB III PENUTUP SIMPULAN Pernikahan bukan hanya sekedar penyaluran hasrat biologis seseorang akan tetapi lebih jauh pernikahan merupakan langkah awal membentuk masyarakat kecil yang seharusnya mendapatkan bimbingan dan binaan berkenaan

dengan penciptaan masyarakat yang luas agar tentram diliputi oleh rasa kasih dan sayang di antara mereka SARAN Semoga makalah kami memiliki manfaat bagi penulis-penulis selanjutnya.