Ketika Media Bicara
* The preview only display some random pages of manuals. You can download
full content via the form below.
The preview is being generated... Please wait a
moment!
- Submitted by: Janser Aldomoro
- File size: 7.1 MB
- File
type: application/pdf
- Words: 73,711
- Pages: 260
Report / DMCA this file
Add to bookmark
Description
“Ketika Media Bicara Jasa Raharja” (Sebuah Apresiasi dan Dokumentasi Lomba Karya Jurnalistik dan Fotografi Ulang Tahun Emas Jasa Raharja)
PELINDUNG Direksi PT Jasa Raharja (Persero) PENGARAH Sekretaris Perusahaan PENANGGUNG JAWAB Kepala Urusan Humas DITERBITKAN OLEH: Urusan Hubungan Masyarakat PT Jasa Raharja (Persero) Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C-2 Kuningan, Jakarta 12920 Tlp. (021) 5203454 Faks. (021) 5220284 www.jasaraharja.co.id
Kerendahan Hati Kalau engkau tak mampu menjadi beringin yang tegak di puncak bukit Jadilah belukar, tetapi belukar yang baik, yang tumbuh di tepi danau Kalau kamu tak sanggup menjadi belukar, Jadilah saja rumput, tetapi rumput yang memperkuat tanggul pinggiran jalan Kalau engkau tak mampu menjadi jalan raya Jadilah saja jalan kecil, Tetapi jalan setapak yang Membawa orang ke mata air Tidaklah semua menjadi kapten tentu harus ada awak kapalnya…. Bukan besar kecilnya tugas yang menjadikan tinggi rendahnya nilai dirimu Jadilah saja dirimu…. Sebaik-baiknya dari dirimu sendiri Taufiq Ismail
iii
DEKAT DENGAN MEDIA: Relasi harmonis dengan media massa selalu menjadi prioritas bagi Jasa Raharja. Peran itu misalnya tampak ketika Dirut Jasa Raharja Diding S. Anwar menjadi model cover majalah BUMN Track.
iv
Ketika
Media Bicara Jasa Raharja Sebuah Apresiasi dan Dokumentasi Lomba Karya Jurnalistik dan Fotografi Ulang Tahun Emas Jasa Raharja
v
Kata Pengantar
J
angan pernah kehilangan momentum. Siapa pun rasanya sepakat dengan pesan bijak tersebut. Pun demikian Jasa Raharja yang telah berkiprah dan mewarnai dunia asuransi Indonesia memasuki usia 50 tahun. Dalam konteks itu, sebagai bagian rangkaian kegiatan peringatan Ulang Tahun Emas, 1 Januari 2011 lalu, Jasa Raharja menggelar Lomba Karya Jurnalistik dan Fotografi. Lomba Karya Jurnalistik dan Fotografi ini, sebagaimana ditegaskan Direktur Utama Jasa Raharja Diding S. Anwar, merupakan salah satu bentuk penghargaan kepada para jurnalis dan masyarakat yang turut serta membantu menyosialisasikan visi dan misi Jasa Raharja kepada masyarakat luas lainnya. Di samping itu, diharapkan dengan adanya Lomba Karya Jurnalistik dan Fotografi ini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat bahwa Jasa Raharja selain menjalankan UU No. 33 dan UU No. 34 Tahun 1964 juga mendukung secara penuh upaya meningkatkan kesadaran bersama mengedepankan keselamatan dalam berlalu lintas. Lomba Karya Jurnalistik dan Fotografi yang digelar hanya dalam rentang satu bulan tersebut memperlombakan lima kategori. Yakni, Kategori Media Cetak & Online, Kategori Televisi, Kategori Radio, Kategori Fotografi Umum, dan Kategori Fotografi Jurnalis. Meski digelar dalam waktu yang tak lama, respons dari pekerja media dan masyarakat cukup luar biasa. Tercatat, hingga hari terakhir batas pengumpulan materi lomba, ada 312 peserta yang mengikuti lomba. Luar biasa, apalagi jumlah tersebut di luar perkiraan. Setelah melewati masa penjurian yang dilakukan pada tanggal 3-4 Januari 2011, tim juri yang terdiri dari Masmimar Mangiang (pakar komunikasi UI), Usman Kansong (Deputi Dir. Pemberitaan Media Indonesia), Danang Parikesit (Ketua Umum Masyarakat Transportasi Indonesia), Subono (Korps Lantas Polri), dan Taufik Arifin (Kadiv. Asuransi Jasa Raharja) untuk Kategori Media Cetak dan Online; Oscar Matuloh (Kepala Museum dan Galeri Jurnalistik Antara), Hariyanto (Askadiv Foto Media Indonesia), Julian Sihombing (fotografer senior Kompas), dan Amos Sampetoding ( Kadiv. Litbang Jasa Raharja) untuk Kategori Fotografi; dan juri Kategori Media Elektronik (televisi dan radio) adalah Ashadi Siregar (pakar komunikasi), Ade Armando (pakar komunikasi UI), dan Muhammad Farhan (penyiar radio) akhirnya memutuskan empat peserta per kategori sebagai pemenang. Secara resmi nama-nama pemenang Lomba Karya Jurnalistik dan Fotografi untuk semua kategori diumumkan pada Jumat, 7 Januari 2011, di Grand Capitol
vi
Ballroom, Hotel Manhattan Jakarta. Acara ini mengundang secara khusus para peserta lomba yang dihadiri sekitar 87 orang, di antaranya terdapat 50 nominator dari lima kategori. Yang menggembirakan, tentu bukan hanya karena suksesnya penyelenggaraan lomba. Akan tetapi, karya peserta lomba dengan tema “Peran Serta Jasa Raharja dalam Membangun Kesadaran Publik terhadap Keselamatan Bertransportasi di Indonesia” secara umum sudah sesuai dan peserta tampaknya memang memahami peran dan fungsi Jasa Raharja. Dan, bagi Jasa Raharja, tentu karya-karya luar biasa ini menjadi “asset” yang berharga. Maka, sebagai bentuk penghormatan yang tulus terhadap jurnalis yang turut serta dalam usaha memberikan informasi kepada publik dan pemberi kebijakan dalam upaya membangun kesadaran publik terhadap keselamatan bertransportasi, karya dari seluruh peserta lomba tersebut dibukukan. Dengan judul “Ketika Media Bicara Jasa Raharja”, jelas buku ini menggambarkan bagaimana persepsi dan pandangan media, juga masyarakat, terhadap keberadaan Jasa Raharja. Apalagi konten buku juga tak hanya memuat Kategori Media Cetak & Online, tetapi juga Kategori Televisi, Kategori Radio, Kategori Fotografi Umum, dan Kategori Fotografi Jurnalis. Hanya bedanya, untuk Kategori Televisi dan Kategori Radio, materi lomba ditampilkan dalam bentuk compact disk (CD) yang akan disisipkan dalam buku. Untuk keperluan penerbitan, dengan tidak bermaksud mengurangi substansi karya lomba, penyusun juga melakukan pengeditan di sana-sini. Harapannya, tentu buku ini tak sekadar menjadi kumpulan dokumentasi semata, tetapi bisa menjadi semacam referensi bagi masyarakat luas. Dirgahayu Jasa Raharja, Asuransinya Masyarakat Indonesia! Jakarta, Maret 2011 PT Jasa Raharja (Persero)
Toetik Armiati Sekretaris Perusahaan
vii
Sekapur Sirih
T
ak pernah main-main. Inilah prinsip saya dalam membangun relasi dengan media. Prinsip ini telah saya pegang teguh sejak lama, tak seketika tatkala saya diamanahi jabatan sebagai Direktur Utama Jasa Raharja. Bukan juga karena adanya Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Tidak begitu. Tapi memang, menjaga relasi harmonis dengan kawan-kawan wartawan—biasanya inilah istilah yang kerap saya gunakan bagi insan pers—menjadi garis komando yang jelas dan harus dijalankan oleh seluruh insan Jasa Raharja. Tak ada pengecualian, dan tak ada pengkhususan hanya bagi mereka yang menduduki posisi Humas. Maka, bagi Jasa Raharja, kawan-kawan wartawan memiliki posisi strategis. Tentu bagi seluruh media, baik cetak, on-line, radio, maupun televisi. Semua media ditempatkan sebagai mitra yang equal, mitra yang memiliki relasi kausalitas dan saling menguntungkan. Bukan mengambil keuntungan sepihak, apalagi saling mengeksploitasi. Lantas, seberapa lama relasi antara media dan Jasa Raharja terbangun? Rasanya sama usianya dengan perusahaan asuransi sosial ini berdiri. Ya, sejak lima puluh tahun silam, media telah banyak beperan dalam perjalanan Jasa Raharja. Sebut saja pemberitaan kecelakaan kereta api di Trowek pada tahun 1961 yang menelan ratusan korban jiwa. Belum lagi tentang kecelakaan pesawat udara Burangrang yang terjadi pada 1962, media pun turut mengabarkannya. Syahdan kedua kecelakaan yang cukup menyita perhatian itu pun, pada akhirnya membuat pemerintah menganggap perlu untuk membentuk dana-dana yang akan dipergunakan untuk menyantuni korban kecelakaan pada transportasi penumpang umum dalam perjalanan. Peran ini pun tertuang dalam UU No. 33 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang yang menjadi tugas pokok Jasa Raharja di samping menjalankan UU No. v34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Seiring sejalan, relasi yang intens antara Jasa Raharja dan kawan-kawan wartawan pun terus terbangun. Peran media massa pun makin terasa dan tak dimungkiri memiliki peran besar dalam mengedukasi masyarakat. Melihat peran strategis tersebut, berbagai kerja sama pun terus dijalin. Berbagai kemudahan diberikan kepada media untuk melihat langsung berbagai pelayanan Jasa Raharja di seluruh Indonesia yang kemudian diinformasikan kepada publik. Selain mengeksplor pelayanan dan kinerja Jasa Raharja di tingkat pusat/cabang, kawan-kawan wartawan juga diajak berkunjung sekaligus melakukan reportase dan penggalian informasi ke mitra-mitra kerja Jasa Raharja, mulai dari Kepolisian (Korps Lalu Lintas), rumah sakit, operator angkutan umum, hingga Kantor Samsat.
viii
Tak kalah penting, para jurnalis juga diberi kesempatan mengesksplorasi potensi dan perekonomian daerah tujuan dengan berkunjung ke mitra binaan Jasa Raharja. Dan, tatkala Jasa Raharja memasuki moment penting, memasuki tahun emas, kami pun ingin berbagi kebahagiaan bersama kawan-kawan wartawan. Mengenang setengah abad Jasa Raharja bersama. Caranya, tentu bentuk apresiasi dan penghargaan pada kawan-kawan wartawan harus sesuai dengan dunianya. Maka, Jasa Raharja dalam rangka peringatan ulang tahun emas 1 Januari 2011 lalu menggelar Lomba Karya Jurnalistik dan Fotografi. Sebagai ungkapan rasa syukur pula, selain sebagai penghargaan kepada para jurnalis, lomba juga dibuka bagi masyarakat umum. Saya pun bangga ketika respons peserta sangat luar biasa. Dalam rentang waktu yang singkat, peserta Lomba Jurnalistik dan Fotografi pun membludak. Dan yang makin membuat saya bangga, kontens karya peserta secara umum sudah menunjukkan pemahaman yang baik terhadap Jasa Raharja. Alhasil, seperti sejak awal saya tegaskan ketika lomba digelar, terlalu berharga untuk tidak mendokumentaskan karya-karya terbaik kawan-kawan wartawan dan masyarakat ini dalam sebuah buku. Jangan sampai, karya-karya yang dihasilkan dengan dedikasi tinggi ini hanya menjadi bagian dari seremoni yang hadir sesaat untuk kemudian terlupakan. Maka, buku “Ketika Media Bicara Jasa Raharja” ini pun hadir menjadi ruang apresiasi lain dari kami, Jasa Raharja sebagai “Asuransinya Masyarakat Indonesia”. Sebagai keseriusan menjaga relasi dengan media, rasanya kami sepakat dengan Napoleon Bonaparte. Jenderal dan Kaisar Perancis itu mengaku, ia lebih suka menghadapi tiga musuhnya sekaligus daripada menghadapi satu media massa yang memusuhinya. Semoga jalinan kerja, dalam konteks profesional tentu saja, antara media dan Jasa Raharja makin harmonis. Apresiasi dan penghargaan tulus juga saya sampaikan kepada Kementerian Perhubungan, Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Kesehatan. Terima kasih juga saya sampaikan atas bimbingan Pemegang Saham dan Komisaris, serta dukungan seluruh jajaran Jasa Raharja se-Indonesia. Jakarta, Maret 2011 PT Jasa Raharja (Persero)
Dr. Diding S. Anwar Direktur Utama
ix
Daftar Isi KATA PENGANTAR SEKAPUR SIRIH DAFTAR ISI PEMENANG LOMBA KETIKA MEDIA BICARA JASA RAHARJA 1. Saatnya Bertransportasi dengan Aman
1
2. Keselamatan Transportasi Publik Dorong Kelancaran Kegiatan Ekonomi
4
3. Jasa Raharja dan Keselamatan Bertransportasi
7
4. Menggagas Hari Keselamatan Bertransportasi
10
5. Jasa Raharja, Asuransinya Masyarakat Indonesia
14
6. Keselamatan Transportasi, JR Memperkuat Jari Diri di Tahun Emas
17
7. Setelah 50 Tahun Berkarya, Saatnya Korban Kecelakaan Tunggal Dapat Santunan
20
8. Peran Jasa Raharja dalam Membangun Kesadaran Publik
23
9. Membangun Kesadaran Publik Bertransportasi Aman
26
10. Peran Jasa Raharja Membangun Kesadaran Publik Menjaga Keselamatan Bertransportasi
29
11. Meminimalkan Korban Kecelakaan di Jalan Raya
32
12. Jasa Raharja, Solusi Keselamatan Bertransportasi
35
13. 50 Tahun Pengabdian & Darma Bakti JR terhadap Korban Kecelakaan
38
14. Jasa Raharja dan Efek Domino Laka Lantas
40
15. Gencarkan Sosialisasi Keselamatan Bertransportasi
42
Acep Mulyana, Jurnal Bogor
M. Eri Irawan, www.kabarbisnis.com Wilam Chon, Harian Terbit
Asri Supatmiati, Radar Bogor
Achmad Basori, Harian Pelita
Dadan M. Ramdan, Okezone.com
Sandy Romualdus, Majalah Neraca Laode Maniala, Media Sultra
Singgih B. Setiawan, Suara Karya
Nourkinan, Poskota Online
Subroto, Republika
Ahmad M. Siddik, Berita Kota Makassar Firdaus Sjahruddn, Tabloid Kontras
Paulus C. Nitbani, Suara Pembaruan
x
IGN Budi Paramartha, www.balipost.com
16. Jasa Raharja Ajak Warga Tertib Berkendara
45
17. Totalitas Jasa Raharja terhadap Keselamatan Bertransportasi
47
18. Mendekati Usia Setengah Abda, Belum Semua Tahu Manfaat Jasa Raharja
51
19. Lima Puluh Tahun Jasa Raharja Membangun Negeri
53
20. Kampanye Keselamatan Bertransportasi ala Jasa Raharja
58
21. Antara Asuransi, Jaja Miharja dan Jasa Raharja
60
22. Gebrakan Jasa Raharja Membangun Kesadaran Bertransportasi Publik
63
23. Jasa Raharja dan Perannya dalam Keselamatan Bertransportasi di Indonesia
68
24. Peran Jasa Raharja Bangun Keselamatan Berkendara
71
25. Jasa Raharja Bangun Kesadaran terhadap Keselamatan Bertransportasi
73
Prihati Puji Utami, Harian Semarang Hendrinova, HU Singgalang Asri Isnaini, Pontianak Pos
Gustina Asmara, Tribun Lampung Effendi, HU Singgalang
M. Taher Saleh, www.bisnis.com Lismar Sumirat, Riau Pos
Aminudin Aziz, www.seputarnusantara.com Margaret Sarita, Tribun Kaltim
Buskemal Zarol, Parlementaria Bengkulu
26. Pelajar Dapat Ratusan Helm SNI Gratis dari Jasa Raharja, Dukung Safety Riding 78
Didiet Rahma Aditya, Radar Sukabumi
27. Kesiapan Jasa Raharja di Mudik Lebaran 2010
80
28. Jasa Raharja di Tengah Minimnya Santunan
82
29. Asuransi sebagai Perisai Diri Atasi Kerugian dalam Bertransportasi
84
30. Membangun Kesadaran Publik untuk Keselamatan Transportasi di Indonesia
88
31. Jasa Raharja Banjarmasin Kampanyekan Keselamatan Berkendara
90
32. Keselamatan Bertransportasi: Kesadaran adalah Kata Kuncinya
92
33. Modal Sosial Jasa Raharja Untuk Membangun Kesadaran Publik terhadap Keselamatan Bertransportasi di Indonesia
97
34. Peran Serta Jasa Raharja dalam Membangun Kesadaran Publik terhadap Keselamatan Bertransportasi
102
35. Jasa Raharja bukan Sekadar Mencetak Laba
105
36. Ayo Ganyang Monster Ganas di Jalanan!
109
Sri Sumarni, Radar Sukabumi
Sylviana Prawira, Bisnis Indonesia
Murban R., www.surabayawebs.com Yatti Chahyati, Radar Bandung
Gunawan Wibisono, Antara Banjarmasin
James P. Pardede, www.swat-onine.com
Dian Irawan, Medan Pos
Murtalib, Palu Sulteng
Diapari Sibatangkayu, Koran Jakarta H. Agus Wahyudin, Pos Kota
xi
37. Ada, Bukan untuk Sensasi Namun untuk Berbagi Rasa Simpati Inilah Asuransinya Indonesia
111
38. Siaga Pantau Angkutan Mudik
113
39. Jangan Gunakan Ponsel Saat Berkendara
116
40. Jasa Raharja dan Perannya dalam Keselamatan Bertransportasi di Indonesia
118
41. Mudik Aman dan Nyaman Bersama Jasa Raharja
121
42. Jasa Raharja Gelar Kampanye Keselamatan Lalu Lintas
124
A. Rachman Pelu, Suara Ekspresi Ambon Achmad Churi, Tabloid Transindo Ahmad Riyadi, Radar Jogja
Aminudin Aziz, www.seputarnusantara.com Ardi Winangun, Majalah Parlemen Cecep Abdul Kholiq, Koran Tadjuk
43. 50 Tahun Pengabdian & Darma Bakti Jasa Raharja terhadap Korban Kecelakaan 126
Firdaus Sjahrudin, Tabloid Kontras
44. Dari Pengobatan Gratis sampai Pemberian 100 Helm
128
45. Integrasi Pengurangan Risiko Kecelakaan Transportasi Darat
130
46. Kejam, Pengendara Itu Merenggut Nyawa Istriku
133
47. Menyelesaikan Problematika Transportasi Indonesia
136
48. Ketika Pengguna Jalan Diproteksi Negara: Tak Kenal, Maka Tak Dapat
139
49. 50 Tahun Jasa Raharja, Berbakti Saat Suka, Berbagi Saat Duka
144
50. Asuransi sebagai Perisai Diri Atasi Kerugian dalam Bertransportasi
148
51. Menyantuni Korban Sepanjang Jalan
152
52. Sosialisasi Tidak Sekadar Bagi-bagi Helm Gratis
156
53. Jasa Raharja yang Convicing dan Touching
160
54. Ketika “Polisi Tidur” Bunuh Polisi
162
55. Jasa Raharja Selamatkan Aset Bangsa
165
56. Jasa Raharja Melekat di Hati Masyarakat
168
FX Puniman, Pakuan Raya
Harjoni Desky, Liputan Indonesia.com Rudiansyah, Sumut Pos
Harrys Pratama Teguh, www.korandigital.com Helfizon Assyafei, Riau Pos
J.P.H Sitompul, Sinar Indonesia Baru
Murhan R., www.surabayaweb.com
Nanang S. Sukarya, Tabloid Maritim
Nuke Fatmasari, Riau Pos
Asnelly Ridha Daulay, www.infojambi.com
Riski Murtado, LKBN Antara Sulawesi Tengah Sanny Ardhy, Padang Ekspres
Sigit Suhardi, Business Review Online
xii
57. Selamat Bersama Jasa Raharja
174
58. Sayangi Nyawa, Cintai Keluargamu
177
59. Peranan Jasa Raharja Membangun Kesadaran Publik Menjaga Keselamatan Bertransportasi
181
60. Jasa Raharja dan Meningkatnya Lakalantas
184
61. Lalai di Jalan, Kecelakaan Mengintai
187
62. Suami Meninggal, Istri Baca Berita Duka dari Facebook
190
63. Prospektif Hipnosis Jasa Raharja
192
64. Jasa Raharja Menjaga Keselamatan
194
65. Jasa Raharja Sosialisasi UU. Santunan di RS TNI/Polri
197
66. Kecelakaan Didahului Pelanggaran Lalin
199
67. Ingat Transportasi, Ingat Jasa Raharja
201
68. Momentum Para Duta Kesadaran dan Keselamatan Bertransportasi
205
69. Setengah Abad Berkiprah di Asuransi Sosial
208
70. Jasa Raharja Siapkan Kegiatan Untuk Rayakan HUT Emas ke 50
211
71. Jasa Raharja: Melihat Peluang, Mengurangi Tingkat Kecelakaan
213
Soesilo Abadi Piliang, Harian Singgalang
Fahrin Malau, HU Analisa Medan
Syamsir Bastian, Pos Kota Online Taryono, Tribun Lampung
Uup Ghufron, Sertifikasi Profesi
Abdul Karim Choiri, Detak Jakarta
Drs. Achmad Setiyaji, Pikiran Rakyat Arizal, Singgalang Pos
Deasy Evita Arishanti, Warta Budaya Didik Ery Sukianto, Koran Kaltim Efendi Akil, HU Pekanbaru MX
Ingot Simangunsong, Jarak Pantau Medan Kormensius Barus, Business Review
Munawar Hasan Sasana.D, Mingguan BIDIK Kaltim Naomy Chandra Sari, Koran Kota
78. Media Massa Diandalkan Jadi Pilar Terdepan Sosialisasikan Sadar Berkendara 216
Partono Budy, Medan Ekspose
79. Dalam Proses Penyerahan Klaim Jasa Raharja (Contoh Kasus untuk Solok, Sumbar)
220
80. JR Menuju Zero Accident
223
81. Peran Aktif JR Menekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas
226
Ir. Romeyzar, Bakin News
Rommi Delfiano, Padang Ekspres Syarif Wibowo, Seputar Indonesia
xiii
Pemenang Lomba Fotografi Jurnalis l Mushaful Imam (Seputar Indonesia)
230
l Prasetyo Utomo (Antara Foto)
231
l Irsan Mulyadi (Antara Sumut.Com)
232
l Andika Wahyu Widyantoro (Antara Foto)
233
Pemenang Lomba Fotografi Umum l Rafi Tanjung
236
l Aldi Nasution
237
l Sugede S. Suharto
238
l Ratna Hafni
239
Lampiran CD n Kategori Televisi l Windy Indriani (RCTI) l Tri Jauhari (TVRI) l Pani Latehiit (Moluca TV) l Budi Hermansyah (TVOne Biro Medan) n Kategori Radio l Hendra Fahrizal (Oz Radio Banda Aceh) l Yessi Safitri (Radio Idola FM Semarang) l Dede Riani (KBR68h) l Fitriawati Zein (Radio Dangdut Indonesia)
xiv
ASURANSINYA MASYARAKAT INDONESIA: Sosialisasi dalam berbagai media gencar dilakukan Jasa Raharja. Di antaranya di halte Transjakarta di depan Gedung Kantor Pusat Jasa Raharja, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta.
xv
Pemenang Lomba Jurnalistik dan Fotografi Ulang Tahun Emas Jasa Raharja Kategori Radio No Nama
Peringkat
Media
1 Hendra Fahrizal 1
Oz Radio Banda Aceh
2 Yessi Safitri 2
Radio Idola FM Semarang
3
Dede Riani
3
KBR68h
4 Fitriawati Zein Favorit
Radio Dangdut Indonesia
Judul Karya Tertib Berlalu Lintas Satu-satunya Cara Menanggulangi Risiko Fatal Berkendaraan. Peran Jasa Raharja Laksana Angin Surga bagi Pengguna. Masinisku Malang Ponsel Vs Kendaraan
Kategori Media Cetak dan Online No
Nama
Peringkat
Media
Judul Karya
1
Acep Mulyana
1
Jurnal Bogor
2
Eri Irawan
2
Kabarbisnis.com
3
Wilam Chon
3
Harian Terbit
Jasa Raharja dan Keselamatan Bertransportasi.
4
Asri Supatmiati
Favorit
Radar Bogor
Menggagas Hari Keselamatan Bertransportasi.
Saatnya Bertransportasi dengan Aman. Keselamatan Transportasi Publik Dorong Kelancaran Kegiatan Ekonomi.
Fotografi Kategori Umum
xvi
No
Nama
Peringkat
Judul Karya
1.
Rafi Tanjung
1
Menerima Santunan: Seorang ibu yang masih menggunakan alat bantu berdiri akan menyelesaikan administrasi untuk pencairan santunan kecelakaan di Kantor Jasa Raharja Padang.
2.
Aldi Nasution
2
Demi Tugas
3.
Sugede S. Suharto
3
Penuh risiko, Nampak seorang cewek sedang mengendarai sepeda motor sambil ber-HP ria, tanpa sadar hal ini sangat membahayakan bagi dirinya maupun pengendara yang lain.
4.
Ratna Hafni
Favorit
Rame-rame Melanggar
Fotografi Kategori Jurnalis No
Nama
Peringkat
1.
Mushaful Imam
1
2.
Prasetyo Utomo
2
3.
Irsan Mulyadi Widyantoro
3
4.
Andika Wahyu
Favorit
Media
Judul Karya
Seputar Indonesia Kampanye: Petugas PT Jasa Raharja Sumsel membagikan pin dan brosur imbauan kampanye keamanan, keselamatan, ketertiban lalu lintas (Kamseltibcarlantas bekerja sama dengan satuan lalu lintas Poltabes Palembang, Selasa (25/5) di perempatan Jl. Kapten A. Rivai POM IX Palembang. Antara Foto
Mudik bersama Jasa Raharja, Sejumlah Pemudik melambaikan tangan saat pelepasan mudik gratis bersama Jasa Raharja di Parkir Timur Senayan, Senin (6/9). Jasa Raharja menyediakan 200 bus untuk para pemudik dengan tujuan berbagai kota di Jawa dan Sumatera, antara lain Lampung, Solo, Yogyakarta, dan Semarang.
Antara Sumut.com ABAIKAN KESELAMATAN, Serdang Bedagai Sumut 4/10, sejumlah siswa duduk di atap mobil angkutan umum usai pulang sekolah, di Desa Martebing, Kabupaten Serdag Bedagai Sumut. Selain membahayakan diri sendiri, tindakan yang dilakukan para siswa itu juga dapat merugikan pengguna jalan lainnya. Antara Foto
Keselamatan Naik KRL, Depok 14/12, para penumpang berebut naik kea tap KRL Ekonomi Jurusan Bogor-Jakarta meski riskan keselamatan di Stasiun Citayam, Depok, Bogor. Hal tersebut karena dampak pembatalan pemberangkatan 43 KRL karena dalam perbaikan.
Kategori Televisi No
Nama
1.
Windy Indriani
2.
Tri Jauhari
3.
Pani Latehiit
4.
Budi Hermansyah
Peringkat
Media
Judul Karya
1
RCTI
Lalai Celaka, Tertib Selamat.
2
TVRI
Risiko di Jalan Raya.
3
Moluca TV
Favorit
Masihkah Laut Maluku akan Memakan Korban JIwa Apabila Kesadaran dan Keselamatan Laut Terabaikan.
TVOne Biro Medan Kernet Bus Penantang maut.
xvii
KUNJUNGAN WAPRES: Wakil Presiden RI Boediono menyempatkan mengunjungi stand mitra binaan Jasa Raharja pada ajang Inacraf.
BERDIALOG: Menneg BUMN Mustafa Abubakar berdialog dengan salah satu mitra binaan Jasa Raharja yang menjadi peserta pameran mitra binaan BUMN di JCC.
xviii
Saatnya Bertransportasi dengan Aman Acep Mulyana Jurnal Bogor (Peringkat I Kategori Media Cetak & Online) Jumlah korban meninggal akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi sepanjang tahun 2010 di Indonesia sebanyak 10.349 jiwa. Mayoritas kecelakaan lalu lintas angkutan jalan melibatkan sepeda motor. Sehingga kecelakaan di Jalan Raya bisa jadi penyebab kematian nomor tiga di Indonesia setelah penyakit jantung dan stroke.
A
ngka yang tak sedikit memang. Bahkan jika dirata-rata, setiap hari ada 28,3 orang Indonesia yang meninggal karena kecelakaan lalu lintas. Angka tersebut, sebagaimana dikemukakan Kapolri Jenderal Timur Pradopo di Mabes Polri, Rabu (29/12), sejatinya sudah turun cukup besar dibanding tahun 2009. Setahun yang lalu, jumlah korban meninggal akibat kecelakaan lalu lintas mencapai 18.205 jiwa atau sekitar 50 orang meninggal sia-sia di jalan raya tiap hari. Menurut data Polri, tren kecelakaan lalu lintas cenderung meningkat setiap tahun. Kecelakaan lalu lintas tahun ini meningkat sebesar 6,72 persen atau terjadi 61.606 kasus. Sedangkan pada 2009 terjadi 57.726 kasus atau jika dirata-rata terjadi 168 kecelakaan lalu lintas per hari. Lantas bagaimana di tingkat dunia? Setali tiga uang. Sebagaimana data teranyar yang dirilis World Health Organization (WHO) lewat Global Status Report on Road Safety, tahun ini tercatat tak kurang 1,3 juta jiwa melayang di jalan. Sebanyak 20-50 juta mengalami luka-luka. Bahkan WHO memprediksikan angka tersebut masih akan meningkat 65 persen dalam 20 tahun ke depan seiring pertambahan jumlah kendaraan, baik roda dua maupun roda empat. Meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas ini berbanding lurus dengan meningkatnya jumlah sepeda motor dari tahun ke tahun. Di wilayah Jakarta saja misalnya, pada tahun 2005 jumlah sepeda motor baru mencapai 4.467.435 unit, namun sampai Oktober 2009 jumlah sepeda motor telah mencapai 7.340.129 unit. Tidakkah fakta-fakta tadi membuat kita khawatir? Dengan tidak bermaksud menggeneralisasi, alih-alih tertib dan menghargai pengguna jalan yang lain, keselamatan
1
sendiri kadang kerap diabaikan. Dan itu dilakukan oleh hampir semua pengguna kendaraan. Rendahnya kesadaran masyarakat akan bertransportasi dengan aman ini terjadi setiap hari. Contohnya, masih banyak orangtua yang mengantar-jemput anaknya menggunakan sepeda motor tanpa menggunakan helm ber-Standar Nasional Indonesia (SNI), dengan alasan jarak rumah ke sekolah cukup dekat. Mendorong Kesadaran Publik Kesadaran dan kepedulian mengedepankan keselamatan dalam berkendara mesti terus digugah. Hal ini tentu bukan hanya kewajiban aparat yang berwenang, tapi juga seluruh lapisan masyarakat. Bertransportasi dengan aman bisa dimulai dari hal-hal terkecil dan dari diri sendiri. Bukankah sederhana? Berbagai upaya untuk memantik kesadaran publik agar bertransportasi dengan aman, dan tentunya mengedepankan keselamatan, ini pula yang selama ini diperankan PT Jasa Raharja. Meski pada dasarnya, tugas pokok Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pengemban amanah UU No. 33 dan 34 Tahun 1964 ini adalah memberikan santunan pada korban kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang umum. Sebagai pelaksana asuransi sosial, Jasa Raharja akan memberikan santunan pada siapa pun, jika mengalami kecelakaan lalu lintas. Bahkan, yang mendapat santunan asuransi kecelakaan bukan saja mereka yang membayar premi, yakni para pemilik kendaraan melalui Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan para penumpang umum yang membayar Iuran Wajib saat menumpang angkutan umum. Melainkan juga masyarakat yang tengah berjalan kaki atau menyeberang jalan dan terkena musibah kecelakaan tertabrak kendaraan bermotor. Termasuk dalam klausul tersebut, sebagaimana dijelaskan Dirut Jasa Raharja Diding S. Anwar, adalah warga negara asing yang tengah berada di Indonesia dan mengalami kecelakaan lalu lintas. Dengan sifat perlindungannya yang luas tersebut, tentu sejatinya Jasa Raharja adalah asuransinya masyarakat Indonesia. “Jadi, siapa nasabah Jasa Raharja? Ya, seluruh penduduk Indonesia,” ujar Diding. Asuransinya Masyarakat Indonesia, inilah yang tengah diusung Jasa Raharja. Alhasil, fokus pelayanan perusahaan yang memasuki usia 50 tahun alias tahun emas ini, tak sekadar soal bagaimana memaksimalkan pemberian santunan tapi juga bagaimana berperan dalam upaya pencegahan kecelakaan saat bertransportasi sejak dini. Menyebut beberapa program pelayanan yang dilakukan Jasa Raharja misalnya, kecepatan santunan sejak tanggal kecelakaan yang ditargetkan selesai 7 hari, kini mampu berhasil direalisasikan menjadi 6,73 hari. Sementara realisasi pembayaran dengan berkas lengkap, dari target 5 jam mampu direalisasikan menjadi 1,32 jam. Sedangkan beberapa program pencegahan kecelakaan lalu lintas yang tak kalah gencar dilakukan Jasa Raharja misalnya, Jasa Raharja secara massif dan nasional melakukan berbagai event dialog publik tentang keselamatan dan perlindungan dasar asuransi bagi pengguna transportasi. Bersama Polri, Jasa Raharja juga menggelar kampanye keselamatan lalu lintas yang di dalamnya antara lain membagi-bagikan helm ber-SNI. Tak tanggung-tanggung, acara serupa digelar di seluruh kota besar di Indonesia. Contoh terbaru, untuk mengatasi kemacetan krodit menjelang pergantian malam 2
tahun baru di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (29/12), Jasa Raharja memberikan bantuan 50 barikade atau pembatasan jalan di sepuluh Pospam lalu lintas. “Lima puluh barikade ini disebar di sepuluh Pospam, mulai Pospam GadogCiawi hingga Pospam Nagreg, Bandung,” kata staf Humas Jasa Raharja, Pahlevi BS. Tiap Pospam diberikan lima unit barikade. Adapun sarana pencegahan kecelakaan lalu lintas yang sudah dihibahkan Jasa Raharja kepada berbagai instansi terkait selama 5 tahun terakhir antara lain 3.997 unit rambu-rambu lalu lintas, 12.675 unit traffic cone, 1.600 unit billboard, 58.300 unit helm SNI, 31.250 unit rompi, dan 2.500 unit senter serta 2.500 unit jas hujan. Jasa Raharja juga menyumbangkan 42 unit mobil ambulans dan 350 unit motor trail. Bersama dengan aparat kepolisian, Jasa Raharja juga membentuk Gerakan Bersama Pencinta Tertib Lalu Lintas. Ini merupakan salah satu bagian dari sosialisasi pencegahan kecelakaan lalu lintas untuk menekan jumlah korban kecelakaan lalu lintas. Dalam melakukan sosialisasi ini, Jasa Raharja juga masuk ke taman kanak-kanak, sekolahsekolah, dan kampus-kampus perguruan tinggi negeri maupun swasta. Yang fenomenal, Jasa Raharja sudah tiga tahun berturut-turut menggelar mudik bareng gratis khusus bagi pengguna sepeda motor. Untuk tahun 2010, penyelenggaraan mudik gratis Jasa Raharja bahkan mendapat penghargaan dari Museum Rekor DuniaIndonesia sebagai penyelenggara mudik gratis dengan kota tujuan terbanyak. Pada mudik 2010 lalu, sebanyak 175 bus diberangkatkan dari Jakarta dan 25 bus dari Surabaya. Dengan total 200 bus, sekitar 11.000 pemudik yang biasa menggunakan sepeda motor pun bisa diantar sampai kampung halaman. Kenapa para pengguna motor? Seperti diungkap sebelumnya, dari total kecelakaan lalu lintas, 70 persen di antaranya melibatkan kendaraan roda dua, termasuk pada saat tradisi mudik. Langkah menyelenggarakan mudik gratis khusus bagi pengguna sepeda motor ini pun mendapat apresiasi dari Menteri Negara BUMN Mustafa Abubakar. Menurut Mustafa, Jasa Raharja sangat kreatif menyediakan fasilitas bus mewah untuk pemudik yang biasa menggunakan sepeda motor. “Kreativitas ini sangat mulia dan bisa membantu meringankan risiko kecelakaan di jalan. Lebih bagus kita melakukan upaya preventif seperti ini. Masyarakat bisa pergi mudik dengan nyaman dan risiko kecelakaan di jalan pun bisa dihindari,” ujar Mustafa. Namun, hal yang lebih substantif tentu kesadaran masyarakat untuk mengutamakan keselamatan di jalanlah yang harus dicapai. Mengalihkan pemudik yang biasa menggunakan sepeda motor kepada angkutan bus hanya sebagai sarana. Selebihnya, kembali ke semua pihak, termasuk kita, sejauh mana kita peduli dan mau menomorsatukan keselamatan berlalu lintas. Bukan begitu?
3
Keselamatan Transportasi Publik Dorong Kelancaran Kegiatan Ekonomi M. Eri Irawan www.kabarbisnis.com (Peringkat II Kategori Media Cetak & Online) Dalam konteks kegiatan ekonomi, keselamatan transporasi sangat memengaruhi kinerja.Apalagi, data menunjukkan, penduduk berprofesi sebagai pebisnis paling rentan mengalami kecelakaan di jalanan.
F
endy Armanto masih tergeletak lemas di kamar rumahnya di pusat Kota Surabaya. Pria 25 tahun itu baru saja mengalami kecelakaan saat berkendara di Senin pagi (29/11/2010). Motor bebek yang dikendarainya disenggol angkutan kota yang tiba-tiba melintas cepat di perempatan Jalan Ngagel RejoBratang Gede, Surabaya. Padahal, Fendy mengaku sudah sangat berhati-hati. Meski tak cukup parah, staf pemasaran kredit di sebuah bank pelat merah itu harus mendapatkan perawatan serius di kaki dan tangannya. ”Sakitnya lumayan. Kemarin sempat berdarah-darah. Setidaknya saya harus istirahat satu minggu. Praktis tak bisa masuk kerja. Cuma seharian di rumah, ” ujar Fendy, lirih. Kecelakaan yang menimpa Fendy memang bukan kecelakaan besar yang sampai menelan puluhan korban jiwa. Angkutan kota, yang merupakan angkutan penumpang umum, yang menyenggol kendaraan Fendy juga tak sampai membahayakan penumpangnya. Hanya Fendy yang jatuh dan terluka saat kecelakaan itu. Namun, tetap saja kecelakaan itu sangat mengganggu. Ketika itu, kemacetan sempat terjadi, meski tak parah. Yang paling jelas adalah terhentinya produktivitas Fendy sebagai karyawan di sebuah bank. ”Otomatis beberapa aplikasi kredit yang saya tangani juga sedikit tersendat. Saya juga harus bekerja lebih ekstra untuk mengejar target. Apalagi, saat ini sudah menjelang akhir tahun, ” ujarnya. Kecelakaan memang tak memilih korban. Tragedi itu bisa menimpa siapa saja dan kapan saja. Karena itu, keselamatan bertransportasi menjadi faktor penting untuk menopang berbagai aktivitas warga masyarakat. ”Jika tak ada kecelakaan, warga akan terhindar dari kemungkinan sakit, cacat, atau meninggal, sehingga tetap bisa produktif dalam melakukan berbagai aktivitasnya,” ujar Kepala Cabang Jasa
4
Raharja Jatim Usman Siahaan. Dia menjelaskan, pemahaman keselamatan bertransportasi sangat penting karena berhubungan erat dengan aktivitas masyarakat dari berbagai sisi, mulai aktivitas ekonomi, sosial, budaya, keagamaan, politik, hingga olahraga. ”Jika kesadaran keselamatan bertransportasi kian meningkat, angka kecelakaan bisa ditekan. Jumlah korban minim. Aktivitas masyarakat akan berjalan dengan lancar dan bisa semakin produktif, ” tutur Usman. Untuk kegiatan ekonomi, misalnya, keselamatan bertransportasi akan menjamin kelancaran gerak dunia usaha. Usman menuturkan, keselamatan transportasi adalah salah satu elemen dasar untuk menggerakkan perekonomian. Pasalnya, mobilitas barang dan jasa yang lancar akan semakin mendinamisasi perekonomian. Jika mobilitas barang dan jasa tersendat, misalnya karena kecelakaan, bisa dipastikan aktivitas dunia usaha akan terhambat. ”Bila ada kecelakaan di jalan raya yang padat di kawasan industri, misalnya, pasti akan macet. Mobilitas barang terhambat. Belum lagi jika pelaku usaha terluka. Pasti dampak ekonominya akan berantai ke produktivitas, baik secara pribadi maupun perusahaan tempat korban bekerja,” jelasnya. Usman menambahkan, dalam konteks kegiatan ekonomi, keselamatan transportasi akan sangat memengaruhi kinerja. Apalagi, data menunjukkan, penduduk yang berprofesi sebagai pebisnis paling rentan mengalami kecelakaan di jalanan. Mobilitas mereka yang tinggi karena menggerakkan perekonomian membuat potensi kecelakaan cukup tinggi. ”Tentu ini harus menjadi catatan tersendiri. Risiko kecelakaan karena mobilitas yang tinggi harus diimbangi dengan kehati-hatian agar kegiatan ekonomi tetap bisa berjalan lancar, ” ujarnya. Data Jasa Raharja Jatim 2009 menunjukkan, secara persentase, 1,28% korban kecelakaan adalah warga usai 0-4 tahun, 2,67% warga usia 5-9 tahun, 18,89% warga 10-19 tahun, 54,5% warga 20-49 tahun, dan di atas 50 tahun 11,47%. Sebanyak 69% korban adalah pria dan sisanya perempuan. Dari latar belakang profesi, wirausahawan atau pebisnis menjadi penyumbang jumlah korban terbanyak mencapai 57%, mahasiswa/pelajar 21,12%, TNI 2%, dokter 2%, dan guru/dosen 2%, dan sisanya dari profesi yang beragam. ”Korban datang dari berbagai kalangan. Kalau keselamatan transportasi kian mendapat perhatian dari masyarakat, tentu dampak positifnya bagi kehidupan bersama akan sangat besar. Wirausahawan akan tetap bisa berbisnis, berinvestasi, membuka lapangan pekerjaan. Mahasiswa dan pelajar bisa tetap mengikuti kegiatan belajar-mengajar. Dokter bisa terus bertugas menunaikan aktivitas mulianya. Demikian juga profesi-profesi lainnya. Sebagian besar korban yang meninggal ratarata masih di usia produktif mulai dari umur 14 hingga 40 tahun. Hal ini sangat merugikan masyarakat dari berbagai sisi kehidupan,” jelas Usman. Karena itulah, kata Usman, Jasa Raharja terus berusaha menggencarkan sosialisasi pemahaman mengenai keselamatan bertransportasi. Misalnya dengan menggandeng universitas dan berbagai kelompok masyarakat lain. Berbagai media sosialisasi juga digunakan, mulai dari seminar, iklan luar ruang, hingga acara-acara yang bersifat massal seperti mudik gratis di mana Jasa Raharja menyelipkan pesan-pesan tentang 5
pentingnya kesadaran kesalamatan bertransportasi. Dalam momen mudik gratis, misalnya, sasaran masyarakat yang dibidik sangat jelas dan langsung berhubungan dengan para pengguna jalan. Para pemudik yang biasanya menggunakaan kendaraan roda dua, oleh Jasa Raharja disediakan fasilitas bus gratis. Di Jatim, pada Lebaran lalu, Jasa Raharja menyiapkan 25 bus. Dia menjelaskan, dengan menjaring pemudik yang memiliki kendaraan roda dua, diharapkan mampu mengurangi jumlah pengguna kendaraan roda dua di jalan. Dengan berkurangnya jumlah pengguna kendaraan tersebut maka semakin memperkecil atau mengurangi kejadian kecelakaan di jalan. ”Di sela-sela itu kita sisipkan pemahaman tentang pentingnya keselamatan dalam menggunakan berbagai moda transportasi. Kita tanamkan ke masyarakat tentang pentingnya menaati aturan, memahami prosedur, hingga mengerti apa itu asuransi kecelakaan khususnya yang menimpa angkutan penumpang umum yang merupakan wilayah kerja Jasa Raharja,” tutur Usman. Selain berbagai cara tersebut, untuk semakin meningkatkan kesadaran pentingnya keselamatan transportasi, termasuk pemahaman mengenai asuransi kecelakaan yang ditangani Jasa Raharja, perusahaan asuransi pelat merah itu juga rajin berekspansi untuk memperluas layanan. Jasa Raharja memiliki tujuh kantor perwakilan dan tujuh kantor pelayanan di Jatim. Setiap kantor perwakilan menangani pembayaran santunan untuk tiga hingga empat daerah. Sedangkan kantor pelayanan menjangkau dua hingga tiga daerah. ”Keberadaan kantor-kantor yang beroperasi saat ini diharapkan mampu melayani kebutuhan masyarakat di dalam proses pembayaran santunan. Namun, yang tidak kalah penting, keberadaan kantor perwakilan dan kantor pelayanan tersebut bisa digunakan sebagai sarana untuk terus meningkatkan pemahaman masyarakat tentang keselamatan bertransportasi,” katanya. Kantor pelayanan baru juga dibuka di Kabupaten Ngawi. Sehingga, jaringan layanan Jasa Raharja kian luas. Ke depan, Jasa Raharja juga akan terus mengembangkan dan memperluas layanan. Di Jatim, kini sedang dikaji rencana untuk membuka kantor perwakilan baru lagi yang akan ditempatkan di Probolinggo. Pembangunan direncanakan pada 2011. Terkait proses penerimaan premi asuransi, Jasa Raharja memiliki 48 tempat yang berada di kantor Samsat yang tersebar di 38 kabupaten/ kota di Jatim.
6
Jasa Raharja & Keselamatan Bertransportasi Wilam Chon Harian Terbit (Peringkat III Kategori Media Cetak & Online) Sunaryo, lelaki setengah baya itu hampir tiga bulan tergolek di rumah kontrakannya di Jl. Rorotan, Rt 04, Rw 07, Cilincing, Jakarta Utara. Karena lima jari kakinya sebelah kiri hancur terlindas truk kontainer 18 Oktober 2010 dalam suatu kecelakaan lalu lintas di Jl. Raya Pelumpang, Semper, Koja, Jakarta Utara.
D
ampak dari peristiwa ini sangat memilukan bagi ayah dari dua anak tersebut. Dia praktis tak bisa lagi mencari nafkah yang selama ini digelutinnya sebagai penjual jasa serabutan dan merangkap sebagai tukang ojek. Padahal, anak sulungnya yang masih duduk di Kelas II SMK masih sangat membutuhkan biaya untuk menyelesaikan sekolahnya. Belum lagi untuk makan sehari-hari keluarga ini hanya mengandalkan gaji isterinya, karyawan sebuah perusahaan garmen yang besarnya di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP). “Sekarang ini pikiran saya ingin segera sembuh agar bisa mencari nafkah kembali untuk membiayai sekolah kedua anak saya,” tutur Sunaryo pekan lalu dengan suara lirih. Dia menuturkan untuk biaya berobat termasuk dua kali operasi sementara ini sudah dapat ditanggulangi dengan biaya santunan dari Jasa Raharja meliputi biaya pengobatan Rp10 juta dan santunan cacat tetap Rp12,5 juta. “Tapi kelanjutan biaya hidup selanjutnya masih sangat menggangu pikiran saya,” tuturnya. Kasus Sunaryo hanya contoh kecil dari sebuah penderitaan yang sesungguhnya dialami oleh ribuan bahkan mungkin puluhan ribu korban kecelakaan lalu lintas dan keluarganya tiap tahun di negeri ini. Menurut data dari Institute Study Transportasi (INSTRAN) tren kecelakaan lalu lintas secara nasional tiap tahun meningkat. Pada tahun 2009 lembaga ini mencatat sekitar 140 ribu terjadi kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal 20-an ribu, luka berat 40-an ribu dan luka ringan 80-an ribu. Angka ini naik dibanding tahun sebelumnya baik kasus kecelakaan maupun jumlah korban.
7
Apalagi kalau mengacu pada hasil riset Asian Development Bank (ADB) tahun 2004, lembaga ini mencatat korban tewas akibat kecelakaan lalu lintas di Indonesia sekitar 30 ribu dengan kerugian Rp41 triliun tiap tahun. Kecelakaan lalu lintas juga berdampak pada kemiskinan terhadap 62,5 % keluarga yang ditinggal korban meninggal dan 20 % bagi korban luka berat. Sangat dahsyat!!! Tren jumlah kecelakaan terus meningkat dapat pula dilihat dari dana santunan yang dibayarkan Jasa Raharja tiap tahun terus meningkat. Tahun 2006 Rp 500,5 miliar, naik jadi Rp 530,4 miliar tahun 2007, naik lagi menjadi Rp 1,031 triliun 2008, Rp 1,3 triliun 2009 dan tahun 2010 sampai Oktober sudah Rp 1,1 triliun. Kasus kecelakaan lalu lintas paling banyak melibatkan sepeda motor dengan korban terbesar generasi muda. Data INSTRAN mencatat korban terbesar berusia antara 17-25 tahun dan 26-35 tahun atau usia masih produktif. Sesuai dengan tema besar tulisan ini: ‘Peran serta Jasa Raharja dalam membangun kesadaran publik terhadap keselamatan bertransportasi’, penulis mencatat peran BUMN ini sudah cukup signifikan. Sebagai contoh, pada tahun 2009-2010 Jasa Raharja telah memberikan bantuan 30 unit ambulans ke polda-polda dan rumah sakit serta perguruan tinggi. Ini tentu dimaksudkan agar penangan korban dilakukan dengan peralatan yang representatif untuk mencegah fatalitas sebelum sampai ke rumah sakit. Selain itu, pada tahun yang sama memberikan bantuan 4.000 unit traffic cone, 600 unit barikade jalan, 250 unit sepeda motor trail ke beberapa polda untuk kegiatan patroli jalan raya, 20 unit riding simulator untuk Polri, 6.500 rompi dan 2.500 senter serta jas hujan. Ini semua dimaksudkan dengan lengkapnya sarana kerja petugas polisi, diharapkan kecelakaan dapat dicegah atau setidaknya dapat ditekan jumlahnya. Jasa Raharja juga sering menggelar dialog publik atau kampanye keselamatan lalu lintas sejak 2008 dengan target audiens dimulai dari masyarakat umum, operator angkutan umum darat, laut maupun udara, LSM serta tokoh masyarakat. Kemudian dilanjutkan dengan kampanye keselamatan lalu lintas dengan menggelar dialog di berbagai Universitas (JR goes to Campus) bersama kalangan akademisi, mahasiswa dan kaum intelektual untuk menyerap pandangan mereka tentang upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas. Jasa Raharja juga berupaya menekan angka kecelakaan dengan menggelar mudik gratis setiap menjelang Lebaran sejak tahun 2008 bagi para pemudik yang biasa menggunakan sepedah motor termasuk beberapa kali memberikan bantuan helm secara gratis kepada masyarakat. Dalam upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas ini kita berharap tidak hanya dilakukan oleh Jasa Raharja, polisi dan jajaran Kemenhub saja, tapi juga peran serta industri otomotif. Karena merekalah tiap tahun memproduksi kendaraan yang telah menjadi mesin pembunuh tanpa pernah peduli dengan akibat yang mereka lakukan. Selamat Hari Ulang Tahun Emas (HUT ke-50) bagi Jasa Raharja. Semoga tetap peduli kepada upaya mencegah kecelakaan lalu lintas, selain mengembangkan tugas pokoknya membayar santunan.
8
INTEGRASI PELAYANAN: Kapolri Jenderal Polisi Drs. Bambang Hendarso Danuri, MM. beserta Dirut Jasa Raharja Diding S. Anwar menandatangani MoU tentang Integrated System Pelayanan Lalu Lintas.
9
Menggagas Hari Keselamatan Bertransportasi Asri Supatmiati Radar Bogor (Peringkat Favorit Kategori Media Cetak & Online) Wajah Ny. Ferawati tampak sedih mengenang suaminya, M Yunus, yang tewas karena kecelakaan lalu lintas di Citeureup, Kabupaten Bogor, Selasa (30/11/10). Bagaimana tidak, darah pascapersalinannya sendiri belum kering, kini ia terpaksa menjanda. Demikian pula anak semata wayangnya yang baru berusia empat hari, kini menjadi yatim.
R
asa haru pun menyeruak saat Jasa Raharja Perwakilan Bogor menyerahkan santunan Rp25 juta, Senin (6/12). Ibu muda ini tak menyangka perhatian Jasa Raharja begitu besar dan cepat. Kepala Perwakilan Jasa Raharja Bogor Subekti SE didampingi PJ KPJR Cibinong Otong Sugrihno mengatakan, santunan itu bukan sebagai pengganti nyawa korban, namun merupakan kewajiban pemerintah sesuai peraturan. Ya, bagi Ny Ferawati, uang tentu tak bisa menebus rasa kehilangan suami tercinta. Namun setidaknya, santunan itu menjadi pelipur lara guna membantu masa depan diri dan anaknya. Dan itulah salah satu misi Jasa Raharja yang paling menonjol yang diketahui publik. Menjadi tumpuan harapan korban atau keluarga korban kecelakaan. Terlebih, saat ini, hampir tiada hari tanpa kecelakaan lalu lintas (KLL). Dan, kecelakaan umumnya selalu menimbulkan korban, baik berupa harta benda, jiwa dan bahkan nyawa. Bila direnungkan, sejak jalanan membentang, sudah berapa juta nyawa melayang sia-sia. Bahkan menurut data, kecelakaan di jalan sudah menjadi pembunuh nomor dua setelah penyakit TBC. Hal itu diungkapkan Dirjen Perhubungan Darat, Suroyo Alimoeso dalam workshop Keselamatan Jalan Raya di Bogor 27-29 April 2010 lalu. Bayangkan, setiap tahun sekitar 40.000 korban tewas dan lebih dari 1.000.000 orang terluka akibat KLL di Indonesia. Tak ayal bila Indonesia berada di urutan pertama jumlah KLL di kawasan ASEAN (vivanews, 29/04/10). “Prestasi” yang sama sekali tidak membanggakan. 10
Penyebab dan Solusi Kecelakaan terjadi, setidaknya karena lima faktor. Pertama, kondisi infrastruktur yang buruk. Sejatinya, banyak kecelakaan yang bisa dihindari jika jalan layak, mulus, rambu lalu lintas memadai dan pelengkap jalan lainnya tersedia. Seperti pagar pengaman, lampu penerangan jalan umum, atau median jalan. Karena itu, pemerintah, khususnya dinas terkait, harus sigap mengontrol kondisi jalan dan perlengkapannya. Lubang sekecil apapun, jangan dianggap remeh. Itu adalah lubang maut bagi pengendara. Kedua, meningkatnya volume kendaraan. Sedikit sekali kendaraan yang pensiun, sementara mobil dan motor baru terus menggelinding di jalan. Ironisnya, hal itu tidak dibarengi dengan peningkatan infrastruktur, termasuk volume jalan. Akibatnya peluang kecelakaan makin besar. Ketiga, human error. Banyak kasus kecelakaan terjadi karena pengemudi ngebut, mabuk, ngantuk atau melanggar rambu lalu lintas. Bahkan tak sedikit yang tidak mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM), yang berarti memang tak layak mengendarai kendaraan. Untuk itu perlu sosialisasi terus-menerus akan pentingnya keselamatan bertransportasi, dan penegakan hukum atas pelaku pelanggaran lalu lintas. Pengemudi tanpa SIM harus ditindak tegas. Keempat, kendaraan yang tidak layak. Rem blong, ban pecah, atau kendaraan sudah terlalu tua kerap menjadi penyebab KLL. Maka, harus ada pembatasan terhadap kendaraan laik jalan, termasuk transparansi dalam uji KIR. Bila perlu, wajibkan pemilik kendaraan melampirkan bukti perawatan berkala kendaraannya saat uji KIR. Kelima, lemahnya regulasi soal transportasi. Harus ada aturan tegas soal keselamatan bertransportasi. Pihak yang lalai hingga menimbulkan kecelakaan, jika memang sengaja, layak dihukum. Di banyak negara maju, pengemudi ngebut langsung ditangkap. Termasuk menyopir sambil menelepon, mabuk atau di bawah pengaruh narkoba. Di sini, banyak pengendara motor sambil SMS-an, sopir angkutan umum sambil berteleponan, tidak diapa-apakan. Peduli Keselamatan Banyak pihak yang bertanggung jawab atas keselamatan bertransportasi. Selain para pengendara sendiri, juga Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Lalu Lintas dan Jalan Raya, serta kepolisian. Di mana peran Jasa Raharja? Jasa Raharja memiliki tugas utama memberikan perlindungan bagi pengguna jalan dan angkutan umum, sesuai UU Nomor 33 dan 34 Tahun 1964. Setiap terjadi kecelakaan lalu lintas jalan dan angkutan umum, BUMN ini wajib memberikan santunan sesuai ketentuan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No 36/PMK.010/2008 dan 37/ PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008, besarnya santunan yakni Rp25 juta bagi yang meninggal karena kecelakaan darat dan laut, cacat tetap (maksimal) Rp25 juta, biaya rawatan (maksimal) Rp10 juta, dan biaya penguburan Rp2 juta. Adapun santunan bagi yang meninggal akibat kecelakaan transportasi udara Rp50 juta, cacat tetap (maksimal) Rp50 juta, biaya rawatan (maksimal) Rp25 juta, serta biaya penguburan Rp2 juta. 11
Hingga 2010 ini, Jasa Raharja sudah membayar santunan Rp1,5 triliun. Jumlah tersebut meningkat sekitar 10 persen dari jumlah pembayaran santunan tahun lalu sebesar Rp1,363 triliun. Peningkatan ini menunjukkan bertambahnya kasus kecelakaan lalu lintas. Padahal semua sepakat, jiwa tak bisa dihargai dengan rupiah. Kalau bisa memilih, tentu korban lebih senang sehat walafiat, daripada celaka meski dapat santunan. Karena itu, mengampanyekan keselamatan bertransportasi jauh lebih penting, dibanding “membanggakan” besarnya angka santunan yang sudah disalurkan kepada para korban atau keluarga korban kecelakaan. Kampanye itu pun sudah dilakukan Jasa Raharja. Persero ini tak hanya bertindak sebagai “sinterklas” yang bagi-bagi uang pasca-tragedi jalanan, juga mengedepankan program edukasi dalam penanggulangan dan pencegahan kecelakaan. Seperti melalui kegiatan sosialisasi tentang standar safety riding serta tata tertib berlalu lintas. Sasarannya, mulai pelajar, mahasiswa hingga masyarakat umum. Juga aksi nyata berupa pembagian helm Standar Nasional Indonesia (SNI) gratis, terutama kepada tukang ojek. Di samping itu sosialisasi penggunaan helm SNI dengan benar. Ke depan, peran ini harus lebih dipopulerkan di kalangan publik. Bahkan menyentuh lapisan masyarakat akar rumput, seperti tukang ojek yang kerap dikeluhkan pengguna jasa karena kurang mengindahkan keselamatan lalu lintas. Bentuk sosialisasi pun bisa ditampilkan lebih variatif dan semenarik mungkin, seperti penayangan film tentang tata tertib lalu lintas di jalan raya, dokumentasi tentang kasus-kasus kecelakaan besar, testimoni mantan korban kecelakaan yang cacat, atau korban kecelakaan yang mengalami “keajaiban” hingga selamat dari maut, dan sebagainya. Intinya, menginspirasi publik, khususnya generasi muda agar menjaga keselamatan di jalan raya. Pasalnya, kelalaian sedikit saja, bisa mengancam masa depan mereka. Hal itu dilakukan sebagai upaya shock therapy, dengan harapan mereka patuh mengikuti tata tertib lalu lintas dan menjadikan keselamatan bertransportasi sebagai gaya hidup modern. Moment Pengingat Kampanye keselamatan bertransportasi akan efektif jika ada sinergi antara Jasa Raharja, Polri, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pendidikan Nasional dan semua pihak terkait. Bila perlu, sinergi itu diwujudkan dengan menggagas satu peringatan khusus, semisal Hari Anti Kecelakaan Lalu Lintas atau Hari Keselamatan Bertransportasi. Inti peringatan pada hari itu, untuk mendorong setiap individu agar ekstra hati-hati bertransportasi. Momen ini mengingatkan masyarakat akan bahaya kecelakaan lalu lintas. Banyak cara bisa dilakukan. Misal dengan memajang data-data plus foto-foto kasus kecelakaan terbesar selama setahun, baik di media massa atau di lokasi-lokasi strategis. Mengadakan lomba safety riding, lomba mendesain sistem transportasi yang aman, lomba cerdas cermat soal rambu lalu lintas, dll. Bisa juga dengan memberikan penghargaan kepada operator penyelenggara sarana transportasi yang selama setahun paling minim mengalami kecelakaan. Atau, perusahaan yang memiliki armada transportasi paling aman. Tentunya ini berdasar 12
penilaian dinas terkait dengan parameter-parameter tertentu. Tapi, jangan terjebak pada peringatan seremonial belaka. Yang lebih penting karya nyata. Misal pada hari itu, secara serentak berbagai dinas terkait mengadakan program untuk mendukung keselamatan transportasi. Misal Dinas PU serentak menambal lubang jalan, Dinas PJU memperbaiki lampu padam, Dinas Pertamanan memangkas pohon pengganggu, Dinas Perhubungan merekayasa trayek baru, Kepolisian memperbaiki rambu lalu lintas, Jasa Raharja sosialisasi keselamatan bertransportasi, dst. Semoga dengan cara seperti itu, masyarakat Indonesia semakin sadar pentingnya keselamatan di jalan raya. Yang terpenting, jangan sampai ada pandangan bahwa publik meremehkan keselamatan berlalu lintas, karena toh sudah ada Jasa Raharja sebagai “juru selamat” dengan santunannya. Mari, budayakan keselamatan bertransportasi dan selamat ulang tahun ke-50 untuk Jasa Raharja.
APEL SIAGA: Menhub Fredy Numberi mengalungkan tanda peserta pada pegawai Jasa Raharja pada apel siaga pengamanan arus mudik 2010.
13
Jasa Raharja, Asuransinya Masyarakat Indonesia
Korban Laka Lantas Terus Bertambah, Pengguna Jalan Janganlah Gegabah Achmad Basori Harian Pelita Sebagai asuransi sosial, Jasa Raharja tidak hanya membayarkan dana santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas atau ahli warisnya, tapi juga berusaha melakukan upaya agar angka kecelakaan lalu lintas dan korbannya di Indonesia dari tahun ke tahun dapat dikurangi.
D
ari tahun ke tahun, jumlah korban kecelakaan lalu lintas di Indonesia, terutama di jalan terus bertambah. Mereka yang menjadi korban kecelakaan tersebut, baik yang meninggal dunia maupun cedera dan cacat tetap adalah dari kalangan usia produktif. Kondisi ini sangat menyedihkan. Di satu sisi bangsa dan negara kita mengharapkan muncul dan tumbuh para calon pemimpin bangsa dan negara, di sisi lain banyak di antara mereka yang meninggal dunia sia-sia. Semakin lunturnya disiplin masyarakat dan mudahnya masyarakat “mendapatkan” sepeda motor, membuat angka kecelakaan lalu lintas jalan di Indonesia meningkat setiap tahun. Dari jumlah kecelakaan lalu lintas jalan di Indonesia, antara 70 hingga 80 persen dialami oleh pengendara sepeda motor. Banyak pihak mengibaratkan bahwa pengendara mobil seperti “daging (manusia-Red) yang dibungkus besi (kendaraannya-Red)”, sementara pengendara sepeda motor ibarat “daging yang membungkus besi”. Akibatnya kalau terjadi kecelakaan, hanya kefatalan yang terjadi. Lebih ironis lagi, di negara kita banyak pengendara sepeda motor tidak layak mengendarai sepeda motor secara baik dan benar. Mereka tidak tahu fungsi perlengkapan, seperti lampu sign, kaca spion, dan lampu besar. Seolah perlengkapan itu hanya asesoris. Apalagi sepeda motor produksi-produksi terakhir sangat kencang “larinya”, sehingga ketika satu pengendara dilewati pengendara sepeda motor 14
lainnya, seakan-akan ditantang untuk berpacu. Maka tak ayal, jalan raya pun jadi arena balapan. Demikian pula dengan banyaknya masyarakat memiliki telepon genggam, banyak pengendara sepeda motor yang mengemudikan kendaraannya sembari bertelepon. Bahkan mereka ber-SMS sambil mengendarai sepeda motornya. Padahal itu sangat berbahaya. Selain pengendara sepeda motor, kecelakaan lalu lintas jalan di Indonesia juga sering dialami oleh kendaraan angkutan umum. Penyebabnya sebagian besar karena faktor manusia. Sama seperti pengendara sepeda motor, pengemudi kendaraan angkutan umum terkadang juga tidak disiplin dan tidak menyadari arti penting keselamatan dan keamanan penumpang. Pengemudi menjalankan kendaraannya asal menginjak pedal gas agar bisa melaju kencang. Yang lebih mengerikan lagi, jika para pengemudi kendaraan angkutan umum itu memacu kendaraannya karena mengejar setoran, maka mereka lebih tidak memiliki kesadaran lagi akan arti pentingnya keselamatan penumpang. Jangankan memikirkan keselamatan penumpang, keselamatan diri sendiri terkadang mereka abaikan. Meski kecelakaan mengerikan terjadi di banyak tempat di Indonesia dan jumlah korbannya terus bertambah, tapi tidak membuat pengendara lain merasa jera. Mereka tetap saja mengemudikan kendaraan bermotornya tanpa disiplin dan gegabah. Peranan Jasa Raharja Jasa Raharja adalah Badan Usaha Milik Negara yang diberi amanah melaksanakan program asuransi sosial sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungjawaban Wajib Kecelakaan Penumpang dan Undang Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu lintas Jalan. Dalam mengemban amanah itu Jasa Raharja senantiasa berkomitmen untuk memberikan perlindungan bagi para pengguna jasa transportasi umum, baik di darat, laut, dan udara di Indonesia. Setiap tahun, Jasa Raharja yang saat ini dipimpin oleh Dr Diding S. Anwar sebagai direktur utama, harus membayarkan asuransi bagi ahli waris korban meninggal dunia maupun korban yang dirawat di rumah sakit akibat kecelakaan lalu lintas jalan. Besarnya dana santunan Jasa Raharja berdasarkan Permenkeu No 36 dan 37/2008, untuk korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas di darat dan air adalah Rp25 juta/orang, maksimal Rp10 juta/orang untuk korban cedera yang dirawat di rumah sakit, dan maksimal Rp25 juta/orang untuk korban yang mengalami cacat tetap. Sedangkan untuk kecelakaan pesawat terbang, korban meninggal dunia Rp50 juta/orang, biaya perawatan di rumah sakit maksimal Rp25 juta/orang, dan cacat tetap maksimal Rp50 juta/orang. Jasa Raharja juga memberikan biaya pemakaman untuk korban yang tidak memiliki ahli waris sebesar Rp2 juta/orang. Selama tahun 2009, secara nasional Jasa Raharja membayarkan dana santunan untuk korban kecelakaan lalu lintas, sekitar Rp1,3 triliun. Tahun 2010 yakni antara 1 Januari hingga November 2010, Jasa Raharja telah membayarkan santunan Rp1,3 triliun. Sehingga tahun ini santunan yang dibayarkan bisa mencapai Rp1,5 triliun. Alangkah lebih bermanfaatnya jika dana tersebut bisa digunakan untuk kepentingan masyarakat. 15
Sebagai asuransi sosial, Jasa Raharja tidak hanya membayarkan dana santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas atau ahli warisnya, tapi juga berusaha melakukan upaya agar angka kecelakaan lalu lintas dan korbannya di Indonesia dari tahun ke tahun dapat dikurangi. Bertahun-tahun Jasa Raharja memasyarakatkan dan memberikan penyuluhan mengenai pentingnya keselamatan dan berdisiplin lalu lintas, baik melalui pemutaran film di kampung-kampung dengan menggelar “layar tancap”, memasang rambu dan papan peringatan pada daerah rawan kecelakaan lalu lintas, melaksanakan talk show di perguruan tinggi, sekolah, dan radio; melaksanakan kampanye keselamatan lalu lintas di berbagai institusi, membagikan helm standar yang memenuhi syarat keselamatan dan keamanan bagi pengendara sepeda motor, menyelenggarakan mudik bareng bagi pengendara sepeda motor dengan menyiapkan bus-bus luks secara gratis, dan menyelenggarakan pos pelayanan kesehatan bagi awak kendaraan angkutan maupun penumpang, baik di terminal-terminal bus, stasiun kereta api, dan pelabuhan penyeberangan pada seputar Lebaran. Kepada mitra terkait, seperti pihak Polri, Jasa Raharja memberikan seragam rompi, lampu isyarat, memberikan sepeda motor jenis trail untuk petugas pengatur lalu lintas, memberikan traffic cone untuk aparat Polri, dan memberikan ambulans. Dengan demikian jika terjadi suatu kecelakaan lalu lintas, maka korbannya segera memperoleh pertolongan sebelum dikirim ke rumah sakit yang juga telah melakukan kerja sama dengan Jasa Raharja. Saran dan harapan Memberikan kesadaran yang diharapkan bisa menjadi budaya bagi setiap masyarakat Indonesia tentang keselamatan dan disiplin berlalu lintas jalan tidak bisa dilakukan seperti orang mengedipkan kelopak mata. Itu harus dilakukan sejak dini kepada setiap anak Indonesia. Caranya dengan menggandeng Kementerian Pendidikan Nasional agar masalah keselamataan lalu lintas bisa diajarkan di sekolahsekolah sejak dini kepada anak-anak Indonesia. Dengan demikian budaya tertib lalu lintas itu akan tertanam pada seluruh rakyat Indonesia sejak kecil hingga dewasa. Dengan cara dan ikhtiar yang dipelopori oleh Jasa Raharja niscaya akan membawa masyarakat Indonesia berubah dari yang selama ini gegabah menjadi masyarakat yang bangga akan disiplin dalam berlalu lintas. Apalagi Jasa Raharja, disadari atau tidak sudah merupakan asuransinya seluruh rakyat Indonesia. Yang juga tidak kalah penting adalah meningkatkan nilai santunan Jasa Raharja, baik untuk korban meninggal dunia maupun yang luka-luka. Sebab, berbagai pihak dan masyarakat mengharapkan adanya kenaikan santunan tersebut, karena biaya perawatan dan obat-obatan di rumah sakit untuk korban kecelakaan lalu lintas terus mengalami kenaikan. Untuk semua itu, maka katakan “yes” untuk Jasa Raharja dan katakan “no” untuk kecelakaan.
16
Keselamatan Transportasi
Jasa Raharja Memperkuat Jati Diri di Tahun Emas Dadan M. Ramdhan Okezone.com Coba sesekali Anda perhatikan! Setiap hari berita di televisi, radio, maupun koran selalu menyajikan peristiwa kecelakaan dari berbagai penjuru di Tanah Air. Ada tabrakan kendaraan di jalan raya, pesawat jatuh, kapal tenggelam, atau kereta api yang bertubrukan. Dari tayangan media massa tersebut, kita dapat menyaksikan bagaimana peristiwa tragis menimpa para korban kecelakaan, dari yang luka ringan, luka berat, hingga tewas seketika di lokasi kejadian.
T
angisan pun pecah dari anggota keluarga korban meninggal karena harus kehilangan suami, istri, anak, atau saudara tercinta. Sementara korban luka berat yang selamat dari insiden maut, boleh jadi menanggung beban psikologis berkepanjangan sebab harus menerima takdir sebagai orang cacat. Ya, memang angka kecelakaan transportasi di Indonesia masih terbilang tinggi meski dari tahun ke tahun kecenderungannya menurun. Kendati demikian, jumlah kecelakaan transportasi yang menjadi pembunuh nomor tiga setelah penyakit jantung dan stroke seyogianya terus ditekan serendah mungkin. Data Polri menunjukkan jumlah korban tewas akibat kecelakaan lalu lintas di seluruh Indonesia selama tahun 2009 mencapai 18.205 orang dari 57.726 kasus kecelakaan. Sementara angka kecelakaan lalu lintas di Jabodetabek meningkat sepanjang 2010. Pada tahun sebelumnya, angka kecelakaan mencapai 7.329. Sedangkan tahun 2010, jumlahnya meningkat 158 kasus, yaitu 7.487. Data akhir tahun Polda Metro Jaya menunjukkan kenaikan tersebut mencapai 2,11 persen. Namun dari sisi jumlah korban meninggal dunia karena kecelakaan mengalami penurunan. Pada tahun 2010 berjumlah 938 orang, sementara tahun sebelumnya 1.071 orang tewas akibat kecelakaan. Penurunan korban tewas mencapai 133 orang atau dalam prosentase -14,17 persen. Dalam hal ini, faktor manusia tetap menjadi penyebab utama masih tingginya angka kecelakaan, selain kondisi moda transportasi, infrastruktur jalan, dan situasi alam. Sistem transportasi dirancang untuk memfasilitasi pergerakan manusia dan 17
barang. Pelayanan transportasi ini berkaitan erat dengan aspek keselamatan (safety) baik orang maupun barang. Orang yang melakukan perjalanan wajib mendapatkan jaminan keselamatan, bahkan jika mungkin kenyamanan, barang yang diangkut harus utuh dan tidak berkurang kualitasnya ketika sampai di tujuan. Layanan transportasi dengan jaminan keselamatan akan memberikan rasa kepastian dan ketenangan bagi pelaku perjalanan atau bagi pemilik barang, sehingga kegiatan sosial ekonomi masyarakat dapat terlindungi. Jika aspek keselamatan transportasi terjamin, dan hak masyarakat pengguna terlindungi. Jasa Raharja sebagai Badan Usaha Milik Negara diamanahkan mengelola program asuransi sosial sesuai dengan Undang Undang Nomor 33 Tahun 1964 jo Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Undang Undang Nomor 34 Tahun 1964 jo Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Tentunya, Jasa Raharja senantiasa berupaya meningkatkan kualitas pelayanannya kepada masyarakat agar manfaat santunan yang diberikan kepada korban kecelakaan alat angkutan umum dan kecelakaan lalu lintas jalan dirasakan meningkat. Direktur Utama Jasa Raharja Diding S. Anwar mengemukakan tekadnya bagaimana mewujudkan eksistensi perusahaan di mata masyarakat. Harapannya agar keberadaan perusahaan semakin dirasakan, khususnya bagi mereka yang mengalami musibah kecelakaan akibat penggunaan alat transportasi baik di darat, laut, udara, sungai, dan penyeberangan. Bagaimana agar Jasa Raharja terus eksis dan menjadi asuransi kecelakaan terkemuka di Indonesia? Menurut Diding, Jasa Raharja terus memaksimalkan nilai korporasi, meningkatkan profesionalisme SDM, mengoptimalkan penerimaan perusahaan, meningkatkan implementasi teknologi IT, mengimplementasikan prinsip-prinsip good corporate governance dengan baik, efesiensi pada controllable cost, meningkatkan optimalisasi dana investasi, menyempurnakan manajemen data korporasi berbasis teknologi informasi. Kerja keras dalam meningkatkan kapasitas perusahaan mulai membuahkan hasil. Jasa Raharja kembali meraih penghargaan dari Majalah Investor sebagai “BUMN Terbaik 2010 Bidang Keuangan Sektor Asuransi” dan “BUMN Kategori Industri Keuangan yang Berpredikat Sangat Bagus Atas Kinerja Keuangan 2009” dari Majalah Infobank. Selain memacu pelayanan prima, Jasa Raharja pun berupaya memperluas perannya di masyarakat dalam membangun kesadaran publik terhadap keselamatan bertransportasi di Indonesia. Hal ini sejalan dengan Kepala Bidang Publikasi dan Pelayanan Informasi, Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan Indonesia Hanggoro B. Wiryawan yang memandang perlunya pembinaan perilaku sosial transportasi guna menekan angka kecelakaan. Pendekatan ini penting untuk penyadaran pola pikir, sikap dan perilaku penyedia layanan maupun masyarakat pengguna jasa transportasi agar memperhatikan aspekaspek ketertiban dan keselamatan dalam penyelenggaraan maupun penggunaan sarana transportasi di Indonesia. Apa yang dilakukan Jasa Raharja? Sesuai undang-undang, tugas pokok Jasa Raharja adalah menyantuni para korban kecelakaan lalu lintas. Namun Jasa Raharja 18
juga mengemban tugas lain yakni mengimplementasikan peraturan Menteri Negara BUMN Nomor PER-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan. Melalui program ini, Jasa Raharja menggandeng sejumlah pihak untuk mendorong terwujudnya zero accident, di samping menggenjot peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan mengembangkan kualitas SDM. Caranya, melalui kegiatan seminar, penyuluhan, bazar, dan lainnya. Seperti yang telah dilaksanakan baru-baru ini yakni, kegiatan PKBL Expo di Kantor Pusat Jasa Raharja, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Menurut Sekretaris Perusahaan Jasa Raharja Toetik Armiati, menyongsong HUT Emas Jasa Raharja 2010 dilaksanakan beberapa acara misalnya, Program Kemitraan Bina Lingkungan yang diisi, bazar, seminar, bantuan kepada Posyandu, penanaman 1.000 pohon, pengobatan gratis, dan sunatan massal. Selain itu ada kegiatan donor darah, kunjungan ke purnabhakti, pertandingan olahraga, hingga sepeda santai. Tak hanya itu, kata Toetik, pihaknya juga mengadakan kampanye keselamatan lalu lintas dengan membagikan souvenir pesan-pesan keselamatan yang dipusatkan di Bundaran Hotel Indonesia. Wah, variatif juga nih acaranya. Ya, semoga di hari jadi ke-50 tahun, prestasi Jasa Raharja kian kinclong seperti emas.
MAKIN PEDULI: Di usianya yang memasuki 50 tahun, Jasa Raharja terus memperkuat jati diri. Di antaranya dengan gencar mengampanyekan pentingnya tertib berlalu lintas.
19
Setelah 50 Tahun Berkarya
Saatnya Korban Kecelakaan Tunggal Dapat Santunan Sandy Romualdus Harian Neraca Di tengah tingginya angka korban kecelakaan lalu lintas di Indonesia belakangan ini, Jasa Raharja dipastikan menanggung beban asuransi sosial yang cenderung semakin meningkat setiap tahun.
A
palagi pemerintah Australia turut prihatin atas banyak korban jiwa akibat rendahnya tingkat keselamatan jalan di Indonesia. Bila masalah keselamatan jalan itu tidak segera diperbaiki, jumlah korban akan terus bertambah. Ini tentu terkait dengan rendahnya disiplin pengguna jalan raya terutama kendaraan roda dua (motor), yang sekitar 70% masih mendominasi kecelakaan lalu lintas di negeri ini. “Apabila tidak ada tindakan maka diduga korban kecelakaan lalu lintas akan meningkat hingga 50.000 jiwa setiap tahun,” ujar Menteri Infrastruktur dan Transportasi Australia, Anthony Albanese saat hadir acara pada peluncuran suatu buku, yang juga dihadiri Menteri Perhubungan Freddy Numberi, dan Menteri PU Djoko Kirmanto di Jakarta pertengahan Desember lalu. Sebelumnya pemerintah Negeri Kanguru itu mempelajari bahwa terdapat sekitar 40.000 korban tewas dan lebih dari satu juta orang terluka akibat kecelakaan lalu lintas di Indonesia terjadi setiap tahun. Kecelakaan lalu lintas itu terkait erat dengan keselamatan di jalan. Hal itu merupakan angka yang luar biasa dan mengakibatkan kerugian ekonomi dan sumber daya manusia yang sangat besar. Penyebab kecelakaan di jalan raya selain faktor disiplin pengendara, juga disebabkan oleh minimnya rambu atau petunjuk jalan, kondisi jalan yang berlubang serta kurangnya kesadaran pengendara atas keselamatan di jalan raya. Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya peran asuransi sosial ini, Jasa Raharja juga sering menyelenggarakan kegiatan safety riding dan seminar keselamatan lalu lintas di berbagai cabangnya, serta memberikan bantuan sejumlah sarana keselamatan kepada mitra kerja terkait dan kalangan stakeholder lainnya. Bukan itu saja. Jasa Raharja juga menjalin kerja sama dengan mitra terkait dalam
20
bentuk Memorandum of Understanding (MoU) antara lain dengan Kementerian Kesehatan dan Kepolisian RI (Polri), sebagai upaya untuk mempercepat proses pelayanan santunan kepada masyarakat. JR menjamin penyelesaian proses klaim korban kecelakaan rata-rata tidak lebih dari 5 hari kerja, asalkan semua persyaratan dokumen lengkap semua. Terkait kecelakaan baik di darat, laut, maupun udara, Jasa Raharja sebagai satusatunya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengurus santunan korban kecelakaan, patut mendapatkan apresiasi masyarakat luas jelang HUT Emas 50 Tahun Jasa Raharja. Sesuai UU No. 33 Tahun 1964 jo PP No. 17/1965 disebutkan korban yang berhak atas santunan yaitu setiap penumpang sah dari alat angkutan penumpang umum yang mengalami kecelakaan diri, yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum, selama penumpang yang bersangkutan berada dalam angkutan tersebut, yaitu saat naik dari tempat pemberangkatan sampai turun di tempat tujuan. Kemudian berdasarkan UU No 34 Tahun 1964 jo PP No.18/1965 disebutkan korban yang berhak atas santunan, adalah pihak ketiga yaitu setiap orang yang berada di luar angkutan lalu lintas jalan yang menimbulkan kecelakaan yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan tersebut, contoh: pejalan kaki ditabrak kendaraan bermotor. Besarnya santunan yang diberikan ahliwaris korban yang meninggal dunia akibat kecelakaan angkutan umum di darat atau laut mendapat Rp25 juta, sedangkan untuk korban angkutan umum di udara mendapat Rp 50 juta per orang. Lain halnya jika terjadi kecelakaan yang bersifat tunggal, maka korban tidak berhak mendapatkan santunan dari JR. Yang dimaksud kecelakaan tunggal, adalah seseorang pengendara motor/mobil pribadi yang tiba-tiba di jalan mengalami musibah kecelakaan tunggal hingga meninggal dunia, pemerintah cq Jasa Raharja tidak dapat memberikan santunan seperti layaknya di kendaraan/angkutan umum. Karena itu, Jasa Raharja sejatinya perlu berupaya melakukan pendekatan (lobi) dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Negara BUMN dan DPR, untuk meninjau kembali eksistensi UU No. 33 dan 34 Tahun 1964, bahkan bila perlu mengamandemen beberapa pasalnya untuk menyesuaikan dengan kondisi saat ini. Paling tidak dapat meng-cover santunan bagi korban akibat kecelakaan tunggal baik di darat, laut, maupun udara. Tidak Ada Diskriminasi Bagi korban kecelakaan, pelayanan JR terhadap mereka tak pernah melihat dari daerah mana mereka berasal. Pengurusan proses pembayaran santunan dilakukan Jasa Raharja yang membawahi tempat kejadian peristiwa (TKP). Baru pada tahap pembayaran, si korban ataupun ahli waris dalam pencairan santunan menganut azas domisili (sesuai KTP). Dalam memberikan santunan, bagi Jasa Raharja tak ada kamus kekurangan. Artinya, di beberapa daerah yang secara keuangan defisit karena potensi kutipannya minim ataupun karena tingkat kecelakaannya tinggi, ketersediaan dana untuk pembayaran santunan tetap terjamin cukup. 21
Misalnya untuk pelayanan di Kantor Cabang Papua yang merupakan satu kesatuan dengan kantor cabang di kota lainnya, masih dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Perspektif pelayanan yang dilakukan JR rasanya tidak berbeda dengan provinsi lainnya. Ini patut kita banggakan, karena dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat, Jasa Raharja memang tak pernah henti melakukan terobosan. Walau demikian, patut disadari para stakeholder bahwa mereka tidak dapat menuntut Jasa Raharja meraih keuntungan usaha yang tinggi dan memberikan dividen yang besar kepada pemerintah selaku pemegang saham mayoritas. Adalah melalui sistem subsidi silang penerimaan premi dari seluruh cabang sebagai bentuk upaya memberikan pelayanan yang terbaik pada masyarakat, merupakan indikator pelayanan Jasa Raharja dari Sabang hingga Merauke dalam hal menjamin proses pembayaran santunan tetap lancar, cepat dan dapat dipertanggungjawabkan. TABEL: SANTUNAN YANG DISALURKAN JASA RAHARJA 2006-2009 (Rp juta) Jenis Santunan Meninggal Luka-Luka Cacat Penguburan JUMLAH
2006 301.020.000.000 192.196.196.167 6.834.231.382 534.000.000 500.584.427.549
2007
2008
2009
321.690.000.000 201.622.800.313 6.458.306.246 540.000.000 530.320.106.559
701.670.000.000 317.759.773.00 10.738.844.000 1.005.000.000 1.031.173.617.000
906.084.452.589 436.461.490.412 19.179.848.718 1.486.596.600 1.363.212.188.319
Sumber : Jasa Raharja 2010
MENEBAR KEPEDULIAN KESELAMATAN: Wamenhub Bambang Susantono memasangkan helm pada peserta Kampanye Keselamatan yang digelar di Makassar, Sulawesi Selatan.
22
Peran Serta Jasa Raharja dalam Membangun Kesadaran Publik terhadap Keselamatan Bertransportasi di Indonesia Laode Maniala Media Sultra Kecelakaan transportasi di Indonesia selain disebabkan faktor sarana transportasi yang tidak laik, rendahnya sumber daya manusia (SDM) operator, dan pengguna transportasi, maupun kondisi alam yang tidak mendukung seperti, faktor cuaca, juga disebabkan faktor perilaku manusia yang tidak mengindahkan aspek-aspek ketertiban dan keamanan transportasi.
O
leh karena itu, selain perbaikan pada aspek teknis, diperlukan pula pembinaan penyadaran pola pikir, pola sikap, dan pola perilaku operator (penyedia jasa layanan transportasi), maupun masyarakat pengguna jasa transportasi untuk memperhatikan aspek-aspek ketertiban dan keselamatan dalam penyelenggaraan maupun penggunaan sarana transportasi. Berdasarkan data laporan akhir tahun Kementrian Perhubungan RI tahun 2008, angka kecelakaan transportasi di Indonesia Pada 2004 terjadi 17.732 kecelakaan, kemudian meningkat di tahun 2005 91.623 kecelakaan. Lalu mengalami penurunan pada 2006 yaitu 87.020 pada tahun 2006 dan menurun drastis pada 2007 menjadi 48.508. Dari jumlah tersebut terdapat 63,19 persen korban meninggal akibat kecelakaan. Kecelakaan lalu lintas pada 2004, sebanyak 17,59 persen, tahun 2005, terjadi 17,30 persen pada 2006 berjumlah 34,32 persen. Jumlah kecelakaan kereta api, pada 2008 mengalami penurunan sebesar 16,4 persen dibanding 2007, yaitu dari 140 kejadian menjadi 117 kejadian. Akan tetapi kecelakaan transportasi laut juga masih cukup besar. Pada tahun 2004 terjadi 79 kecelakaan laut, pada tahun berikutnya berturut-turut pada tahun 2005 sebanyak 125 kejadian, tahun 2006 tercatat 143 kejadian, tahun 2007 145 Kejadian dan pada tahun 2008 (posisi sampai dengan Oktober 2008) sebanyak 103 kejadian. Sedangkan transportasi udara kondisinya sudah mulai membaik, salah satunya semakin 23
rendahnya kecelakaan udara dan dicabutnya larangan terbang dari Uni Eropa. Cikal bakal terbentuknya Jasa Raharja dimulai dari nasionalisasi perusahaan milik Belanda oleh Pemerintah RI. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.3 tahun 1960, jo Pengumuman Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan RI No.12631/BUM II tanggal 9 Februari 1960 terdapat 8 (delapan) perusahaan asuransi yang ditetapkan sebagai Perusahaan Asuransi Kerugian Negara (PAKN). Pada 31 Desember 1960 melalui pengumuman Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan RI No. 294293/BUM II tanggal 31 Desember 1960, keempat perusahaan tersebut di atas digabung dalam satu Perusahaan Asuransi Kerugian Negara (PAKN) “Ika Karya.” Selanjutnya PAKN Ika Karya berubah nama menjadi Perusahaan Negara Asuransi Kerugian (PNAK) Eka Karya Kemudian terbitnya UU No.2 tahun 1992 Tentang Perasuransian maka pada 1 Januari 1994 Jasa Raharja melepas asuransi aneka dan surety bond dan fokus pada UU No.33 dan UU No.34 tahun 1964 tentang Tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Dana Kecelakaan Lalu Lintas sebagai suatu sistem Jaminan Sosial (Social Security). Didukung 28 kantor cabang, 61 kantor perwakilan, 68 kantor sub perwakilan, dan 408 Kantor Bersama Samsat yang tersebar diseluruh Indonesia, Jasa Raharja telah mengambil peran membangun kesadaran publik terhadap keselamatan bertransportasi, seperti kampanye tertib berlalu lintas di tingkat pelajar, dan mahasiswa serta masyarakat umum. Menggelar sosialisasi alat transportasi yang laik pakai baik kepada pemilik alat transportasi, organisasi angkutan maupun kepada sopir, termasuk melakukan pelatihan bagi pengemudi angkutan umum. menggelar diskusi tentang prilaku berlalu lintas yang tertib, patuh dan taat pada aturan lalu lintas. Untuk pertama kalinya di Indonesia Jasa Raharja menggelar mudik lebaran gratis bagi pemudik sepeda motor dengan tujuan mengurangi kemacetan, meredam jumlah kecelakaan lalu lintas akibat pengguna sepeda motor. Pembagian 1000 buah helm Standar Nasional Indonesia (SNI) gratis tiap-tiap Cabang Jasa Raharja se-Indonesia. Tahun 2010 misalnya, Jasa Raharja melepas sekitar 11.000 pemudik dan memberangkatkan 200 bus, seperti mudik 2009, ditahun 2010 pemberangkatan tidak saja dari Jakarta tapi juga dari Surabaya. Jumlah armada bus yang digunakan mencapai 200 bus tujuan kota-kota besar di Jawa dan Lampung, sebanyak 175 bus diberangkatkan dari Jakarta dan 25 bus berangkat dari Surabaya. Selain itu, pembagian traffic cone, 1000 barikade jalan 1000 benner pelayanan 25 ribu rompi dan senter SOS bagi penjaga lintasan kereta api. Dari sisi klaim Jasa Raharja terus meningkatkan pelayanan dan besaran santunan sebagai wujud tanggun jawab. Jumlah santunan kecelakaan yang dibayarkan Jasa Raharja secara nasional tahun 2009 mencapai Rp1,3 triliun naik dibanding tahun 2008 yang hanya Rp1 triliun. Sedangkan target santunan yang dibayarkan 2010 mencapai Rp1,5 triliun. Sampai Oktober 2010 santunan yang sudah diberikan berjumlah Rp 1,3 triliun, dari jumlah tersebut sekitar 70 persen santunan yang dibayarkan adalah pengendara sepeda motor. Angka tersebut lebih tinggi dengan jumlah santunan kecelakaan yang diberikan selama 2009 yakni Rp1,3 triliun dan 2008 sebesar Rp1 triliun. 24
Kenaikkan tersebut, kata Dirut Jasa Raharja Diding S. Anwar, akibat kenaikkan jumlah santunan per orang. Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI No.36/ KMK/010/2008 dan No. 37/KMK/0102008 tanggal 26 Februaru dan mulai berlaku 27 Maret 2008. Rincian kenaikkan untuk korban kecelakaan meninggal dunia dari Rp10 juta menjadi Rp 25 juta, korban luka-luka dari Rp5juta naik Rp10 juta, korban cacat tetap dari semula maksimal Rp10juta menjadi Rp25juta dan biaya penguburan dari Rp1juta menjadi Rp2juta. Diding S. Anwar (Suara Karya) 20 Desember 2010 mengatakan, tahun 2011 Jasa Raharja berencana menaikkan lagi santunan yang dibayarkan per orang. Ide bagus ini, harus disikapi DPR-RI dan pemerintah. Selain itu, perlu dipikirkan bersama antara DPR-RI dan pemerintah agar ruang lingkup jaminan makin diperluas mengingat kecelakaan transportasi makin beragam seperti kecelakaan transportasi akibat bencana alam seperti angin puting beliung, gempa bumi dan tanah longsor. Selama ini, Jasa Raharja juga ikut membantu tersosialisasinya amanah empat UU transportasi yakni UU No. 14 tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, UU No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran, dan UU No.1 tahun 2009 tentang Penerbangan. Dari sisi tanggung jawab sosial Jasa Raharja juga meluncurkan dana Program Kemitraan Bina Lingkungan (PKBL),tahun 2004 pinjaman dan hibah sebesar Rp22,41 miliar lebih, tahun 2005 Rp23,04 miliar lebih, tahun 2006 Rp26,35 miliar lebih, tahun 2007 Rp26,93 miliar lebih, dan 2008 Rp25,94 miliar lebih. Pada lima tahun itu juga, Jasa Raharja menyalurkan bantuan untuk korban bencana alam sebesar Rp1,67 miliar lebih, pendidikan Rp3,95 miliar lebih, kesehatan Rp787 juta lebih, prasarana umum Rp1,5 miliar lebih, dan sarana ibadah Rp1,6 miliar lebih. Melalui BUMN Peduli pada tahun 2007 dan 2008 disalurkan bantuan sebesar Rp1,58 miliar lebih, kepada mitra binaan bidang industri, perdagangan, pertanian, peternakan, perkebunan, perikanan, jasa, dan lain-lain jumlahnya sebanyak 52.335 unit mitra binaan. Jumlah pinjaman yang disalurkan pada tahun 1990 hingga 2008 secara nasional sebesar Rp286 miliar lebih. Sebagai asuransi masyarakat, Jasa Raharja juga aktif membantu masyarakat yang terkena musiba gempa bumi di Aceh, tanah longsor di Papua, gempa bumi di Yogyakarta, bencana Merapi, gempa bumi di Padang, gempa bumi di Pulau Mentawai. Di usia yang ke-50 tahun yang jatuh 1 Januari 2011 merupakan momentum yang tepat untuk merefleksi perjalanan setengah abad Jasa Raharja sekaligus merapatkan barisan menghadapi tugas yang makin kompleks.
25
“Membangun Kesadaran Publik Bertransportasi Aman” Singgih B. Setiawan Suara Karya Angka kecelakaan lalu lintas di kota-kota besar di Indonesia terus meningkat dari tahun ke tahun. Di wilayah Polda Metro Jaya (Jakarta, Depok,Tangerang, dan Bekasi-Jadetabek) saja dalam lima tahun terakhir terjadi peningkatan kasus kecelakaan lalu lintas yang cukup signifikan.
K
orban tewas dan luka mencapai ribuan orang setiap tahunnya. Adapun jumlah total angka kecelakaan lalu lintas pada 2005-2009 mencapai 23.752 orang. Sepeda motor merupakan jenis kendaraan yang paling banyak terlibat dalam kecelakaan. Mayoritas kecelakaan tersebut diawali dari pelanggaran lalu lintas. Akibatnya, pelanggaran lalu lintas selalu menjadi awal dari terjadinya suatu kecelakaan. Jadi, faktor pengendaranya sendiri sejauh ini menjadi pemicu tertinggi terjadinya kecelakaan lalu lintas. Tahun 2005, kecelakaan lalu lintas sepeda motor baru mencapai 3.499 kasus. Tahun 2006 naik menjadi 3.814 kasus. Tahun 2007, 4.933 kasus. Tahun 2008, 5.898 kasus. Dan sampai Oktober 2009, kasus kecelakaan lalu lintas mencapai 6.608 kasus. Sementara itu, data nasional dari Kementerian Perhubungan menyebutkan, setiap tahun di Indonesia, korban meninggal akibat kecelakaan lalu lintas di jalan mencapai 30 ribu orang dan sebagian besar dari angka itu melibatkan atau disebabkan oleh sepeda motor. Sepeda motor telah menjadi penyebab kematian nomor satu di Indonesia setelah penyakit jantung dan stroke. Meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Polda Metro Jaya ini, tidak terlepas dari meningkatnya jumlah sepeda motor dari tahun ke tahun. Tahun 2005, jumlah sepeda motor baru mencapai 4.467.435 unit. Tahun 2006 naik menjadi 5.310.065 unit. Tahun 2007 5.974.173 unit. Tahun 2008 6.765.723 unit dan sampai Oktober 2009, jumlah sepeda motor di wilayah Pola Metro Jaya mencapai 7.340.129 unit. Kasus kecelakaan lalu lintas yang terus meningkat pesat di berbagai kota besar di Indonesia ini mendapat tanggapan serius dari Direktur Utama Jasa Raharja
26
Diding S. Anwar. Ia bahkan meminta pihak terkait mengendalikan pertumbuhan sepeda motor karena tren kecelakaan yang melibatkan jenis transportasi itu meningkat dan menjadi pembunuh nomor satu di jalan. Memang harus diakui, sepeda motor saat ini sudah menjadi mesin pembunuh nomor satu di jalan raya karena sebagian besar kecelakaan di lalu lintas angkutan jalan, melibatkan sepeda motor. Jasa Raharja sendiri selama kurun waktu 5 tahun terakhir (sejak 2006 sampai dengan November 2010) telah membayarkan dana santunan untuk korban kecelakaan lalu lintas sebesar Rp4,73 triliun. Sementara sampai November 2010, dana santunan yang telah dibayarkan untuk korban kecelakaan lalu lintas mencapai Rp 1,3 miliar. Hampir 70 persen dari total santunan itu untuk korban yang disebabkan atau melibatkan sepeda motor. Jadi, sudah sangat mengerikan dan memprihatinkan kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor ini. Berbagai kalangan masyarakat juga telah mendesak berbagai pihak terkait agar mulai memikirkan membatasi pertumbuhan sepeda motor di Indonesia serta menyiapkan regulasi yang memadai agar tren peningkatkan korban akibat sepeda motor ini bisa dikurangi. Pemerintah bisa melakukan banyak hal mulai dari pembatasan usia sepeda motor di jalan, pengetatan pemberian SIM C, pembuatan jalur-jalur sepeda motor, pembatasan sepeda motor untuk kelompok usia tertentu dan sebagainya. Jasa Raharja selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ditetapkan sebagai pelaksana dari program asuransi sosial sesuai UU No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Korban kecelakaan yang berhak mendapat santunan yaitu penumpang kendaraan bermotor angkutan penumpang umum yang sah seperti bus, kereta api, kapal laut, pesawat udara, kapal angkutan sungai, danau dan ferry. Selain itu, korban ditabrak kendaraan bermotor seperti pejalan kaki, penumpang kendaraan ditabrak kendaraan lain, ditabrak kereta api. Berkat bantuan semua pihak di hari yang keempat Jasa Raharja mampu memberikan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan. Kecepatan pemberian santunan ini juga karena Jasa Raharja menempatkan petugasnya di setiap Polres guna memonitor dan mencatat data-data korban kecelakaan sebagai langkah awal dari proses pengajuan santunan ke Jasa Raharja. Menyikapi tingginya angka kecelakaan lalu lintas , Jasa Raharja dalam kaitannya dengan pelaksanaan corporate social responsibility (CSR) bersama mitra kerja terkait melakukan berbagai upaya kampanye keselamatan lalu lintas dalam mengantisipasi dan menekan jumlah korban termasuk fasilitas korban kecelakaan lalu lintas jalan. Dalam kampanye keselamatan lalu lintas yang dilaksanakan serentak, baik di tingkat pusat maupun 28 kantor cabang Jasa Raharja di seluruh Indonesia itu, Selasa lalu, Dirut Jasa Raharja beserta jajarannya membagikan 50 ribu tangkai bunga mawar, 50 ribu buah gantungan kunci dan 5 ribu buah dompet gantungan kunci kepada pengendara sepeda motor dan mobil di sekitar Bundaran HI. Adapun sarana pencegahan kecelakaan lalu lintas yang sudah dihibahkan Jasa 27
Raharja kepada berbagai instansi terkait selama 5 tahun terakhir antara lain 3.997 unit rambu-rambu lalu lintas, 12.675 unit traffic cone, 1.600 unit billboard, 58.300 unit helm SNI, 31.250 unit rompi, dan 2.500 unit senter serta 2.500 unit jas hujan. Jasa Raharja juga menyumbangkan 42 unit mobil ambulans dan 350 unit motor trail. Bersama dengan aparat kepolisian, Jasa Raharja juga membentuk Gerakan Bersama Pencinta Tertib Lalu Lintas. Ini merupakan salah satu bagian dari sosialisasi pencegahan kecelakaan lalu lintas untuk menekan jumlah korban kecelakaan lalu lintas. Dalam melakukan sosialisasi ini, Jasa Raharja juga masuk ke taman kanakkanak, sekolah-sekolah, dan kampus-kampus perguruan tinggi negeri maupun swasta. Sosialisasi di usia dini inilah di alam pikirannya akan tertanam tertib lalu lintas. Kalau dari kecil sudah tertib lalu lintas, maka ke depannya, angka kecelakaan lalu lintas diharapkan dapat ditekan. Semoga!
PELAYANAN PRIMA: Direktur Operasional Jasa Raharja Budi Setyarso bersama Menneg BUMN Mustafa Abubakar dan Dirut PT KAI Ignasius Jonan meninjau lokasi kecelakaan KA di Petarukan Jawa Tengah. Jasa Raharja senantiasa bergerak cepat dalam melayani masyarakat, termasuk korban kecelakaan KA di Petarukan.
28
Peranan Jasa Raharja Membangun Kesadaran Publik Menjaga Keselamatan Bertransportasi Drs. Nourkinan, MM Poskota Online Perusahaan Jasa Raharja yang berdiri 1 Januari 1961, tentulah memiliki perjalanan sejarah panjang dalam pembangunan bangsa dan negara Indonesia. Perusahaan yang bergerak di bidang asuransi ini telah meletakkan andil yang besar dalam membangun kesadaran masyarakat, khususnya di bidang keselamatan bertransportasi di Indonesia.
D
i antara maksud dan tujuan perseroan terbatas ini adalah turut melaksanakan dan menunjang kebijakan dan program pemerintah di bidang ekonomi, jaminan sosial dan pembangunan nasional pada umumnya, khususnya di bidang asuransi kerugian dengan menyelenggarakan program asuransi sosial, dan optimalisasi pemanfaatan sumber daya perseroan untuk menghasilkan jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat guna meningkatkan nilai perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas. Untuk mencapai hal tersebut, perseroan ini telah melaksanakan kegiatan usaha utama, antara lain melaksanakan amanat UU No 33/1964 yakni asuransi kecelakaan penumpang alat angkutan umum sesuai dan asuransi tanggung jawab menurut hukum terhadap pihak ketiga sesuai dengan UU No 34/1964 berikut peraturan pelaksanaannya. Jelaslah bahwa kegiatan dan usaha yang dilakukan oleh Jasa Raharja merupakan bagian dari peran perusahaan membangun kesadaran publik terhadap keselamatan bertransportasi di Indonesia. Hal ini ditunjang dengan pertumbuhan dan perkembangan kendaraan bermotor yang tinggi setiap tahun di Indonesia, apalagi muncul asumsi bahwa Indonesia merupakan pangsa pasar yang menggiurkan bagi kalangan produsen kendaraan bermotor. WJS Poerwadarminta, Dalam Kamus Bahasa Indonesia, halaman 735. Peranan: 2 sesuatu yang jadi bagian atau yang memegang pimpinan yang terutama. Karena 29
itu, Jasa Raharja tentunya dapat menempatkan diri terdepan dalam memberikan pelayanan asuransi tersebut, dengan memperhatikan asas-asas pelayanan publik, yakni klaimer, ahli waris/keluarga korban kecelakaan. Dengan demikian sektor layanan harus menjadi titik perhatian utama oleh Jasa Raharja, dengan memperhatikan prinsip 5 tepat pelayanan santunan, meliputi 1. Tepat informasi 2. Tepat jaminan 3. Tepat subjek penerima 4. Tepat waktu 5. Tepat tempat. Penyerahan santunan merupakan hal yang sangat penting guna mendukung bidang pelayanan. Santunan cepat yang dikembangkan oleh perseroan ini hendaknya terus dikembangkan dan harus mencapai titik puncak pelayanan prima. Memutus birokrasi untuk seefisien mungkin, sehingga keluarga korban mendapat pelayanan yang maksimal. Misalnya, penyelesaian target waktu santunan selama 7 hari, ke depan hendaknya Jasa Raharja dapat mempercepat pelayanan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi keluarga korban, memberikan biaya pemakaman/perawatan lebih awal, karena seluruh data dan persyaratan administrasi hendaknya sudah terakomodir secara lengkap dan akurat di tingkat Polsek maupun tingkat kelurahan. Keluarga atau ahlli waris korban tidak perlu lagi ke tingkat Polres atau kabupaten/ kota hanya untuk mendapatkan surat keterangan kecelakaan atau kematian. Ke depan, seiring dengan pertambahan usia Jasa Raharja, pelayanan hendaknya semakin di depan, seiring dengan otonomi daerah yang digaungkan sejak beberapa tahun lalu. Kesadaran Publik Selanjutnya, pihak Jasa Raharja harus tampil dan memberikan dorongan guna menumbuhkan kesadaran masyarakat pengguna angkutan umum bahwasanya kecelakaan senantiasa mengintai pengguna kendaraan. Meskipun kecelakaan tidak diinginkan oleh siapa pun, namun hal ini merupakan bagian dari rahasia Yang Maha Kuasa. Untuk itu, pihak Jasa Raharja sebagai lembaga yang menyediakan payung sebelum hujan memberi peran strategis dalam menumbuhkan kesadaran publik terhadap keselamatan berkendaraan. Hampir di tiap wilayah Polda di Indonesia, memiliki peta lokasi rawan kecelakaan lalu lintas. Misalnya di wilayah hukum Polda Metro Jaya, memiliki 85 lokasi rawan kecelakaan, antara lain di wilayah Jakarta Barat 10 lokasi, di antaranya Jalan Daan Mogot, Jakarta Selatan 11 lokasi, antara lain Jalan Ciputat Raya, Jaktim 14 lokasi; Jalan Raya Kalimalang (Jalan KH Noer Ali), Jakut 11 lokasi (Jalan Raya Cakung-Cilincing), Jalan Raya Plumpang), Jakarta Pusat 15 lokasi, Jalan Letjen Suprapto, Jalan Kramat Raya, Depok 4 lokasi, Jalan Margonda Raya, Kota Tangerang 4 lokasi, Jalan Jenderal Sudirman, Kabupaten Tangerang 3 lokasi, di antaranya Jalan Gatot Subroto. Guna mewujudkan kesadaran publik tersebut, menurut penulis, diperlukan sosialisasi yang berkesinambungan dan komprehensif yang melibatkan semua pihak. Karena penyebab kecelakaan itu meliputi beberapa faktor: kondisi prasarana dan sarana angkutan/kendaraan, cuaca, kelalaian pengendara dan pengguna jalan, rambu lalu lintas yang kurang dan yang utama kepatuhan terhadap hukum khususnya UU No 22/2009 tentang LLAJ. Faktor yang demikian harus menjadi fokus perhatian Jasa Raharja, yakni memberikan penyuluhan yang lengkap kepada penggunaan kendaraan, sehingga angka kecela30
kaan dapat ditekan sekecil mungkin, antara lain dengan melebarkan kerjasama, selain pihak kepolisian, Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum serta diarahkan kepada pihak sekolah, elemen masyarakat, pengurus RT/RW, lurah, produsen kendaraan bermotor, dealer, sehingga tumbuh kesadaran pengendara dan produsen kendaraan bermotor untuk memenuhi kewajibannya, antara lain pengendara wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan dokumen angkutan umum serta produsen memiliki kepedulian atas keselamatan konsumennya. Keselamatan Bertransportasi Tujuan utama berkendaraan adalah keselamatan. Namun bagaimana pelaksanaannya, terkait dengan tingginya angka kecelakaan lalu lintas sekarang ini. Selama ini sebagian pengguna kendaraan beranggapan memiliki SIM karena didasari unsur ketakutan kepada polisi, yakni terkena razia tilang. Bukan karena unsur kesadaran terhadap keselamatan, misalnya pada pengguna kendaraan bermotor roda dua, penggunaan helm meskipun sudah berstandar SNI tetapi tali pengikat tidak dikaitkan. Hal tersebut telah memenuhi UULJ, tetapi kurang memperhatikan faktor keselamatan, sehingga jika pengendara terjatuh risiko kecelakaan akan fatal. Sebagai perbandingan, pihak Jasa Raharja pada tahun 2009 telah membayar santunan sebesar Rp1.363.365 juta, dengan jumlah korban 112.907. Dengan rincian UU No.33/1964, jumlah korban 4.730 jiwa atau dengan santunan Rp40.686 juta. UU No.34/1964, jumlah korban 108.177 jiwa dengan jumlah santunan Rp1.322.679 juta. Dari data tersebut dapat ditarik kesimpulan, angka kecelakaan itu masih tinggi, ditambahkan dengan angka pertumbuhan kendaraan bermotor pun cukup fantastik. Kecelakaan tentu sama sekali tidak diinginkan semua pihak, tapi Jasa Raharja harus menjawab ini dengan program berupa santunan dan lainnya. Sangat tepatlah bila dikatakan, Jasa Raharja sarat dengan nilai-nilai kemanusian, karena di tengah kesedihan dan kedukaan keluarga korban, Jasa Raharja menyalurkan santunan, yang sebenarnya santunan ini terwujud dari kepatuhan korban memenuhi kewajibannya membayar asuransi kecelakaan. Penulis menegaskan kembali bahwa kerja sama sosialisasi dengan Polri, Kementerian Perhubungan, Kementeri Pekerjaan Umum dan komunitas pengguna kendaraan bermotor, dealer, produsen kendaraan bermotor, Kementerian Pendidikan Nasional, meliputi SLTP, SLTA, pesantren, perguruan tinggi sangatlah penting dan berkesinambungan. Targetnya adalah tumbuh kesadaran publik terhadap keselamatan bertransportasi sebagai realisasi gerakan antisipasi kecelakaan yang dibangun secara bersama komponen masyarakat, termasuk Jasa Raharja.
31
Meminimalkan Korban Kecelakaan di Jalan Raya Subroto Republika Penyebab terbesar kecelakaan transportasi karena faktor manusia.
P
enyakit apa yang menjadi pembunuh nomor satu di Indonesia? Tuberculosis (TBC). Pembunuh nomor dua? ‘Penyakit’ kecelakaan lalu lintas! Data Departemen Perhubungan menyebutkan, kecelakaan lalu lintas sudah menjelma menjadi ‘penyakit’ yang menakutkan, melebihi penyakit-penyakit berbahaya lainnya. Bahkan, Indonesia menduduki urutan pertama jumlah kecelakaan lalu lintas di Asia Tenggara. Menurut data Road Safety Association (RSA) pada 2009, setiap hari terdapat 50 orang yang tewas akibat kecelakaan. Setiap tahun tak kurang dari 28 ribu nyawa melayang di jalan-jalan Tanah Air. Angka ini baru yang dilaporkan saja. Jumlahnya kemungkinan masih bisa lebih besar karena banyak juga kecelakaan terjadi di daerah pinggiran kota, yang luput dari pantauan pihak berwenang. Kerugian material pun tidaklah kecil, mencapai Rp73 miliar. Tak hanya jiwa dan harta, kerugian juga menyangkut produktivitas, kesehatan, waktu, dan biaya sosial lainnya. Data Ditlantas Polda Metro Jaya menyebutkan, dari sisi profesi korban kecelakaan, sebanyak 4.267 orang atau 80,13 persen adalah karyawan swasta, kemudian pelajar atau mahasiswa 748 orang (14,04 persen), pengemudi 124 (2,32 persen), PNS 106 orang (1,99 persen), dan TNI atau Polri 80 orang (1,50 persen). Itu artinya, mereka yang tewas di jalan kebanyakan dalam usia produktif. Penyebab terbesar kecelakaan karena faktor manusia (90,6 persen). Selebihnya, faktor kendaraan (8,23 persen) dan jalan (1,11 persen). Wakil Kakorlantas Mabes Polri Kombes Didik Purnomo mengatakan, penyebab kecelakaan yang dikarenakan faktor manusia, antara lain, kelalaian. Kelalaian itu bisa mulai dari hal-hal yang kecil seperti lupa menghidupkan lampu sign, sampai melebihi batas kecapatan, atapun menyalip kendaraan lainnya. “Kecelakaan lalu lintas umumnya didahului oleh pelanggaran,” ungkapnya kepada Republika, Sabtu (25/12). Upaya meninimalkan risiko kecelakaan akibat ulah manusia, menurut Didik,
32
sudah dilakukan melalui tindakan pencegahan sampai penegakan hukum. “Tapi, kecelakaan akibat faktor manusia ini tetap paling tinggi,” akunya. Pengamat transportasi Yayat Supriyatna mengatakan, perilaku pengendara masih menjadi masalah besar, yang mengakibatkan besarnya kecekaan di jalan. Hal ini masih ditambah lagi dengan lemahnya pengawasan oleh aparat yang berwenang. “Kesadaran untuk disiplin berlalu lintas masih sangat rendah,” kata Yayat kepada Republika. Untuk meminimalkan risiko akibat perilaku pengendara yang belum mengindahkan faktor keamanan ini, menurut Yayat, perlu adanya pendidikan cara berlalu lintas di sekolah. Pendidikan berlalu lintas ini, menurutnya, menjadi kurikulum wajib atau bagian dari ekstakurikuler di SMP atau SMA. Disiplin berlalu lintas harus ditumbuhkan sejak dini. Peran ini, kata Yayat, bisa dilakukan oleh kepolisian dan Jasa Raharja sebagai BUMN yang bergerak di bidang perasuransian kendaraan umum. “Polisi jangan kerjanya nangkep pelanggar lalu lintas saja. Mereka juga harus mengajarkan bagaimana berlalu lintas dengan baik,” kata Yayat. Sebenarnya, aku Didik, kepolisian sudah menyadari perlunya pendidikan berlalu lintas kepada pelajar. Sosialisasi keselamatan berlalu lintas, menurutnya, memang harus dilakukan sejak awal. Pertengahan tahun ini, ungkap Didik, Mabes Polri sudah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) untuk memasukkan pendidikan tertib lalu lintas ke dalam kurikulum sekolah. “Kita sudah mulai melakukan, namun operasionalnya dilakukan secara bertahap,” tutur Didik Purwanto. Pendidikan tertib berlalu lintas nantinya akan terintegrasi ke dalam mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan Negara (PKN). Para pengajarnya adalah guru-guru sekolah yang bersangkutan. Diharapkan melalui program itu kesadaran disiplin berlalu lintas akan meningkat. Tujuan akhirnya adalah menekan jumlah pelanggaran yang berarti juga menekan kemungkinan terjadinya kecelakaan di jalan raya. Kegiatan lainnya, kata Didik, dilakukan melalui penyuluhan. Juga koordinasi dengan stakeholders lain seperti Jasa Raharja, Departeman Perhubungan, dan Departemen Pekerjaan Umum. Direktur Utama Jasa Raharja Diding S. Anwar mengatakan, tugas pokok Jasa Raharja sesuai UU 33 dan 34 Tahun 1964, adalah memberikan santunan bagi korban kecelakaan. Kendati begitu, Jasa Raharja, menurut Diding, juga melakukan upaya pencegahan untuk menekan jumlah kecelakaan di jalan raya. Upaya itu, menurutnya, dilakukan melalui kampanye tertib lalu lintas maupun bantuan peralatan. “Tugas pokok kita memang pascakecelakaan dalam bentuk memberikan santunan. Tapi, kami juga menjalankan program penanggulangan kecekakaan,” kata Diding kepada Republika. Kegiatan yang dilakukan, kata Diding, dalam bentuk memasang rambu-rambu peringatan keselamatan lalu lintas, billboard, traffic cone, dan barikade. Selain itu, pihaknya juga melakukan penyuluhan dan edukasi kepada masyarakat khususnya generasi muda tentang pentingnya ketertiban dan keselamatan lalu lintas. Penyuluhan 33
bahkan dilakukan mulai dari murid TK dan SD. Untuk murid SD, papar Diding, Jasa Raharja menerbitkan komik yang berisi bagaimana bersopan santun di jalan raya.” Kami membentuk penyuluh pelajar untuk tertib lalu lintas. Diharapkan anak itu bisa menularkan pengetahuannya kepada teman-temannya dan lingkungannya,” tuturnya. Untuk pengendara kendaran bermotor, pihaknya, kata Diding, banyak melakukan kampanye safety riding (keselamatan berkendara). “Kami juga membagi helm ber-SNI (Standar Nasional Indonesia--Red), karena faktanya hampir 70 persen kecelakaan terjadi pada kendaraan motor roda dua.” Diding berharap, dengan kampanye keselamatan lalu lintas, kecelakaan di jalan raya dapat menurun. “Bersama kepolisian dan Departemen Perhubungan kita terus melakukan kampanye tertib lalu lintas,” ujarnya. Yayat Supriatna mengatakan, selama ini negara telah gagal dalam dua hal, yang menyebabkan banyaknya kecelakaan di jalan raya. Kegagalan itu adalah menyediakan sistem transportasi umum dan pendidikan kesadaran berlalu lintas. “Pendidikan kedisiplinan ini harus mendapat perhatian jika kita ingin mengurangi jumlah korban akibat kecelakaan di jalan raya,” tegasnya.
34
Jasa Raharja, Solusi Keselamatan Bertransportasi Ahmad M. Siddik Berita Kota Makassar Laju penggunaan kendaraan roda dua dan roda empat begitu akseleratif di seluruh wilayah Indonesia. Akibatnya, hampir seluruh rumah tangga di Indonesia, khususnya di Provinsi Sulawesi Selatan nangkring kendaraan bermotor di teras rumahnya.
H
anya saja, kesadaran masyarakat pengguna kendaraan masih berbanding terbalik dengan semangatnya menggunakan kendaraan mobil maupun motor. Penggunaan helm standar yang masih berprinsip “menggugurkan kewajiban” (asal pake tanpa “klik”), penggunaan safety belt bagi pengendara mobil hanya jika di depan jalan ada polisi lalu lintas berdiri, pelanggaran-pelanggaran rambu lalu lintas dan lain sebagainya. Fenomena ini tentu berdampak pada semakin banyaknya kecelakaan lalu lintas di jalan-jalan. Prinsip ingin cepat sampai di tujuan bagi para pengendara mobil dan motor dengan mengabaikan hal-hal penentu keselamatan menjadi penyebab utama kecelakaan berkendara di jalan. Korban tewas dan luka berat pun tak dapat dihindarkan. Istri dan anak di rumah harus rela kehilangan suami dan ayah hanya karena hal sepele dan sikap egois di jalan raya. Jumlah kecelakaan dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan. Kondisi ini tentu menjadi perhatian serius pemerintah dan stakeholder lainnya. Umumnya kecelakaan berkendara, baik di darat, udara maupun laut disebabkan kelalaian manusia (human error). Untuk menghindari human error ini, dibutuhkan sikap dan komitmen yang kuat bagi para pengendara, dan komitmen serta kesadaran tumbuh tidak semudah membalikkan telapak tangan. Butuh waktu dan kebiasaan sejak dini untuk menerapkannya. Langkah tepat sudah ditunjukkan pihak Jasa Raharja untuk mengantisipasi semakin tingginya kecelakaan lalu lintas, khususnya di jalan raya dengan intens melakukan sosialisasi keselamatan berkendara bagi masyarakat sejak dini, di sekolah-
35
sekolah tingkat SMA, SMP, Sekolah Dasar (SD), dan kepada para mahasiswa di sejumlah universitas di Indonesia. Prinsip perusahaan asuransi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini sederhana; Jika sejak dini generasi muda Indonesia sudah tahu dan paham prinsip-prinsip keselamatan berkendara, maka yakin kesadaran di jalan raya akan muncul yang ujungnya akan mengurangi atau meminimalisir kecelakaan lalu lintas. Kebiasaankebiasaan berkendara yang ugal-ugalan, tidak taat aturan berlalu lintas, adalah dampak dari tidak pahamnya generasi muda kita akan pentingnya keselamatan jiwa. Sosialisasi keselamatan berkendara oleh Jasa Raharja di sekolah-sekolah selalu bekerja sama dengan pihak kepolisian setempat sehingga sosialisasi ini terintegrasi dengan baik. Perhatian dan sosialisasi Jasa Raharja di sekolah-sekolah di seluruh wilayah Indonesia ini telah menjadi solusi kesemalatan berkendara bagi masyarakat di Indonesia, tak terkecuali di Sulawesi Selatan. Ini menandakan bahwa Jasa Raharja telah memberikan peran dalam membangun kesadaran publik terhadap keselamatan bertransportasi. Hati saya tergugah ketika suatu ketika saya menumpang di mobil saudara saya yang ingin berkunjung ke Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Provinsi Sulawesi Selatan. Kami start dari Kota Makassar. Saat itu, matahari masih belum memancarkan sinarnya di pagi hari, namun seluruh keluarga sudah bersiap-siap berangkat dan sudah naik mobil. Tawa dan canda kami sekeluarga sesaat setelah mobil Toyota Kijang Rangga yang membawa kami bergerak meninggalkan rumah tiba-tiba terhenti saat ponakan saya bernama Hijaz (13) kelas II SMP bicara dan menegur ayah yang menyetir mobil dan ibunya yang duduk di sebelahnya; ”Ayah, ibu pakai sabuk pengaman, bahaya. Itu pelanggaran lalu lintas,” ujarnya singkat. Dengan wajah tersipuh, ayah dan ibu Hijaz ini pun memakai sabuk pengaman. Saya saat itu yang duduk di belakang pun ikut menggunakan sabuk pengaman. Sabuk pengaman memang sudah hal mutlak dipakai bagi pengemudi dan penumpang mobil untuk menghindari hal fatal jika terjadi pengereman mendadak dan kecelakaan lalu lintas. Di tengah perjalanan yang cukup melelahkan, saya kemudian penasaran dengan ponakan saya yang masih duduk di SMP sudah banyak tahu aturan berkendara. Setelah saya korek informasi, ternyata pengakuannya di SMPN 6 Makassar tempatnya sekolah rutin dilakukan sosialisasi keselamatan berkendara oleh Jasa Raharja dan pihak polisi lalu lintas. Dari cerita ini saya bisa menyimpulkan bahwa jika sejak dini anak-anak tahu aturan berlalu lintas, maka itu akan berdampak sistemik pada keselamatan berkendara sekeluarga. Dan sangatlah tepat langkah dan program yang dilakukan Jasa Raharja yang terus memberikan sosialisasi keselamatan berkendara bagi anak-anak sekolah. Karena kesadaran akan keselamatan berkendara itu lebih baik dimunculkan sejak dini dibandingkan sudah beranjak dewasa. Bukan hanya itu, pihak Jasa Raharja juga tidak pernah berhenti memberikan sosialisasi dan pelatihan berkendara atau bertransportasi dengan baik bagi para sopir angkutan umum, sopir taksi dan lain sebagainya. Kepatuhan terhadap rambu lalu 36
lintas, laju kendaraan tidak boleh melewati batas yang telah ditentukan. Ini penting karena pengemudi kendaraan umum setiap saat mengantar dan membawa penumpang yang begitu banyak, dan tidak kepalang jika terjadi kecelakaan bertransportasi bagi kendaraan angkutan umum. Sudah dipastikan banyak korban yang berjatuhan. Dengan semangat ini, semakin membuktikan prinsip atau tagline dari Jasa Raharja “Utama dalam perlindungan, prima dalam pelayanan” terimplementasi dengan baik. Pentingnya masyarakat mengasuransikan keselamatan raga dan jiwanya, namun jauh lebih penting menjaga keselamatan raga dan jiwa dalam berkendara. Jasa Raharja benar-benar telah menjadi solusi keselamatan bertransportasi bagi masyarakat di seluruh pelosok Indonesia.
PENGHARGAAN: Atas kinerja yang memuaskan, Jasa Raharja mendapat penghargaan sebagai BUMN Jasa Keuangan Terbaik 2010. Penghargaan diterima langsung oleh Dirut Jasa Raharja Diding S. Anwar.
37
50 Tahun Pengabdian & Darma Bakti Jasa Raharja terhadap Korban Kecelakaan Firdaus Sjachruddin Tabloid Kontras, Jakarta. Keselamatan berlalu lintas di jalan raya pada hakekatnya merupakan tanggung jawab semua pihak yang menggunakan kendaraan bermotor. Apabila pengguna kendaraan bermotor sudah tidak lagi memperhatikan rambu lalu lintas, disiplin berlalu lintas, dan saling menghormati sesama pengguna kendaraan bermotor, maka sudah bisa dipastikan yang jadi korbannya adalah penumpang kendaraan bermotor itu sendiri dan lainnya adalah pejalan kaki.
J
asa Raharja sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang concern memberikan pelayanan klaim asuransi untuk korban kecelakaan. Sebenarnya bukanlah target utama bisa membayarkan klaim tapi juga berupaya menekan volume angka kecelakaan seminimal mungkin melalui berbagai upaya antara lain melakukan sosialisasi-sosialisasi, dialog interaktif, talk show di radio dan televisi, media massa, kerja sama dengan Korlantas Polda Metro Jaya. Upaya mengurangi angka kecelakaan tersebut tidak terbatas sampai di situ. Demi keselamatan para pengendara kendaraan bermotor, Jasa Raharja telah membagikan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) gratis kepada sejumlah pengendara sepeda motor dan yang memboncengnya. Pembagian helm gratis ini harus diakui memang masih terbatas, kendati demikian bisa menimbulkan motivasi untuk pengendara sepeda motor lainnya untuk ikut terdorong memiliki dan menggunakan helm SNI. Selama tiga tahun terakhir Jasa Raharja juga mengadakan angkutan mudik Lebaran dengan menyediakan ratusan bus gratis untuk pengendara sepeda motor yang mudik Lebaran tidak menggunakan sepeda motor. Bisa mendapatkan tiket bus mudik Lebaran gratis. Dengan catatan tidak mudik Lebaran dengan sepeda motor bersama keluarga. Untuk pemilik sepeda motor bisa dapat dua tiket bus gratis. Demikian kepada awak angkutan bus dan calon penumpang bus di setiap menghadapi Lebaran H - dan H + diberikan pengobatan gratis, disediakan tim medis. Pengobatan gratis ini tidak terbatas di terminal bus atau pool bus transit.Tapi 38
juga diadakan di stasiun kereta api dan pusat-pusat kantong penumpang angkutan Lebaran. Jasa Raharja untuk menekan angka kecelakaan yang fatal juga telah memberikan sumbangsihnya, menyumbangkan sejumlah mobil ambulans kepada Kepolisian Daerah. Bantuan mobil ambulans ini dilakukan agar korban akibat kecelakaan lalu lintas di jalan raya bisa cepat tertolong dibawa ke rumah sakit dan nyawanya bisa tertolong. Mengadakan kerja sama dengan pimpinan rumah-rumah sakit sebagai upaya memberikan kemudahan kepada korban untuk mendapat perawatan tanpa alasan keluarganya belum ada yang menjamin bayar uang muka. Jasa Raharja sebagai pemegang amanah dari UU No. 33 dan 34 Thn 1964, serta Peraturan Menteri No. 17 dan 18 Thn 1965 tidak saja konsisten dalam pelayanannya kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas di jalan raya. Tapi juga utama dalam perlindungan dan prima dalam pelayanan. Ini terbukti terus disesuaikannya nilai klaim santunan dari yang luka ringan, berat, dan sampai yang meninggal kini benar-benar telah sesuai dengan biaya kebutuhan pengobatan maupun harga-harga obat-obatan. Semua ini memang diikuti oleh adanya penyesuaian tarif SWDKLLJ maupun Iuran Wajib penumpang angkutan umum antarprovinsi. Penyesuaian tarif SWDKLLJ maupun nilai santunan yang naik sampai mencapai 150 persen, ini sebagai bukti adanya kerja keras Jasa Raharja yang didukung oleh Peraturan Menteri Keuangan R.I No36/PMK.010/2008 tentang besaran santunan serta Peraturan Menteri Keuangan R.I No. 37/PMK.010/2008 tentang Iuran Wajib (IW) Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
PENYERAHAN HADIAH: Direktur Utama Jasa Raharja Diding S. Anwar menyerahkan piala dan hadiah kepada para pemenang kategori televisi. Lomba karya jurnalistik dan fotografi ini merupakan apresiasi Jasa Raharja atas peran media dalam mengampanyekan keselamatan lalu lintas.
39
Jasa Raharja & Efek Domino Laka Lantas Paulus C. Nitbani Suara Pembaruan Upaya pencegahan kecelakaan jauh lebih penting dibanding dengan pembayaran santunan itu sendiri.
M
enurut data WHO; 2004, ada tiga faktor utama yang menyebabkan terjadinya kecelakaan. Pertama, faktor manusia, kedua, faktor kendaraan, dan, ketiga, faktor jalan. Kombinasi dari ketiga faktor itu bisa saja terjadi. Misalnya, manusia dengan kendaraan yang berjalan melebihi batas kecepatan yang ditetapkan kemudian ban pecah. Akibatnya, kendaraan mengalami kecelakaan. Selain itu, masih ada faktor lainnya yakni, lingkungan, cuaca, dan peraturan. Namun, faktor kesalahan manusia (human error) merupakan penyebab utama terjadinya kecelakaan. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Royke Lumowa dalam suatu kesempatan mengatakan, kecelakaan lalu lintas terjadi bukan sematamata karena kelalaian manusia saja, tetapi kombinasi dari faktor-faktor tersebut di atas. Setidaknya, tutur dia, ada empat penyebab kecelakaan yakni, faktor manusia, kendaraan, jalan atau sarana/prasarana, dan cuaca/lingkungan. Pencegahan Kendati tak ada seorang pun menghendaki kecelakaan, tetapi jika hal itu terjadi maka tak ada seorang pun juga yang kuasa menolaknya. Karena itulah perlindungan tetap dibutuhkan. Dalam hal ini, sesuai UU No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan UU No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu lintas Jalan, negara menjamin setiap warga negaranya untuk mendapat perlindungan dasar dari risiko kecelakaan yang diwakili oleh Jasa Raharja. Sejak diambil-alih dari perusahaan asuransi milik Belanda melalui proses nasionalisasi, banyak hal telah dibuat oleh Jasa Raharja. Kecepatan pembayaran klaim, pemberian informasi, dan sosialisasi hak-hak pengguna jalan terus ditingkatkan dari waktu ke waktu. Kerjasama dengan berbagai pihak terkait, seperti rumah sakit, apotik, dan pihak lalu lintas juga terus ditingkatkan. Semua ini lakukan agar pelayanan kepada
40
masyarakat bisa lebih optimal. Sekalipun demikian, Dirut Jasa Raharja Diding S. Anwar menyadari, upaya pencegahan kecelakaan jauh lebih penting dibanding dengan pembayaran santunan itu sendiri. Hal ini pulalah yang mendorong Jasa Raharja terus meningkatkan kampanye penanggulangan dan pencegahan kecelakaan, termasuk dengan mahasiswa, akademisi, masyarakat umum, operator angkutan umum darat, laut dan udara, serta LSM. Di antaranya, membuat dan memasang rambu-rambu peringatan, billboard, traffic cone, barikade, spanduk, dan lain-lain. Tak hanya itu, Jasa Raharja juga terlibat aktif dalam kampanye keselamatan berkendara (safety riding) di seluruh Indonesia. Jasa Raharja juga berupaya menjalin kerjasama dengan Dinas Pendidikan dan Direktorat Lalu Lintas Polda di berbagai daerah untuk membuat modul kurikulum Pendidikan Ketertiban dan Keselamatan Lalu Lintas dari tingkat TK hingga SMA. Dengan upaya jemput bola tersebut, Diding berharap, Jasa Raharja yang pada 31 Desember 2010 ini akan memasuki usia emas (50 tahun) bisa berkontribusi positif dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas. Apalagi, berdasarkan data yang ada, sekitar 60 sampai 70 persen korban kecelakaan lalu lintas ini adalah generasi muda usia produktif.
RAKOR SISPADU: Untuk menekan angka kecelakaan Jasa Raharja bahu-membahu bersama mitra terkait, di antaranya dengan Korps Lalu Lintas.
41
Gencarkan Sosialisasi Keselamatan Bertransportasi
Jasa Raharja Siap “Jemput Bola” IGN Budi Paramartha www.balipost.com Biar lambat asal selamat. Itu kerap dilontarkan para stakeholders yang memiliki tanggung jawab di bidang transportasi. Alasannya, angka kecelakaan lalu lintas sangat fluktuatif. Beragam upaya pun dilakukan untuk meminimalkan terjadinya kecelakaan. Salah satu institusi yang punya peran penting dalam upaya meminimalkan angka kecelakaan dan membangun kesadaran publik terhadap keselamatan bertransportasi adalah Jasa Raharja.
M
enjelang Lebaran, jalan Denpasar-Gilimanuk dipadati kendaraan. Mulai dari kendaraan roda dua, roda empat, hingga truk beroda 16 menyusuri jalur ini. Jalan Denpasar-Gilimanuk merupakan urat nadi transportasi dari Bali ke Jawa dan sebaliknya. Pengamat transportasi I Made Rai Ridharta, ATD, Dipl. UG, MEng. Sc., mengatakan beberapa tahun belakangan ini sarana transportasi para pemudik sudah beralih pada sepeda motor. “Secara teori, fenomena ini menguntungkan pemerintah, karena kekhawatiran akan kekurangan sarana transportasi bisa dikesampingkan. Para pemudik sudah mampu menyiapkan dan menyediakan transportasinya sendiri. Namun, situasi menguntungkan ini sekaligus menjadi hal yang sangat membahayakan. Banyak keluhan yang muncul di kalangan pengatur lalu lintas dalam menghadapi fenomena ini,” tandasnya. Ia berharap para pelaku mudik juga dapat mengatur dan mengamankan dirinya, terutama yang terkait disiplin berlalu lintas. Misalnya, hindari menaiki sepeda motor lebih dari dua orang dan tidak membawa barang yang dapat mengganggu dalam mengemudikan sepeda motor. “Motto “biar lambat asal selamat” perlu dikedepankan untuk meminimalkan angka kecelakaan lalu lintas,” tegas pria yang juga anggota Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Bali ini. Polda Bali pun terus berusaha menekan angka kecelakaan lalu lintas. Dirlantas Polda Bali Komisaris Besar Polisi Syauqi Ahmad mengatakan pihaknya segera membangun sejumlah pos pelayanan kecelakaan terpadu atau “traffic accident center” (TAC). Tahun 2011 nanti kantor TAC sudah berdiri dan siap beroperasi.
42
Kantor itu akan dilengkapi dengan ambulans dan alat-alat pendukung lainnya. Selain TAC, Polda Bali juga mempersiapkan program “Regional Traffic Management Centre” (RTMC). “Program itu berbasis teknologi yang didukung dengan teknologi seperti CCTV, GIS, GPS, internet, database online, SMS, faksimile, telepon, HT, layar monitor termasuk akses melalui twitter dan facebook,” ujar Ahmad. Tujuan RTMC ini untuk mempermudah masyarakat mengakses informasi seperti kemacetan, kecelakaan, kawasan rawan kriminalitas serta informasi lainnya. Dengan adanya TAC dan RTMC ini, polisi dapat merespons tiap laporan atau pengaduan dari masyarakat secara cepat datang ke tempat kejadian perkara untuk melakukan penanganan sesegera mungkin. Mengenai angka kecelakaan, hingga November 2010, Polda Bali mencatat 2.210 kasus di seluruh Bali. Dari kasus ini, 542 meninggal dunia, 1254 luka berat, dan 2.225 luka ringan. Rinciannya Polresta Denpasar (653 kasus, 110 meninggal dunia), Polres Buleleng (298 kasus, 85 meninggal dunia), Polres Tabanan (234 kasus, 68 meninggal dunia), Polres Gianyar (460 kasus, 91 meninggal dunia), Polres Klungkung (111 kasus, 12 meninggal dunia), Polres Bangli (42 kasus, 16 meninggal dunia), Polres Karangasem (134 kasus, 48 meninggal dunia), Polres Jembrana (152 kasus, 65 meninggal dunia), dan Polres Badung (126 kasus, 47 meninggal dunia). Jemput Bola Pemanfaatan teknologi informasi juga dilakukan Jasa Raharja dalam tugasnya melayani korban kecelakaan di jalan raya. Mereka menyediakan layanan SMS Center Jasa Raharja di nomor 081210500500. “Masyarakat akan lebih mudah mendapatkan informasi tentang layanan Jasa Raharja terutama bagi masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan raya dan penumpang umum dalam pengurusan santunan. Program layanan SMS Centre ini merupakan tambahan selain website, telepon bebas pulsa sebagai layanan “jemput bola” petugas lapangan,” ujar Kepala Cabang Jasa Raharja Bali Djoko Sutomo, B.Ac. Untuk SMS ini, masyarakat tidak dikenakan biaya alias bebas pulsa. Program nasional ini mulai September 2009. SMS ini hanya mempermudah informasi, sedangkan layanan tetap konvensional. Pertanyaan yang dikirim masyarakat melalui SMS ini akan dijawab petugas di Jakarta dan jawabannya langsung diberikan ke pengirim serta ditembuskan ke kantor cabang. Nantinya semua cabang akan punya SMS Center sendiri. Jasa Raharja selama ini melayani masyarakat korban atas asuransi kecelakaan penumpang umum dan kecelakaan lalu lintas. Asuransi ini merupakan asuransi wajib. Dasar hukumnya, UU Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan UU Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Hingga November 2010, Jasa Raharja Cabang Bali sudah membayarkan santunan Rp25, 2 miliar lebih. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 36 Tahun 2008 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dan PMK Nomor 37 Tahun 2008 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan 43
Penumpang Umum di darat, sungai/danau, ferry/penyeberangan, laut, dan udara, korban meninggal dunia mendapat santunan Rp25 juta, cacat tetap maksimal Rp25 juta dan rawat inap maksimal Rp10 juta. Berkaitan dengan upaya membangun kesadaran publik terhadap keselamatan bertransportasi di Bali khususnya, Jasa Raharja sudah melakukan beberapa aksi nyata, seperti pembagian helm SNI secara cuma-cuma, melakukan sosialisasi kepada masyarakat, ke sekolah-sekolah, dan perguruan tinggi baik secara langsung maupun melalui seminar, memasang rambu-rambu lalu lintas di ruas-ruas jalan yang rawan kecelakaan serta memasang billboard di daerah-daerah tertentu. “Kami juga melakukan sosialisasi melalui media cetak dan elektronik dengan pemutaran iklan spot Jasa Raharja maupun dialog interaktif di radio dan televisi. Untuk menekan angka kecelakaan akibat human error, kami mengadakan pemeriksaan kesehatan dan pengobatan gratis untuk para pengemudi dan kru angkutan umum di terminal-terminal di seluruh Bali,” papar Djoko yang didampingi Kasubag Humas dan Hukum Jasa Raharja Bali, Bahrudin, S.H. Pendidikan dan pelatihan bagi para pengemudi pun sudah dilakukan Jasa Raharja bekerja sama dengan instansi terkait seperti kepolisian dan Dinas Perhubungan.
TERJUN LANGSUNG: Dalam melayani masyarakat, Jasa Raharja terjun langsung ke lapangan seperti dalam pengobatan gratis bagi awak angkutan dan penumpang umum yang digelar Cabang DKI Jakarta.
44
Jasa Raharja, Ajak Warga Tertib Berkendara Prihati Puji Utami Harian Semarang Tak sebatas berkutat dengan asuransi kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang umum,Jasa Raharja ternyata juga peduli terhadap keselamatan berkendara yang terus dikampanyekan dalam berbagai kegiatan.
K
ampanye atau ajakan kepada masyarakat untuk selalu tertib berkendara ini terus digencarkan secara berkala dengan mengajak sejumlah stakeholder seperti pihak kepolisian. Salah satu wujud kepedulian tersebut terlihat dalam kampanye keselamatan lalu lintas menjelang HUT ke-50 PT Jasa Raharja (Persero) tahun 2011 oleh Jasa Raharja Cabang Jawa Tengah di kawasan Bundaran Tugu Muda Semarang Senin (27/12). Kampanye keselamatan lalu lintas ini melibatkan sejumlah karyawan dengan membagikan bunga serta gantungan kunci pada pengendara yang melewati kawasan tersebut. Kepala Jasa Raharja Cabang Jawa Tengah Nana Suyatna mengatakan, kampanye ini merupakan bentuk jalinan kasih yang dilakukan untuk memberikan pemahaman yang baik seputar keselamatan berkendara bagi pengguna kendaraan bermotor. “Terutama bagi pengendara sepeda motor, karena hampir 90 % korban kecelakaan yang meninggal merupakan pengendara sepeda motor,” ujarnya. Nana mengatakan, sebagian besar kecelakaan umumnya disebabkan karena pengendara yang kurang berhati-hati. Selain itu juga penggunaan helm yang seadanya atau bukan standar, sehingga menjadikan benturan kepala yang cukup fatal dalam kecelakaan yang berakibat pada hilangnya nyawa. “Kami selalu mengimbau pada para pengendara untuk memakai helm dengan baik, ber-SNI (Standar Nasional Indonesia) serta diikatkan agar tidak mudah lepas, bukan seperti bapak itu yang memakai helm seadanya,” katanya sambil menunjuk seorang bapak yang mengenakan helm tidak sesuai standar. Menurutnya, para pengendara saat ini banyak yang mengenakan helm hanya sekadar untuk memenuhi kewajiban, bukan sebagai sebuah kebutuhan bagi keselamatan diri sendiri. Kesadaran inilah yang perlu diubah agar setiap pengendara
45
selalu memperhatikan standar keselamatan pribadi masing-masing untuk menekan angka kecelakaan yang terus meningkat setiap tahunnya. Nana mengingatkan, mematuhi keselamatan berkendara tuturnya merupakan upaya untuk menjaga dan mencintai diri sendiri agar terhindar dari bahaya. Selain itu, pihaknya juga terus melakukan imbauan agar para pengendara, baik roda dua maupun roda empat mematuhi peraturan lalu lintas. Kepedulian untuk meningkatkan kecerdasan masyarakat terkait keselamatan berkendara ungkapnya terus dilakukan secara berkala di sejumlah kelompok masyarakat. Seperti halnya anak-anak sekolah, komunitas motor serta komunitas pemuda yang ada di wilayah Jawa Tengah. “Setiap ada kesempatan di mana pun selalu kita sampaikan tentang keselamatan berlalu lintas, untuk kegiatan rutin tentang kampanye keselamatan berkendara ini dilakukan dalam kurun waktu dua bulan sekali,” jelasnya. Berdasarkan data Jasa Raharja Cabang Jawa Tengah, angka kecelakaan selama 2010 cukup tinggi dengan 4.851 orang meninggal dunia dan 15.682 mengalami luka-luka. Jawa Tengah tuturnya menjadi daerah yang cukup rawan terhadap kecelakaan lalu lintas, hal ini dikarenakan daerah Jateng yang merupakan titik jenuh perjalanan baik dari barat maupun timur. “Meningkatnya angka kecelakaan bisa jadi karena meningkatnya jumlah kendaraan di jalan, tapi untuk sejumlah daerah di Jateng memang menjadi titik jenuh perjalanan bagi sejumlah pengendara sehingga angka kecelakaan memang cukup tinggi,” jelasnya. Kegiatan kampanye keselamatan berkendara ini disambut baik oleh para pengguna jalan. Salah satunya Adi Nugroho (29) warga Semarang Barat yang mengatakan kesadaran akan keselamatan berkendara memang perlu ditingkatkan dan terus disosialisasikan pada masyarakat. “Setahu saya Jasa Raharja hanya mengurusi asuransi kecelakaan, ternyata melakukan kampanye keselamatan berkendara juga, kegiatan ini bagus sekali untuk selalu menyadarkan masyarakat tertib berkendara, karena berkendara yang tidak sesuai juga bisa merugikan orang lain,” ujarnya yang mengaku berharap kegiatan semacam ini dilakukan secara rutin.
46
Totalitas Jasa Raharja terhadap Keselamatan Bertransportasi Hendrinova HU Singgalang Dunia transportasi yang mencakup darat, laut dan udara, tak selalu aman dan nyaman bagi keselamatan. Tak hanya faktor human error yang menyebabkan terjadinya kecelakaan, tapi juga karena faktor cuaca, kriminalisme dan lain sebagainya.
K
ecelakaan tak hanya bersumber dari diri pribadi, tapi juga karena ulah ugalugalan dan tak perhitungan orang lain. Karena ketidakpastian keselamatan di dunia transportasi, maka dibutuhkan jaminan keselamatan berupa santunan, jika suatu saat ditimpa musibah kecelakaan. Itulah gunanya kehadiran Jasa Raharja di dunia transportasi Indonesia. Tugasnya tak melulu membayar klaim terhadap kecelakaan yang terjadi, tapi juga yang lebih mulia, membangun kesadaran publik terhadap keselamatan bertransportasi di Indonesia. Jika dikaji-kaji lebih dalam, tak ada seorang pun manusianya yang ingin berakhir hidupnya di jalan raya. Tak hanya keluarga yang dibuat susah, tapi juga semua orang yang terlibat dengan kecelakaan itu. Oleh karena itu, totalitas Jasa Raharja melakukan pencegahan sebelum terjadinya kecelakaan, dipandang sangat berguna bagi para pengendara dan keluarganya. Peran serta Jasa Raharja dalam membangun kesadaran publik terhadap keselamatan bertransportasi di Indonesia, dibuktikannya dengan banyaknya program safety riding. Sebagaimana dirilis www.jasaraharja.co.id, lembaga ini giat melakukan berbagai sosialisasi, dan pembagian sarana keselamatan transportasi. Program sosialisasi yang dilakukan Jasa Raharja mencakup semua media massa. Tidak hanya media televisi, tapi juga radio, media online dan surat kabar. Tidak hanya sampai disitu, tim Jasa Raharja juga giat mendatangi sekolah-sekolah, memberikan helm gratis di jalan raya, pemberian rompi, latihan safety riding dan masih banyak lagi.
47
Totalitas Jasa Raharja dalam mencegah kecelakaan agar tidak terjadi, juga dilengkapi dengan cepatnya pelayanan klaim korban kecelakaan. Sesuai motto Jasa Rajarja ‘Utama dalam Perlindungan, Prima dalam Pelayanan’, dibuktikan dengan pembayaran segera bagi ahli waris. Sebagaimana dirilis bataviase.co.id terbitan 14 Desember 2009, dinyatakan perusahaan asuransi kecelakaan milik pemerintah berupaya memperpendek waktu dan mempersingkat prosedur pembayaran klaim nasabah. Jasa Raharja menetapkan standar pembayaran klaim secara nasional rata-rata selama tujuh hari sejak kecelakaan. Menurut Direktur Utama Jasa Raharja Diding S. Anwar, pembayaran klaim atau santunan dapat dilakukan lebih cepat, setelah perusahaan menganut sistem pelayanan jemput bola yang dilakukan secara proaktif oleh petugas di lapangan. Untuk mencapai standar pelayanan dan memastikan nasabah yang berhak memperoleh klaim, perusahaan menggandeng instansi terkait seperti kepolisian, rumah sakit, puskesmas, dan apotek. Jasa Raharja memberi santunan sebesar masingmasing Rp25 juta untuk korban meninggal dunia, maksimal Rp25 juta bagi korban cacat tetap, dan maksimal Rp10 juta untuk biaya perawatan. Selain itu, asuransi pelat merah ini memberikan Rp2 juta untuk biaya pemakaman bagi korban meninggal yang tidak memiliki ahli waris. Sepanjang Januari hingga Oktober tahun 2009, Jasa Raharja secara nasional telah membayarkan santunan sekitar Rp1,18 triliun bagi korban kecelakaan. Jumlah tersebut meliputi biaya perawatan Rp361,37 miliar, meninggal dunia Rp758,59 miliar, korban cacat Rp15,58 miliar, dan biaya penguburan Rp1,25 miliar. Total jumlah tersebut sedikit lebih tinggi dibanding tahun sebelumnya dengan total Rp1,03 triliun. Sementara dalam laporan bertanggal 3 November 2010, Asuransi Jasa Raharja telah menyalurkan santunan kecelakaan sebesar Rp1,04 triliun pada periode JanuariSeptember 2010. Dari jumlah tersebut, korban pengguna sepeda motor masih mendominasi santunan kecelakaan lalu lintas di Indonesia. Menurut Diding, santunan kepada korban kecelakaan sepeda motor mencapai 70% dari total santunan kecelakaaan. Diding memprediksi, hingga akhir tahun 2010, klaim santunan Jasa Raharja mencapai Rp1,5 triliun, meningkat 15% dibanding tahun lalu sebesar Rp1,3 triliun. Sedangkan selama kurun waktu lima tahun terakhir hingga September 2010, tambah Diding, total santunan kecelakaan yang telah disalurkan Jasa Raharja mencapai Rp 4,6 triliun. Untuk korban meninggal, telah disalurkan santunan sebesar Rp2,9 triliun dan untuk korban luka-luka mencapai Rp1,5 triliun. Untuk korban cacat tetap, santunan mencapai Rp64,8 miliar, dan santunan biaya penguburan sebesar Rp4,6 miliar. Sementara itu, pada periode Januari-September 2010, Jasa Raharja telah menyalurkan santunan kepada korban penumpang kendaraan umum sebesar Rp249 juta, dengan rincian santunan bagi korban meninggal dunia sebesar Rp110 juta, dan korban luka-luka sebesar Rp139 juta. Untuk korban meninggal, sepanjang tahun lalu Jasa Raharja menyalurkan total santunan sebesar Rp820 juta. Sementara untuk korban luka-luka, total santunan 48
tahun lalu mencapai Rp24 juta. Namun, Jasa raharja sudah menyiapkan cadangan sekitar 100% untuk pembayaran klaim hingga akhir tahun ini. Sedangkan jumlah pembayaran santunan pada akhir tahun lalu mencapai Rp1,3 triliun atau meningkat dibandingkan pada 2008 sebesar Rp1,03 triliun. Sementara untuk menekan angka kecelakaan, Jasa Raharja terus mengampanyekan keselamatan berkendaraan. Hal itu sudah dilakukan dengan bekerja sama dengan pihak kepolisian RI dan instansi terkait. Keseriusan dalam menjalin kerja sama tersebut, dibuktikan dengan memberikan banyak bantuan. Khusus 3 November 2010 lalu, Jasa Raharja memberikan sumbangan 50 unit sepeda motor trail untuk operasional Korp Lalu Lintas Polri. Bantuan diterima Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Polri Kombes Didik Purnomo. Menurut Diding, pemberian bantuan sepeda motor operasional tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan bersama mitra kerja, khususnya Polri. Semua juga dalam upaya menekan jumlah korban kecelakaan lalu lintas jalan raya. Sebelumnya Jasa Raharja sudah memberikan bantuan operasional berupa 250 ribu unit sepeda motor dan 30 unit helm. Walau mengkhususkan diri pada asuransi di transportasi, bukan berarti Jasa Raharja tidak peduli pada lingkungan. Hal itu dibuktikan dengan kerja sama program Corporate Sosial Responcibility (CSR) Jasa Raharja dengan Polri, dalam masa tanggap darurat bencana nasional yang menerpa akhir-akhir ini. Jasa Raharja, telah menyerahkan bantuan kepada korban gempa di Wasior, Gunung Merapi, dan Kepulauan Mentawai, dalam program BUMN Peduli. Di Mentawai, Jasa Raharja menyerahkan sumbangan berupa sembako, biskuit, selimut, pakaian, dan sabun sesuai kebutuhan pengungsi. Sekilas Jasa Raharja Agar peran Jasa Raharja lebih maksimal lagi dalam menekan korban kecelakaan di jalan raya, khususnya kendaraan bermotor, maka program safety riding harus terus dilanjutkan. Bagi-bagi helm standar SNI, juga layak untuk dipertahankan hingga tahun-tahun berikutnya. Kedepannya, tantangan yang akan dihadapi Jasa Raharja tentu semakin meningkat. Hal itu seiring dengan pertambahan kendaraan bermotor yang terus saja meningkat di sepanjang tahun. Sebagaimana dirilis situs finedu.wordpress.com terbitan 2 Desember 2010, berdasarkan data Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI), sepanjang Januari – September 2010 angka penjualan sepeda motor telah mencapai 5,5 juta unit. Tumbuh 34,14% dibanding periode yang sama tahun lalu yang sebesar 4,1 juta unit (Kontan, 03 November 2010). Hal ini membuat AISI optimis jika volume penjualan sepeda motor hingga akhir tahun 2010 dapat menembus angka 7,2 juta unit. Yang menarik, porsi penjualan untuk wilayah Jabodetabek diperkirakan mencapai 20% – 30% dari total penjualan secara nasional. Pantas jika pertumbuhan sepeda motor di Ibukota dan sekitarnya terasa sangat fantastis. Berdasarkan data kepolisian daerah khusus DKI Jakarta, di ibukota saja setiap hari 49
ada 890 unit sepeda motor baru. Menurut sumber yang sama diketahui jika jumlah sepeda motor yang beredar di Ibukota per Mei 2010 telah melampaui angka 8 juta unit. Hampir menyamai jumlah penduduk ibukota yang sebesar 8,5 juta jiwa. Sementara menurut data yang dirilis us.oto.detik.com terbitan 16 Desember 2010, Indonesia dikatakan sebagai pasar motor terbesar ketiga di dunia setelah China dan India. Populasi motor di negara ini termasuk yang terbesar. Total ada 60 juta unit motor yang sudah beredar di Indonesia. Semakin banyak motor yang beredar dengan tingkat kesadaran safety riding yang rendah, tentu akan meningkatkan volume kecelakaan. Itu juga berarti akan meningkatkan jumlah klaim yang harus dibayarkan Jasa Raharja. Bukan masalah klaimnya yang membuat Jasa Raharja getol mengkampanyekan tindakan keselamatan transportasi. Namun hati nuranilah yang berbicara, dengan memandang ahli waris yang ditinggal dalam keadaan tidak berdaya. Tentu sangat menggembirakan, jika safety yang diterapkan ketika naik pesawat dan kapal penumpang juga dipraktekkan ketika naik motor, mobil, dan kereta api. Warga tentu akan makin sadar, bahwa diri mereka berhak mendapat petunjuk keselamatan. Tidak berlebihan kiranya pembagian alat-alat safety riding gratis dilanjutkan. Semakin sedikit korban kecelakaan, tentu juga akan mengurangi pembayaran klaim dan air mata ahli waris tak banyak tertumpah. Totalitas kinerja Jasa Raharja sangat diharapkan, agar tingkat kecelakaan semakin bisa diperkecil. Tentu tidak ada salahnya juga, Jasa Raharja memberikan penghargaan kecil-kecilan pada pengendara yang tidak pernah kecelakaan hingga hari tuanya. Penghargaan ini tentu akan memicu warga, untuk berbuat yang sama. Siapa yang tidak senang, jika di hari tua dapat penghargaan sebagai pengendara terbaik.
BERBAUR: Dalam melakukan sosialisasi sekaligus pembayaran santunan tak jarang pegawai Jasa Raharja harus berbaur dengan masyarakat seperti yang dilakukan di pedalaman Papua.
50
Mendekati Usia Setengah Abad, Belum Semua Tahu Manfaat Jasa Raharja Asri Isnaini Pontianak Pos Perusahaan asuransi Jasa Raharja akan berumur setengah abad pada 1 Januari 2011, sebuah usia yang cukup matang bagi sebuah perusahaan BUMN. Meski begitu, tak semua orang mengenal apa itu Jasa Raharja.
S
imak saja penuturan Bagus, 33 tahun, yang sehari-hari bekerja sebagai sopir angkot di Pontianak ini. “Sekadar nama sih saya sering baca di papan iklan di pinggir jalan, tapi kalau fungsinya saya belum begitu paham,” ujar Bagus saat ditanya apakah dia tahu manfaat Jasa Raharja, Selasa (28/12). Meski sudah menjadi sopir selama 20 tahun tak pernah sekalipun ia mengasuransikan dirinya. Padahal pekerjaannya sebagai sopir berisiko mengalami kecelakaan di jalan raya. Bagus mengaku malas mengurus administrasi yang menurutnya mahal. “Setahu saya kalau mau mengurus harus bayar banyak uang ya? Duh, penghasilan saya kecil, tidak mampu bayarnya,” ujarnya saat sedang menunggu penumpang di jalan Juanda. Bila terjadi kecelakaan, Bagus menggunakan uang pribadi. “beberapa tahun lalu saya pernah kecelakaan. Waktu itu saya pakai uang sendiri untuk berobat,” cerita Bagus. Tidak hanya Bagus yang mengaku tak begitu mengenal Jasa Raharja. Iqbal, 40 tahun, juga demikian. “Yang saya tahu Jasa Raharja itu hanya asuransi, mungkin kita bisa menggunakannya saat kita telah menjadi angotanya,” kata PNS di instansi pemerintah Kota Pontianak ini. Iqbal mengaku kurang memahami peran dan fungsi Jasa Raharja sebagai salah satu asuransi kecelakaan bagi masyarakat, hal ini disebabkan karena ia kurang mengikuti perkembangan informasi baik melalui berbagai media massa yang ada. Selain itu ia juga mengaku tidak tertarik mengikuti berbagai program asuransi. Kepala Cabang Jasa Raharja Kalbar, Roby Katuuk mengaku memahami jika masih ada masyarakat yang belum memahami peran dan fungsi Jasa Raharja. Menurut Roby, Jasa Raharja terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat baik melalui media cetak, media elektronik dan berbagai media lain agar masyarakat lebih memahami 51
manfaat Jasa Raharja. Pada tahun mendatang Jasa Raharja berencana meningkatkan sosialisasi pada masyarakat di pelosok atau daerah terpencil. “Supaya semua lapisan masyarakat bisa merasakan manfaat dari asuransi,” ujar Roby. Disinggung soal berapa besarnya biaya dalam pengurusan santunan, kata Roby Katuuk, dalam pengurusan santunan tidak dipungut biaya satu peserpun. “Selama kendaraan yang digunakan resmi dan surat-suratnya lengkap maka akan kami layani, kalau tidak resmi tidak akan kami layani,” katanya. Adapun jumlah klaim yang telah dibayarkan Jasa Raharja Cabang Kalbar sejak Januari hingga November 2010 menurutnya masing-masing untuk dana meninggal dunia dan penguburan dana santunan yang telah dibayarkan sebesar Rp15.086.000.000, dana santunan luka-luka dan cacat tetap sebesar Rp7.829.647.007 dengan jumlah Rp22.915.647.007. Besarnya manfaat yang dirasakan masyarakat akan hadirnya Jasa Raharja dirasakan Astie Wulandari. Warga jalan Danau Senatarum ini mengaku sangat puas akan pelayanan Jasa Raharja. Menurutnya dia hanya memerlukan waktu kurang dari satu minggu untuk mengurus klaim asuransi kecelakaan yang dialami anaknya pada Oktober lalu. “Syaratnya mudah kok, kita hanya menyediakan fotokopi kartu keluarga dan KTP, surat keterangan polisi dan berbagai kuitansi berobat di rumah sakit,” ujarnya. Ketika itu Astie hanya mengklaim sebesar Rp3,8 juta, namun karena anaknya masih memerlukan pengobatan ia kembali mengajukan klaim dan kembali mandapat santunan sekitar Rp6 juta. “Intinya saya cukup senang dan puas dengan pelayanan Jasa Raharja, karena selain cepat proses untuk mendapatkan klaim juga sangat mudah,” tegasnya.
Ke pedalaman: Dengan menggunakan kapal klotok pegawai Jasa Raharja Kalimantan Selatan mengunjungi pedalaman Kalimantan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
52
Lima Puluh Tahun Jasa Raharja Membangun Negeri Gustina Asmara Tribune Lampung Persoalan keselamatan transportasi di Indonesia ibarat membangun rumah tanpa besi slop di daerah rawan gempa.
S
aat pertama membangun rumah, si pemilik tidak berpikir bahwa gempa bakal datang begitu cepat dan meluluhlantahkan rumahnya tanpa sisa. Saat itu, baginya memasang besi slop adalah suatu pemborosan, suatu yang mahal, sesuatu yang belum langsung dapat dirasakan manfaatnya. Manfaat itu baru terasa kala gempa benar-benar terjadi. Namun, entah kapan itu. Pilihan memasang besi slop ini seperti berinvestasi untuk jangka panjang, yang manfaatnya baru terasa dalam waktu yang lama, bahkan terkadang tidak diketahui waktunya. Setelah berpuluh tahun, usia manusia semakin tua, ketika usia bumi juga semakin tua, sumber daya alam semakin menipis, beragam bencana muncul. Termasuk bencana gempa bumi. Saat bencana itu datang, si pemilik rumah tidak siap, karena memang dari awal tidak disiapkan. Rumahnya yang dibangun tanpa besi pun roboh berkeping. Beginilah kondisi program safety riding di Indonesia. Dari pertama, program tersebut bukanlah suatu yang menjadi prioritas dan perhatian semua pihak. Dulu, safety riding masih menjadi sesuatu yang “mahal”, dan belum penting saat itu. Ya karena memang dulu, jumlah kendaraan tidak sepadat sekarang, jumlah penduduk tidak sebanyak sekarang, pun jalan tidak sesempit saat ini. Karena itu, program tersebut tidak aplikatif saat itu. Program seperti itu memang baru terasa pada masa mendatang, mungkin pada generasi berikutnya. Investasi itu baru dipetik pada jangka panjang. Dan, saat persoalan transportasi semakin rumit, ternyata kesadaran pengendara merupakan faktor utama untuk menekan angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas. Sayang, kita tidak menyiapkannya dari dulu. Namun, tentu semua pihak tidak berdiam diri. Ada pihak kepolisian, Kementerian Perhubungan, Jasa Raharja, hingga agen tunggal pemegang merek (ATPM), yang bersinergi mengampanyekan program safety riding. Sudah sepatutnya semua pihak bersinergi. Jika tidak ingin kondisi transportasi 53
dan keselamatan berkendara di jalan semakin parah. Sepantasnya, kita semua mengambil bagian dari program safety riding ini. Wacana untuk memasukkan program safety riding dalam kurikulum mata pelajaran di sekolah tampaknya juga menjadi sesuatu yang mendesak. Langkah itu dinilai cara yang cukup efektif membangun kesadaran generasi muda. Internalisasi dalam institusi formal dan terstruktur diharapkan dapat membuat program safety riding ini terserap cepat dan baik oleh generasi muda. Karena, ternyata, kecelakaan lalu lintas terbanyak dialami oleh anak muda. Kecelakaan itu diawali dengan pelanggaran lalu lintas, yang akhirnya berujung pada kecelakaan. Kasubdit Dikmas Mabes Polri Kartono W. pernah mengatakan, selama tidak ada political will dari pengendara sendiri, jumlah kecelakaan tidak akan turun. Bayangkan, 90,65 persen kecelakaan yang terjadi karena faktor manusia, selebihnya faktor kendaraan 8,23 persen, dan jalan 1,11 persen. Di Indonesia, kecelakaan lalu lintas merupakan pembunuh nomor dua setelah penyakit TBC. Setiap tahun, ratarata 28 ribu nyawa melayang di jalan raya. Menurut Dirjen Perhubungan Darat Suroyo Alimoeso baru-baru ini di Bogor, persentase kecelakaan untuk roda dua saja mencapai 67 persen. Itu baru jumlah yang dilaporkan, belum termasuk kecelakaan yang terjadi di pinggiran kota dan yang tidak terpantau oleh pihak berwenang. Akibat dari sejumlah kecelakaan lalu lintas tersebut timbul banyak kerugian. Di negara dengan pendapatan rendah dan menengah, kerugian akibat kecelakaan laul lintas bisa mencapai 1-1,5 persen dari Gross National Product (GNP). Belum lagi, kerugian produktivitas, waktu, kesehatan, dan biaya sosial lainnya. Jadi, sinergi semua pihak menjadi satu keharusan yang tidak dapat ditunda lagi. Jika kita kaitkan dengan peran Jasa Raharja di Indonesia, tentu sinergi Jasa Raharja akan semakin memperkokoh dan mempercepat suksesnya program safety riding. Tentu jika kita melihat, dalam usia yang ke-50 tahun, bukanlah waktu yang sebentar Jasa Raharja berperan membangun kesadaran publik terhadap keselamatan bertransportasi di Indonesia. Pasti sudah banyak hal dilakukan Jasa Raharja bersama pihak kepolisian, dinas pendapatan, pihak rumah sakit, dan pihak lain untuk itu. Partisipasi Jasa Raharja untuk pengguna kendaraan cukup nyata. Tanpa disadari, setiap pengguna kendaraan ternyata dijamin oleh Jasa Raharja. Melalui Sumbangan Wajib (premi asuransi) yang ditarik saat pendaftaran atau perpanjangan STNK setahun sekali. Setiap jiwa mendapatkan jaminan asuransi dari Jasa Raharja. Nilai Sumbangan Wajib itu sesuai UU No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas. Jika kita melihat besarannya santunan sesuai Peraturan Menteri Keuangan No 36/PMK.010/2008 untuk korban kecelakaan yang meninggal dunia sebesar Rp25 juta, cacat tetap Rp25 juta (maksimal). Lalu, biaya perawatan Rp10 juta (maksimal), dan biaya penguburan Rp2 juta. Jasa Raharja juga memberikan asuransi bagi setiap penumpang alat angkutan umum baik darat, laut, udara, sungan, dan penyeberangan besar lainnya yang disatukan dengan ongkos atau tiket. Tentu tidak ada bandingannya nilai santunan 54
itu dibandingkan nyawa seseorang. Tidak ada yang mampu mengganti nyawa manusia. Namun, asuransi itu merupakan peran nyata yang bisa dilakukan Jasa Raharja sebagai perusahaan asuransi di Indonesia. Apalagi, efek yang ditimbulkan dari kecelakaan lalu lintas tidaklah kecil. Bukan saja dari sisi psikologi, tapi juga materi bagi keluarga. Santunan asuransi ini setidaknya dapat mengurangi beban yang ditanggung keluarga. Kepala Jasa Raharja Cabang Lampung saat itu, H. Nana Suyatna pernah mengatakan, Jasa Raharja tidak hanya menyantuni korban kecelakaan lalu lintas, tapi juga fokus pada program penanggulangan kecelakaan. Ada banyak cara yang dilakukan Jasa Raharja, baik di Lampung maupun di provinsi lain di Indonesia. Mulai dari memasang rambu-rambu peringatan, traffic cone, barikade, billboard. Secara berkesinambungan Jasa Raharja bersama pihakpihak terkait juga melakukan penyuluhan dan edukasi kepada masyarakat tentang safety riding. Di setiap provinsi, Jasa Raharja terus bergandengan dengan kepolisian setempat untuk mengkampanyekan keselamatan berkendaraan di jalan raya. Sumbangan yang tak kalah nyata juga diberikan dari program CSR Jasa Raharja untuk sejumlah pihak yang bertujuan untuk mengkampanyekan safety riding. Meski begitu, peran serta semua pihak ini tentu tidak bisa berhenti sampai di sini. PR besar masih menanti dan menghantui negeri ini. Angka kecelakaan masih belum turun, program safety riding belum benar-benar masuk dalam kurikulum sekolah, generasi muda masih banyak yang belum mentaati peraturan lalu lintas. Langkah antisipasi juga harus dibuat, dengan menanamkan kesadaran pentingnya berkendaraan yang aman dan mematuhi peraturan lalu lintas pada anak-anak sejak usia dini. Pernah kita melihat, anak-anak TK mengadakan karnaval dengan seragam polisi, mereka melakukan simulasi pengaturan lalu lintas. Ini merupakan langkah awal mengenalkan peraturan berlalu lintas kepada mereka. Menanamkan nilai-nilai tertib aturan lalu lintas dan pentingnya safety riding memang mau tak mau harus dilakukan sejak anak usia dini, berkesinambungan hingga mereka dewasa. Sehingga, efeknya pun melekat dalam diri mereka. Manfaatnya, sama seperti membangun rumah dengan besi slop tadi, sebuah investasi jangka panjang. Manfaat berinvestasi pada program safety riding sejak dini tersebut baru akan terasa, kala sang anak memasuki usia boleh memakai kendaraan. Saat itulah, kita melihat, apakah nilai-nilai yang telah ditanamkan itu berhasil atau sebaliknya. Pada akhirnya, gerakan bersama semua pihak dan pengenalan pentingnya safety riding sejak dini, menjadi tugas dan tanggung jawab kita semua, untuk generasi yang lebih baik.
55
Kampanye Keselamatan Bertransportasi ala Jasa Raharja Effendi Harian Singgalang ‘’Jika mengemudi, jangan menelpon’’ kata Den Harja. Sangat berbahaya! Begitu kalimat yang terpampang di sebuah baliho berukuran 6 meter x 12 meter. Di dalamnya terlihat seorang pengendara sepeda motor dan sopir mengemudikan mobil. Mereka menelpon melalui HP-nya. Den Harja sendiri, tokoh yang berpakaian seragam Jasa Raharja memakai topi.
B
aliho itu terletak di jalan dua jalur Padang-Bukittinggi, sekitar 18 km dari pusat Kota Padang. Disponsori oleh Jasa Raharja. Imbauan yang dilakukan ini, memperlihatkan bahwa Jasa Raharja berperan dalam membangun kesadaran publik terhadap keselamatan bertransportasi di darat. Menelpon saat mengendarai kendaraan, berkontribusi besar dalam menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Kampanye Jasa Raharja lewat baliho tersebut juga ada pada beberapa titik strategis lain di Kota Padang. Diyakini, sejumlah kota besar di Republik ini, juga menggunakan media baliho. Tokoh yang dikedepankan tetap Den Harja yang berpakaian dinas Jasa Raharja. Yang dikampanyekan itu, semua mengarah kepada keselamatan bertransportasi. Ada juga baliho ukuran dan bentuk lainnya yang dipajang. Bersama mitra kerja, dengan kalimat berbeda pula. Tujuannya tetap keselamatan bertransportasi. Dalam dekade terakhir, peran Jasa Raharja mengkampanyekan keselamatan bertransportasi, diakui cukup gencar. Sebagai perusahaan plat merah yang bergerak di bidang asuransi kecelakaan, Jasa Raharja idealnya fokus dan berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Terutama mereka yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan dan angkutan umum. Ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 tahun 1964 tentang kecelakaan angkutan penumpang umum, baik di darat, laut maupun udara, UU Nomor 34 tahun 1964 tentang kecelakaan lalu lintas jalan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 1965 dan PP nomor 18/1965, tugas pokok Jasa Raharja berada pada posisi
56
pasca-kecelakaan, yakni memberi santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang umum. Tidak heran, dalam menjalankan tugas pokok ini, berbagai inovasi di ranah penanganan korban pasca-kecelakaan terus dilakukan. Mulai aksi jemput bola yang telah menjadi tradisi Jasa Raharja hingga membangun sinergi dengan mitra dari kepolisian dan rumah sakit untuk penanganan korban kecelakaan lalu lintas. Inovasi dan kreativitas dalam menunaikan tugas pokok itu oleh jajaran Jasa Raharja, sesungguhnya adalah hal yang biasa, karena memang dituntut demikian. Menjadi hal yang luar biasa kalau Jasa Raharja ikut berkampanye menjaga keselamatan bertransportasi, karena ini bukan tugas pokoknya. Terbantu tugas instansi lain, dan ini memang terjadi. “Sebagai bentuk kepedulian Jasa Raharja, maka dalam beberapa tahun ini kami turut berperan dalam upaya kampanye keselamatan lalu lintas. Apalagi arahan Menneg BUMN yang menyatakan, kontribusi Jasa Raharja dalam menurunkan angka kecelakaan merupakan prestasi di luar tugas pokok,” ujar Direktur Utama Jasa Raharja, Diding S. Anwar (Media Raharja, edisi 26/Mei 2009). Benar kata Diding, selama ini Jasa Raharja dikenal publik hanya sebuah perusahaan asuransi. Setiap penumpang atau pengendara “diwajibkan” masuk asuransi. Setiap pengendara, wajib memiliki STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang sekali setahun harus dibayar pajaknya. Inklud di dalamnya, biaya asuransi. Begitu juga penumpang, baik angkutan umum, pesawat, kereta api, kapal dan lainnya dikenakan asuransi yang tergabung dalam karcis atau tiket. Tapi paradigma itu sudah berubah. Pemerintah melalui Kementerian Negara BUMN menginginkan Jasa Raharja ikut berperan dalam menurunkan angka kecelakaan. Masyarakat pun juga mendambakan demikian, bagaimana Jasa Raharja tidak saja bergelut di bidang asuransi kecelakaan, melainkan juga berperan dalam mengkampanyekan keselamatan bertransportasi. Terkait dengan tugas tambahan tapi mulia ini, Jasa Raharja dalam beberapa kurun waktu terakhir, aktif melakukan kampanye keselamatan lalu lintas dan edukasi masyarakat khususnya kalangan usia produktif akan pentingnya keselamatan dan ketertiban berlalu lintas. Ya, program safety riding (keselamatan berkendara) diluncurkan. Boleh dikata seluruh kota di negeri ini, kampanye dan edukasi itu diprogramkan. Sosialisasi mulai dari media televisi, radio, media cetak, media online, baliho hingga dialog publik, dilakukan. Sasarannya masyarakat umum, kalangan perguruan tinggi, pelajar dan lingkungan pesantren. Jasa Raharja tak hanya jemput bola dalam mengurus tugas pokoknya, tapi dalam hal sosialisasi ini, juga jemput bola. Sekolah-sekolah didatangi. Kelompokkelompok masyarakat maupun berbagai institusi diberi pula penyuluhan serupa. Tim Jasa Raharja yang datang ke sana. Khusus bagi siswa TK dan SD, Jasa Raharja menerbitkan komik seri keselamatan lalu lintas. Tak hanya sampai di sini, berbagai kegiatan lain yang berujung kepada keselamatan bertransportasi dilakoni juga. Tak sekadar razia gabungan bersama aparat kepolisian di jalan raya saja, tapi memberikan helm standar SNI gratis, pelatihan safery riding dan banyak lagi. Semua yang dilakoni itu berperan dalam kampanye tertib berlalu 57
lintas di berbagai daerah. Misalnya, baru-baru ini di Ambon, Maluku. Seperti dikutip dari www. jasaraharja. co.id, Jasa Raharja ikut kampanye ketertiban berlalu lintas yang digelar di Lapangan Merdeka Ambon, 2 Desember 2010, bersama Ditlantas Polda Maluku, dinas terkait, hingga mahasiswa dan pelajar SLTA. Kampanye dengan melakukan mengelilingi Kota Ambon. Sebelumnya perwakilan peserta mendapatkan helm standar SNI secara gratis sumbangan Jasa Raharja Maluku. Program safety riding ini bertujuan agar para pengguna angkutan di jalan raya samasama memahami betapa pentingnya keselamatan transportasi selama berkendara. Dampaknya memang tidak akan terasa langsung dalam jangka pendek, tetapi paling tidak kampanye ini dapat menyentuh dan menggugah hati setiap pengguna jalan agar selalu berhati-hati selama dalam perjalanan di jalan raya. Tidak heran pula, gencarnya kampanye keselamatan yang dilakoni Jasa Raharja itu, menurut kajian pakar dan akademis, dalam diskusi panel di Hotel Bidakara, Jakarta, akhir Februari 2009, Jasa Raharja layak dan bisa menjadi pelopor (pilot project).”Salah satu bentuk riilnya, misalnya menjadikan titik rawan kecelakaan menjadi daerah zero accident (tanpa kecelakaan),” papar Prof. Ofyar Z. Tamin (ITB). (Media Raharja, edisi 26/Mei 2009). Itu penilaian setahun lalu. Kini bisa pula dibuktikan dan dilihat bagaimana kiprah Jasa Raharja untuk mengkampanyekan keselamatan bertransportasi. Bermain di segala sektor. Kampanye di berbagai media. Sosialisasi ke berbagai tempat. Memberikan helm SNI gratis, pelatihan juga tidak luput dari bidikan Jasa Raharja. Ingat saat mudik Lebaran, yang boleh dikatakan angka kecelakaan lalu lintas tinggi ketimbang hari-hari biasanya? Jasa Raharja menangkap momen ini. Agar angka kecelakaan bisa ditekan, ditempuhnya dengan menggelar mudik gratis. Sudah tiga tahun terakhir Jasa Raharja menyelenggarakannya. Mudik Lebaran lalu, Jasa Raharja menyelenggarakan mudik gratis dengan bus bagi 11 ribu pemudik yang sedianya akan menggunakan sepeda motor. Kepedulian Jasa Raharja “menyelamatkan” nyawa para pemudik yang hendak berlebaran itu, tak disangka-sangka mendapat penghargaan MURI. Penghargaan diterima Dirut Jasa Raharja Diding S. Anwar di Parkir Timur Senayan, Jakarta, Senin (6/9/2010). “Jasa Raharja sebagai pemrakarsa dan penyelenggara mudik gratis dari pemudik sepeda motor ke naik bus dengan lokasi kota tujuan terbanyak yakni 33 kota,” kata Nadri, perwakilan dari MURI. Kampanye keselamatan bertransportasi yang dilakoni Jasa Raharja, tidak mengurangi tugas pokoknya sebagai perusahaan asuransi kecelakaan yang lebih banyak punya kapling pada posisi pasca-kecelakaan. Soal ini, sekali lagi, pelayanan yang diberikan tepat prima kepada masyarakat. Terutama mereka yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan dan angkutan umum.
58
RAPAT DENGAR PENDAPAT: Anggota DPR RI beberapa waktu lalu melakukan hearing dengan perusahaan asuransi termasuk Jasa Raharja di Semarang (atas). Dirut Jasa Raharja Diding S. Anwar tengah melakukan presentasi.
59
Antara Asuransi, Jaja Miharja, dan Jasa Raharja M. Taher Saleh www.bisnis.com Di suatu siang yang terik, Jaja Miharja tiba-tiba terkaget setengah mati. Sedan putih bernomor B 234 yang ditumpanginya ujug-ujug terhenti lantaran di tengah jalan terjadi kecelakaan sepeda motor, persis di depan moncong mobilnya.
B
elum habis kekagetannya, tiba-tiba seorang perempuan muda berambut panjang membuat aktor dan penyanyi dangdut senior itu kembali bingung. “Tolong, tolong,…eh ada Jaja Miharja, tolong Bang ada kecelakaan, cuma Jaja Miharja yang bisa nolong,” kata ibu muda itu sembari menarik tangan si aktor berlogat khas Betawi itu. Jaja Miharja, yang ditarik-tarik tangannya kelimpungan. “Salah Bu salah Bu,” tapi dia tak bisa melawan. Dia bingung dan menurut saja. Ternyata si wanita muda menyangka Jaja Miharja itu adalah Jasa Raharja, perusahaan asuransi milik pemerintah. “Salah Bu, bujug dah, kalau kecelakaan hubungi Jasa Raharja, inget tuh Jasa R-ah-a-r-j-a,” begitu timpalnya dengan logat Betawi seperti terekam dalam sebuah iklan promosi di salah satu televisi swasta nasional belum lama ini. Iklan berdurasi 1 menit 2 detik itu begitu lucu, sederhana, dan amat mengena bagi masyarakat. Cerdik sekali Jasa Raharja memakai komedian berusia 66 tahun itu sebagai ikon perseroan dalam mensosialisasikan perusahaan. Selain nama yang mirip, citra pelawak terkadang lebih ampu memudahkan masyarakat mencerap pesan ketimbang memakai artis pop. Jasa Raharja memang saat ini getol bersosialisasi, mulai dari promosi di media elektronik, cetak, media luar ruang seperti billboard, spanduk, banner, dan lainnya hingga sosialiasi pintu ke pintu dari instansi ke instansi lain. Tak hanya itu, kampus, sekolahan, juga digarap baik di tingkat pusat maupun cabang. Sosialisasi termasuk di dalamnya bagaimana menjaga keselamatan dalam bertransportasi dengan baik di darat, laut, dan udara sehingga dapat menekan angka kecelakaan transportasi yang masih tinggi saat ini.
60
Bahkan semangat spartan Timnas ketika melawan Malaysia pada ajang Piala AFF 2010 pada 29 Desember 2010 pun dimanfaatkan oleh Jasa Raharja Cabang DKI Jakarta dengan menggelar Nonton Bola Bareng. Yah, sambil menyelam minum air, sambil menyemangati Timnas sambil mensosialisasikan visi misi dan tugas pokok Jasa Raharja toh. Dirut Jasa Raharja Diding S. Anwar ketika bercengkrama dengan wartawan menegaskan pihaknya tak akan berhenti dan terus berupaya mengadakan programprogram yang dapat memberi pemahaman kepada pengendara atas pentingnya keselamatan diri. Selayaknya memang demikian karena sosialisasi saja tidak akan cukup mengingat tingkat kecelakaan terus meningkat. Data Polda Metro Jaya mengungkapkan di Jabodetabek saja, angka kecelakaan lalu lintas 2010 meningkat 2,1% menjadi 7.487 kasus dari 2009 sebanyak 7.329 kasus. Belum lagi dihitung dengan wilayah lain, dan belum termasuk di laut dan udara. Tingginya angka kecelakaan juga menjadi salah satu sebab jumlah pembayaran santunan Jasa Raharja terkerek menjadi Rp1,31 triliun per November 2010. Pada 2007, total santunan perseroan baru Rp530,4 miliar, lalu naik 94,3% menjadi Rp1,031 triliun pada 2008. Pada 2009, santunan kembali terkatrol naik menjadi sebesar Rp1,363 triliun sehingga dalam kurun waktu 5 tahun terakhir, jumlah santunan mencapai Rp4,73 triliun dengan didominasi oleh santunan meninggal dunia. Jasa Raharja memang melindungi itu, karena sebagai BUMN, perusahaan hasil dari nasionalisasi sejumlah perusahaan milik Belanda pada 1960 ini diamanahkan mengelola program asuransi sosial sesuai dengan UU No.33/1964 junto PP No.171965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan junto PP No.18/1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Beleid ini mengamanahkan perseroan yang berulang tahun ke-50 pada Januari 2010 itu menghimpun dana dari masyarakat untuk membayar santunan melalui dua sumber. Pertama iuran wajib (premi) dari setiap penumpang alat angkutan umum. Kedua, pengutipan premi dari para pemilik kendaraan bermotor yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan pada saat pendaftaran atau perpanjangan STNK setiap tahunnya. Santunan Naik Berpegang pada misi melindungi masyarakat itulah manajemen Jasa Raharja pada Agustus 2010 juga sempat berjanji mengkaji kemungkinan menaikkan besaran santunan dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas minimal sebesar 100%. Rencananya, kenaikan itu dapat terealisasi pada 2012 guna menyesuaikan inflasi dan kebutuhan hidup masyarakat. Santunan sebelumnya memang sudah dinaikkan karena sejak terbit Permenkeu No.36/2008 tentang Besaran Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dan Permenkeu No. 37/2008 tentang Besaran Santunan dan Iuran Wajib, santunan dari Jasa Raharja naik hingga 150%. Maka saat ini nilai santunan meninggal untuk moda transportasi darat dan laut sebesar Rp25 juta, cacat tetap maksimal Rp25 juta, biaya rawatan maksimal Rp10 61
juta, dan biaya penguburan Rp2 juta. Adapun santunan meninggal untuk moda transportasi udara sebesar Rp50 juta, cacat tetap maksimal Rp50 juta, biaya rawatan maksimal Rp25 juta, dan biaya penguburan Rp2 juta. Nilai santunan selayaknya dinaikkan mengingat perlu ada upaya menyesuaikan dengan kebutuhan hidup masyarakat yang terus meningkat, ditambah dengan tingkat inflasi setiap tahun yang berbeda. Oleh sebab itu, perseroan pada 2011 diharapkan mampu menggenjot lagi sosialiasi guna meningkatkan peran serta Jasa Raharja dalam membangun kesadaran publik terhadap keselamatan bertransportasi di Indonesia. Begitu berjebah media bersosialisasi selain yang sudah dilakukan perseroan seperti menyediakan 200 bus untuk mudik khusus ketika Lebaran lalu dan mendirikan 140 pos pelayanan kesehatan gratis dan program lainnya. Itu tak cukup. Media seperti facebook dan twitter semestinya dapat dimanfaatkan dengan baik apalagi jika perseroan berkenan mengincar usia produktif yang terkadang masih senang ugal-ugalan di jalan raya. Sayangnya, informasi mengenai Jasa Raharja tidak komprehensif pada dua jejaring sosial yang ngetren ini. Jasa Raharja juga semestinya menjaring mitra dengan perusahaan swasta yang punya andil besar terhadap pertumbuhan otomotif nasional di antaranya perusahaan pembiayaan. Seiring dengan upaya meningkatkan sosialisasi, pembinaan, pendidikan membangun kesadaran bertransportasi, satu misi pokok perseroan dalam mewujudkan pemberian jaminan sosial bagi masyarakat yang menjadi korban dari kecelakaan lalu lintas bisa diwujudkan dengan baik. Di sisi lain, kinerja Jasa Raharja juga diharapkan positif sehingga produktivitas tercapai secara optimal demi kesinambungan perusahaan yang kini disokong oleh 28 kantor cabang dan 61 kantor perwakilan ini. Diharapkan upaya tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dengan gencarnya sosialisasi keselamatan dalam bertransportasi. Setidaknya masyarakat bisa segera mengingat slogan dari Jaja Miharja dalam iklan tersebut. “Inget Jasa Raharja, bukan Jaja Mihaaarjaaa!” Tak hanya mengingat, tapi terpatri di hati bahwa kita bersama perlu menjaga keselamatan diri dan orang lain demi kebersamaan.
62
Gebrakan Jasa Raharja Membangun Kesadaran Bertransportasi Publik
Dahsyat Bak ”Monster’’ Pembunuh, Tak Seheboh Flu Burung
Lismar Sumirat Riau Pos, Pekanbaru Berapakah harga sebuah nyawa manusia? Satu juta, sepuluh juta atau satu miliar sekalipun. Tidak akan ada yang bisa menjawabnya. Harga sebuah nyawa memang tidak ternilai harganya. Namun ironisnya, setiap hari, nyawa melayang sia-sia akibat kecelakaan lalu lintas di jalan raya. Kondisi ini menunjukkan masih lemahnya kesadaran publik akan pentingnya keselamatan bertransportasi.
A
rah jarum jam mulai menunjukkan pukul 13.30 WIB. Matahari siang itu perlahan mulai menunjukkan keperkasaannya. Suhu udara semula cukup bersahabat berubah menjadi garang. Pancaran sinar yang terik seakan siap membakar kulit ari. Di antara panasnya sinar terik matahari siang itu, sepeda motor roda dua yang dikemudikan Pardi (23) melesat melaju, perlahan meninggalkan kampung halamannya, Desa Muara Kelantan, Kecamatan Sungai Mandau, Kabupaten Siak menuju Kota Pekanbaru. Kala itu Pardi tidak sendiri, melainkan ditemani Hamira Juliah (22), teman sekampungnya. Brakkk... Tiba-tiba laju kendaraan terhenti. Di tengah perjalanan, tepat di kilometer 22 Jalan Lintas Perawang-Minas, kendaraan yang dikemudikan Pardi tanpa sengaja bertabrakan dengan kendaraan roda empat yang melaju dari arah Pekanbaru menuju Perawang. Kendaraan yang dikemudikan Pardi lepas kendali. Pardi terperanjat. Stang kemudi sepeda motor yang dikendalikan Pardi terlepas dari gengaman dua tangannya. Secara bergantian tubuh Pardi dan Hamira terpental ke pinggir jalan aspal. Pardi merintih perlahan, Hamira pun meringis kesakitan. Akibat kejadian itu, Pardi mengalami luka ringan di beberapa bagian seperti kaki dan tangan. Sedangkan kondisi Hamira lebih hebat. Kaki kanannya mengalami patah yang cukup serius. Kini peristiwa naas itu sudah berlalu hampir satu tahun. Namun terutama bagi Hamira, kejadian naas itu tak bisa dilupakannya. Bayang-bayang ketakutan akan kondisi kakinya yang tidak normal kembali semakin membuyarkan impiannya menjadi seorang guru seni tari. Bahkan saking takutnya, mahasiswi Sentra Tasik Universitas Islam Riau (UIR) ini rela menjalani operasi untuk kesembuhan kaki 63
kanannya dengan harapan pasca operasi, kondisi kaki kanannya bisa kembali normal seperti biasanya. Kecelakaan lalu lintas masih menjadi momok menakutkan bak monster pembunuh di jalan raya. Tak kurang belasan hingga puluhan kecelakaan terjadi setiap harinya. Sebagian kecelakaan justru disebabkan oleh kelalaian manusia (human error). Berdasarkan data Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polda Riau, dari kurun waktu tahun 2006-2009 jumlah kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polda Riau menunjukkan terjadinya peningkatan. Data tahun 2006 menyebutkan jumlah laka lantas sebanyak 306 kasus dengan jumlah korban meninggal dunia mencapai 349 jiwa. Tahun 2009 lebih meningkat mencapai 1.520 kasus kecelakaan lalu lintas dengan jumlah korban meninggal dunia mencapai 730 jiwa. Tahun 2010 hingga November lebih parah dengan angka kecelakaan lalu lintas 1.602 kasus dan korban meninggal dunia 698 jiwa. Jumlah kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) di jalan raya di Riau cukup tinggi. Artinya dirata-ratakan setiap harinya tiga nyawa melayang sia-sia di jalan raya. Gebrakan ‘’Jemput Bola’’ Jasa Raharja sebagai perusahaan pelaksana program asuransi sosial sebagaimana diamanahkan Undang-Undang (UU) Nomor 33 tahun 1964 dan UU Nomor 34 tahun 1964 terus melakukan upaya meningkatkan pelayanan prima pada masyarakat. Terutama bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan dan angkutan umum. Berbagai gebrakan terus dilakukan. Mulai dari ‘’jemput bola’’ hingga membangun sinergi dengan mitra dari kepolisian dan pihak rumah sakit untuk kemudahan penanganan korban kecelakaan lalu lintas. Kepala Cabang Jasa Raharja Riau, H. Wan Anwar didampingi Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Humas, Eko Supriyatno menekankan perlunya semangat membangun paradigma baru. Di mana sebelumnya Jasa Raharja lebih banyak menunggu pengajuan klaim santunan dari korban atau ahli waris korban. Namun kini turun langsung membantu mengatasi persoalan dalam melengkapi persyaratan administrasi dalam pengurusan santunan. Jasa Raharja berupaya memberikan pelayanan terpadu agar mampu memberikan kecepatan dalam penanganan korban. ‘’Istilah semacam jemput bola. Tidak zamannya lagi Jasa Raharja hanya menunggu di kantor, namun juga bisa turun langsung membantu korban dan ahli waris dalam kemudahan persyaratan pengajuan klaim,’’ jelasnya. Jadi masyarakat akan semakin mudah, begitu persyaratan semuanya sudah terpenuhi pembayaran klaim bisa dilakukan saat itu juga. Begitu juga bila korban kecelakaan lalu lintas mendesak untuk dilakukan perawatan, Jasa Raharja sudah bekerja sama dengan enam rumah sakit (RS) yakni RS Eka Hospital, RS Awal Bros, RS Pekanbaru Medical Center, RS Ibnu Sina Bhayangkara dan RS Santa Maria. Kerja sama ini diperluas dengan menjalin kemitraan dengan Rumah Sakit Syafira. Korban yang dirawat di rumah sakit tersebut langsung dijamin oleh Jasa Raharja. Menurut Wan Anwar, pihaknya juga melakukan langkah nyata dalam menekan lajunya angka Lakalantas. Di antaranya sosialisasi tentang keselamatan berlalu lintas dan perlindungan dasar bagi pengguna jalan dan moda transportasi lainnya dalam berbagai format. Sosialisasi keselamatan berlalu lintas di jalan raya melibatkan stakeholders seperti Korlantas Polda Riau, Dinas Perhubungan, Organisasi Angkutan 64
Darat (Organda). Kemudian Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) serta pihak swasta. Formatnya dikemas dalam dialog interaktif dengan melibatkan media elektronik televisi dan radio. Dialog interaktif menghadirkan sejumlah narasumber yang berkompeten di bidangnya seperti Kepala Cabang Jasa Raharja, Korrlantas, Dishub, Diskes, Organda, pengamat transportasi dan perkotaan serta narasumber lainnya. Adapun pokok bahasan dialog lebih banyak memaparkan seputar pentingnya kesadaran tertib berlalu lintas. Terutama penggunaan helm standar, pemasangan sabuk pengaman, hingga tata cara pengurusan pengajuan klaim bagi masyarakat yang mengalami kecelakaan. ‘’Semua upaya akan kami lakukan untuk menekan angka fatalitas korban Lakalantas. Nah sosialisasi melalui dialog interaktif di televisi dan radio lokal menjadi salah satu pilihan yang tepat. Tak perlu susah-susah, tujuan bisa tercapai. Masyarakat selaku pengguna jalan sudah mengerti apa yang menjadi hak dan kewajibannya, tinggal kami melaksanakan kewajiban kami,’’ imbuhnya. Langkah selanjutnya, melakukan sosialisasi ke sejumlah lembaga pendidikan seperti sekolah dan perguruan tinggi di Riau dengan menggandeng Xpresi Riau Pos. Melalui kegiatan Xpresi Roadshow at School 2010 dan Safari Jurnalistik, Jasa Raharja turun langsung ke puluhan sekolah. Kesempatan langka ini dimanfaatkan Jasa Raharja dengan memberikan gambaran dan pemahaman akan tugas dan fungsi Jasa Raharja sesuai UU Nomor 33 dan 34 Tahun 1964. Sedangkan sisi pencegahan, Jasa Raharja mensosialisasikan akan pentingnya kesadaran siswa selaku pengguna lalu lintas jalan raya dalam berlalu lintas yang aman seperti pengunaan helm SNI (Standar Nasional Indonesia), pengaturan kecepatan, hingga sikap berkendara di jalan raya. Sosialisasi juga dilaksanakan Jasa Raharja dalam bentuk pemasangan baliho di jalan-jalan strategis, pembuatan pamflet dan lainnya yang juga bekerja sama dengan dinas dan instansi terkait. Bila ada program Jasa Raharja Kantor Pusat, maka baliho dan pamfletnya juga dibagi-bagikan di daerah. Jasa Raharja Cabang Riau juga mengandeng klub motor dan pecinta otomotif di Negeri Lancang Kuning, dalam upaya mensosialisasikan pentingnya kesadaran dalam bertransportasi. Pendekatan ini bukan saja ditujukan untuk menekan angka Lakalantas, namun juga sebagai upaya pembinaan terhadap klub dan pecinta motor. Bukan hanya itu, Jasa Raharja Cabang Riau juga membangun kemitraan dengan aparat desa. Kemitraan dititikberatkan pada tindakan pencegahan melalui sosialisasi hak-hak masyarakat bila terjadi kecelakaan lalu lintas hingga penjelasan mengenai keberadaan dan fungsi Jasa Raharja. Kemitraan ini akan mempermudah dalam proses penggurusan administrasi pembayaran klaim di mana aparat desa bisa membantu masyarakatnya dalam melengkapi berbagai persyaratan seperti pembuatan KTP atau surat keterangan penganti KTP dan kemudahan lainnya. Tidak tertutup juga kemungkinan aparat desa akan lebih proaktif melaporkan warganya yang mengalami kecelakaan lalu lintas sehingga bisa cepat dilakukan proses pembayaran klaim. Korban MD Turun Drastis Gencarnya sosialisasi Jasa Raharja terutama tiga tahun terakhir mulai berdampak nyata bagi pengurangan angka kematian akibat Lakalantas. Dari data rekapitulasi 65
pembayaran klaim Jasa Raharja, menurut jaminan dan sifat cidera periode 1 Januari30 November 2009 tercatat 895 jiwa meninggal dunia. Sedangkan pada periode sama tahun 2010, angka korban yang meninggal dunia akibat Lakalantas berkurang 223 jiwa menjadi 662 jiwa. Bila dipresentasikan terjadi penurunan korban meninggal dunia akibat Lakalantas 15 persen. Penurunan juga terjadi pada pembayaran klaim keseluruhan dari Rp34,796 miliar pada tahun 2009 lalu, sedangkan pada periode yang sama tahun 2010 berjumlah Rp32,039 miliar. Penurunan ini bukan saja mengurangi beban klaim yang cenderung mengalami peningkatan setiap tahunnya, namun juga bukti upaya nyata Jasa Raharja dalam menekan fatalitas penyebab korban meninggal dunia. Wan Anwar menegaskan, tidak semua kecelakaan lalu lintas yang terjadi di darat, laut dan udara akan mendapatkan santunan. Kecalakaan lalu lintas yang cover asuransi Jasa Raharja mengacu kepada UU Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan UU Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Lakalantas Jalan. UU Nomor 33 Tahun 1964 menjelaskan korban yang berhak menerima santunan adalah setiap penumpang sah dari alat angkutan penumpang umum yang mengalami kecelakaan diri diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum. Selama penumpang yang bersangkutan berada dalam angkutan tersebut maka akan mendapat santunan dari Jasa Raharja. Penumpang kendaraan bermotor umum (bus) berada dalam kapal ferry yang mengalami kecelakaan di atas ferry akan mendapatkan jaminan ganda. Penumpang mobil plat hitam yang mendapat izin resmi sebagai angkutan penumpang umum juga terjamin oleh UU Nomor 33 Tahun 1964. Sedangkan dalam UU Nomor 34 Tahun 1964 menjelaskan korban yang berhak menerima santunan adalah pihak ketiga yakni pejalan kaki yang ditabrak kendaraan bermotor, pengendara atau penumpang kendaraan bermotor yang ditabrak. Dimana pengemudi kendaraan bermotor yang ditumpangi dinyatakan bukan sebagai penyebab kecelakaan termasuk dalam hal ini para penumpang kendaraan bermotor dan sepeda motor pribadi. Korban tabrak lari juga akan mendapat santunan namun terlebih dahulu dilakukan penelitian atas kebenaran kasus kejadian. ‘’Berapa besar santunan yang akan diberikan Jasa Raharja? Untuk korban meninggal dunia akibat kecelakaan darat dan laut akan diberikan santunan sebesar Rp25 juta. Khusus kecelakaan yang menggunakan transportasi udara akan diberikan santunan sebesar Rp50 juta. untuk cacat tetap bagi angkutan darat dan laut maksimal santunan Rp25 juta. Dan maksimal Rp50 juta bagi pengguna angkutan udara. Jasa Raharja juga menanggung biaya perawatan korban kecelakaan pada angkutan darat dan laut dengan jumlah biaya perawatan yang bisa diklaim maksimal Rp10 juta dan maksimal Rp25 juta untuk angkutan udara. Serta masing-masing Rp2 juta untuk biaya pemakaman bagi yang tidak ada ahli waris dan nominal ini berlaku untuk jenis angkutan darat, laut dan udara. Untuk perawatan bagi korban kecelakaan lalu lintas bisa langsung mendatangi rumah sakit yang sudah bekerja sama dengan Jasa Raharja. Keluarga korban tidak perlu susah lagi cukup menghubungi petugas rumah sakit pasti akan langsung dilayani,’’ tambah Kasubbag Humas Jasa Raharja Cabang Riau, Eko Supriyatno.
66
Kemudahan yang diberikan Jasa Raharja Cabang Riau dalam pelayanan penggurusan dan pembayaran klaim dirasakan langsung oleh masyarakat Riau terutama keluarga korban yang pernah menggurus pembayaran klaim di Kantor Jasa Raharja. Seperti diungkapkan Ilham (33) warga Pekanbaru, yang mengaku mendapat kemudahan dalam penggurusan pembayaran klaim Jasa Raharja. Belum lama ini, pria yang berprofesi sebagai karyawan swasta ini mendatangi Kantor Jasa Raharja Cabang Riau yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 285 Pekanbaru untuk menggurus klaim biaya perawatan keluarga yang mengalami kecelakaan lalu lintas. Dalam pada itu, pengamat transportasi Riau, Ir. Adji S. Panatagama memaparkan kegiatan sosialisasi keselamatan lalu lintas merupakan salah satu upaya pencegahan terjadinya kecelakaan lalu lintas. Walau tidak bisa diketahui seberapa besar tingkat keberhasilan dari sebuah sosialisasi untuk menggugah kesadaran pengguna jalan akan pentingnya tertib berlalu lintas, namun setidaknya sudah dilakukan upaya nyata. Agar upaya tersebut tujuannya tepat sasaran perlu dilakukan pengabungan sosialisasi dengan praktik lapangan. Sosialisasi ini berhasil tak lepas dari peran Humas. Bagian ini sebagai ujung tombak sekaligus corong perusahaan dalam menciptakan tugas dan fungsi Jasa Raharja di mata masyarakat sehingga menjadi terbaik. Ini juga didasari kenyataan miris, pemahaman masyarakat akan fungsi dan keberadaan Jasa Raharja masih di bawah 50 persen. Walau perusahaan terus gencar melakukan beberapa langkah sebagai wujud service excellent. ‘’Kecelakaan lalu lintas itu bisa diibaratkan bak mesin monster pembunuh di jalan raya. Tapi sayang walau Vangka kecelakaan lalu lintas cukup tinggi terutama korban meninggal dunia beritanya tidak seheboh kasus flu burung,’’ tegasnya.
DAERAH TERPENCIL: Dengan menunggangi kuda pegawai Jasa Raharja mendatangi rumah korban kecelakaan lalu lintas yang jauh dan sulit dijangkau untuk membayarkan santunan.
67
Jasa Raharja dan Perannya dalam Keselamatan Bertransportasi di Indonesia Aminudin Aziz www.seputarnusantara.com Keselamatan bertransportasi di Indonesia merupakan salah satu tujuan dan program yang dilaksanakan oleh Jasa Raharja. Jasa Raharja selalu berupaya untuk ”menciptakan rasa aman, tertib, lancar, nyaman dan selamat dalam berkendaraan.”
D
engan semakin padatnya arus lalu lintas jalan raya di Indonesia, membawa konsekuensi logis terhadap tingginya angka kecelakaan lalu lintas. Kecelakaan lalu lintas jalan raya sangat berdampak sistemik terhadap perekonomian keluarga dan akan menciptakan kemiskinan secara sistematis. Pemerintah Australia-pun turut prihatin atas banyaknya korban jiwa akibat rendahnya tingkat keselamatan jalan di Indonesia. Bila masalah keselamatan jalan itu tidak segera diperbaiki, jumlah korban akan terus bertambah. Menurut Menteri Infrastruktur dan Transportasi Australia, Anthony Albanese, Pemerintah Australia mempelajari bahwa terdapat sekitar 40.000 korban tewas dan lebih dari satu juta orang terluka akibat kecelakaan lalu lintas di Indonesia terjadi setiap tahun. Kecelakaan lalu lintas itu terkait erat dengan keselamatan di jalan. Apabila tidak ada tindakan yang nyata, maka diduga korban kecelakaan lalu lintas akan meningkat hingga 50.000 jiwa setiap tahunnya. Itu merupakan angka yang sangat luar biasa dan mengakibatkan kerugian ekonomi dan SDM (Sumber Daya Manusia) yang sangat besar. Dia juga mengatakan bahwa keselamatan jalan merupakan isu penting bagi kedua negara ( Indonesia dan Australia ). Keselamatan jalan memiliki dampak ekonomi yang sangat signifikan di Indonesia. Studi yang telah dilakukan oleh Bank Pembangunan Asia pada tahun 2004 mengungkapkan bahwa biaya dari seluruh kecelakaan yang terjadi di Indonesia mencapai 2.9 persen dari total pendapatan per kapita. Indonesia pun masih kekurangan tenaga ahli yang memiliki kemampuan khusus untuk mengidentifikasi dan memperbaiki masalah keselamatan jalan. Oleh karena itu, untuk menekan jumlah kecelakaan bertransportasi di Indonesia, 68
Jasa Raharja selalu mensosialisasikan kepada orang terdekat, keluarga, lingkungan dan seluruh masyarakat Indonesia tentang bagaimana cara berlalu lintas yang baik dan benar serta betapa pentingnya keselamatan berlalu lintas. Di samping itu, Jasa Raharja juga sangat intensif menginformasikan kepada masyarakat bahwa korban yang ditabrak oleh kendaraan bermotor seperti pejalan kaki, pengendara kendaraan tidak bermotor dan tabrakan dua kendaraan bermotor mendapat santunan dari Jasa Raharja jika korban mengalami luka-luka, cacat atau sampai meninggal dunia. Seluruh pengguna moda transportasi baik darat, laut maupun udara berada dalam jaminan Undang-Undang No. 33 dan 34 Tahun 1964, dimana penumpangnya telah membayar Iuran Wajib bersamaan ongkos / tiket angkutan. Sehingga seluruh penumpang dalam jaminan dan berhak atas dana santunan sesuai ketentuan yang berlaku. Jumlah santunan meninggal dunia yang dibayarkan sebesar Rp25 Juta. Sedangkan bagi korban yang luka-luka Jasa Raharja akan mengganti biaya perawatan korban maksimal Rp10 Juta untuk masing-masing korban. Besarnya santunan sesuai dengan UU No. 33 & 34 tahun 1964, ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 36/PMK.010/2008 dan 37/ PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008 :
Jenis Santunan
Meninggal Dunia Catat Tetap (maksimal) Biaya Rawatan (maksimal) Biaya Penguburan
Angkutan Umum Darat/Laut Udara Rp 25.000.000,- Rp 25.000.000,- Rp 10.000.000,- Rp 2.000.000,-
Rp 50.000.000,Rp 50.000.000,Rp 25.000.000,Rp 2.000.000,-
Jasa Raharja sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pemegang amanah pengelola program asuransi sosial berdasar pada UU No.33 Tahun 1964 Jo PP No.17 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Dan UU No.34 Tahun 1964 Jo PP No.18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Kini, di usianya yang ke-50 tahun, Jasa Raharja masih terus meningkatkan kerja sama dengan berbagai rumah sakit dan pihak kepolisian, untuk mencegah/ mengurangi risiko kecelakaan yang mungkin terjadi dan berdampak fatal pada korban. Meraih pelayanan yang berkualitas merupakan impian setiap lembaga/institusi yang melaksanakan program pelayanan kepada masyarakat. Demikian pula dengan apa yang dilakukan oleh Jasa Raharja. Dalam HUT Emasnya (50 Tahun) Jasa Raharja selalu memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat, khususnya kepada para korban kecelakaan lalu lintas jalan. Untuk mewujudkan impian tersebut, Jasa Raharja terus berupaya melakukan perbaikan dan penyempurnaan layanan, yang salah satunya adalah dengan terus mensosialisasikan peran dan fungsi Jasa Raharja sebagai perusahaan asuransi kecelakaan lalu lintas jalan. Disadari betul bahwa ketersediaan SDM (Sumber Daya Manusia) yang berkualitas
69
merupakan hal yang paling utama dalam melakukan pelayanan yang prima kepada masyarakat, serta ketersediaan kantor pelayanan juga turut mendukung mewujudkan impian tersebut. Sebagai contoh Peranan Jasa Raharja Dalam Keselamatan Bertransportasi di Indonesia, pada 2 Maret 2010 Jasa Raharja Ternate menyerahkan bantuan operasional kepada Direktur Lalu Lintas Polda Maluku Utara bertempat di halaman Polda Malut disaksikan langsung Kapolda Maluku Utara Brigjen Polisi Drs.Fajar Prihantoro dan Direktur Lalu Lintas Polda Maluku Utara AKBP Edi Yudianto. Bantuan yang diserahkan berupa 2 motor kawasaki trail, 30 trafic cone, 11 set jas hujan, 35 senter dan 65 rompi. Pada kesempatan tersebut Kapolda Maluku Utara menyampaikan terima kasih atas peran sertanya dalam pencegahan dan penanggulangan kecelakaan lalu lintas di Maluku Utara. Contoh lain Jasa Raharja dalam upaya pencegahan terjadinya kecelakaan lalu lintas di Wilayah Hukum Polres Banyumas. Kepala Jasa Raharja Perwakilan Purwokerto, Rudi Julianto, SE, QIA didampingi PJ. Pelayanan, Susilo, A.Md secara simbolis menyerahkan bantuan sarana penanggulangan kecelakaan kepada Satlantas Polres Banyumas, yang diterima oleh Kaur Bin Ops Lantas Polres Banyumas, Iptu. Pol. Muhayat dan disaksikan Kanit Laka Iptu. Pol. Sukarwan, Rabu (10/02/10). Bantuan sarana penanggulangan kecelakaan yang diserahkan oleh Jasa Raharja kepada Polres Banyumas antara lain: traffic cone, senter, rompi, serta jas hujan, yang diharapkan dapat menunjang dan mendukung tugas anggota satuan lalu lintas Polres Banyumas dalam menangani permasalahan lalu lintas di Wilayah Hukum Polres Banyumas. Dan masih banyak lagi kegiatan atau bantuan yang diberikan oleh Jasa Raharja dalam rangka keselamatan bertransportasi di Indonesia.
BERPERAN NYATA: Dirut Jasa Raharja Diding S. Anwar, didampingi Direktur Operasional Budi Setyarso, menyerahkan secara simbolis 50 unit sepeda motor kepada Korlantas Babinkam Polri.
70
Peran Jasa Raharja Bangun Keselamatan Berkendara
Bagi-bagi Helm, Marka Jalan, hingga Ambulans Margaret Sarita Tribune Kaltim Angka kecelakaan lalu lintas di jalan raya terus meningkat dari tahun ke tahun. Pembayaran klaim asuransi pada korban laka lantas pun ikut bergerak naik.Tahun ini saja, Jasa Raharja Cabang Kalimantan Timur telah membayarkan klaim hampir Rp21 miliar (data November 2010). Naik sekitar Rp400 jutaan dibanding tahun 2009 yang hanya Rp20,6 miliar. Dan dari jumlah pembayaran klaim tersebut, sekitar 74 persennya diserap oleh korban pengendara roda dua.
M
elihat peningkatan angka yang terus-menerus itu, Jasa Raharja Cabang Kaltim melakukan beragam kegiatan sosialisasi juga pemberian bantuan. Untuk membangun kesadaran masyarakat, terutama pengguna kendaraan, terhadap keselamatan saat berkendara. Hal ini diharapkan mampu menekan angka laka lantas. Kegiatan yang dilakukan dalam kurun tahun 2010 ini, menurut Kepala Cabang Jasa Raharja Kaltim, Sulaiman adalah dengan sosialisasi ke sekolah-sekolah maupun instansi hingga perguruan tinggi. “Kami bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menggelar sosialisasi di segala sektor, baik pada para pekerja, pelajar hingga mahasiswa tentang pentingnya memperhatikan keselamatan saat berkendara. Sosialisasi tak hanya diisi dengan pengarahan, tetapi juga diskusi berhadiah. Agar suasana lebih hidup. Harapannya, agar para pengendara terutama pengguna roda dua yang mengikuti sosialisasi, mengerti akan risiko saat berkendara, bila tidak memperhatikan keselamatan berkendara,” ungkap Sulaiman. Dalam kegiatan sosialisasi, tidak hanya mengingatkan soal pentingnya penggunaan helm berstandar SNI saat berkendara, tetapi juga melengkapi kendaraan dengan dua unit kaca spion, lampu dan surat-surat kendaraan. Bahkan soal helm, Jasa Raharja Kaltim juga sempat membagi-bagikan tak kurang dari 1.000 helm standar kualitas SNI bagi para pengendara motor, sebanyak dua kali kegiatan. Pada bulan Juli lalu dan Desember ini. Bagi-bagi helm dirangkaikan
71
dengan kegiatan safety riding yang bekerja sama pula dengan aparat Satlantas Polres Balikpapan. “Penggunaan helm SNI sangat penting untuk keselamatan pengendara. Helm yang baik dapat melindungi kepala dengan baik pula. Dari situ, paling tidak kita bisa meminimalisir angka kecelakaan yang berakibat kematian. Karena, angka kematian dari laka lantas, rata-rata diakibatkan luka di kepala,” ujar Sulaiman. Dari sosialisasi dan bagi-bagi helm, Jasa Raharja juga membantu aparat kepolisian di Kaltim, dengan menyumbangkan marka jalan dan ambulan. Awal Desember lalu, Dirut Jasa Raharja Diding S. Anwar langsung menyerahkan bantuan berupa 45 unit papan barikade, 90 unit traffic cone dan satu unit mobil ambulans pada Kapolda Kaltim Irjen Pol. Mathius Salempang. Ambulans bantuan Jasa Raharja dilengkapi fasilitas pertolongan pertama pada kecelakaan. Seperti alat medis, tabung oksigen, air panas, tandu juga alat pemadam tangan. “Bantuan ambulan sengaja diberikan, agar aparat yang mendapat laporan adanya peristiwa laka lantas bisa langsung melakukan pertolongan pertama dan membawa korban ke rumah sakit terdekat. Tentunya berbeda bila aparat harus menunggu ambulan dari rumah sakit, dibanding datang dan membawa ambulan ssendiri ke tempat kejadian peristiwa. Korban laka lantas bisa lebih cepat tertangani,” ujar Sulaiman. Selain itu, bagi aparat Satlantas yang berjaga di malam hari, juga mendapat bantuan berupa rompi lalu lintas. Jumlahnya tak tanggung-tanggung, mencapai 1.045 lembar rompi. “Selain masyarakat, kita juga membantu fasilitas aparat lalu lintas kita yang bertugas di jalan. Rompi lalu lintas yang bisa terlihat di kegelapan, menandakan ada petugas yang sedang berjaga. Masyarakat pun menjadi lebih awas dengan adanya petugas jaga,” kata Sulaiman. Bagi para korban laka lantas, Sulaiman pun memastikan pembayaran klaim asuransi tidak lebih dari H+7 peristiwa laka lantas meninggal. Yang penting, pihak ahli waris melengkapi prosedur pencairan dana asuransi. Mulai dari KTP almarhum, keterangan dan laporan aparat kepolisian serta keterangan dari lurah dan RT setempat. “Kita berkomitmen pembayaran klaim dapat dilakukan maksimal H+7 peristiwa kecelakaan. Maunya lebih cepat dari itu. Sejauh ini, kami bisa melakukannya hingga H+6. Yang penting, berkas yang dilampirkan ahli waris lengkap. Berkas bukan untuk menyulitkan, tetapi agar tidak ada klaim atau gugatan dari pihak lain,” ujar Sulaiman.
72
Jasa Raharja Bangun Kesadaran terhadap Keselamatan Bertransportasi Buskemal Zarol Parlementaria Bengkulu Setengah abad merupakan usia yang cukup panjang dan telah melalui berbagai ujian rintangan dan tantangan yang membuat Jasa Raharja mengalami kematangan berkat tempaan pengalaman.
K
ematangan itu terlihat dari peran yang diberikan Jasa Raharja dalam pembangunan nasional, tidak lagi sekadar memberikan santunan kepada para korban kecelakaan dalam bertransportasi, tetapi lebih dari itu yaitu ikut membangun kesadaran publik terhadap keselamatan bertransportasi. Pihak Jasa Raharja sebagai pihak yang berhubungan erat dengan penanganan kecelakaan lalu lintas khususnya dalam hal pemberian santunan, ikut prihatin atas banyaknya korban kecelakaan dalam bertrasportasi disebabkan rendahnya kesadaran masyarakat terhadap keselamatan bertransportasi. Setiap hari, setiap jam, setiap menit bahkan setiap detik korban meninggal dunia dengan sia-sia di jalan raya, di angkutan sungai, di laut dan di udara. Mayoritas penyebabnya adalah lantaran kurangnya kesadaran atas keselamatan bertransportasi, terutama transportasi di jalan raya. Pembangunan kesadaran masyarakat terhadap keselamatan bertransportasi diwujudkan dalam bentuk upaya sosialisasi aktif guna membudayakan tertib berlalu lintas di jalan raya. Upaya membangun kesadaran berlalu lintas ini dilakukan dengan menggugah kesadaran komunitas dalam event apel akbar, pembagian helm SNI secara gratis kepada masyarakat yang cinta terhadap tertib berlalu lintas, road show kendaraan dengan tajuk sadar tertib berlalu lintas, talk show kesadaran berlalu lintas di televisi, dialog interaktif di radio tentang kesadaran bertransportasi, penyuluhan-penyuluhan, pemasangan billboard dan pemasangan spanduk termasuk dalam bahasa daerah (lokal) yang materinya tentang sosialisasi tertib berlalu lintas, info media tentang pentingnya tertib berlalu lintas dan sebagainya. Di samping itu ada lagi upaya lain untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas seperti Pos Pelayanan Lebaran dan pelayanan simpatik lainnya seperti memberikan pelayanan kesehatan kepada penumpang bus antarkota dalam 73
provinsi atau antarprovinsi yang tujuannya memberikan waktu beristirahat bagi sopir selama pelayanan kesehatan cuma-cuma kepada penumpang sehingga ketika melanjutkan perjalanan pihak sopir merasa segar kembali untuk membawa kendaraan umum yang disopirinya. Memang tidak mudah membangun kesadaran masyarakat dalam bertransportasi khususnya berlalu lintas di jalan raya, namun tidak perlu berkecil hati karena dengan kesungguhan tekad untuk ikut menciptakan tertib berlalu lintas, maka masyarakat akhirnya akan merasa malu jika melakukan pelanggaran di jalan sekecil apapun. Pengendara juga akan merasa bersalah kalau tidak memasang seat belt atau mengunci helm sehingga berbunyi klik. Kebiasaan Tidak Disiplin Sebelum membicarakan pentingnya upaya membangun kesadaran bertransportasi khususnya berlalu lintas di jalan raya perlu melihat tradisi masyarakat kita yang suka kurang disiplin dalam berlalu lintas. Mereka biasa mengabaikan keselamatan mereka disebabkan kurangnya kesadaran terhadap manfaat keselamatan berlalu lintas. Setidaknya ada tiga kebiasaan buruk (tidak disiplin) masyarakat dalam memakai jalan raya. Pertama, kebiasaan tidak memenuhi kelengkapan kendaraan seperti lampu depan (sorot/tembak), lampu sen kiri-kanan, kaca spion, rem dan lain-lain. Kedua, kebiasaan tidak melengkapi surat menyurat dalam mengemudi, seperti BPKB, STNK dan SIM. Ketiga, kebiasaan tidak mematuhi tata-tertib berlalu lintas seperti tidak memakai helm standar, menerobos rambu-rambu lalu lintas, mendahului kendaraan lain tidak pada jalurnya, suka melakukan kebut-kebutan di jalan umum, tidak memanfaatkan kelengkapan kendaraan sebagaimana mestinya dan lain sebagainya. Kebiasaan tidak disiplin tersebut sebagai latar belakang penyebab seseorang menjadi celaka di jalan raya dapat digambarkan secara gamblang sebagai berikut: Kebiasaan pertama tidak memenuhi kelengkapan kendaraan seperti tidak melengkapi kendaraan dengan lampu depan (sorot/tembak), lampu sen, kaca spion, rem dan lain-lain menyebabkan lawan (di malam hari) tidak melihat kehadiran kendaraan tanpa lampu sehingga sering terjadi kecelakaan adu kambing. Tanpa lampu sen tiba-tiba pengemudi berbelok sehingga lawan kelabakan dan terjadilah tabrakan, apalagi tanpa kaca spion sehingga lawan di belakang tidak terlihat. Diperparah lagi rem kurang bagus menyebabkan kendaraan sulit dihentikan sehinga bertabrakan. Kebiasaan kedua tidak melengkapi kendaraan dengan surat-menyurat membuat suasana batin berkendara tidak nyaman, takut kalau-kalau terkena razia. Biasanya lari dari hadapan petugas dan petugas melakukan pengejaran. Atau meskipun petugas tidak mengejar tetapi kebetulan searah disangka mengejar dan lari. Akibat kencangnya melarikan kendaraan terjadilah kecelakaan lalu lintas. Kebiasaan ketiga tidak mematuhi tata tertib berlalu lintas seperti tidak memakai helm atau memakai helm tapi tidak standar, begitu terjadi kecelakaan dan kepala terbentur, lukanya menjadi parah dengan darah berceceran dan sangat membahayakan dibanding pakai helm standar SNI seat belt atau mengunci helm sehingga berbunyi klik. Kebiasaan menerobos rambu-rambu lalu lintas misalnya lampu rambu-rambu sudah merah tetapi masih diterobos, sehingga lawan yang juga tidak sabar membuat terjadinya kecelakaan. Kemudian kebut-kebutan dan mendahului kendaraan lain 74
tanpa perhitungan atau salah jalur maka besar sekali risikonya terhadap keselamatan bertransportasi. Lebih parahnya lagi, kebiasaan tidak memanfaatkan kelengkapan kendaraan seperti lampu depan sebenarnya ada dan nyala tapi dimatikan untuk mode atau gengsi-gengsian (biasanya ABG-anak baru gede) ini membuat lawan atau kendaraan lain gugup atau kelabakan sehinga terjadi kecelakaan. Mengapa semua itu terjadi? Mengapa orang tidak memenuhi kelengkapan kendaraan, tidak melengkapi surat menyurat dalam mengemudi, tidak mematuhi tata tertib berlalu lintas atau tidak menggunakan kelengkapan kendaraan yang sudah dimiliki? Semua itu terjadi karena kesadaran masyarakat terhadap keselamatan dirinya ketika berada di jalan raya belum terbangun. Kesadaran itu terbangun tentu ketika masyarakat memiliki pengetahuan tentang tata tertib berlalu lintas berikut akibat yang ditimbulkan ketika ketertiban itu dilanggar. Bahwa kecelakaan di jalan raya yang menimbulkan banyak korban luka-luka dan korban jiwa (meninggal dunia) adalah lantaran masyarakat melanggar ketertiban lalu lintas. Untuk menumbuhkan dan membangun kesadaran masyarakat terhadap keselamatan dirinya di jalan raya itu masyarakat perlu mendapatkan pengetahuan praktis bagaimana cara menjaga keselamatan diri di jalan raya. Tetapi siapakah yang akan mengambil peran tersebut agar masyarakat mengerti? Gelar Apel dan Road Show Peran serta inilah yang selama ini dilakoni oleh Jasa Raharja, biasanya bekerja sama dengan pihak Kepolisian dan Perhubungan untuk membuat kegiatan sosialisasi kepada masyarakat dalam bentuk apel besar dan road show. Sosialisasi UU No.22 Tahun 2009, khususnya tentang pemakaian helm SNI dan klik byar terus digalakkan jajaran kepolisian. Berdasarkan data dari Kepolisian menunjukan bahwa korban kecelakaan lalu lintas dengan luka di bagian kepala akibat terbentur ke badan jalan cukup menonjol didominasi pelajar dan mahasiswa. Dari sisi kultur belum terlihat pola berlalu lintas yang aman, dan kurang saling menghargai sesama pengguna jalan. Oleh karena itu Kepolisian dan Jasa Raharja merasa perlu untuk mensosialisasikan budaya tertib berlalu lintas di jalan raya dengan penggunaan helm SNI dan klik byar kepada masyarakat. Langkah sosialisasi ini biasanya dilakukan dengan menggelar apel besar dan road show di tempat strategis melibatkan masyarakat Pecinta Tertib Berlalu lintas dari seluruh unsur seperti pemerintahan sipil dan militer, PNS, pemuda, pelajar, mahasiswa, tukang ojek, klub motor dan unsur masyarakat luas. Dalam event seperti tersebut di atas diharapkan menjadi momentum untuk menanamkan kesadaran, kedisiplinan dan kecintaan berlalu lintas masyarakat. Pada kegiatan tersebut, pejabat yang berkompeten hadir seperti dari kepolisian memberikan pencerahan bahwa keberhasilan membangun keselamatan bertransportasi, bukan saja tugas pemerintah dan instansi terkait sebagaimana diatur UU No. 22 tahun 2009, tapi juga tugas kita bersama, kesadaran pribadi kita masing-masing memberikan kontribusi berarti. Pimpinan Kepolisian mengharapkan semua lapisan masyarakat sama-sama membenahi diri mulai dari pengendara dan yang dibonceng menggunakan helm SNI 75
dengan benar dan menyalakan lampu di siang hari, hingga aparat penegak hukum, serta instansi terkait lainnya. Semua harus sadar bahwa tingkat kecelakaan lalu lintas sudah sangat memprihatinkan. Kelalaian sekecil apapun bisa berakibat fatal. Dalam kesempatan seperti itulah Jasa Raharja bekerjasama dengan Kepolisian membagikan helm SNI kepada yang disebut sebagai masyarakat pecinta tertib berlalu lintas. Hal itu dilakukan mengingat kematian akibat kecelakaan lalu lintas sudah sangat memprihatinkan dan guna mengurangi fatalitas kematian akibat kecelakaan. Rutin Melakukan Sosialisasi Jasa Raharja, sebagai satu-satunya pelaksana asuransi sosial kecelakaan lalu lintas dan penumpang umum, memang terus mengembangkan fungsi dan peranannya di masyarakat dengan melakukan sosialisasi yang tak pernah henti dan telah diakui banyak pihak. Jasa Raharja sudah bertahun-tahun bekerja sama membantu tugas-tugas kepolisian dan perhubungan seperti memberikan rompi, traffic cone dan lain-lain serta pemasangan spanduk imbauan. Sasaran akhir adalah sekecil mungkin risiko kecelakaan. Ujung tombak dalam penanganan kecelakaan itu adalah Kepolisian. Bekerja sama dengan kepolisian dan Perhubungan, Jasa Raharja melaksanakan rutinitas sosialisasi dalam membangun kesadaran masyarakat terhadap keselamatan berlalu lintas. Yang menjadi sasaran utama adalah kalangan kawula muda yang paling banyak menjadi korban kecelakaan lalu lintas di jalan raya. Bahkan sosialisasi dilakukan secara dini kepada anak-anak TK sampai pelajar, mahasiswa serta masyarakat luas dan umumnya mendapat respons luar biasa. Masyarakat yang pada awalnya tidak perduli, menjadi tergugah untuk turut mengedepankan keselamatan. Di samping melakukan sosialisasi kepada anak-anak TK, pelajar dan mahasiswa serta berbagai lapisan masyarakat secara langsung (tatap muka), Jasa Raharja juga tidak henti-hentinya melakukan cara imbau tidak langsung melalui talk show di televisi dan acara interaktif di radio. Begitu juga kegiatan pemasangan spanduk-spanduk dan sebagian di antaranya disampaikan dengan bahasa daerah setempat (lokal) agar timbul kesan dan pengertian yang lebih mendalam tentang pentingnya keselamatan berlalu lintas di jalan raya. Juga pemasangan billboard di tempat-tempat strategis dan pemasangan rambu-rambu peringatan lalu lintas di tempat-tempat rawan kecelakaan di sepanjang jalur kendaraan umum. Di samping itu Jasa Raharja juga memberikan peranan dalam membangun kesadaran masyarakat terhadap keselamatan bertransportasi melalui informasiinformasi di berbagai media cetak dan media online. Jasa Raharja yang berdiri pada 1 Januari 1961 dan bertugas mengemban pelaksanaan UU Nomor 33 dan 34 tahun 1964 memang satu-satunya pelaksana asuransi sosial kecelakaan lalu lintas dan penumpang umum, merupakan satu-satunya asuransi sosial dalam hal memberikan perlindungan dasar. Diakui, Jasa Raharja memang terus mengembangkan fungsi dan peranannya di masyarakat dengan gigih dan berkesinambungan terus membangun kesadaran masyarakat terhadap keselamatan bertransportasi. Secara tak langsung Jasa Raharja 76
sebetulnya telah berperan sebagai salah satu ‘guru bangsa’ dalam bertransportasi, yang mengajarkan pentingnya keselamatan di jalan raya. Oleh sebab itu, Jasa Raharja yang akan berulang tahun ke-50 pada 1 Januari 2011 semakin dewasa dalam kematangan pengalamannya memberikan yang terbaik untuk masyarakat. Semoga Jasa Raharja semakin dekat di hati masyarakat Indonesia. Jasa Raharjaku… Dirgahayu!
PANTAU ARUS MUDIK: Sudah menjadi rutinitas Jasa Raharja untuk melakukan pemantauan arus mudik Lebaran. Tampak Dirut Jasa Raharja Diding S. Anwar tengah memeriksa data pasien yang berkunjung ke Posko Kesehatan Gratis Jasa Raharja di Pelabuhan Merak Banten.
77
Pelajar Dapat Ratusan Helm SNI Gratis dari Jasa Raharja, Dukung Safety Riding Didiet Rahma Aditya Radar Sukabumi Tidak hanya berjasa dalam skala nasional, kearifan lokal juga diperlihatkan Jasa Raharja yang ada di daerah-daerah. Salah satunya Kantor Perwakilan Jasa Raharja Sukabumi. Rupanya berbagai program dalam rangka meningkatkan kepeduliaan dan membangun kesadaran publik khususnya di bidang keselamatan berlalu lintas banyak dilakukan Jasa Raharja Sukabumi.
A
pa saja program yang dimaksud? Kepala Perwakilan Jasa Raharja Sukabumi, Puryanto menyebutkan salah satunya pernah melakukan sosialisasi kepada pelajar. “Dari April 2010 sampai sekarang kami kerap melakukan road show to school ke sekolah-sekolah) dalam rangka mengajak pelajar untuk meningkatkan kualitas safety riding atau keselamatan berkendara di jalan raya,” sebutnya kepada Radar Sukabumi. Sosialisasi ini, sambung Puryanto, bentuknya pemberian helm standar yang mengingatkan pelajar untuk selalu mengenakannya jika berkendara. “Sesuai UndangUndang 22 Tahun 2009 bahwa keselamatan berlalu lintas demi mengantisipasi kecelakaan perlu diperhatikan. Salah satu bentuk perhatian tersebut kami mengajak pelajar untuk melengkapi dirinya dengan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) jika berkendara,” katanya. Sosialisasi ini sudah menyentuh ke sejumlah SMA, di antaranya SMAN 1, SMAN 3, dan SMAN 4. Pelajar dan pihak sekolah pun menyambut antusias pemberian helm SNI ini. “Helm SNI yang kami berikan cuma-cuma kepada pelajar jumlahnya mencapai 120,”sebutnya yang juga didampingi Penanggung Jawab Pelayanan Klaim Jasa Raharja Perwakilan Sukabumi, Toif Riyanto. Banyak sambutan positif yang disampaikan pihak sekolah terhadap sosialisasi kesadaran berlalu lintas bagi pelajar. Salah satunya datang dari Kepala SMAN 4 Kota Sukabumi, Pipid Hudaya yang mengatakan bahwa pelajar penting dibekali pengetahuan tentang safety riding atau keselamatan dalam berkendara sejak dini. “Tidak banyak generasi muda yang ugal-
78
ugalan di jalan. Mereka sering ngetrek liar ketika berkendara. Pada diri mereka sendiri tidak memperhatikan kaidah kesadaran berlalu lintas. Dengan adanya sosialisasi sadar lalu lintas memberikan nilai plus bagi pelajar untuk ingat selalu keselamatan ketika berkendara,” bijaknya. Sama halnya dikatakan oleh Puryanto, niat Jasa Raharja memberikan helm SNI secara gratis semata-mata punya tanggung jawab terhadap keselamatan generasi muda, khususnya di jalan raya. “Kalau sekarang generasi muda dalam hal ini pelajar sudah dibekali pentingnya penggunaan helm SNI maka ketika dewasa nanti menjadi kebiasaan positif dalam berlalu lintas,” terangnya kembali. Diharapkan Puryanto untuk ke depannya sosialisasi kesadaran berlalu lintas bagi pelajar tidak hanya terlepas di 2010. “Di tahun-tahun berikutnya juga harus digalakkan. Bahkan, kita siap bantu kepolisian mensosialisasikan keselamatan berlalu lintas hingga tingkat anak-anak sekalipun,” harapnya optimis. Sosialisasi meningkatkan kesadaran publik dalam rangka keselamatan berlalu lintas tidak hanya bagi pelajar. Beberapa waktu lalu, Jasa Raharja juga turut mendukung acara yang diselenggarakan Polres Sukabumi Kota dan Pemerintah Kota Sukabumi yang dihadiri langsung Wali Kota Sukabumi, Muslikh Abdussyukur, Ketua DPRD Kota Sukabumi, Aep Saepurrahman, Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Anwar, juga dihadiri langsung Kepala Perwakilan Jasa Raharja Sukabumi, Puryanto. Kerja sama yang ditunjukkan unsur Muspida Kota Sukabumi ini adalah dengan membagi-bagikan helm Standar Nasional Indonesia kepada pengguna kendaraan yang melintas Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Sukabumi secara cuma-cuma. “Kerja sama yang dipupuk unsur Muspida dengan Pemerintah Kota Sukabumi dirasakan besar manfaatnya. Ini merupakan kegiatan positif yang juga kami dukung,”katanya. Sementara itu, sosialisasi safety riding atau keselamatan berkendara di jalan raya merupakan tujuan yang bukan tidak ada maksud. Berdasarkan informasi yang didapat dari Kantor Perwakilan Jasa Raharja Sukabumi bahwa korban kecelakaan yang telah mendapat santunan Jasa Raharja Sukabumi terus bertambah. Puryanto menyebutkan pada 2009 untuk kecelakaan yang dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 jumlah klaimnya Rp168.667.935. Di 2010, klaim korban kecelakaan berdasarkan UU tersebut ternyata naik menjadi Rp367.538.844. Sedangkan klaim korban berdasarkan UU 34 Tahun 1964 di 2009 jumlahnya Rp13.136.447.062. Pada 2010 sampai data terakhir klaim korban naik menjadi Rp13.774.611.304. “Ini berarti korban kecelakaan lalu lintas jalan raya di 2010 meningkat dibanding 2009. Sehingga, kita perlu meningkatkan kewaspadaan dalam berkendara,”bijaknya.
79
Kesiapan Jasa Raharja di Mudik Lebaran 2010
Intensifkan Kerja Sama Polisi dan RS dalam Mendata Kecelakaan Sri Sumarni Radar Sukabumi Menjelang Idul Fitri 1431 H (2010), Jasa Raharja Perwakilan Sukabumi sejalan dengan program kegiatan yang dilaksanakan Kantor Pusat Jasa Raharja, melakukan beberapa kegiatan sosial kemasyarakatan. Juga melaksanakan PAM Lebaran untuk memonitor data korban kecelakaan lalu lintas selama H-7 sampai H+7 dan proses pembayaran santunan kepada korban dan ahli warisnya.
S
elain bekerja sama dengan terminal (Dinas Perhubungan, Red.), rumah sakit yang ada di Sukabumi dan pihak kepolisian tentunya. Pembayaran dana santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang umum yang terjadi pada H-7 dan H+7 akan direalisir sesegera mungkin melalui mekanisme jemput bola, pada prinsipnya Jasa Raharja Perwakilan Sukabumi selalu siaga memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat. Penanggung Jawab Pelayanan Klaim Jasa Raharja Perwakilan Sukabumi, Toif Riyanto menandaskan, pihaknya berupaya semaksimal mungkin untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas, pada mudik Lebaran 2010, diharapkan tingkat kecelakaan semakin menurun. Sebagai upaya pencegahan kecelakaan, Jasa Raharja memasang spanduk imbauan/ papan pringatan lalu lintas yang dipasang di jalan-jalan umum dan tempat lainnya yang ada di wilayah Sukabumi. Upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas terus diupayakan Jasa Raharja bersama kepolisian. Seperti tahun-tahun sebelumnya, sebagai antisipasi arus mudik dan balik. Perwakilan Jasa Raharja Sukabumi, mempersiapkan pos dan petugasnya untuk melakukan pendataan terkait jumlah kecelakaan dan korbannya sejak H-7 hingga H+7. “Petugas kami akan bergerak secara mobile ke Polres dan seluruh rumah sakit untuk mendata,” kata Toif Riyanto kepada Radar Sukabumi saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin. Menurutnya, persiapan yang dilakukan Jasa Raharja Sukabumi sudah merupakan agenda rutin setiap tahunnya. Dimana nantinya untuk posko pelayanan dibuka di
80
Kantor Perwakilan Jasa Raharja Sukabumi, dengan jumlah petugas seluruhnya sekitar 15 orang. “Nantinya setiap hari ada 3 orang petugas yang piket, dan melayani selama 24 jam,” ujarnya. Lebih lanjut Toif menjelaskan, pada saat arus mudik dan balik menjelang hari raya Idul Fitri. Biasanya jumlah kecelakaan semakin meningkat dibandingkan hari-hari biasa. Untuk itu pihaknya, bekerja sama dengan aparat Polres Sukabumi Kota terus melakukan koordinasi untuk memantau arus mudik dan balik. Bahkan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat yang ingin mengurus klaim asuransi kecelakaan. Pihak Jasa Raharja Perwakilan Sukabumi, tetap buka di saat Idul Fitri. Sedangkan untuk pembayaran klaim, akan dilakukan mengikuti jadwal bank beroperasional kembali. Berdasarkan data yang diperoleh dari Jasa Raharja Perwakilan Sukabumi, jumlah santunan kecelakaan yang telah dibayarkan terhitung sejak Januari hingga Juli 2010, mencapai Rp9.115.600.416.00. “Di antaranya, santunan untuk korban meninggal sekitar Rp6.932.500.000, luka berat Rp1.982.439.467, luka ringan Rp78.160.949, cacat tetap Rp116.500.000 dan penguburan Rp6.000.000,” pungkasnya.
MENGUNJUNGI KORBAN: Untuk memaksimalkan peran, setiap hari petugas Jasa Raharja mendatangi rumah sakit dan juga unit laka untuk mendata korban kecelakaan lalu lintas.
81
Jasa Raharja di Tengah Minimnya Santunan Sylviana Prawira, RKN Bisnis Indonesia Kapal kayu Trawang Jaya bernomor 13 yang saya tumpangi bersama dengan rombongan 13 orang wartawan dan Humas Jasa Raharja terus diguncang ombak besar di perairan Nusa Tenggara Barat.
S
aat ombak mengempas, ada teman yang berteriak: Tenaaaang, seluruh penumpang kapal ini sudah dilindungi Jasa Raharja! Entah kenapa, ombak perlahan reda dan kami menepi. Kami pun tiba di Gili Trawangan. Turis mancanegara dan lokal terlihat tampak memadati pulau nan elok itu. Mereka semua sama seperti kami… Menerjang ombak dengan kapal kayu! Yihaaaa… Trawang Jaya merupakan satu dari 53 kapal kayu yang bersandar di Pelabuhan Bangsal, Lombok. Meski hanya kapal kayu, kapal-kapal itu sudah bekerja sama dengan Jasa Raharja. Mereka membayar iuran wajib kecelakaan laut dan berhak menerima santunan apabila terjadi kecelakaan terhadap penumpang kapal itu. Tak hanya di laut, tetapi juga perjalanan darat dan udara dilindungi oleh asuransi sosial itu. Kepala Cabang Jasa Raharja Nusa Tenggara Barat (NTB) I Ketut Sudiasa yang dikenal suka ‘menjemput bola’ ini bekerja sama dengan Rumah Sakit Umum Provinsi NTB, Rumah Sakit Bhayangkara dan rumah sakit lainnya. “Jasa Raharja NTB terus memantau apabila terjadi kecelakaan darat, laut dan udara di NTB. Apabila ada kecelakaan, kami segera ke lokasi tersebut dan mengurus hingga tuntas,” ujar Ketut. Provinsi NTB terdiri dari dua pulau, yaitu Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa. Di Lombok, ada empat kabupaten dan satu kota, yakni Lombok Barat, Lombok Tengah, Lombok Utara, Lombok Timur, dan Mataram. Di Pulau Sumbawa, ada empat kabupaten dan satu kota, yaitu Sumbawa Barat, Sumbawa Besar, Dompu, Bima, dan Kota Bima. Guna optimalisasi pendapatan Jasa Raharja melalui iuran wajib dan sumbangan wajib, Ketut mengatakan pihaknya bergandengan dengan Dinas Pendapatan Daerah NTB, Samsat dan Ditlantas Polda NTB serta Dinas Perhubungan NTB. Iuran wajib merupakan iuran yang dipungut dari pelaku perjalanan, sedangkan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan merupakan sumbangan yang diperoleh
82
dari rangkaian pengurusan pajak kendaraan bermotor di Samsat. Kantor Jasa Raharja Cabang NTB terletak di Kota Mataram, tetapi memiliki hubungan erat dengan seluruh kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), yaitu Samsat Mataram, Samsat Gerung di Lombok Barat, dan Samsat Praya di Lombok Tengah. Selain itu, Samsat Selong di Lombok Timur, Samsat Tanjung di Lombok Utara, Samsat Bima, Samsat Dompu, dan Samsat Sumbawa Barat di Taliwang. Pagi hari sebelum berangkat ke Gili Trawangan, kami bertemu dengan Kepala Dinas Pendapatan Daerah NTB Lalu Suparman yang mengelola Samsat. Dia mengatakan masyarakat mengeluh soal tidak sinkronnya antara peraturan pemutihan bagi kendaraan yang tidak membayar pajak selama 5 tahun dengan kewajiban membayar sumbangan kecelakaan lalu lintas. “Mereka tetap harus membayar sumbangan wajib, padahal pajaknya diputihkan,” kata Lalu.
Kenaikan Manfaat Lain hari, kami bertemu dengan Direktur Rumah Sakit Umum Provinsi NTB Mawardi Hamri, Direktur Rumah Sakit Bhayangkara Maringan S. dan Kanit Laka Mataram M. Astina. Mereka kompak menilai perlunya peningkatan santunan Jasa Raharja. Tantangan itu tampaknya perlu dikaji lebih dalam oleh Jasa Raharja. Saat ini, Jasa Raharja memberi santunan senilai Rp25 juta bagi korban meninggal dunia dan Rp10 juta bagi korban kecelakaan. Meski Jasa Raharja NTB gencar melakukan sosialisasi tertib lalu lintas, tetapi kecelakaan tak bisa dihindari. Jumlah kendaraan bermotor di NTB pada 3 tahun terakhir meningkat sangat signifikan, yaitu 65.00075.000 unit setiap tahun. Sebelum 2007, pertumbuhan kendaraan bermotor atau jumlah kendaraan bermotor baru yang beroperasi di NTB mencapai 30.000 unit per tahun. Pertumbuhan kendaraan bermotor tertinggi terjadi di wilayah Mataram, yaitu mencapai 1.500 unit per bulan atau 18.000 unit setiap tahun. Daerah otonom lainnya berkisar 800 unit hingga 1.400 unit per bulan atau semakin ke daerah pelosok pertumbuhan kendaraan baru semakin kecil. Laju pertumbuhan kendaraan bermotor di wilayah NTB didominasi oleh kendaraan roda dua yang diperkirakan mencapai 85% dari total kendaraan. Pada kesempatan terpisah, Dirut Jasa Raharja Diding S. Anwar di Jakarta mengatakan ketentuan tarif iuran wajib yang berlaku saat ini cenderung tidak sesuai dengan perkembangan santunan dan pelayanan yang diberikan. Menurut dia, hal tersebut menyebabkan minimnya perolehan dana kelolaan yang dihimpun Jasa Raharja dan mengakibatkan defisit saat harus melakukan pembayaran klaim, khususnya di daerah. “Secara nasional, total iuran wajib dari pengguna kendaraan dan penumpang angkutan massa memang masih surplus, tetapi kalau di daerah banyak yang defisit,” ujar Diding. Ya, tujuan harus ditetapkan dan ombak tantangan itu dihadapi… Seperti saya yang melalui tantangan ombak dalam laju motor kapal itu… Akhirnya, sampai juga ke tujuan.
83
Asuransi sebagai Perisai Diri Atasi Kerugian dalam Bertransportasi Murhan R. www.surabayawebs.com Ajakan Jasa Raharja mengutamakan keselamatan lalu lintas yang dikemas dalam bentuk mengingatkan merupakan nilai plus. Meskipun BUMN ini berada pada sektor pelayanan pada korban Laka, tetapi mampu memikirkan upaya pencegahan agar angka kecelakaan bisa ditekan.
A
lat angkutan barang dan penumpang bermula dari keinginan masyarakat untuk mengurangi beban dalam berkarya, maka pelan-pelan peradaban masyarakat mengeksploitasi diri untuk mencipta alat sebagai sarana untuk mengangkut barang dari dan ke, atau tempat lain. Upaya itu adalah untuk mengefektifkan dan efisiensi kondisi pada saat itu. Dari berputarnya waktu dan kehidupan bagi umat manusia seiring dengan tuntutan antara waktu dan harapan bagi manusia untuk meningkatkan potensi armada angkutan itu, kemudian sarana lainnya bermunculan satu sama lainnya, demi untuk melancarkan aktivitas masyarakat sebagai makhluk yang tidak terlepas dari suatu pergerakan menuju harapan yang dinantikan. Memaknai arti angkutan armada sebenarnya merupakan alat yang vital bagi sendisendi kebutuhan ekonomi, sejak manusia masih berperadaban natural. Angkutan barang dan penumpang termasuk hewan dan hasil pertanian dan perkebunan dalam skala jenis usaha baik pribadi maupun pada sektor swasta dan pemerintah berkembang sebagaimana manusia berevolusi sesuai dengan tuntutan zaman. Hal demikian karena memang kehidupan itu selalu berjalan seiring dengan peradaban umat manusia itu. Mengapa demikian? Karena adanya tuntutan, manusia selalu ingin melakukan pembaruan. Terkhusus bagi negara RI yang masuk kategori Benua Maritim , maka sarana armada yang saling menunjang dari hulu hingga ke hilir merupakan mata rantai aktivitas yang menghasilkan sumber income dari masyarakat kecil hingga menengah ke atas. Tidak hanya itu melalui sektor angkutan mulai dari darat, udara,
84
dan laut akan menstimulasi berbagai sumber ekonomi lainnya sebagai penggerak dari sektor angkutan itu. Secara administratif melibatkan berbagai instansi pemerintah dan swasta yang bersinergi untuk menjalankan fungsi aktivitasnya sehingga bermuara langsung kepada pencapaian sumber-sumber ekonomi. Ditinjau dari fakta yang sedang berjalan, bahwa sektor angkutan itu berperanan multifungsi pada sektor pembangunan di wilayah RI. Angkutan di darat, sungai, dan di laut kemudian armada udara memberi peluang kepada manusia untuk berkarya sebagai dampak dari peranan dan fungsi pada sektor angkutan itu. Dari berbagai aktivitas terkait dengan kemajuan umat manusia dalam berusaha untuk menggapai berbagai harapan seperti mengurangi beban, jika terjadi hambatan dan kerugian yang tidak bisa dipastikan, maka terjadi keinginan untuk mengurangi risiko bagaimana membagi kerugian dan hambatan apabila terjadi hal yang tidak diinginkan. Dalam hal ini perlu ada tindakan preventif sebelum konsumen dan operator angkutan menanggung beban secara keseluruhan. Oleh karena itu, dalam upaya menghindar dari berbagai kejadian yang membuat seseorang bisa mengalami derita dan kerugian maka perlu ada tindakan yang higienis agar penyakit tidak menjadi kronik dan menyebabkan biaya tinggi. Keterkaitan antara peran pemilik sarana angkutan dan pemakai/konsumen dalam hal ini, apakah dari segi komoditas barang atau penumpang/orang menjadi objek angkutan atau keuntungan yang diharapkan, bisa saja pengelola armada atau penumpang membentengi diri dalam upaya mengurangi beban bagi komsumen. Dari berbagai rangkaian kemungkinan yang akan terjadi pada saat manusia memfungsikan armada angkutan itu, apakah di darat, laut, dan udara termasuk di sungai, maka konsumen merupakan raja yang perlu pelayanan dan perlindungan dari berbagai kerugian. Sebagai tema sentral pada Lomba Karya Jurnalistik & Fotografi Jasa Raharja mengangkat subjek permasalahan “Peran Serta Jasa Raharja dalam Membangun Kesadaran Publik terhadap Keselamatan Bertransportasi Di Indonesia”. Memaknai tema tersebut alangkah baiknya apabila pada sektor itu tidak hanya dilihat dari sektor keselamatan jiwa yang difokus pada tema yang diperlombakan itu, karena menurut penulis tentu diharap untuk bisa mengembangkan pemaknaan tema tersebut. Penulis dan masyarakat umum pada saat sekarang ini, Jasa Raharja dikenal sebagai perusahaan yang mengurusi ganti kerugian dan perawatan terhadap korban kecelakaan yang menimpa pengguna alat transportasi, dengan cakupan angkutan darat, laut, dan udara. Bahkan merambah kepada angkutan sungai dan penyeberangan/ASDP. Oleh karena itu, perlu dibagi dalam beberapa point terhadap faktor yang bisa menimbulkan kerugian, di antaranya kecelakaan jiwa, kehilangan memperoleh waktu dan keuntungan terhadap barang yang diperdangangkan. Baik dari pemilik maupun operator armada dalam hal ini owner. Peran dan fungsi JR mendampingi konsumen dan pemilik wahana transportasi sebagai usaha yang diharap untuk memberi perlindungan dalam meringankan dan mendampingi konsumen pengguna armada transportrasi yang merupakan lahan sebagai sumber JR dalam melindungi konsumen. Pada permasalahan yang terjadi pada saat ini, ramainya akses pengiriman barang
85
dan penumpang, maka otomatis akan memicu naiknya aktivitas bagi kalangan pengusaha yang memayungi pengguna jasa angkutan diikuti dengan upaya untuk melindungi hal-hal yang terkait dengan kerugian dan kecelakaan. Antara peluang, menarik kesempatan untuk memenej perolehan income perusahaan perlu perisai kerugian terhadap barang dan penumpang. Karena pada saat ini, tidak terjadi penurunan volume, apalagi pada era perdagangan global antarnegara sudah berlangsung. Dan perputaran transportasi semakin meningkat. Angkutan barang misalnya, di sarana moda angkutan laut menukik grafiknya demikian juga dengan sarana armada lainnya. Dalam membaca fakta-fakta itu, maka JR yang diolah oleh BUMN pemerintah akan melebarkan sayapnya dalam memberi pelayanan dan pendekatan kepada publik mengenai manfaat perlindungan terhadap bahaya kecelakaan yang mengakibatkan kerugian. Sebenarnya, apabila kita memaknai antara keinginan pengelola jasa armada dalam hal ini, angkutan, maka yang perlu disiapkan adalah mempersiapkan tata kelola menajemen dalam menata armada yang akan difungsikan sebagai sarana untuk mengangkut penumpang dan barang dalam rangka memberi pelayanan kepada konsumen. Karena, apa yang terjadi selama ini, pada sistem transportasi di pemerintahan, adanya moda angkutan yang tergolong sarana angkutan yang dipoles tanpa melihat kondisi armada tersebut, yang penting bisa diakali dan diperbaiki untuk dioperasikan sehingga di sini hanya dibutuhkan bergeraknya moda angkutan itu. Karena hal itu, adalah sektor bisnis, manusia terkadang tidak memperhatikan faktor keselamatan bagi konsumen, begitupun konsumen terbiasa untuk mendahulukan soal pelayanan yang menjanjikan mengantar barang atau penumpang hingga sampai ke tujuan. Hal itu memang terjadi pada saat sekarang. Penulis pada saat aktif menjadi pekerja, di bidang sektor armada dan logistik melihat soal angkutan barang yang melibatkan rangkaian angkutan dari gudang dengan diangkut armada yang serba apa adanya, yang penting bagaimana barang itu bisa sampai di area transhipment, apakah di pelabuhan laut maupun di bandara merupakan aktivitas yang rutinitas sebagai sirkulasi aktivitas di jajaran pengusaha dan juga terkait mengejar profit tanpa merasa bahwa faktor bahaya berlalu lintas bisa saja terjadi. Dan menimbulkan bahaya baik bagi manusia maupun barang dan kendaraan itu, sebagai sarana angkutannya. Pemerintah dalam hal ini Perhubungan Laut (Hubla), LLAJR dan Polri merupakan SDM yang berwenang pada keselamatan penumpang, barang bahkan kepada masyarakat pada umumnya yang sering terkena bahaya apabila terjadi kecelakaan, Melihat kondisi yang terjadi pada permasalahan sistem transportasi di RI, pada beberapa kejadian yang memakan korban jiwa dan barang, publik menilai, ada apa dengan permasalahan tersebut? Kemenhub sebagai instansi yang melegalkan sarana angkutan untuk menjembatani manusia berpindah tempat dalam hal ini untuk bepergian, tentu pihak instansi terkait yang harus merespon apabila terjadi kerugian. Dari pihak kepolisian dan LLAJR, Hubla yang terjun langsung mengamati kondisi sarana angkutan adalah mitra bagi publik dan JR sebagai pelindung masyarakat apabila terjadi permasalahan yang diakibatkan oleh berbagai faktor. 86
Sebagaimana sarana pendukung menghindari bahaya, yang menjadi fokus pada permasalahan di sektor ini adalah infrastruktur yang diolah pihak swasta dan pemerintah menjadi pelindung yang kuat sebagai sarana yang mendukung, agar terhindar dari permasalahan seperti kecelakaan yang diakibatkan oleh beberapa faktor. Masyarakat pada umumnya dalam mempergunakan alat kendaraan semua takut terkena kecelakaan. Dan hal tersebut adalah fakta. Kalau pada saat sekarang ini ada namanya mass transportation; kereta api, busway, bus umum hingga angkutan di laut dan udara tidak bisa dihindarkan oleh apa yang diinginkan oleh konsumen untuk sampai ke tempat tujuan dengan selamat efektif dan efisien. Hal demikian menjadi wewenang bagi penggerak sarana transportasi itu, baik di swasta maupun pemerintah Jasa Raharja (JR). Dan kesiapannya membantu pemerintah mengurangi risiko berkendaraan. Penulis memaknai, apa yang dijalankan oleh jajaran di JR dalam bermitra dengan publik sebagai pengguna jasa transportasi adalah program yang masuk kategori promosi dalam mengembangkan kinerjanya untuk memberi pelayanan dan pengetahuan bagi masyarakat , agar tidak menjadi korban dari operator armada transportasi di semua lini, apakah yang beroperasi di domestik maupun angkutan antarnegara. Ajakan Jasa Raharja yang dikemas dalam bentuk mengingatkan merupakan nilai plus bagi instansi terkait. Meskipun BUMN ini berada pada sektor “Asuransinya Masyarakat Indonesia“ tetapi mampu memikirkan upaya pencegahan agar tidak terkena bahaya kecelakaan atas penggunaan armada transportasi. Sebagai perusahaan yang aktif memberi pelayanan apabila terjadi kerugian, justru manajemen perusahaan ini selalu memadukan antara mengingatkan kepada semua operator pelaksana usaha jasa angkutan dan pengguna/konsumen untuk hati-hati dalam bertransportasi. Tidak hanya mempromosikan jasa asuransinya kepada operator angkutan dan konsumen tetapi upaya menghindari bahaya sebagai hal yang mutlak untuk diminimumkan di luar bahaya yang terjadi karena faktor “Force Majeure“. Memaknai tema yang mengingatkan peduli kepada semua yang terkait dalam rangka menghindar bahaya nampak JR mengedepankan “Menyelematkan Jiwa Manusia“, di luar daripada bagaimana meningkatkan income sebagai perusahaan asuransi. Kendati demikian profit menjadi target manajemen. Itulah usaha pada sektor asuransi yang berciri khas sebagai perisai dalam melindungi berbagai kepentingan. Di sisi lain, memberi penyuluhan adalah tindakan prefentif dalam menghindari bahaya , tapi siap membantu publik dalam menyelesaikan masalah yang terjadi dari berbagai faktor dalam mempergunakan jasa armada angkutan di wilayah nusantara yang bernama Benua Maritim RI. Armada angkutan sebagai jembatan, memungkinkan terjadinya bahaya. Asuransi Menjadi Perisai.
87
Membangun Kesadaran Publik untuk Keselamatan Transportasi di Indonesia Yatti Chahyati Radar Bandung Kemajuan teknologi di bidang transportasi terus berkembang belum bisa menjamin keselamatan bagi pengguna transportasi, ini terbukti masih hanyaknya korban jiwa, mengingatkan kita akan pentingnya keselamatan.
S
edemikian pentingnya masalah keselamatan transportasi, membuat badan dunia PBB membicarakan perhatian penuh dengan memberikan mandat kepada Badan Kesehatan Dunia dengan didukung penuh Bank Dunia menyelenggarakan Global Road Safety Program, yang diarahkan untuk menggalang suatu upaya kolaborasi yang terkoordinasi di seluruh dunia untuk menyelesaikan apa yang dinamakan Road Safety Crisis atau krisis keselamatan jalan. Tujuan utama dari Global Safety Road Program adalah pengurangan secara signifikan dari tingkat kematian, kecelakaan transportasi di jalan. Data statistik kecelakaan transportasi di Indonesia sepanjang tahun 2009 versi Kementerian Perhubungan menyebutkan, jumlah kendaraan yang terlibat kecelakaan lalu lintas mengalami peningkatan 1.57,76 persen sehingga menimbulkan kerugian material Rp136 miliar lebih atau mengalami peningkatan 28,96 persen dari tahun 2008. Kecelakaan yang dialami oleh maskapai penerbangan adalah peristiwa yang tidak dihadapkan bagi perusahaan ataupun konsumen. Dinas Perhubungan mencatat terjadi kenaikan kecelakaan di transportasi penerbangan sebesar 18,40 persen dan rata-rata jumlah kejadian kecelakaan yang terjadi pada pelayanan lalu lintas penerbangan terjadi peningkatan 7.22 persen. Pada angkutan kereta api, jumlah korban kecelakaan KA terjadi peningkatan 12,52 persen dan jumlah kejadian terjadi peningkatan 1,12 persen. Tidak bisa dimungkiri, meningkatnya kecelakaan transportasi disebabkan oleh faktor infrastruktur yang kurang baik, kelaikan kendaraan, dan faktor pengemudi. Untuk mengatasi berbagai keceIakaan transportasi tersebut. perlunya peran serta berbagai pihak baik pemerintah maupun swasta yang dimanifestasikan melalui kesadaran publik akan keselamatan transportasi di Indonesia.
88
Membangun Kesadaran Publik Masyarakat membutuhkan banyak informasi mengenai keselamatan transportasi, diakibatkan semakin banyaknya kecelakaan di sektor transportasi, yang mendorong kita untuk menemukan apa yang menjadi penyebab utama terjadinya kecelakaan ini dan bagaimana solusinya untuk mengatasi masalah ini, baik ditinjau dari aspek kebijakan maupun aspek kehidupan sosial, ekonomi, budaya masyarakat yang lebih luas. Kini kondisi sosial transportasi Indonesia dihadapkan pada fakta yang tidak sehat. Di antaranya, maraknya sikap individualistis para pengguna transportasi jalan raya yang ditandai rendahnya respek terhadap orang Lain, dan faktor yang tak kalah penting adalah disiplin yang rendah dari stakeholder jalan pada umumnya, sehingga menyebabkan terjadinya kecelakaan. Untuk itu harus ada kesadaran masyarakat agar mau disiplin dan menyadari arti pentingnya rambu-rambu, perangkat kendaraan, dan aturan berlalu lintas. Dalam meningkatkan kesadaran publik akan keselamatan transportasi, Jasa Raharja telah melakukan beberapa aksi nyata, di samping membagikan helm ber-SNI, juga melakukan pendekatan edukasi keselamatan transportasi di akar rumput dengan mengadakan penyuluhan dan seminar-seminar baik itu ke sekolah maupun ke perguruan tinggi. Diharapkan dengan metode penyuluhan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat yang membutuhkan keselamatan bertransportasi. Asalkan penyuluhan itu tidak hanya sebatas pengenalan keamanan transportasi pada level regulator dan sumber daya manusia operator transportasi, tetapi juga harus didukung dengan penyuluhan kesadaran masyarakat dalam hal tertib berkendaraan. Masyarakat Transportasi Indonesia menilai, sesungguhnya, sudah banyak regulasi yang mengatur tentang transportasi, karena transportasi ini adalah bentuk pelayanan publik, yang melibatkan banyak pihak baik pemerintah, swasta profesional dan masyarakat. Kecelakaan adalah masalah bersama yang harus selalu dicatat dan direkam, dan dirinci dalam bentuk data, sehingga dapat diteliti dengan seksama, untuk dicarikan solusinya guna mengurangi atau mencegah agar tidak tersandung pada batu yang sama. Kecelakaan yang terjadi saat ini telah mengakibatkan kerugian ekonomi yang luar biasa. Mulai dari biaya perawatan luka korban, rusaknya kendaraan (kapal, pesawat, mobil, kereta api), dan prasarananya (pelabuhan, bandara, jalan, rel atau stasiun dan terminal), sampai rusaknya properti (rumah, bangunan) milik orang lain. Jelas semua ini tidak bisa dijadikan argumen “urusan pribadi” lagi, karena tidak seorang pun yang akan sanggup menanggung seluruh biaya akibat dari kecelakaan ini. Justru di sinilah letak pentingnya peranan Jasa Raharja sebagai perusahaan pemerintah yang menjalankan UU No.33 dan 34/1964 dengan memberikan pelayanan dan perlindungan terhadap masyarakat yang mengalami musibah. Sejatinya, di ulang tahunnya yang ke-50 Jasa Raharja mampu memberikan kompetensi dan meningkatkan kewaspadaan dan pangetahuan tentang isu keselamatan transportasi yang merupakan isu global dengan turut serta menghentikan kecenderungan peningkatan kematian lalu lintas jalan dan cedera di seluruh dunia dalam aksi keselamatan 2011-2020 yang dicanangkan oleh badan dunia PBB.
89
Jasa Raharja Banjarmasin Kampanyekan Keselamatan Berkendara Gunawan Wibisono Antara Banjarmasin Jasa Raharja Banjarmasin dalam HUT ke-50, melakukan kempanye keselamatan terhadap para pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat.
K
epala Cabang Jasa Raharja Banjarmasin Achmad Badwi di Banjarmasin, Kamis mengatakan, kampanye keselamatan berlalu lintas itu dilakukan sebagai salah satu wujud untuk membangun kesadaraan publik terhadap keselamatan bertransportasi di jalan raya. Dalam kempanye keselamatan berlalu lintas itu, pihak Jasa Raharja Cabang Banjarmasin melakukan beberapa kegiatan di antaranya kampanye keselamatan berkeliling Kota Banjarmasin, safety riding, touring dan membagi helm sebanyak 600 buah. Lanjutnya, kampanye keselamatan tersebut dilakukan dan bertempat di halaman Polresta Banjarmasin yang dihadiri oleh Wakapolda, Kapolresta Banjarmasin, Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Kalsel, beberapa klub motor Banjarmasin dan para Siswa SMA/SMK. “HUT ke-50 Jasa Raharja, kami melaksanakan kampanye keselamatan berlalu lintas dengan mengadakan beberapa kegiatan seperti membagi helm sebanyak 600 buah, touring serta lainnya,” terangnya. Achmad juga menjelaskan, tema dengan kempanye keselamatan berlalu lintas yang dipilih dalam HUT ke-50 Jasa Raharja itu untuk menekan angka kecelakaan yang diperkirakan sering terjadi di wilayah Kota Banjarmasin. Selanjutnya, diterangkan dalam pembayaran klaim kecelakaan lalu lintas sampai bulan November 2010, pihak Jasa Raharja Banjarmasin mengeluarkan hingga sekitar Rp17,3 miliar, meningkat dari tahun 2009 yang hanya sebesar Rp16,087 miliar. Apabila dilihat kenaikan pembayaran premi kecelakaan lalu lintas kepada korban kecelakaan, yang dikeluarkan oleh pihak Jasa Raharja itu diperkirakan mengalami peningkatan sebesar lebih kurang 8,12 persen bila dibandingkan antara 2009 dan 90
2010 hingga bulan November. Terang Achmad, selanjutnya, hampir sekitar 54 persen korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah Kota Banjarmasin korbannya usia produktif dari usia 10 tahun hingga usia 39 tahun, dan kecelakaan terjadi 74 persen melibatkan kendaraan bermotor jenis roda dua. “Sekitar Rp17,3 miliar pembayaran premi kecelakaan lalu lintas yang dikeluarkan oleh pihak Jasa Raharja hingga bulan November 2010 dan meningkat apabila dibandingkan pada 2009 lalu,” ucap Achmad. Untuk mengatasi dan menekan peningkatan kecelakaan lalu lintas dalam hal ini pembayaran premi kecelakaan maka pihak Jasa Raharja Cabang Banjarmasin tak henti-hentinya melakukan sosialisasi keselamatan berlalu lintas di jalan raya. Sosialisasi keselamatan berlalu lintas yang dilakukan di antaranya dengan memasang papan imbauan kepada masyarakat di jalan raya, melakukan talk show keselamatan berkendara, melalui media cetak, kampanye keselamatan dan membagikan helm kepada masyarakat para pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor jenis roda dua, demikian Achmad Badwi.
SOSIALISASI: Jasa Raharja di seluruh Indonesia selalu gencar melakukan sosialisasi dan kampanye keselamatan lalu lintas.
91
Keselamatan Bertransportasi:
Kesadaran adalah Kata Kuncinya James P. Pardede www.swat-online.com
Sebuah pesan yang sangat berharga jika diabaikan begitu saja oleh penerima pesan akan memberi dampak negatif di kemudian hari. Bisa saja dampaknya beberapa jam kemudian atau beberapa hari kemudian. Seperti pesan yang disampaikan Ny. Tarigan kepada anak laki-laki satusatunya Alm. Dedy Permana Tarigan yang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas di Medan.
S
ebelum berangkat dari rumahnya di kawasan Namorambe Deli Serdang, Ny. Tarigan berpesan tak usah naik sepeda motor. Tapi, Dedy waktu itu berkeras untuk naik sepeda motor saja biar cepat. Lantas dengan berat hati Ny. Tarigan berpesan agar hati-hati di jalan dan jangan lupa menggunakan penutup kepala (helm). Tak berselang lama, berita kecelakaan yang diterima Ny. Tarigan membuat perasaannya tak tenang sampai akhirnya Tuhan berkehendak lain dan memanggil Dedy ke rumah-Nya. Sampai hari ini, Ny. Tarigan tidak mau mengurus santunan asuransi kecelakaan anaknya ke Jasa Raharja. Menurutnya, uang bukan menjadi tujuan utama setelah kecelakaan anaknya. Karena uang tidak lantas mengembalikan nyawa anaknya hidup kembali. Hanya saja, proses pengurusan klaim asuransinya membutuhkan proses yang tidak singkat. Ini menjadi kendala yang sangat menyita waktu bagi Ny. Tarigan. Pengalaman berbeda diungkapkan oleh Pramana, anak pertamanya meninggal dua tahun silam akibat peristiwa kecelakaan lalu lintas. Pram enggan mengurus santunan Jasa Raharja anaknya. Karena, menurutnya, proses mengurus persyaratan santunan terlalu sulit. Sebetulnya, sudah sempat dia mengurus surat keterangan kematian anaknya dari pihak polisi dan kelurahan. Pram tak sabar, dia merasa dipersulit, akhirnya menghentikan proses (Analisa, 26/12). Yang paling penting bagi Pram waktu itu adalah anaknya dikuburkan, didoakan oleh keluarga dan tetangga. Secara pribadi, Pram sadar, alasan proses pengurusan surat kematian, sengaja dipersulit karena adanya santunan Jasa Raharja sebesar
92
Rp25.000.000. Dengan kata lain, oknum-oknum tertentu berharap mendapatkan imbalan dari santunan itu. Satu sisi, pihak ahli waris (keluarga korban) yang mengurus santunan Jasa Raharja mendapat kesan tak enak dari masyarakat, minimal oleh para tetangga. “Bayangkan, begitu tetangga tahu, kalau saya mengurus persyaratan pengajuan ke pihak Jasa Raharja, para tetangga langsung berbisik-bisik. Anaknya baru saja meninggal bukannya berdoa malah sibuk untuk mendapatkan uang santunan. Sakit rasanya mendengar itu,” tandas Pram. Dari pengamatan di lapangan, ada dua opsi yang akhirnya membuat masyarakat enggan mengurus klaim asuransi Jasa Raharja, pertama takut dengan anggapan negatif dari para tetangga dan kedua sulitnya pengurusan klaim asuransi Jasa Raharja. Kesulitan pertama yang dialami adalah ketika berhadapan dengan pihak kepolisian dalam mengurus surat-surat pendukung. Kalau tak ada relasi dan uang pelicin, bisa jadi pengurusannya melewati batas waktu klaim yang telah ditentukan Jasa Raharja (kedaluarsa). Padahal, seperti diamanatkan undang-undang, setiap terjadi kecelakaan lalu lintas negara berkewajiban memberikan santunan, sebagaimana diamanatkan UndangUndang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Undang-undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Berdasar pada data Jasa Raharja Cabang Sumatera Utara, dana santunan untuk korban kecelakaan lalu lintas dari tahun ke tahun cenderung meningkat. Tahun 2005 sampai 2009 pembayaran santunan mencapai 286, 6 miliar lebih. Tahun 2010 mulai bulan Januari sampai November pembayaran santunan yang mencapai Rp98.221.917.754 dengan rincian meninggal dunia Rp66.529.908.000, luka-luka Rp28.978.214.754, cacat tetap Rp2.629.007.000, dan biaya penguburan korban kecelakaan lalu lintas yang tidak mempunyai ahli waris Rp84.788.000. Besarnya santunan yang diberikan seperti tertuang dalam UU No. 33 & 34 tahun 1964 dan ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 36/ PMK.010/2008 dan 37/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008 adalah, untuk meninggal dunia sebesar Rp25.000.000 (angkutan darat/laut) dan Rp50.000.000 (angkutan udara), cacat tetap (maksimal) Rp25.000.000 (darat/laut), dan Rp50.000.000 (udara), biaya rawatan (maksimal) Rp10.000.000 (darat/laut) dan Rp25.000.000 (udara), biaya penguburan sebesar Rp2.000.000 (darat/laut/udara). Humas Jasa Raharja Cabang Sumatera Utara Cornelius Saptono menekankan bahwa pemberian biaya santunan itu berlaku untuk semua warga negara Indonesia yang mengalami kecelakaan di darat, laut dan udara. Bila korban kecelakaan lalu lintas meninggal dunia, ahli waris dalam hal ini suami, isteri, ayah dan anak yang akan menerima. Untuk pengurusan klaim asuransi kecelakaan, masyarakat jangan langsung percaya dengan penawaran oknum yang bisa mengurus segalanya dengan mudah. “Masyarakat bisa langsung ke kantor Jasa Raharja terdekat dan menanyakan prosedur klaimnya,” tandasnya. Sosialisasi tentang asuransi Jasa Raharja dan besarnya santunan yang diperoleh masyarakat memang harus terus dilakukan oleh Jasa Raharja. Karena, kenyataan yang ada sampai hari ini adalah ketika masyarakat ingin mengurus klaim malah mendapat 93
perlakuan kurang enak, kalau tak diurus salah juga karena sudah merupakan hak setiap warga negara seperti diamanatkan UU. Terkait proses pengurusan santunan Jasa Raharja, Ny. Tarigan menaruh harapan besar agar Jasa Raharja membentuk sebuah tim khusus (pelayanan terpadu dengan satu atap) yang mengurusi administrasi seperti surat keterangan kematian dari pihak rumah sakit, kepolisian dan kelurahan. Dalam proses pengurusan santunan, ahli waris korban kecelakaan tak perlu repot membuang-buang waktu dan tenaga dengan percuma. Dimana, pihak kepolisian, rumah sakit dan Jasa Raharja membangun koneksi yang kuat yang saling mendukung. Seiring dengan kemajuan teknologi saat ini, sistem koneksi online akan memudahkan pengurusan klaim. Ada harapan dengan keterbukaan dan transparansi dalam pelayanan akan menekan angka terjadinya praktik-praktik penipuan. Salah satu upaya yang dilakukan Jasa Raharja untuk lebih mengakrabkan diri dengan masyarakat adalah lewat website http://jasaraharja.co.id dan SMS Center 0812 10 500 500. Di dalam website ini, masyarakat bisa mengetahui banyak hal tentang Jasa Raharja termasuk prosedur santunan dan form pengajuan santunan. Menurunkan Angka Kematian Dari paparan di atas, masyarakat jangan langsung tergiur dengan besarnya uang jaminan kecelakaan yang diberikan oleh Jasa Raharja ketika masyarakat mengalami kecelakaan lalu lintas di darat, laut dan udara. Yang terpenting dari semuanya itu adalah bagaimana upaya kita membangun kesadaran publik agar lebih taat dalam mematuhi aturan. Mantan Kasatlantas Poltabes Medan yang kini menjabat Wakapolres Tebing Tinggi Kompol Drs. Syafwan Khayat, M.Hum., menegaskan bahwa kecelakaan lalu lintas selalu diawali dengan adanya pelanggaran rambu lalu lintas. Kemudian, tingginya angka kecelakaan lalu lintas dipicu oleh rendahnya kesadaran masyarakat pengguna jalan raya. Kendati telah dilakukan berbagai upaya untuk mengurangi tingkat kecelakaan berkendaraan, namun hal tersebut hingga kini belum menunjukkan penurunan secara nyata. Angka kecelakaan dan kematian yang diakibatkannya, dari tahun ke tahun tidak kunjung menurun. Bahkan kecelakaan tidak hanya terjadi di jalan raya yang dianggap rawan, bahkan juga terjadi di jalan yang dikenal aman, sering memakan korban. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sebenarnya sudah cukup lama menaruh perhatian pada kecelakaan lalu lintas ini. Diperkirakan setiap tahun 1,2 juta orang di dunia meninggal akibat kecelakaan lalu lintas, sedangkan korban yang luka dapat mencapai 50 juta orang. Angka ini amat mengerikan, tetapi kurang mendapat perhatian kita; termasuk luputnya pemberitaan di media massa. Untuk mengampanyekan keselamatan di jalan raya, WHO pada tahun 2004 telah menjadikan tema ”Keamanan di Jalan Raya” untuk hari kesehatan sedunia. Jadi, jelaslah kalangan kesehatan peduli pada masalah ini, tetapi untuk menurunkan korban kecelakaan kalangan kesehatan perlu bekerja sama dengan berbagai pihak. Peran masyarakat untuk menjaga keselamatan diri mereka juga amat penting. 94
Pada tahun 2020 diperkirakan kecelakaan lalu lintas akan merupakan penyakit peringkat ketiga setelah penyakit jantung dan stroke. Cukup banyak negara yang mempunyai visi untuk menurunkan angka kematian karena kecelakaan lalu lintas. Sebagai contoh Australia pada tahun 1997 menetapkan penurunan angka kematian kecelakaan lalu lintas 10 persen tahun 2005, Malaysia pada tahun 2001 menetapkan penurunan angka kematian pada tahun 2010 kurang dari tiga kematian per 10.000 kendaraan. Sementara Arab Saudi menetapkan penurunan angka kematian 30 persen pada tahun 2015 dibandingkan dengan tahun 2000. Di Swedia ada visi Nol, yaitu suatu kebijakan keselamatan lalu lintas yang didasarkan kepada empat elemen, yaitu etik, tanggung jawab, filosofi keselamatan, dan keinginan untuk berubah. Kita tak boleh pasrah terhadap tingginya angka kecelakaan lalu lintas di negeri ini. Kita juga harus punya visi untuk menurunkan angka kematian dan kemacetan akibat kecelakaan lalu lintas. Apa yang dapat kita lakukan? Faktor yang mempengaruhi risiko kecelakaan adalah faktor manusia, kendaraan, dan lingkungan; termasuk infrastruktur jalan. Upaya yang dapat dilakukan adalah mengurangi paparan terhadap risiko, mencegah kecelakaan, mengurangi beratnya kecelakaan, dan memperbaiki penatalaksanaan trauma pasca-kecelakaan. Di luar negeri, ujian untuk memperoleh SIM terkenal sangat sulit. Jarang sekali seorang calon dapat lulus hanya dengan sekali ujian. Kalau kita memperoleh surat izin mengemudi dengan cara yang tidak benar, sebenarnya kita telah meningkatkan risiko kecelakaan untuk diri kita dan orang lain. Begitu pula petugas kepolisian harus menjaga agar mereka yang akan memperoleh surat izin mengemudi benarbenar terampil untuk mengemudi dan dapat menjaga keselamatan diri mereka dan pengguna jalan lainnya. Kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas harus menjadi budaya kita. Kita harus tetap patuh jika ada polisi maupun tak ada polisi karena dengan mematuhi peraturan lalu lintas kita mengurangi risiko kecelakaan. Mulai dari Diri Sendiri Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Dearmando Purba, SH menegaskan bahwa selama ini, adanya larangan-larangan serta rambu-rambu lalu lintas yang dibuat di Kota Medan sering diabaikan oleh pengguna jalan. Jalan satu arah tetap diterobos menjadi dua arah, rambu larangan becak dilarang masuk tetap saja becak bermotor banyak yang melanggarnya. “Masyarakat kita kadang-kadang bangga kalau melanggar atau menerobos lampu merah. Keselamatan dalam berkendara sering dilupakan. Helm penutup kepala sering dicantol saja di sepeda motor sementara kepala dibiarkan tanpa pelindung. Kesadaran dari masyarakat harus terus ditumbuhkan,” paparnya. Memang, banyak faktor yang menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas, selain kondisi infrastruktur jalan raya, atau padamnya arus listrik yang menyebabkan rambu tidak berfungsi hal lain yang paling utama dan kerap menjadi pendorong terjadinya kecelakaan adalah minimnya kesadaran masyarakat terhadap aturan-aturan berlalu lintas. Sejumlah kalangan berharap pendidikan berlalu lintas harus diterapkan sejak dini. Dan upaya ini pun terus dilakukan oleh pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan. 95
Antara lain lewat sosialisasi aman berkendara ke sekolah TK, SD, SMP dan SLTA. Kemudian, kesepakatan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas bukan hanya tanggung jawab Polantas dan Dinas Perhubungan. Semua elemen harus ikut ambil bagian termasuk Jasa Raharja. Data yang diperoleh dari website Jasa Raharja, sosialisasi terus dilakukan ke sekolah dan kampus. Upaya ini dilakukan untuk memberi pemahaman kepada mahasiswa dan siswa tentang tugas pokok Jasa Raharja sebagai pelaksana UU 33 dan 34 tahun 1964, jo P.P No 17 dan 18 tahun 1965 terhadap hak dan kewajiban. Dan UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ. Tujuan utama yang ingin dicapai lewat sosialisasi ini adalah agar mahasiswa dan siswa dapat memahami tugas pokok Jasa Raharja dan menyampaikan upaya Jasa Raharja dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas (pralaka) bersama-sama dengan Polri dan Dinas Perhubungan. Berbagai program untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas harus dilakukan secara berkesinambungan. Upaya ini akan menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas. Kesadaran menjadi kata kunci dalam mengurangi angka kecelakaan lalu lintas. Upaya penyadaran harus dimulai dari diri sendiri, setelah itu tularkan kepada orang lain. Kalau kesadaran berlalu lintas masyarakat kita masih rendah, tak perlu bermimpi untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas.
HELM GRATIS: Direktur Operasional Budi Setyarso memasangkan helm SNI yang dibagikan secara gratis oleh Jasa Raharja dalam setiap aksi kampanye keselamatan berlalu lintas.
96
Modal Sosial Jasa Raharja untuk Membangun Kesadaran Publik terhadap Keselamatan Bertransportasi di Indonesia Dian Irawan Harian Medan Pos Didorong oleh kepedulian dan tanggung jawab sosialnya, Jasa Raharja bukannya tinggal diam begitu saja. Sejumlah kantor perwakilan mengadakan pembagian helm SNI secara cuma-cuma.
S
eorang ibu tergopoh-gopoh menyeret aktor dan penyanyi dangdut, Jaja Miharja, ketika melihat sebuah kecelakaan antar-kendaraan bermotor. Padahal, yang seharusnya ia hubungi adalah Jasa Raharja. Penggalan adegan menggelikan tadi sejak beberapa waktu lalu ditayangkan oleh hampir semua stasiun televisi sebagai bagian dari iklan layanan masyarakat Jasa Raharja. Sepintas tak ada yang salah dari iklan itu, menghibur serta cukup mengena. Namun, bila jeli mencermati kecenderungan masyarakat awam yang seringkali hanya mampu mencerna apa yang tampak di permukaan dan luput menangkap esensi, jangan-jangan iklan yang pastinya membutuhkan biaya besar mulai dari pembuatan hingga penayangannya tersebut hanya berbuah pemahaman dangkal semisal, “Jasa Raharja yang iklannya Jaja Miharja ‘kan ?” atau “Pernah dengar tentang Jasa Raharja. Kalau tidak salah yang temannya Jaja Miharja ‘kan !” Bila demikian adanya, bukan saja dapat dianggap sebagai suatu pemborosan, iklan tersebut justru semakin menjauhkan Jasa Raharja dari tujuan sejatinya untuk membentuk citra yang kokoh sebagai perusahaan terkemuka di bidang asuransi dengan mengutamakan penyelenggaraan program Asuransi Sosial dan Asuransi Wajib sejalan dengan kebutuhan masyarakat. Citra yang seharusnya mampu mengusung serta mewujudnyatakan Catur Bakti Ekakarsa Jasa Raharja menjadi sebentuk pengabdian yang memperoleh dukungan karena telah dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat, malah dikorbankan demi pengenalan yang kurang bermakna. Sebagai suatu entitas usaha, Jasa Raharja didirikan pertama kali dengan nama
97
Perusahaan Negara Asuransi Kerugian Jasa Raharja yang mengemban tugas khusus mengelola pelaksanaan UU No.33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan UU No.34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Adapun penunjukannya untuk melaksanakan amanat kedua UU dimaksud ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan RI No. BAPN 1-3-3 tanggal 30 Maret 1965. Dalam perkembangan selanjutnya, terhitung mulai tanggal 1 Januari 1994, dilakukan penyesuaian bidang usaha berdasarkan UU No. 2 tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, dimana perusahaan asuransi yang telah menyelenggarakan program asuransi sosial dilarang menjalankan asuransi lain selain program asuransi sosial, sehingga Jasa Raharja pun memilih melepaskan produk asuransi lain yang pernah dikelolanya dan sepenuhnya memposisikan diri kembali sebagai penyelenggara program Asuransi Sosial dan Asuransi Wajib. Tidak seperti perusahaan asuransi lain yang semata mementingkan perolehan keuntungan, Jasa Raharja sebagai pengelola Asuransi Sosial dan Asuransi Wajib memiliki tanggung jawab lebih, salah satunya, membangun kesadaran publik untuk meningkatkan keselamatan bertransportasi. Dalam hal ini, yang hendak disoroti adalah keselamatan transportasi darat dengan sepeda motor. Mengapa sepeda motor? Tak lain karena, mengutip pernyataan Direktur Utama Jasa Raharja, korban kecelakaan sepeda motor mendominasi 70% santunan Jasa Raharja. Ini berarti, sekitar Rp700 miliar dari total santunan Jasa Raharja sepanjang Januari hingga September 2010 yang sebesar Rp1,04 triliun digelontorkan kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan raya pengendara sepeda motor. Sungguh suatu jumlah yang mencengangkan dan menimbulkan keprihatinan sebab besar kemungkinannya akan terus meningkat mengingat bahwa untuk memiliki sepeda motor kini sangat mudah. Dengan uang tak lebih dari Rp500.000 dan salinan beberapa dokumen, siapa pun kini sudah bisa membawa pulang satu unit sepeda motor. Keprihatinan semakin bertambah manakala melihat bahwa bocah-bocah belasan tahun yang belum memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) dengan bebasnya berkeliaran mengendarai sepeda motor bahkan hingga ke jalan-jalan besar. Ironisnya, semua itu atas sepengetahuan orangtua mereka. Di sini tampak betapa kesadaran publik terhadap pentingnya keselamatan bertransportasi masih jauh panggang dari api. Didorong oleh kepedulian dan tanggung jawab sosialnya, Jasa Raharja bukannya tinggal diam begitu saja. Sejumlah kantor perwakilan mengadakan pembagian helm SNI (Standar Nasional Indonesia) secara cuma-cuma. Sementara itu, sosialisasi keselamatan dan pencegahan kecelakaan lalu lintas juga digencarkan bekerja sama dengan Kepolisian setempat dengan sasaran seluruh lapisan masyarakat, mulai dari pelajar SMA. Mengapa pelajar SMA? Tak lain karena secara kasat mata, kerap ditemui pelajar SMA yang belum mengindahkan keselamatan saat mengendarai sepeda motor, misalnya tidak mengenakan helm, berboncengan hingga beberapa orang, melanggar rambu dan lampu pengatur lalu lintas, atau memacu sepeda motor dengan kecepatan tinggi dan menyalip kendaraan lainnya secara sembrono. Sayangnya, kebaikan-kebaikan Jasa Raharja tadi tampaknya belum terlalu memberi dampak positif meningkatkan kesadaran mengenai pentingnya keselamatan 98
bertransportasi. Untuk itu, pendayagunaan modal sosial (social capital) sungguh layak dipertimbangkan. Sebagai sebuah konsep, modal sosial memiliki begitu banyak definisi. Salah satu definisi yang dianggap cukup mewakili dikemukakan oleh Fukuyama (1995) bahwa modal sosial merupakan serangkaian nilai-nilai atau norma-norma informal yang dimiliki bersama di antara para anggota suatu kelompok masyarakat yang memungkinkan terjalinnya kerja sama di antara mereka. Modal sosial diyakini sebagai salah satu komponen utama dalam menggerakkan kebersamaan, mobilitas ide, saling percaya, dan saling menguntungkan untuk mencapai kemajuan bersama. Dalam hal ini, kemajuan bersama yang tentunya diinginkan, baik oleh Jasa Raharja maupun segenap lapisan masyarakat, ialah meningkatnya kesadaran publik terhadap pentingnya keselamatan bertransportasi demi terciptanya keteraturan dalam masyarakat. Modal sosial senantiasa diwarnai oleh kecenderungan saling tukar kebaikan dalam suatu hubungan atau antar-hubungan itu sendiri. Pola pertukaran ini bukanlah sesuatu yang terjadi secara resiprosikal seketika seperti dalam proses jual beli, melainkan suatu kombinasi jangka pendek dan jangka panjang dalam nuansa altruism (semangat untuk membantu dan mementingkan kepentingan orang lain). Jika Jasa Raharja, dalam seluruh keberadaannya selalu mementingkan masyarakat serta menunjukkan komitmen keberpihakan pada kepentingan umum, maka dapat dipastikan masyarakat pun akan membalasnya dengan memberikan dukungan penuh terhadap kegiatan-kegiatan Jasa Raharja. Bahkan lebih jauh lagi, masyarakat dipastikan turut serta mengawal serta mengamankannya. Secara lebih konkret, Jasa Raharja sesungguhnya harus memulai dengan melakukan kebaikan terkait pelaksanaan kewajibannya, yakni pemberian santunan kepada korban kecelakaan. Jangan sampai keluarga dan kerabat yang telah cukup menderita karena nasib naas orang yang mereka sayangi harus lagi merasa dipersulit untuk memperoleh santunan sesuai haknya. Bagaimana pun, santunan bagi korban meninggal dunia (Rp25.000.000 untuk angkutan darat/laut dan Rp50.000.000 untuk angkutan udara), korban yang mengalami cacat tetap (Rp25.000.000 untuk angkutan darat/laut dan Rp50.000.000 untuk angkutan udara), korban yang membutuhkan perawatan medis (Rp10.000.000 untuk angkutan darat/laut dan Rp25.000.000 untuk angkutan udara), serta biaya penguburan (Rp2.000.000 untuk semua jenis angkutan) takkan pernah sebanding dengan kepedihan yang harus ditanggung oleh orang-orang terdekat. Bila ini dapat dipahami oleh Jasa Raharja dan diwujudnyatakan menjadi kebaikan, tentunya akan mudah bagi masyarakat untuk menerima juga menghargai kebaikan-kebaikan lainnya sebagai sesuatu yang didasari ketulusan. Ini juga akan jauh lebih ampuh untuk menumbuhkan pengenalan dan membentuk citra positif Jasa Raharja ketimbang tayangan iklan segencar apa pun. Beralih kembali ke upaya peningkatan kesadaran publik tadi, kebaikan-kebaikan semacam pembagian helm gratis atau sosialisasi keselamatan dan pencegahan kecelakaan lalu lintas hendaknya ditindaklanjuti dengan perumusan program yang lebih konsisten serta berkesinambungan. Misalnya saja, Jasa Raharja berinisiatif memfasilitasi pembentukan Komunitas Peduli Keselamatan Transportasi, dimulai dari kota-kota besar sesuai prioritas berdasarkan tingginya tingkat kecelakaan. Harus 99
diingat agar Jasa Raharja senantiasa memposisikan diri hanya sebagai fasilitator. Adapun bentuk kegiatan dan berbagai hal terkait pelaksanaannya semestinya didasari atas hasil rembug anggota masyarakat sebagai bagian dari komunitas tersebut. Ini tak berarti Jasa Raharja harus lepas tangan. Pendampingan maupun dukungan pembiayaan kegiatan tetap diberikan sebagai wujud tanggung jawab sosial, tapi memberi ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk berperan aktif, mengerahkan kapasitasnya, dan menjadi aktor sosial ketimbang objek yang pasif. Nilai (value) merupakan elemen modal sosial lain yang dapat dimanfaatkan demi meningkatkan kesadaran publik terhadap pentingnya keselamatan bertransportasi. Nilai adalah sesuatu ide yang telah turun-temurun dianggap benar dan penting oleh anggota kelompok masyarakat (Soekanto, 1999:78). Nilai apa saja yang berpotensi untuk didayagunakan? Nilai agama adalah salah satunya. Berkaitan dengan nilai agama tersebut, sosialisasi keselamatan dan pencegahan kecelakaan lalu lintas dapat mengangkat kenyataan bahwa nyawa merupakan pemberian yang teramat berharga dari Tuhan Yang Maha Esa. Oleh sebab itu, adalah kewajiban semua umat beragama untuk berupaya sedapat mungkin menjaga keselamatan dan mencegah terjadinya hal-hal yang bisa mengancam kelangsungan hidup. Mengingat karakteristik sebagian besar anggota masyarakat yang masih menjunjung tinggi nilai agama, pendekatan semacam ini diharapkan cukup mengena dan efektif. Pada akhirnya, norma sosial, yang juga merupakan unsur pokok modal sosial, tak boleh diabaikan. Norma-norma sosial akan sangat berperan dalam mengendalikan berbagai bentuk perilaku menyimpang. Dalam hal ini, UU No.33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan UU No.34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan harus disinergikan dengan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tak berlebihan pula bila dirumuskan UU Keselamatan Transportasi agar ada kesamaan persepsi mengenai upaya peningkatan keselamatan bertransportasi. Selain itu, juga agar benar-benar jelas siapa yang harus bertanggung jawab bila terjadi kecelakaan, terutama pada moda transportasi umum. Tak hanya bersumber dari aturan hukum formal, norma sosial bisa juga mengakomodir adat istiadat, budaya, kearifan tradisional, serta tata nilai yang dimiliki masyarakat setempat. Peningkatan kesadaran publik mengenai pentingnya keselamatan bertransportasi adalah suatu hal yang mutlak dilaksanakan. Namun, Jasa Raharja tentu tak mungkin melakukan semuanya tanpa dukungan dari seluruh anggota masyarakat. Pada akhirnya, diharapkan takkan lagi terlalu banyak nyawa yang melayang sia-sia akibat kecelakaan lalu lintas yang seharusnya dapat dihindari bila saja semua pihak memiliki kesadaran untuk melakukan pencegahan secara maksimal. Nyawa takkan dapat tergantikan dengan materi, seberapa banyak pun itu. Maka, upayakan selalu keselamatan bertransportasi mulai dari sekarang, dari diri sendiri, demi diri dan keluarga tercinta. Bersama Jasa Raharja, kita pasti bisa.
100
DIALOG PUBLIK: Sebagai upaya membangun kesadaran masyarakat untuk mengutamakan keselamatan transportasi, Jasa Raharja menggelar dialog publik yang bekerja sama dengan berbagai perguruan tinggi se-Indonesia.
101
Peran Serta Jasa Raharja dalam Membangun Kesadaran Publik terhadap Keselamatan Bertransportasi Murtalib Radar Sulteng Angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polda Sulteng cukup memprihatinkan. Sesuai data dari Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulteng menjelang akhir tahun 2010, jumlah korban meninggal dunia di jalan raya setiap bulannya mencapai 30 orang. Bila dibagi per harinya, ada satu orang korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas di Sulteng yang memiliki 10 kabupaten dan satu kota ini.
D
ata dari kepolisian pernah diungkapkan Wakapolda Sulteng, Kombes Pol. Dewa Parsana, Minggu (19/12) sebelum pelepasan Sepeda Santai yang dilaksanakan Jasa Raharja Sulteng dalam rangka menyongsong HUT Emas Jasa Raharja yang diperingati seretak pada 1 Januari 2011. Di hadapan seribu lebih peserta sepeda santai, Dewa Parsana mengatakan, peran Jasa Raharja dalam membangun kesadaran publik terkait keselamatan berlalu lintas dinilai sangat getol. Mulai dari menggelar sosialisasi, dialog publik juga turun langsung ke lapangan dengan sistem door to door membagi-bagikan helm standar kepada pengendara sepeda motor. “Kegiatan sepeda santai ini juga merupakan bagian dari kepedulian Jasa Raharja dalam membangun kemitraan dengan masyarakat Sulteng secara umum. Kegiatan ini sangat positif dan diharapkan masyarakat semakin patuh dan disiplin dalam berlalu lintas. Sambil berolahraga, peserta juga disuguhkan berbagai hadiah hiburan dan grand prize sepeda motor,” jelas Parsana. Hal senada dijelaskan Kepala Cabang Jasa Raharja Sulteng, Markus Horo SH, bahwa kegiatan sepeda santai bersama Jasa Raharja diharapkan lebih memperkenalkan keberadaan Jasa Raharja di tengah-tengah masyarakat Sulteng. Sebagai BUMN yang dipercaya pemerintah kata Markus, pihaknya selalu berbuat yang terbaik dan 102
transparan terkait tugas dan tanggung jawab Jasa Raharja dalam mengemban amanat Undang-Undang No.33-34 tahun 1964. Pada kesempatan itu, Markus juga mengatakan, bahwa para peserta yang saat ini mengendarai sepeda santai diyakini sebagian besar di rumah memiliki kendaraan bermotor, baik kendaraan roda empat maupun roda dua (sepeda motor). Markus juga meminta para peserta sepeda santai untuk selalu disiplin dalam berlalu lintas. Yang mengendarai sepeda motor, gunakan helm standar. Pun demikian yang mengendarai mobil untuk selalu menggunakan sabuk pengaman. Dia juga meminta kepada para peserta untuk menjadi agen informasi setiap melihat adanya kasus kecelakaan lalu lintas di lapangan. “Laporkan kepada kantor Jasa Raharja terdekat atau langsung ke Kantor Cabang di Palu,” pintanya. Masih banyak lagi upaya Jasa Raharja Sulteng membangun kesadaran publik terhadap keselamatan berlalu lintas. Hasil pantauan langsung Radar Sulteng, kegiatan teranyar yang digelar Jasa Raharja adalah dialog publik. Kegiatan yang dipusatkan di Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Palu, diikuti ratusan peserta, dari kalangan pelajar, mahasiswa dan para kepala desa dan lurah. Menurut Humas Jasa Raharja Sulteng Salim Cadullah, dipilihnya sebuah perguruan tinggi di Palu karena hasil survei dan data yang ada di Jasa Raharja Sulteng ditinjau dari usia korban meninggal diketahui usia produktif, yakni kisaran 15 tahun hingga 29 tahun. Dengan sasaran para pelajar dan mahasiswa, kata Salim, ada sebuah pesan moral kepada pelajar dan mahasiswa yang merupakan generasi muda harapan bangsa, untuk lebih waspada saat di jalan raya dan harus patuh terhadap disiplin berlalu lintas. Para pelajar dan mahasiswa, lanjut Salim juga diharapkan dapat menjadi contoh teladan orang lain. Misalnya, saat berlalu lintas untuk saling menghargai sesama pengguna jalan. Beri kesempatan pengguna jalan dan jangan kebut-kebutan di jalan raya. Bahkan Kapolda Sulteng Brigjen Pol. M. Amin Saleh saat berdialog dengan Kepala Jasa Raharja Sulteng menitipkan pesan kepada masyarakat bahwa, “Jangan mengemudi di saat mabuk dan jangan mabuk di saat mengemudi.” Di Sulteng, keselamatan bertransportasi diagendakan tahun 2011 bakal masuk kurikulum pendidikan. Hal ini dapat ditilik dari peran serta Jasa Raharja Sulteng bersama Ditlantas dalam memfasilitasi seminar sehari yang dilaksanakan di Marry Glow, Juni 2010 lalu. Seminar dengan topik, “Peran Pendidikan dalam Membangun Etika dan Tertib Berlalu Lintas”, tersebut diikuti ratusan peserta dari berbagai elemen masyarakat seperti, para pelajar, guru-guru, komite sekolah dan lembaga terkait yang diharapkan dapat memberikan masukan atau muatan terkait rencana tertib lalu lintas masuk kurikulum pendidikan di Sulteng. Empat pemateri dihadirkan masing-masing Kombes Pol. Hariadi SH (Dirlantas), H. Abubakar Almahdali SE MSi (Kadis Dikjar), DR. Muh. Nur Ali M.Si (psikolog pendidikan) dan Kacab Jasa Raharja Sulteng. Direktur Lalu Lintas Polda Sulteng, Kombes Pol. Hariadi SH mengatakan, upaya untuk membudayakan tertib berlalu lintas di Sulteng terus dilakukan kepolisian bersama Jasa Raharja mulai dari sosialisasi langsung alias door to door ke sekolahsekolah, kampaye simpatik lalu lintas dengan membagikan brosur-brosur tentang imbauan tertib berlalu lintas termasuk pembagian helm secara gratis. Dampaknya 103
terjadi penurunan jumlah angka kecelakaan lalu lintas, namun katanya pemahaman budaya tertib lalu lintas sejak dini perlu ditanamkan agar ke depan benar-benar membudaya dan terbiasa di masyarakat. Orang pertama di jajaran Lalu Lintas Polda Sulteng menegaskan, keselamatan lalu lintas harus dimulai kedisiplinan sejak usia dini, karena masih rendahnya kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berlalu lintas. Kepolisian kata Hariadi, tidak henti-hentinya melakukan program-programnya yaitu, polisi sebagai sahabat anak, patroli keamanan sekolah, safety riding, kampanye keselamatan lalu lintas, Traffic Management Centre, dan kawasan tertib lalu lantas, operasi kepolisian dan penegakan hukum. Hal lain katanya, keluarga adalah sebagai lembaga pendidikan pertama bagi anak untuk memperoleh pendidikan, sedangkan sekolah adalah lembaga pendidikan kedua yang mengajarkan ( moral, ahlak, dan etika berlalu lintas ) dan lingkungan masyarakat adalah lembaga pendidikan terakhir yang ikut mempengaruhi watak dan karakter seseorang. Dengan masuknya tertib lalu lintas dalam kurikulum nasional kepada pelajar melalui pendidikan formal maka secara tidak langsung dapat mengurangi angka kecelakaan lalu lintas di Kota Palu khususnya dan Sulteng pada umumnya, karena para pelajar sudah memahami betapa pentingnya disiplin berlalu lintas. Perwira tiga melati di pundaknya ini menambahkan, peran kepolisian dan Jasa Raharja membangun kesadaran publik terhadap keselamatan berlalu lintas diharapkan menjadi kenyataan. Artinya, dengan masuknya keselamatan dan tertib lalu lintas pada kurikulum sekolah dapat memberi ilmu dan etika dalam berlalu lintas sehingga dapat mengurangi angka kecelakaan lalu lintas di Provinsi Sulawesi Tengah khususnya pada tingkat pelajar, serta terus-menerus melakukan sosialisasi kepada pelajar dalam hal ini TK, SD, SMP, SMA, perguruan tinggi dan masyarakat luas akan pentingnya keselamatan lalu lintas.
104
Jasa Raharja bukan Sekadar Mencetak Laba Diapari S. Koran Jakarta Mencetak laba bersih 2009 sebesar Rp923,67 miliar dengan kenaikan 320,20% dibanding 2008 tentu sebuah prestasi. Apalagi di tahun yang sama, manajemen Jasa Raharja membukukan hasil investasi yang dalam sejarah perusahaan untuk pertama kali mampu menutup biaya usaha dengan rasio 119,95%. Apakah ini cukup menjadi indikator keberhasilan? Tentu saja tidak.
S
ebagai perusahaan asuransi sosial, tugas Jasa Raharja (JR) bukan hanya menyetak laba namun mengemban tugas yang lebih besar. Selain memberi jaminan asuransi kecelakaan lalu lintas, JR wajib turut serta menekan tingkat kecelakaan itu sendiri. Dengan kata lain, JR dituntut memanfaatkan laba bersih seoptimal mungkin demi mengurangi angka kecelakaan yang terus meningkat. Mengacu pada UU No 33 Tahun 1964, JR diamanatkan mengemban tugas menyantuni korban kecelakaan lalu lintas bagi penumpang kendaraan angkutan umum seperti bus, kereta api, pesawat udara, kapal laut, serta moda angkutan sungai, danau dan penyeberangan. Sedangkan berdasarkan UU No 34 Tahun 1964, JR wajib menyantuni korban kecelakaan lalu lintas bagi pengendara/penumpang kendaraan bermotor dan pengendara/penumpang kendaraan tidak bermotor (pejalan kaki, sepeda dayung, becak, dll) yang tertabrak kendaraan bermotor/ moda angkutan lalu lintas jalan. Kecelakaan Tinggi Dari sudut pandang UU, JR sesungguhnya sudah menjalankan amanat dan menorehkan performa yang terus membaik baik dari tahun ke tahun, baik dari sisi keuntungan maupun pelayanan. Namun menengok statistik angka kecelakaan lalu lintas, kinerja JR patut dipertanyakan. Sepanjang 5 tahun terakhir, angka kecelakaan tercatat 90.276 korban pada 2006, 90.492 korban (2007), 99.176 korban (2008), 110.391 korban (2009) dan 107.075 korban sampai dengan November 2010. Sementara nilai santunan yang dibayarkan pada periode yang sama masing-masing Rp500,581 miliar, Rp530,441 105
miliar, Rp1,031 triliun, Rp1,363 triliun dan Rp1,039 triliun. Angka ini tentu lebih kecil dari yang sesungguhnya karena sejumlah korban kecelakaan tidak melapor. Bisa jadi karena sudah berdamai, di-cover asuransi lain, atau masih ada warga yang tidak tahu akan haknya. Tingginya angka kecelakaan tentu tidak adil jika menumpahkan semua kesalahan kepada JR. Sebab kecelakaan juga tak lepas dari andil lembaga keuangan yang memberi kemudahan mendapatkan kendaraan dengan sistem kredit. Di sisi lain, kesadaran masyarakat akan keselamatan berkendara masih sangat rendah. Berdasakan data kepolisian, 72% dari kecelakaan lalu lintas berkaitan dengan sepeda motor. Artinya, produsen sepeda motor harus ikut bertangung jawab guna menekan angka kecelakaan tersebut. Dalam hal pencegahan, JR sudah melaksanakan berbagai program, termasuk melakukan sosialisasi yang gencar melalui media massa. Program yang dilakukan antara lain menggelar dialog publik, JR goes to campus, sosialisasi bagi siswa SMA, program safety riding yang antara lain memberi helm gratis melalui komunitas seperti ojek, mahasiswa, pelajar, polisi, dll. Tak cuma itu, JR juga menyediakan sarana ketertiban berlalu lintas seperti membuat papan dan spanduk peringatan, billboard/gapura, banner, sticker spotlight, traffic cone, barikade, pemberian ambulans untuk polisi dan rumah sakit, serta sepeda motor untuk polisi lalu lintas yang pada tahun 2009 menghabiskan dana Rp53,027 miliar. Dari sisi pelayanan, JR tak perlu diragukan karena sudah mengantungi sertifikat manajemen mutu ISO 9001-2000. Ini berkat layanan dengan sistem jemput bola yang sudah diterapkan sejak lama. JR merupakan perusahaan yang mampu membayar santunan hanya 7 hari sejak kecelakaan dan 4 jam sejak diajukan. Fakta ini sekaligus menepis stigma tentang buruknya pelayanan BUMN. Desentralisasi Guna mendekatkan diri pada masyarakat sekaligus mengurangi konsentrasi pelayanan di satu tempat, JR juga menggagas pendirian Kantor Pelayanan Jasa Raharja (KPJR). Sejak 2009 JR telah mengoperasikan 30 KPJR di 13 provinsi, dan pada 2010 berkembang menjadi 35. Cabang DKI Jakarta merupakan contoh sukses pelaksanaan KPJR. Setelah mendirikan Kantor Perwakilan di wilayah Jakarta Barat, Jakarta Selatan dan Jakarta Timur, Cabang DKI menambah KPJR sebagai gerai pelayanan, dengan tujuan yang sama yakni mendekatkan diri kepada masyarakat. Keberadaan Kantor Perwakilan dan KPJR terbukti meningkatkan mutu pelayanan. Sebelumnya, seluruh pelayanan terkonsentrasi di Kantor Cabang di Jl. Kali Besar Timur No 10, Jakbar. Sekarang warga Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Selatan dan Jakarta Utara tidak perlu repot–repot ke kantor cabang. Selain jauh, akses ke Kantor Cabang DKI yang terletak di daerah Kota terkenal macet. Desentralisasi pelayanan ini membuat klaimen tidak perlu antre dan menunggu berjam-jam. Sebelum ada kantor perwakian dan KPJR, rata–rata 15 orang setiap hari yang mengurus santunan di kantor cabang. Jika satu orang ditemani satu kerabat saja sudah ada 30 orang yang berjubel di ruang tunggu. Dengan adanya 106
KPJR, antrean menjadi hanya 4-5 orang setiap hari. Untuk mempercepat proses pembayaran santunan, setiap kantor perwakilan dan KPJR dilengkapi pula dengan keberadaan Ajun Surveyor. Ajun surveyor ini bertugas di Unit Kecelakaan Polres dan rumah sakit setempat guna memantau kecelakaan lalu lintas. Jika ada kasus kecelakaan, ajun surveyor ini segera memastikan apakah korban terjamin atau tidak. Jika terjamin, para ajun surveyor segera menyampaikan kepada korban maupun keluarganya bahwa yang bersangkutan berhak mendapat santunan kematian bagi yang meninggal dunia atau biaya perawatan bagi korban luka–luka. Terpenting, ajun surveyor bisa memberi garansi kepada rumah sakit agar korban kecelakaan segera ditangani karena memang mendapat santunan dari JR. Sebab, tak jarang rumah sakit enggan menangani pasien karena tidak ada keluarga yang bertanggung jawab. Sejauh ini, Jasa Raharja sudah bekerja sama dengan Rumah Sakit UKI, Cawang dan Rumah Sakit Islam, Cempaka Putih dalam hal perawatan korban kecelakaan. Selain sering menerima pasien korban kecelakaan, kedua rumah sakit ini sudah menerapkan manajemen keuangan satu pintu. Kesimpulan Mencermati amanat UU, sesungguhnya JR sudah berada pada jalur yang benar. Namun seperti disebutkan pada awal tulisan ini, keberhasilan JR tidak hanya dilihat dari sisi kemampuan mencetak laba, mendongkrak hasil investasi, dan menyuguhkan layanan prima. Lebih penting adalah bagaimana agar ke depan JR mampu berperan aktif meminimalisasi angka kecelakaan. Guna mencapai harapan itu, ada beberapa hal penting yang perlu digarisbawahi. Pertama, pemegang saham harus rela mengoptimalkan pemanfaatan dividen untuk ketertiban dan keselamatan berkendara. Sebab, tingkat kecelakaan yang rendah akan mengurangi pembayaran santunan yang pada gilirannya berdampak positif terhadap laba bersih. Kedua, desentralisasi pelayanan tak bisa dihindari. Penambahan KPJR bersifat wajib dan berbanding lurus dengan peningkatan SDM secara kuantitatif maupun kualitatif. Dengan 28 cabang, 61 kantor perwakilan, dan 35 KPJR yang ada, tak lagi memadai mengingat luasnya wilayah Indonesia. Ketiga, saat ini nilai santunan kecelakaan di darat dan laut adalah Rp25 juta (meninggal dunia), maksimal Rp10 juta (biaya perawatan) dan maksimal Rp25 juta (cacat tetap). Sedangkan santunan kecelakaan udara Rp50 juta (meninggal dunia) dan maksimal Rp25 juta (biaya perawatan). Nilai santunan itu dinilai sudah tidak memadai mengingat inflasi dan kenaikan biaya perawatan. Keempat, program pencegahan dan penyediaan sarana ketertiban lalu lintas serta kampanye dan sosialisasi melalui media massa harus lebih gencar dilakukan. Kelima, mengamandemen UU No. 33 dan 34 Tahun 1964, sehingga seluruh korban kecelakaan wajib mendapat santunan tanpa melihat jenis kecelakaannya, seperti kecelakaan tunggal yang belum ter-cover. Begitu juga dengan pengobatan alternatif di luar medis seperti dukun patah yang selama ini belum diakui. Melalui berbagai program pencegahan serta kampanye ketertiban dan keamanan 107
berkendara, tingkat kecelakaan niscaya dapat diminimalisasi. Namun, memperluas cakupan gerai pelayanan serta memberikan perlindungan bagi seluruh korban kecelakaan tanpa kecuali, masih menjadi impian. Jika mimpi itu terwujud, maka slogan “Asuransinya Masyarakat Indonesia”, benar-benar pantas melekat pada Jasa Raharja.
LEBIH DEKAT: Untuk memberikan pelayanan maksimal dan menjaring lebih banyak korban kecelakaan lalu lintas yang berhak mendapat santunan, Jasa Raharja mengembangkan konsep kantor pelayanan.
108
Ayo Ganyang “Monster” Ganas di Jalanan! H. Agus Wahyudin Pos Kota Kecelakaam transportasi jalan diam-diam menjadi monster ganas yang merenggut nyawa manusia setiap 20 menit. Ketika membuka Pekan Keselamatan Transportasi Jalan IV tahun 2010 di Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (15/5), Wakil Menteri Perhubungan Bambang Susantono mengemukakan sebanyak 28.000 orang meregang nyawa di lokasi kecelakaan setahun.
D
ia mengemukakan jumlah itu akan jauh lebih besar karena kemungkinan tak semua kasus kecelakaan tercatat, serta kemungkinan korban luka berat juga meninggal dunia setelah tiba di rumah sakit atau setelah mendapatkan perawatan. Kecelakaan tersebut menimbulkan multi-efek luar biasa, terutama dalam perhitungan secara ekonomis. Jika dihitung dari pendapatan domestik bruto (PDB) Indonesia, kerugian ekonominya mencapai Rp81 triliun lebih. Jumlah tersebut meliputi perhitungan potensi kehilangan pendapatan korban kecelakaan, perbaikan fasilitas infrastruktur rusak akibat kecelakaan, rusaknya sarana transportasi dalam kecelakaan, serta komponen lainnya. Besarnya uang yang harus dikeluarkan akibat kecelakaan, secara nominal diperlihatkan Jasa Raharja. Periode Januari hingga November 2010, dana santunan sudah mencapai Rp1,3 triliun. Angka ini sama dengan jumlah uang santunan yang dibayar selama tahun 2009. Sedangkan untuk potensi kehilangan pendapatan korban kecelakaan, data Ditlantas Polda Metro Jaya memperlihatkan sebagian besar korban tewas dalam kecelakaan adalah berusia produktif. Tahun 2010, korban tewas kecelakaan di wilayah hukum Polda Metro Jaya tercatat 80,13 persen pegawai swasta atau 4.267 orang, 14,04 persen pelajar atau mahasiswa atau sebanyak 748 orang, 1,99 persen PNS atau 106 orang, serta 1,5 persen TNI dan Polri atau 80 orang. Penyebab kecelakaan itu, Dirjen Perhubungan Darat Suroyo Alimoeso menegaskan setiap tahun masih didominasi oleh faktor manusia (human error). 109
“Tinggal bagaimana kita bisa membangun kesadaran secara individu dan kolektif untuk tertib dan disiplin di jalan. Ini karena infrastruktur jalan sudah bagus, fasilitas di jalan sudah baik, begitu juga kendaraan sudah cenderung semuanya laik jalan,” cetusnya kepada Pos Kota, Selasa (28/12). Edukasi Membangun kesadaran soal tertib dan disiplin berlalu lintas memang menjadi pekerjaan besar buat bangsa ini. Kesadaran bahwa keselamatan di jalan menjadi faktor sekaligus orientasi tunggal dalam berkendara. Kampanye dan edukasi soal keselamatan di jalan sering dilancarkan baik oleh Polri dan Kementerian Perhubungan, maupun oleh korporasi, termasuk Jasa Raharja. Kampanye dan edukasi tersebut tampak belum begitu efektif bila melihat masih terus tingginya tingkat kecelakaan di jalan dan korbannya. Artinya, kecelakaan masih menjadi monster ganas yang berkeliaran di jalanan. Dirjen Perhubungan Darat Suroyo Alimoeso mengakui fakta belum efektifnya kampanye dan edukasi tersebut. Karena itu, dia menyatakan perlu ada strategi atau cara lain yang lebih jitu. Pos Kota menilai bisa jadi ada persoalan materi, strategi komunikasi ataupun regulasi dari kampanye serta edukasi keselamatan di jalan. Kampanye dan edukasi kemungkinan lebih mengedepankan seremonialitas ketimbang substansi dan orientasi pada hasil (output). Perubahan Strategi Dalam konteks ini, lebih baik setiap kampanye dan edukasi secara jujur dievaluasi serta diuji level keberhasilannya dalam memengaruhi ruang psikologis obyek sehingga terbangun kesadaran untuk mengedepankan keselamatan dalam menggunakan jalan. Sebagai BUMN, Jasa Raharja bisa memelopori pengujian tersebut dengan menggunakan banyak parameter sehingga lebih objektif dan dapat melahirkan rekomendasi perlunya perubahan besar dalam strategi komunikasi dan edukasi tadi. Berdasarkan rekomendasi tersebut maka dapat dirumuskan dan dibangun strategi besar melalui penelitian melibatkan psikolog, psikiater, sosiolog, pakar transportasi, serta pengguna jalan. Efektivitas dari perubahan yang dibangun Jasa Raharja tersebut bisa menjadi model yang dapat digunakan secara nasional dalam membangun keselamatan transportasi jalan. Model ini diharapkan ampuh untuk menciutkan “monster” pembunuh massal di jalan.
110
Ada, Bukan untuk Sensasi namun untuk Berbagi Rasa Simpati
Inilah Asuransinya Indonesia A. Rachman Pelu, Harian Suara Ekspresi Ambon Secara umum angka kecelakaan di Maluku terjadi karena kurangnya rasa kesadaran yang tinggi masyarakat pengguna jalan.
M
emang kecelakaan itu adalah rahasia misteri ilahi, namun sebab musabab kecelakaan itu sendiri adalah faktor ikhtiar diri yang penting bagi setiap manusia yang merasa punya nyawa. Kecelakaan sering kali berkait dengan kelalaian. Konsekuensi dari sebuah kelalain biasanya berujung pada hal-hal yang tidak diinginkan. Bukan daftar yang pendek jika kita menyimak, mengamati ataupun mendengar dari setiap kabar akan deretan peristiwa kematian yang terjadi akibat kecelakan. Bila ditelusuri sesaat sebelum terjadi kecelakaan, toh! semuanya itu hampir karena lalai. Bersyukurlah! Di negeri yang kita pijak ini, ada lembaga BUMN yang melakukan perhatian ekstra dari setiap kecelakaan transportasi baik itu di darat, laut bahkan udara. Jasa Raharja, itu nama lembaganya. Lembaga yang satu ini sering didatangi, dibikin “repot” oleh korban ataupun keluarga korban. Urusannya adalah Asuransi. Meskipun demikian oleh Jasa Raharja, tanggung jawab tetap terus jalan, terus dilayani, terus diperhatikan, terus diurus sampai terus disantuni dengan tuntas. Terus dan terus. Inilah yang dilakukan Jasa Raharja, mengingat dinamika persoalan kecelakan yang terjadi di masyarakat selalu saja ada. Maka tak heran Jasa Raharja terus dan terus melakukan pelayanan terbaiknya di mana pun di negeri ini. Perannya itu bukan mencari sensasi, namun memberikan nilai simpati akan arti kemanusiaan dari sebuah peristiwa kecelakaan. Untuk itu Jasa Raharja ada, sebagai Asuransinya Masyarakat Indonesia. Secara umum angka kecelakaan di Maluku terjadi karena kurangnya rasa kesadaran yang tinggi oleh masyarakat pengguna jalan. Bagi masyarakat Maluku khususnya Kota Ambon agar dapat memahami aturan berkendaraan. Menaati aturan lalu lintas karena dengan begitu maka kita dapat mencegah jatuhnya korban kecelakaan Upaya pelayanan Jasa Raharja Maluku meminimalkan tingkat kecelakan tetap menjadi agenda penting. Berbagai kegiatan sudah digalakkan, dicanangkan, dan digelar. Dengan tujuan tak lain untuk menyadarkan, mengingatkan, mengimbau 111
dan mengajak setiap pengguna transportasi untuk merenungkan akibat fatal dari kelalaian penggunaan dan pemanfaatan transportasi. Dialog publik dengan instansi pemerintah, jajaran Kepolisian Daerah juga dengan perguruan tinggi di Kota Ambon, mendatangi sekolah-sekolah dan sederet kegiatan lainnya yang dilakukan di Ambon oleh Jasa Raharja adalah wujud kepedulian yang tinggi kepada masyarakat Maluku guna memberikan pemahaman soal penyaluran santutan korban kecelakaan. Pemahaman soal santunan menjadi bagian penting bagi Jasa Raharja Maluku, namun sosiliasasi untuk mengkampanyekan tentang tertib dalam sadar hukum berlalu lintas menjadi keutamaan dari setiap rangkaian kegiatan Jasa Raharja Maluku. Terlepas dari melaksanakan tugas dan tanggung jawab lembaga. Secara harfiah dapat dinilai sungguh perbuatan dan tindakan yang mulia lembaga asuransi ini. Jasa Raharja selalu di depan untuk mengingatkan kita, mengimbau yang masih hidup dan sehat agar lebih sadar dan mawas diri untuk berhati-hati di jalan. Dia juga selalu hadir menawarkan pelayanan dan menyibukkan diri di saat kita telah menyandang predikat sebagai korban dari sebuah kecelakaan. Jasa Raharja selalu saja ada di setiap duka dari peristiwa kecelakan. Di lain waktu dan kesempatan Jasa Raharja kadang berada di tengah masyarakat untuk berbagi mengulurkan bantuan sosial guna mewujudkan sebuah peningkatan hidup bagi masyarakat agar lebih berkualitas. Itu sudah dilakukan oleh Jasa Raharja sejak 49 tahun lalu sampai saat ini. Andaikan saja klimaks dari pencapaian sosialisasi Jasa Raharja Maluku di tahun 2011 mendatang dapat terwujud dengan baik, begitupun Jasa Raharja di wilayah lainnya di nusantara ini, sehingga angka kematian itu dapat ditekan sebesar-besarnya, maka tidak menutup kemungkinan bahwa persoalan santunan oleh Jasa Raharja dapat mengarah kepada persoalan kemanusiaan dalam arti hidup dan kehidupan. Bukan dalam arti yang lain. Semoga dapat direnungkan, selamat berlalu lintas! Masih banyak yang menanti dan menginginkan Anda dengan selamat sampai di tujuan.
112
Siaga Pantau Angkutan Mudik Achmad Churi Tabloid Transindo Di samping menyiapkan 200 bus untuk mudik gratis, PT Jasa Raharja (Persero) melalui kantor cabang di seluruh Indonesia juga ikut terlibat aktif di Posko Angkutan Lebaran Terpadu 2010.Terutama untuk memantau jika terjadi kecelakaan, sehingga proses santunan asuransi bagi korban atau ahli waris, bisa cepat diselesaikan.
T
entu semua pemudik berharap bisa selamat hingga kampung halaman untuk merayakan Lebaran bersama sanak famili. Mudik, seolah telah menjadi bagian yang tak terpisahkan bagi sebagian masyarakat urban perkotaan. Tak pelak, setiap menjelang Idul Fitri, jutaan kaum urban, rela bersusah payah, menyemut di jalan raya menuju kampung halaman. Bahkan seiring dengan meningkatnya kaum urban, jumlah pemudik setiap tahun juga terus meningkat. Dari Ibu Kota Jakarta saja, tahun ini diperkirakan sebanyak 2 juta orang lebih, akan pulang kampung. Mobilitas orang dengan berbagai jenis angkutan dalam waktu yang bersamaan, terutama angkutan jalan raya yang selalu menjadi tumpuan utama para pemudik, tak pelak memicu terjadinya kemacetan. Dalam kondisi seperti ini, acapkali juga rawan menimbulkan terjadinya kecelakaan. Apalagi pada saat peak season seperti ini, banyak dijumpai angkutan umum maupun pribadi membawa penumpang hingga over capacity (melebihi kapasitas). Sehingga kerap memicu terjadinya kecelakaan transportasi di jalan. ”Dalam kondisi seperti ini, ancaman kecelakaan juga kerap terjadi, meski tak seorang pun menghendakinya. Karena itu, dalam rangka ikut menyukseskan angkutan mudik lebaran, kami juga ikut siaga. Di antaranya dengan menurunkan petugas untuk pro aktif memonitor jika terjadi kasus kecelakaan. Sehingga, bila terjadi kecelakaan, petugas bisa membantu memproses administrasi santunan asuransi kecelakaan,” ungkap Diding S. Anwar, Direktur Utama Jasa Raharja, pada acara buka puasa bersama dengan jajaran wartawan di Jakarta, belum lama ini. Di samping itu, dalam rangka membantu aparat dalam menyukseskan angkutan mudik, Jasa Raharja juga memberikan bantuan 2.000 traffic cone dan 1.000 unit barikade kepada pihak kepolisian yang dibagikan di beberapa Polres yang dilalui jalur mudik. Juga mendirikan 140 Pos Pelayanan Kesehatan Gratis (Poskotis) di 28
113
Cabang di seluruh Indonesia dengan menyiagakan 150 dokter dan 500 paramedis. Mengoperasikan 29 mobil unit keselamatan lalu lintas (MUKL) bersama Bidokkes Polda di seluruh Indonesia, khususnya di jalur mudik. Di wilayah DKI Jakarta, bantuan telah disampaikan ke jajaran Kepolisian, khususnya jajaran Direktorat Lalu Lintas PMJ, yang meliputi; rompi 1.300 unit, traffic cone 115 unit, barikade 55 unit, senter & baterai 145 set dan jas hujan 140 buah. Kombes. Pol. Drs. Condro Kirono, menyambut baik adanya bantuan yang diberikan Jasa Raharja. Diharapkan, hal ini akan menambah spirit, motivasi, semangat jajaran kepolisian dalam bertugas. Alihkan Pengendara Motor Guna menekan terjadinya kasus kecelakaan, terutama yang melibatkan pengendara roda dua, Jasa Raharja kembali menyelenggarakan mudik bareng gratis. Tahun ini merupakan tahun ketiga, BUMN ini mengadakan mudik bareng gratis. Sasaran utamanya yakni pemilik motor agar beralih ke bus yang disediakan Jasa Raharja tanpa dikenakan biaya (gratis). ”Tahun ini jumlah bus yang kita sediakan sebanyak 200 unit, naik dari tahun lalu yang hanya 150 bus. Mudik Gratis yang akan dilepas 6 September dari parkir timur Senayan, sasarannya mengalihkan pengendara sepeda motor agar mudik menggunakan bus gratis, kita harapkan ada sekitar 10.000 penumpang yang bisa diangkut,” ungkap Diding S. Anwar. Menurutnya, selain untuk membantu masyarakat yang akan mudik ke kampung halaman, program mudik gratis juga merupakan upaya preventif (pencegahan) terhadap kecelakaan lalu lintas. Terutama untuk kendaraan roda dua, mengingat motor bukanlah alat transportasi yang nyaman untuk menempuh perjalanan jarak jauh. Selain melelahkan, di saat terjadi kemacetan arus lalu lintas, motor juga rawan terjadi kecelakaan. Dalam kaitan pengamanan Operasi Ketupat Jaya 2010, jajaran Ditlantas PMJ juga telah melakukan langkah-langkah strategis, melalui imbauan ”Mudik dengan Sepeda Motor Penuh Risiko dan Bahaya”. Untuk mengatasinya, telah dilakukan sosialisasi di kantong-kantong masyarakat, mendekati perusahaan agar menyelenggarakan mudik bersama bagi karyawannya tidak dengan sepeda motor. Himbauan dilakukan melalui media televisi, radio, spanduk, leaflet, mendekati perusahaan. ”Berdasarkan data kepolisian dan juga catatan santunan yang kami keluarkan, sekitar 70% kecelakaan lalu lintas jalan, melibatkan pengendara roda dua. Sebagian besar korbannya juga berasal dari kalangan usia produktif yang seharusnya menjadi tumpuan harapan masa depan bangsa. Karena itu, ini perlu menjadi perhatian kita bersama,” tegasnya. Karena itu, pihaknya menyambut baik respons besar dari masyarakat terhadap program ini. Hal ini terlihat dari tingginya animo masyarakat untuk mengikuti program ini. Adapun syarat bisa ikut Program Mudik Bareng Bersama Jasa Raharja, di antaranya harus memiliki sepeda motor dengan melampirkan foto kopi STNK, SIM, dan KTP yang masih berlaku. Program mudik bareng gratis ini akan diberangkatkan 6 September dari dua kota utama, yakni Jakarta dan Surabaya. Dari Jakarta disiapkan 175 bus untuk 21 kota tujuan. Di antaranya Bandar Lampung, Cirebon, Kuningan, Tasikmalaya, Ciamis, 114
Semarang, Solo, Tegal, Pati, Yogyakarta, Purwokerto, Pekalongan, Kebumen, Wonogiri, Wonosari, Wonosobo, Malang, Madiun, Gresik, Surabaya, dan Pasuruan. Sedangkan dari Surabaya sebanyak 25 bus menuju 12 kota, meliputi Madiun, Ponorogo, Cepu, Solo, Semarang, Banyuwangi, Jember, Blitar, Kediri, Tulungagung, Trenggalek, dan Yogyakarta. Selain itu, Jasa Raharja juga ikut terlibat dalam Tim Posko Terpadu Angkutan Mudik 2010. Hal ini sejalan dengan Instruksi Presiden RI Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Koordinasi Penyelenggaraan Angkutan Lebaran Terpadu di mana kantor Kementerian Perhubungan sebagai koordinatornya.
TANGGUNG JAWAB BERSAMA: Menangani persoalan transportasi harus dilakukan bersama-sama. Dalam konteks ini Jasa Raharja pun selalu berkoordinasi dengan mitra terkait, di antaranya dengan PT Indonesia Ferry yang menangani penyeberangan Merak-Bakauheni.
115
Jangan Gunakan Ponsel saat Berkendara Ahmad Riyadi Radar Jogja Bagi Anda yang gemar menggunakan ponsel saat berkendara, sebaiknya kebiasan itu segera diakhiri. Bila tetap mengunakan menelepon atau mengirim pesan singkat saat berkendara, bisa diancam pidana atau didenda maksimal Rp 750 ribu.
T
untutan pidana kurungan atau denda itu bisa dijatuhkan kepada pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara. Ini lantaran perilaku tersebut dapat membahayakan keselamatan dirinya sendiri dan orang lain. ”Mengoperasikan handphone saat mengemudi mobil atau seped motor, baik itu menerima panggilan, menelepon, membaca SMS atau pun mengirim SMS, sangat membahayakan bagi pengemudi dan orang lain. Sebab, kegiatan memainkan ponsel saat mengemudi dapat mengganggu konsentrasi berlalu lintas,” kata Kasatlantas Poltabes Jogja Kompol Ruminio Ardano kepada Radar Jogja beberapa waktu lalu. Meski kepolisian dan instansi terkait sudah gencar melakukan sosialisasi. Namun, perilaku memainkam handphone saat berkendara masih sering dijumpai di lapangan. Karena itu, undang-undang yang mengatur soal ini akan terus disosialisikan ditengah masyarakat sebagai shock therapy para pengemudi yang terbiasa memainkan ponsel saat berkendara. ”Bisa dibilang ini sebagai culture shock. Ponsel dianggap sesuatu yang sangat urgent bagi sebagian masyarakat, sehingga terkadang saat berkendara mereka pun sering memainkan ponsel tersebut. Padahal, kegiatan itu dapat merusak konsentrasi berkendara dan dapat membahayakan keselamatan pelaku dan orang lain. Untuk menghindari kecelakaan lalu lintas, sebaiknya handphone jangan diangkat ketika sedang berdering,” tegas Ruminio. Dalam UU No 22 tahun 2009 pasal 283 disebutkan mengemudikan kendaraan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi mengemudi di jalan diancam pidana kurungan 3 bulan atau denda Rp750 ribu. Berpijak pasal itu, dapat disimpulkan menggunakan ponsel sambil berkendara dapat menggangu kosentrasi.
116
”Mengoperasikan handphone ketika sedang menyetir, baik itu di atas mobil atau sepeda motor, jelas kegiatan itu dapat mengganggu konsentrasi. Petugas pun dapat menilang pengedara sesuai pasal 283, apabila di lapangan dijumpai mengoperasikan ponsel sesuai dengan,” terang Ruminio. Menurut Ruminio, aktivitas berponsel saat berkendara tidak hanya membahayakan bagi pelaku. Tapi, aktivitas tersebut juga dapat membahayakan bagi pengendara lain, pengguna jalan yang berada didekatnya atau pun masyarakat di sekitarnya. ”Jangan sampai orang lain yang sudah berperilaku tertib saat berlalu lintas, tibatiba menjadi korban pengendara lain yang lengah karena asyik mengoperasikan ponsel. Supaya masyarakat berhati-hati dan menghentikan kebiasaan itu, maka dalam pasal di UU No 22 tahun 2009 dijelaskan ada ancama yang relative tinggi,” tegasnya. Perempuan Lebih Tertib Berlalu Lintas Dari pantauan Radar Jogja, ternyata perempuan lebih tertib lalu lintas dibandingkan kalangan laki-laki. Pantauan itu diperkuat data pelanggaran yang dirangkum Dirlantas Polda DIJ tentang pelanggaran Lalu lintas. Setidaknya, selama Januari hingga Mei 2010 terdapat 12 ribu lebih jenis pelanggaran lalu lintas. Dari angka pelanggaran tersebut, hampir sepuluh ribu pelanggaran dilakukan pengendara laki-laki. ”Dibandingkan laki-laki, pelanggar perempuan dalam berlalu lintas kira-kira hanya 20 persen saja atau di bawah 3 ribu pelanggaran. Dari data ini menunjukkan bahwa perempuan cenderung lebih tertib berlalu lintas ketimbang pria,” kata Kasubdit Bin Gakum Dirlantas Polda DIJ Kompol Teddy Suhendyawan. Namun demikian, perbandingan angka pelanggaran tidak merata di semua wilayah Dirlantas Polda DIJ. Misalnya, di Sleman persentase perempuan yang melanggar lalu lintas cukup tinggi dibandingkan daerah lain. Pengemudi perempuan di Sleman yang melakukan pelanggaran jumlahnya sama dengan angka pelanggaran yang dilakukan laki-laki. Berikutnya disusul angka pelanggaran di wilayah Polres Bantul yang komposisi pelanggarannya juga nyaris seimbang. Dari data Polres Sleman, total angka pelanggaran ada sebanyak 3.322 pelanggaran. Dari jumlah itu, 2.213 dilakukan oleh pria sedangkan pelanggar perempuan angkanya mencapai 1.109 pelanggar. Sementara data dari Polres Bantul, angka pelanggaran tembus sebanyak 2.378 pelanggaran dan hampir seribu pelanggaran dilakukan oleh perempuan.
117
Jasa Raharja dan Perannya dalam Keselamatan Bertransportasi di Indonesia Aminudin Aziz www.seputarnusantara.com Keselamatan bertransportasi di Indonesia merupakan salah satu tujuan dan program yang dilaksanakan oleh Jasa Raharja. Jasa Raharja selalu berupaya untuk ”menciptakan rasa aman, tertib, lancar, nyaman dan selamat dalam berkendaraan.”
D
engan semakin padatnya arus lalu lintas jalan raya di Indonesia, membawa konsekuensi logis terhadap tingginya angka kecelakaan lalu lintas. Kecelakaan lalu lintas jalan raya sangat berdampak sistemik terhadap perekonomian keluarga dan akan menciptakan kemiskinan secara sistematis. Pemerintah Australia pun turut prihatin atas banyaknya korban jiwa akibat rendahnya tingkat keselamatan jalan di Indonesia. Bila masalah keselamatan jalan itu tidak segera diperbaiki, jumlah korban akan terus bertambah. Menurut Menteri Infrastruktur dan Transportasi Australia, Anthony Albanese, Pemerintah Australia mempelajari bahwa terdapat sekitar 40.000 korban tewas dan lebih dari satu juta orang terluka akibat kecelakaan lalu lintas di Indonesia terjadi setiap tahun. Kecelakaan lalu lintas itu terkait erat dengan keselamatan di jalan. Apabila tidak ada tindakan yang nyata, maka diduga korban kecelakaan lalu lintas akan meningkat hingga 50.000 jiwa setiap tahunnya. Itu merupakan angka yang sangat luar biasa dan mengakibatkan kerugian ekonomi dan SDM (Sumber Daya Manusia) yang sangat besar. Dia juga mengatakan bahwa keselamatan jalan merupakan isu penting bagi kedua negara (Indonesia dan Australia ). Keselamatan jalan memiliki dampak ekonomi yang sangat signifikan di Indonesia. Studi yang telah dilakukan oleh Bank Pembangunan Asia pada tahun 2004 mengungkapkan bahwa biaya dari seluruh kecelakaan yang terjadi di Indonesia mencapai 2.9 persen dari total pendapatan per kapita. Indonesia pun masih kekurangan tenaga ahli yang memiliki kemampuan khusus untuk mengidentifikasi dan memperbaiki masalah keselamatan jalan. Oleh karena itu, untuk menekan jumlah kecelakaan bertransportasi di Indonesia,
118
Jasa Raharja selalu mensosialisasikan kepada orang terdekat, keluarga, lingkungan dan seluruh masyarakat Indonesia tentang bagaimana cara berlalu lintas yang baik dan benar serta betapa pentingnya keselamatan berlalu lintas. Di samping itu, Jasa Raharja juga sangat intensif menginformasikan kepada masyarakat bahwa korban yang ditabrak oleh kendaraan bermotor seperti pejalan kaki, pengendara kendaraan tidak bermotor dan tabrakan dua kendaraan bermotor mendapat santunan dari Jasa Raharja jika korban mengalami luka-luka, cacat atau sampai meninggal dunia. Seluruh pengguna moda transportasi baik darat, laut maupun udara berada dalam jaminan Undang-Undang No. 33 dan 34 Tahun 1964, dimana penumpangnya telah membayar Iuran Wajib bersamaan ongkos / tiket angkutan. Sehingga seluruh penumpang dalam jaminan dan berhak atas dana santunan sesuai ketentuan yang berlaku. Jumlah santunan meninggal dunia yang dibayarkan sebesar Rp25 Juta. Sedangkan bagi korban yang luka-luka Jasa Raharja akan mengganti biaya perawatan korban maksimal Rp10 Juta untuk masing-masing korban. Jasa Raharja (Persero) sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pemegang amanah pengelola program asuransi sosial berdasar pada UU No.33 Tahun 1964 Jo PP No.17 Tahun 1965 tentang dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang. Dan UU No.34 Tahun 1964 Jo PP No.18 Tahun 1965 tentang dana kecelakaan lalu lintas jalan. Kini, di usianya yang ke-50 Tahun Jasa Raharja masih terus meningkatkan kerja sama dengan berbagai rumah sakit dan pihak kepolisian, untuk mencegah/ mengurangi risiko kecelakaan yang mungkin terjadi dan berdampak fatal pada korban. Meraih pelayanan yang berkualitas merupakan impian setiap lembaga/institusi yang melaksanakan program pelayanan kepada masyarakat. Demikian pula dengan apa yang dilakukan oleh Jasa Raharja. Dalam HUT Emasnya (50 Tahun) Jasa Raharja selalu memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat, khususnya kepada para korban kecelakaan lalu lintas jalan. Untuk mewujudkan impian tersebut, Jasa Raharja terus berupaya melakukan perbaikan dan penyempurnaan layanan, yang salah satunya adalah dengan terus mensosialisasikan peran dan fungsi Jasa Raharja sebagai perusahaan asuransi kecelakaan lalu lintas jalan. Disadari betul bahwa ketersediaan SDM (Sumber Daya Manusia) yang berkualitas merupakan hal yang paling utama dalam melakukan pelayanan yang prima kepada masyarakat, serta ketersediaan kantor pelayanan juga turut mendukung mewujudkan impian tersebut. Sebagai contoh peranan Jasa Raharja dalam keselamatan bertransportasi di Indonesia, pada 2 Maret 2010 Jasa Raharja Ternate menyerahkan bantuan operasional kepada Direktur Lalu Lintas Polda Maluku Utara bertempat di halaman Polda Malut disaksikan langsung Kapolda Maluku Utara Brigjen Polisi Drs.Fajar Prihantoro dan Direktur Lalu Lintas Polda Maluku Utara AKBP Edi Yudianto. Bantuan yang diserahkan berupa 2 motor Kawasaki trail, 30 traffic cone, 11 set jas hujan, 35 senter dan 65 rompi. Pada kesempatan tersebut Kapolda Maluku Utara menyampaikan rasa terima kasih dan pujian kepada Jasa Raharja Maluku Utara atas 119
peran sertanya dalam pencegahan dan penanggulangan kecelakaan lalu lintas di Maluku Utara. Contoh lain, Jasa Raharja dalam upaya pencegahan terjadinya kecelakaan lalu lintas di Wilayah Hukum Polres Banyumas. Kepala Jasa Raharja Perwakilan Purwokerto, Rudi Julianto, SE, QIA didampingi PJ. Pelayanan, Susilo, Amd secara simbolis menyerahkan bantuan sarana penanggulangan kecelakaan kepada Satlantas Polres Banyumas, yang diterima oleh Kaur Bin Ops. Lantas Polres Banyumas, Iptu. Pol. Muhayat dan disaksikan Kanit Laka Iptu. Pol. Sukarwan, Rabu (10/02/10). Bantuan sarana penanggulangan kecelakaan yang diserahkan oleh Jasa Raharja kepada Polres Banyumas antara lain: traffic cone, senter, rompi, serta jas hujan, yang diharapkan dapat menunjang dan mendukung tugas anggota satuan lalu lintas Polres Banyumas dalam menangani permasalahan lalu lintas di Wilayah Hukum Polres Banyumas. Dan masih banyak lagi kegiatan atau bantuan yang diberikan oleh Jasa Raharja dalam rangka keselamatan bertransportasi di Indonesia.
SALING DUKUNG: Direktur Keuangan Jasa Raharja Robino Suharsono memberikan bunga kepada seorang Polwan sebagai bentuk dukungan dan kepedulian Jasa Raharja pada upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas.
120
Mudik Aman dan Nyaman Bersama Jasa Raharja Ardi Winangun Majalah Parlemen Dari Lebaran ke Lebaran, mudik dengan sepeda motor makin ngetren dan sudah menjadi pilihan utama pemudik untuk pulang kampung. Tentunya ini menjadi sebuah fenomena yang menarik, kenapa pemudik rela duduk berjam-jam di atas sepeda motor padahal beresiko cukup besar. Dari tahun ke tahun jumlah pemudik yang menggunakan sepeda motor semakin meningkat. Pada tahun 2010 Data Dirjen Perhubungan Darat memperkirakan jumlah pemudik sepeda motor sebanyak 3.617.666 unit. Kemudian dari catatan Direktorat Badan Pembinaan Keamanan Markas Besar Kepolisian Republik, pada tahun 2009 jumlah pemudik yang menggunakan sepeda motor berjumlah 2.688.000 unit, naik 465.000 unit bila dibandingkan tahun 2008 hanya 2.203.000 unit kendaraan. Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) memperkirakan jumlah pemudik yang menggunakan sepeda motor pada 2010 mencapai 6,3 juta orang atau 35% dari total pemudik tahun ini sebanyak 18 juta orang. Jumlah pemudik sepeda motor meningkat 1,92 juta orang dari 2009, yakni 4,38 juta orang. Mudik dengan sepeda motor ini ternyata menarik perhatian dan menjadi berkah bukan hanya dari pabrikan sepeda motor, namun juga berbagai perusahaan seperti pabrik jamu bahkan media massa untuk menghimpun pemudik sepeda motor untuk mudik bareng dengan berkonvoi, mulai dari Jakarta-Semarang, Jakarta-Jogjakarta, Surabaya-Jogjakarta, Surabaya-Banyuwangi, serta antarkota lainnya. Untuk menarik para pemudik, panitia memfasilitasi dengan berbagai bonus dan hadiah, misalnya dengan dengan pedaftaran yang cukup terjangkau, pemudik mendapat helm, spare part, jaket, makanan dan minum, bensin, serta pengawalan dari petugas kepolisian. Mudik dengan bersepeda motor tidak hanya mendapat perhatian dari pelaku usaha terkait, sebab sudah menjadi fenomena sosial maka pemerintah pun mulai memperhatikan mereka. Berbagai bentuk jaminan dan himbauan diberikan dan ditujukan kepada para pemudik yang menggunakan sepeda motor. Misalnya saja pemerintah menghimbau agar pemudik melakukan konvoi. Konvoi perlu dilakukan
121
karena untuk menghindari tindak kejahatan yang dilakukan para penjahat. Jika masyarakat mudik secara konvoi maka pemerintah akan mengawal. Misalnya, pada suatu kesempatan mudik Polres Pekalongan pernah menyiapkan 25 patwal motor yang siap mengawal konvoi selama melintasi Kota Batik itu. Langkah yang dilakukan pemerintah itu tentu saja sesuatu yang menggembirakan bagi para pemudik sebab dengan pengawalan, resiko-resiko yang dihadapi selama mudik akan semakin kecil. Mengapa Mudik Bersepeda Motor? Sekarang yang menjadi pertanyaan kenapa mudik dengan mengendarai sepeda motor semakin marak. Kenapa ada orang yang rela naik sepeda motor dari Jakarta sampai Wonogiri atau dari Surabaya ke Banyuwangi? Bukankah mereka bukan anggota kub-klub motor besar yang biasanya touring dengan rute ribuan kilometer. Apakah mereka juga tidak memikirkan bahwa mereka nanti baliknya juga melakukan langkah yang sama, yakni mengendarai sepeda motor dari kampungnya menuju kota di mana mereka mengadu nasib? Bukankah resiko baliknya lebih rawan lagi? Selain capek setelah melakukan berbagai acara lebaran di kampung, mereka bisa jadi juga kehabisan bekal. Dari catatan Direktorat Badan Pembinaan Keamanan Markas Besar Kepolisian Republik, disebut pada tahun 2007 jumlah sepeda motor yang mengalami kecelakaan mencapai 2.123 kejadian, tahun 2008 sebanyak 1.649 kejadian. Sedangkan tahun 2009 sebanyak 1.169 kejadian. Dan pada tahun 2010, mencapai 1.397 kejadian. Keadaan demikian tentu sudah dipikirkan oleh mereka, namun mereka tetap ngotot atau memilih mudik dengan sepeda motor karena kegagalan pemerintah dalam menyediakan transportasi mudik yang aman, nyaman, dan murah. Kegagalan pemerintah itulah yang menyebabkan masyarakat berbondong-bondong beralih ke sepeda motor. Menghadapi meningkatnya jumlah pemudik sepeda motor dan masih tingginya kecelakaan pada para pemudik sepeda motor, Jasa Raharja pada September 2010, dalam menyambut Lebaran, mengadakan kegiatan yang sifatnya untuk menekan maraknya mudik dengan sepeda motor. Langkah yang dilakukan itu adalah dengan menyediakan 200 bus gratis untuk pemudik. Jumlah armada bus ini meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya sebanyak 150 bus. Dua ratus bus itu, 175 diberangkatkan dari Jakarta dengan 21 kota tujuan. Sisanya berangkat dari Surabaya dengan 12 kota tujuan. Bus yang disediakan pun sangat nyaman sebab dengan standar bus AC pariwisata. Masih banyaknya pemudik dengan sepeda motor pun juga ‘dilayani’ oleh Jasa Raharja dengan cara menempatkan petugas pelayanan keliling untuk memudahkan masyarakat yang tertimpa musibah kecelakaan. Disebut para petugas pelayanan keliling itu akan proaktif mendata korban di TKP dan rumah sakit, serta memproses administrasi sampai pemberian santunan. Selain itu Jasa Raharja tak lupa memasang 2.600 spanduk imbauan tertib lalu lintas di lokasi rawan kecelakaan di jalur mudik dan memberikan bantuan 2.000 traffic cone serta 1.000 unit barikade kepada Polri yang akan dibagikan ke Polda dan Polres yang menjadi jalur utama mudik. Jasa Raharja juga mendirikan 140 Pos Pelayanan Kesehatan Gratis (Poskotis) yang tersebar di 28 cabang Jasa raharja 122
di seluruh Indonesia. Poskotis ini didirikan di terminal, stasiun KA, pelabuhan penyebrangan dan lokasi-lokasi strategis jalur mudik. Dalam Poskotis sebanyak itu terdapat 150 orang dokter dan 500 paramedis.
MELEPAS MUDIK GRATIS: Menneg BUMN, Gubernur DKI Jakarta, Wakil Menhub, Dirut Jasa Raharja beserta tamu undangan lainnya saat pelepasan peserta mudik gratis Jasa Raharja 2010 lalu.
123
Jasa Raharja Gelar Kampanye Keselamatan Lalu Lintas Cecep Abdul Kholiq, SE Koran Tadjuk Kasus kecelakaan alau lintas di wilayah Jawa Barat kian memprihatinkan, karena tiap hari terjadi dan merenggut korban jiwa serta luka-luka dan mengakibatkan kerugian material cukup besar. Hal ini disebabkan para pengendara dalam berlalu lintas di jalan raya masih relatif rendah sehingga terjadi banyak pelanggaran lalu lintas.
D
alam upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas dan tingkat fatalitas berbagai upaya telah dilakukan antara lain dengan menggelar kampanye keselamatan lalu lintas safety riding (aman berkendara). “Kegiatan kampanye safety riding tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan disiplin masyarakat , terutama para pengendara sepeda motor dalam berlalu lintas di jalan raya sekaligus dalam rangka menekan angka laka lantas di wilayah Cabang Jabar Jasa Raharja yang memang cukup tinggi,” ujar Kepala Bagian Pelayanan Jasa Raharja Jawa Barat Erry Sudradjat yang mewakili Kepala Cabang Jabar Hj. Rusmilawaty, dalam pembukaan Kampanye Keselamatan Lalu Lintas yang digelar atas kerja sama Polresta Bandung dan Jasa Raharja, Sabtu (20/11) di Mapolrestabes Bandung, Jl. Merdeka Bandung. Selanjutnya Erry mengatakan, sebanyak 500 buah helm ber-SNI dibagikan Jasa Raharja Cabang Jabar untuk ambil bagian dalam Kampanye Keselamatan Lalu Lintas. Pada kegiatan safety riding tersebut, masyarakat yang melintasi di depan Mapolrestabes Bandung diberhentikan dan kendaraanya ditempeli stiker pesan keselamatan lalu lintas dan diarahkan masuk halaman Mapolrestabes untuk dibagikan helm SNI secara cuma-cuma. Secara simbolis tiga orang pengendara dipasangi helm langsung oleh Wakasat Lantas Poltabes Bandung AKP Robbi dan Kacab Jasa Raharja Jawa Barat yang diwakili oleh Erry Sudradjat. “Jasa Raharja Jabar terus berupaya membantu meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas di jalan raya sehingga bisa menekan angka kecelakaan lalu lintas dan tingkat fatalitas korban,” ujar Erry. Sementara itu, Wakasatlantas Poltabes Bandung Kompol Erick Ferdinand
124
mengatakan, dari bulan Januari hingga bulan Oktober 2010, kasus kecelakaan yang terjadi di wilayah Polrestabes Bandung sebanyak 314 kasus. Dari jumlah tersebut, sebesar 80% melibatkan pengendara sepeda motor. “Kondisi lalu lintas di Kota Bandung makin berkembang pesat. Permasalahan pun semakin kompleks. Kendaraan saat ini didominasi oleh motor. Mayoritas kecelakaan pun melibatkan motor dan mengakibatkan luka fatal di bagian kepala atau cacat tetap karena tidak menggunakan helm,” tutur Erick. Untuk itu, Erick mengatakan, melalui kegiatan tersebut diharapkan kesadaran masyarakat untuk menggunakan helm ber-SNI akan semakin meningkat. Hal tersebut, kata Erick, sangat penting untuk membantu mengurangi kasus kecelakaan lalu lintas yang berakibat fatal.
125
50 Tahun Pengabdian & Darma Bakti Jasa Raharja terhadap Korban Kecelakaan Firdaus Sjahrudin Tabloid Kontras Keselamatan berlalu lintas di jalan raya pada hakekatnya ini merupakan tanggung jawab semua pihak yang menggunakan kendaraan bermotor.
J
asa Raharja sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang concern memberikan pelayanan klaim asuransi untuk korban kecelakaan. Sebenarnya bukanlah target utama bisa membayarkan klaim Tapi juga berupaya menekan volume angka kecelakaan seminimal mungkin melalui berbagai upaya antara lain melakukan sosialisasi sosialisasi, dialog interaktif, talk show di radio dan televisi, media massa, kerja sama dengan Ditlantas Polda Metro Jaya. Upaya mengurangi angka kecelakaan tersebut tidak terbatas sampai disitu.Demi keselamatan para pengendara kendaraan bermotor Jasa Raharja telah membagikan Helm Standar Nasional Indonesia (SNI) gratis kepada sejumlah pengendara sepeda motor dan yang memboncengnya. Pembagian Helm gratis ini harus diakui memang masih terbatas,kendati demikian bisa menimbulkan motivasi untuk Pengendara sepeda motor lainnya untuk ikut terdorong memiliki dan menggunakan helm SNI. Selama dua tahun terakhir Jasa Raharja juga mengadakan angkutan mudik lebaran dengan menyediakan ratusan Bus gratis untuk pengendara sepeda motor yang mudik lebaran tidak menggunakan sepeda motor. Bisa mendapatkan tiket bus mudik lebaran gratis. Dengan catatan tidak mudik lebaran dengan sepeda motor bersama keluarga. Untuk pemilik sepeda motor bisa dapat dua tiket bus gratis. Demikian kepada awak angkutan bus dan calon penumpang bus di setiap menghadapi Lebaran H -7 dan H +7 diberikan pengobatan gratis, disediakan tim medis. Pengobatan gratis ini tidak terbatas di terminal bus atau pool bus transit. Tapi juga diadakan di Stasiun Kereta Api dan pusat-pusat kantong penumpang angkutan lebaran. Jasa Raharja untuk menekan angka kecelakaan yang fatal juga telah memberikan sumbangsihnya,menyumbangkan sejumlah mobil ambulans kepada Kepolisian Daerah.
126
Bantuan mobil ambulans ini dilakukan agar korban akibat kecelakaan lalu lintas di jalan raya bisa cepat tertolong dibawa ke rumah sakit dan nyawanya bisa tertolong. Mengadakan kerja sama dengan beberapa rumah-sakit sebagai upaya memberikan kemudahan kepada korban untuk mendapat perawatan tanpa alasan keluarganya belum ada yang menjamin bayar uang muka. Jasa Raharja sebagai pemegang amanah dari UU No. 33 dan 34 tahun 1964 serta Peraturan Menteri No. 17 dan 18 tahun 1965 tida saja konsisten dalam pelayanannya kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas di jalan raya.Tapi juga utama dalam perlindungan dan prima dalam pelayanan. Ini terbukti terus disesuaikannya nilai klaim santunan dari yang luka ringan, berat, dan sampai yang meninggal kini benar benar telah sesuai dengan biaya kebutuhan pengobatan maupun harga-harga obat-obatan. Semua ini memang diikuti oleh adanya penyesuaian tarif SWDKLLJ maupun Iuran Wajib penumpang angkutan umum antarprovinsi. Penyesuaian tarif SWDKLLJ maupun nilai santunan yang naik sampai mencapai 150 persen, ini sebagai bukti adanya kerja keras Jasa Raharja yang didukung oleh Peraturan Menteri Keuangan RI No. 36/PMK.010/2008 tentang besaran santunan serta Peraturan Menteri Keuangan R.I No. 37/PMK.010/2008 tentang Iuran Wajib (IW) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
127
Dari Pengobatan Gratis sampai Pemberian 100 Helm FX Puniman Pakuan Raya Melalui Mobil Unit Keselamatan Lalu Lintas, Jasa Raharja Perwakilan Bogor memiliki agenda rutin menyelenggarakan pengobatan gratis bagi masyarakat, terutama awak angkutan dan penumpang umum.
S
ebulan dua kali Jasa Raharja Perwakilan Bogor menyelenggarakan pengobatan gratis dengan menggunakan Mobil Unit Keselamatan Lalu Lintas bekeliling ke terminal-terminal bus di Kota/Kabupaten Bogor. Kegiatan ini didukung oleh dokter dari Polresta Bogor/Polres Bogor serta Dinas Perhubungan setempat. Tujuan dari kegiatan tersebut adalah memberikan pelayanan kepada sopir dan kru bus, termasuk masyarakat umum dalam hal ini penumpang angkutan umum. Bagi para sopir dan awak angkutan umum, pemeriksaan dimaksudkan untuk memeriksa kesehatan pengemudi maupun kru bus dalam keadaan sehat atau tidak. Bila dalam pemeriksaan tersebut kondisi pengemudi tidak dalam kondisi sehat, maka dokter menyarankan pengemudi untuk tidak jalan, kemudian diberikan obat secara cuma-cuma. Pengobatan gratis ini dilaksanakan di Terminal Bubulak, Terminal Merdeka, Terminal Baranangsiang Kota Bogor dan Terminal Cileungsi untuk Kabupaten Bogor. Selain ke terminal, menurut Joyo Mulyono, bagian umum Jasa Raharja Perwakilan Bogor, kegiatan pengobatan juga dilakukan ke tempat perusahaan otobus. “Pelayanan kesehatan ini terbuka bagi penumpang bus yang memerlukan pemeriksaan. Sasaran utama kami ditujukan kepda pegemudi bus dan kru, namun bagi penumpang yang memerlukan pemeriksaan juga kami layani,” kata Joyo, Senin (20/12). Joyo Mulyono menyebutkan, kegiatan pemeriksaan cuma-cuma bagi pengemudi bus dan kru itu dimaksudkan untuk mengurangi angka kecelakaan. Dengan kondisi yang sehat, pengemudi diharapkan menjalankan tugasnya dengan baik mengantar penumpang sampai tujuan. Selain pemeriksaan kesehatan, kegiatan lainnya dengan tujuan yang sama adalah sosialisasi kecelakaan lalu lintas dan menghindari kecelakaan di lingkungan pelajar di berbagai sekolah di Kota dan Kabupaten Bogor. Kegiatan ini dilakukan bersama
128
petugas Polantas dan Dishub setempat. Di akhir acara, Jasa Raharja Perwakilan Bogor memberikan sumbangan helm sebanyak 100 buah kepada pelajar. “Helm ini diberikan kepada pelajar yang memenuhi syarat, yakni mereka yang sudah memiliki SIM C,” kata Joyo. Upaya tersebut, menurut Joyo, dimaksudkan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas di kalangan remaja atau mereka yang berusia produktif. Saat ini, jumlah kecelakaan di kalangan usia produktif terutama sepeda motor cukup tinggi sejalan dengan meningkatnya jumlah kendaraan roda dua. Pimpinan Jasa Raharja Perwakilan Bogor, menurut Joyo, acapkali menjadi narasumber pada acara pembinaan Awak Angkutan Umum Teladan (AKUT) di berbagai tempat. Akhir November 2010, Kepala Jasa Raharja Perwakilan Bogor, Subekti SE, menjadi narasumber pembinaan AKUT di Kota Depok. Subekti mensosialisasikan UU 33 dan 34 tahun 1964 sekitar satu jam yang dihadiri sebanyak 30 peserta AKUT. Subekti juga menjelaskan mengenai prosedur serta persyaratan dalam pengurusan santunan Jasa Raharja, dan mekanisme penanganan korban kecelakaan angkutan umum dan kecelakaan lalu lintas jalan. Penyuluhan serupa juga dilaksanakan kepada masyarakat di kantor kelurahan di Kota/Kabupaten Bogor dan Kota Depok yang menjadi wilayah kerja Jasa Raharja Perwakilan Bogor. Di hadapan peserta penyuluhan ini, Subekti dan stafnya, memaparkan tentang visi dan misi Jasa Raharja. Sasaran utamanya, dimaksudkan menyadarkan publik terhadap keselamatan bertransportasi. Juga dijelaskan tentang penyerahan tata cara mengurus santunan. “Pembayaran santunan pada korban/ahli waris kecelakaan lalu lintas, kami berikan secepat mungkin. Misalkan hari ini kejadian kecelakaan yang menimbulkan korban tewas, besok santunan sudah bisa dibayarkan pada ahli waris korban asalkan persyaratan sudah terpenuhi,” tegas Subekti. Jasa Raharja Perwakilan Bogor, lanjut Subekti, memiliki program jemput bola. Artinya, segera mendatangi keluarga korban yang meninggal dunia agar dapat segera memproses pembayaran santunan kepada ahli waris. Dan juga bagi mereka yang perlu perawatan agar dapat dirawat di RS. Joyo Mulyono menyebutkan, jumlah santunan untuk korban yang meninggal dunia, luka berat dan cacat yang dibayarkan Jasa Raharja Perwakilan Bogor tahun 2010 sampai November sebesar Rp24.104.441.734, tahun 2009 sebesar Rp28.351.075.586, dan tahun 2008 Rp21.124.010.147.
129
Integrasi Pengurangan Risiko Kecelakaan Transportasi Darat Harjoni Desky,S.SosI., M.Si Liputan Indonesia.com Untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas di Kota Medan, Jasa Raharja Wilayah I Sumut menggelar berbagai kegiatan seperti pembagian 250 helm standard SNI pada pelajar dan mahasiswa.
S
angat memprihatinkan jika melihat kenyataan akan kesadaran masyarakat terhadap keselamatan bertransportasi di Indonesia. Problem ini telah mengantarkan Indonesia secara kekinian, berada pada rangking pertama dalam tingkat terbanyak mengalami kasus kecelakaan lalu lintasnya di ASEAN. Bahkan setiap tahunnya lebih kurang 28.000 jiwa melayang sia-sia diakibatkan kecelakaan di jalan raya tersebut. Apalagi keberadaan kecelakaan lalu lintas telah menjadi pembunuh nomor dua setelah penyakit TBC di Indonesia. Pertambahan jumlah kendaraaan bermotor roda dua di Indonesia kini mencapai 24-30% dalam satu tahun dan tidak dibarenginya dengan pembangunan infrastruktur yang memadai, mengakibat potensi kecelakaan semakin besar. Bahkan untuk roda dua saja, persentase kecelakaan lebih dari 67%, data tersebut belum termasuk kecelakaan lain yang terjadi, misalnya di daerah pinggiran kota, yang luput dari pantauan pihak berwenang. Akibat dari sejumlah kecelakaan lalu lintas, timbul banyak kerugian. Kerugian akibat kecelakaan lalu lintas bisa mencapai 1-1,5 persen dari Gross National Product (GNP). Selain itu, kerugian yang ditimbulkan tidak hanya dari segi materi tapi juga menyangkut produktivitas, waktu, kesehatan, dan biaya sosial lainnya. Tingginya jumlah korban menunjukkan tingkat keselamatan jalan yang rendah. Hal itu hendaknya mendorong pemerintah untuk sesegera mungkin melakukan perbaikan terhadap tingkat keselamatan jalan di Indonesia. Terkait dari seringnya terjadi kecelakaan lalu lintas di Indonesia, menurut hasil beberapa penelitian yang ada, menunjukkan bahwa ada empat faktor penyebab utama terjadinya kecelakaan lalu lintas, kondisi kendaraan, kondisi jalan, lingkungan serta pengendara (manusia). Dari data yang ada memperlihatkan bahwa faktor pengendara yaitu, kesalahan atau kelalaian pengendara sebagai peringkat pertama, disusul oleh
130
faktor kendaraan, faktor jalan dan faktor lingkungan. Pengurangan resiko kecelakaan perlu lebih lanjut dikembangkan oleh pemerintah, masyarakat dan unsur terkait. Keselamatan dalam bertransportasi tentu menjadi impian semua orang. Namun, terkadang kita sendiri sering mengabaikannya. Karena itu perlunya gerakan bersama yang mampu memberikan penyadaran betapa pentingnya mengutamakan keamanan dan keselamatan saat bertransportasi, terlebih pada angkutan massal. Namun, tetap tidak melupakan, sejatinya pribadi kita masing-masinglah yang sangat menentukan. Jadi, dalam menggunakan segala transportasi yang ada baik massal dan pribadi, mulailah mengutamakan keselamatan diri sendiri. Kita tentu sepakat bahwa usaha untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia memerlukan usaha yang bersenergi dan bersama-sama. Kita sangat apresiasi atas usaha yang dilakukan oleh pemerintah daerah untuk melakukan langkah-langkah guna mengurangi kecelakaan lalu lintas di jalan raya, seperti yang telah dilakukan oleh Provinsi Jawa Timur yaitu lima instansi di provinsi tersebut melakukan terobosan dengan membuka pos-pos pelayanan kecelakaan lalu lintas terpadu. Peran Jasa Raharja dan Integrasi Pengurangan Risiko Kecelakaan Jasa Raharja adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang perasuransian, pembinaanya di bawah Departemen Keuangan. Badan usaha inilah yang mengelola iuran dan sumbangan wajib, untuk selanjutnya disalurkan kepada korban/ahli waris korban yang mengalami kecelakaan di jalan raya sebagai santunan asuransi Jasa Raharja. Tidak hanya pada tataran mengelola iuran dan sumbangan wajib dan menyalurkan kepada korban/ahli waris saja yang menjadi pekerjaan pokok Jasa Raharja. Tetapi dalam rangka optimalisasi peran dan eksistensi Jasa Raharja sebagai pelaksana UU No. 33 dan 34 Tahun 1964 dan sosialisasi tentang standar safety riding serta tata tertib berlalu lintas Jasa Raharja terus melakukan banyak hal, mulai sosialisasi kepada masyarakat umum, mahasiswa, pelajar sampai tingkat anakanak TK dan SD. Jasa Raharja juga melakukan usaha yang merupakan wujud sinergi antar instansi. Misalnya saja, langkah Polri dan Kementerian Pendidikan Nasional yang telah melakukan kesepakatan memasukkan materi pendidikan berlalu lintas dalam kurikulum sekolah merupakan wujud sinergi antar instansi. Demikian juga dengan rencana Kementerian Perhubungan yang akan menerbitkan etika bertransportasi. Atau usaha-usaha seperti yang telah dilakukan oleh Provinsi Jawa Timur dan provinsi lainnya yang mendukung terwujudnya kenyamanan dalam bertransportasi di Indonesia harus selalu dikedepankan. Melihat kenyataan tersebut, penulis memiliki 3 konsep, yang dapat digunakan sebagai langkah-langkah yang harus dimainkan baik secara bersama-sama oleh Jasa Raharja dengan instansi terkait maupun yang diperankan sendiri oleh Jasa Raharja dalam rangka mewujudkan kenyamanan dalam bertransportasi di Indonesia. Pertama, segala usaha yang dilakukan berkaitan dengan sebelum terjadinya kecelakaan. Program yang dilakukan ini bisa jadi bersifat; lokakarya, seminar, sosialisasi, maupun gerakan bersama masyarakat dan perlombaan-perlombaan yang 131
mampu menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya berlalu lintas secara tertib dan baik. Atau usaha-usaha dalam memberikan layanan kesehatan gratis/ cuma-cuma pada pengendara kendaraan roda dua, pribadi dan umum di terminalterminal atau daerah-daerah yang rawan kecelakaan secara berkala tidak hanya fokus untuk membangun pos-pos kesehatan pada momen lebaran atau hari besar saja. Kedua, segala usaha yang dilakukan pada saat terjadinya kecelakaan. Hal ini dapat dilakukan berupa langkah-langkah seperti apa yang telah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur yaitu, lima instansi yang ada di provinsi tersebut membuka pospos pelayanan kecelakaan lalu lintas terpadu. Hal ini penting dilakukan mengingat pos-pos pelayanan kecelakaan tersebut bisa memberikan pertolongan dengan cepat pada korban. Pertolongan yang cepat ini tentu bisa membantu korban kecelakaan agar tidak mengalami kondisi yang lebih fatal. Dengan bersiaga di pos pelayanan terpadu, pihak Jasa Raharja juga bisa mendapatkan data korban laka secara cepat pula. Dengan demikian, Jasa Raharja bisa bergerak cepat, seandainya korban dibawa ke rumah sakit dan lebih mudah berkoordinasi dan menanggung biaya perawatan. Jika korban meninggal, Jasa Raharja pun segera bisa menghubungi ahli waris. Yang terpenting, sinergi ini dapat mendekatkan pelayanan bagi masyarakat. Ketiga, segala usaha yang dilakukan setelah kecelakaan lalu lintas terjadi. Hal ini berkaitan dengan pendataan korban kecelakaan, mengidentifikasikan penyebab terjadinya kecelakaan, dan pemberian santunan kepada korban/ahli waris. Berkaitan dengan poin ketiga ini ada beberapa hal yang perlu mendapat pendalaman dan telaah kita bersama. Diantaranya, bahwa sistem pemberian santunan asuransi yang dilakukan oleh Jasa Raharja selama ini masih berpedoman pada pradigma benar dan salahnya korban dalam memberikan santunan. Diharapkan kedepan Jasa Raharja dalam memberikan santunan, tanpa ada pengecualian benar dan salahnya korban melainkan setiap korban kecelakaan lalu lintas harus mendapatkan hak atas santunan Jasa Raharja, yang perlu dipertimbangkan adalah besar dan kecilnya jumlah santunan Jasa Raharja saja. Kemudian hendaknya diperhatikan juga proses mendapatkan SIM, sesuai dengan fakta dan kenyataan yang ada bahwa penyebab terjadinya kecelakaan di jalan raya mayoritas disebabkan kesalahan/kelalaian pengendara (manusia). Akhirnya, dengan selalu mengedepankan tiga konsep tersebut, sebelum, sedang dan sesudah kecelakaan, hendaknya mampu meningkatkan peran maksimal Jasa Raharja bagi terwujudnya kesadaran publik terhadap keselamatan bertransportasi di Indonesia. Semoga! Wallahu’alam Bisshawab.
132
Kejam, Pengendara Itu Merenggut Nyawa Istriku Rudiansyah Sumut Pos Pagi itu, seperti biasa Nek Sofiah (61), beranjak dari gubuk kontrakannya guna menjalankan aktivitas sehari-hari sebagai pencuci pakaian. Perempuan paruh baya ini, terpaksa banting tulang menguras tenaga di usianya yang telah senja untuk membantu perekonomian keluarganya.
P
ekerjaan sebagai pencuci pakaian ini dilakoninya sudah 10 tahun lamanya. Maklum, penghasilan sang suami (Kek Bukit) sebagai penarik becak dayung, tidaklah cukup untuk menutupi kebutuhan hidup mereka yang kian hari mencekik leher. Di usai yang sudah uzur itu, Kek Bukit hanya dapat memberi penghasilan Rp15 ribu hingga Rp20 ribu per hari, bahkan terkadang tidak sampai. Uang dari penghasilan menarik becak dayung itu, dihabiskan dalam sekejap mata untuk biaya makan pada hari itu juga. Dari penghasilan itu, jangankan untuk menabung, untuk biaya makan seharihari saja tak mencukupi. Bahkan, terkadang pasangan lansia ini terpaksa harus mengutang pada tetangga, untuk membeli sebungkus nasi. Belum lagi mereka dihadapkan dengan beban membayar kontrakan rumah yang tak layak huni, di pinggiran rel Jalan Pulau Sinabang, Lingkungan VIII, Belawan Bahari. Setiap bulannya mereka harus mengeluarkan uang sebesar Rp220 ribu. Tak mau melihat sang suami memikul beban hidup sendiri, untuk itulah Nek Sofiah memaksakan sisa tenaganya membanting tulang sebagai kuli cuci pakaian. Di usia yang seperti itu, pasangan lansia ini seharusnya sudah menikmati sisa akhir hidupnya dengan berdiam diri di rumah dan bercengkerama bersama kelima cucunya. Namun rupanya takdir berkata lain. Sepertinya, Allah SWT tidak mau melihat perempuan renta ini, hidup terlalu lama dalam penderitaan dan kemiskinan. Walaupun Nek Sofiah berusaha untuk tetap tabah dan tulus dalam menjalani hidup dalam penderitaan.
133
Pada Minggu pagi, 19 September 2010, sekira pukul 17.30 di Jalan Kolonel Yos Sudarso dekat Klinik Delima Simpang Sicanang Belawan, yang berjarak lebih kurang 80 km dari Kota Medan ke arah barat laut atau sekitar 1 jam perjalanan, perempuan renta berusia 61 tahun ini mengalami kecelakaan yang cukup tragis. Saat Nek Sofiah hendak menyeberang menuju rumah majikannya, tiba-tiba seorang laki-laki mengendari sepada motor jenis bebek, datang dari arah Medan menuju Kota Belawan dengan kecepatan tinggi. Karena tidak sanggup menahan laju kendaraan, pria itu akhirnya menabrak perempuan uzur ini yang sudah berada di pinggir badan jalan. Tak ayal, perempuan tua ini pun tersungkur ke aspal, akibat stang sepeda motor menghantam kepalanya. Untungnya, Minggu pagi itu kendaraan tidak terlalu ramai, sehingga luput dari incaran truk yang tiap hari lalu-lalang keluar masuk menuju Pelabuhan Belawan. Warga yang melihat kejadian itu langsung mengamankan dan membopong tubuh tua Nek Sofiah. Sedangkan si pengemudi sepeda motor itu langsung kabur dan tak seorang pun warga mengetahui indentitas maupun nomor polisi kendaraan si pelaku. Akibat luka di kepala yang cukup serius, Nek Sofiah tidak sadarkan diri. Warga pun langsung melarikan perempuan tua ini ke Klinik Delima guna mendapatkan pertolongan medis. Karena tidak sanggup menangani luka di kepala, lantas pihak klinik langsung merujuk Nek Sofiah ke rumah Sakit Imelda di Medan. Di rumah sakit swasta ini Nek Sofiah sempat mendapatkan perawatan medis selama tiga hari, akibat tidak sadarkan diri. Berdasarkan rekam medis tim medis yang menanganinya, Nek Sofiah mengalami geger otak yang cukup parah dan tidak dapat ditolong lagi. Tiga hari mendapatkan perawatan, akhirnya ibu tiga orang putra ini menghembuskan nafas terakhir, pergi menghadap sang khalik. Nek Sofiah tewas akibat kurangnya kesadaran publik terhadap keselamatan bertransportasi. Ironisnya, Polres K3 Belawan tidak dapat berbuat banyak untuk mengusut pelaku tabrak lari, hingga saat ini belum juga dapat idenfikasi. Peristiwa yang menimpa Nek Sofiah, menggugah tetangga almarhum dan menganjurkan pada ahli waris, untuk mengurus asuransi kecelakaan pada Jasa Raharja Sumut. Seminggu tewasnya Nek Sofiah, lantas Kek Bukit bersama tiga putranya mencari tahu, bagaimana mengurus pada Jasa Raharja, agar santunan atau premi kecelakaan yang menjadi hak mereka bisa didapatkan, sesuai Undang-undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungjawaban Wajib Kecelakaan Penumpang dan Undang-undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Untuk mengetahui bagaimana cara ahli waris almarhum Nek Sofiah mengurus santunan pada Jasa Raharja Sumut, penulis mendatangi rumah Kek Bukit. Di rumah panggung berdinding papan, beratapkan seng yang telah berkarat, Kek Bukit duduk termenung di lantai papan di ruang tamu berukuran 3x4 meter tanpa kursi dan lemari itu. Sepeninggal almarhum Nek Sofiah, Bukit Chaniago tidak lagi tinggal digubuk reyot kontrakannya, mengingat selain dirinya sudah hidup sendiri, anak-anaknya 134
juga mengkhawatirkan kondisi Kek Bukit Chaniago yang mulai sakit-sakitan termakan usia. Kepada penulis, Bukit Chaniago tidak akan pernah lupa dengan peristiwa yang memilukan tersebut. Bahkan, yang lebih sangat disesalkan pria tua ini, kenapa pelaku yang menabrak istrinya tidak mau tanggung jawab dan tidak mengindahkan rambu-rambu lalu lintas yang sudah terpasang di sepanjang jalanan menuju rumahnya tersebut. “Kejam, pengendara itu menabrak dan merenggut nyawa istriku. Untung sajalah ada tetangga yang menganjurkan kami mengurus asuransi kecelakaan pada Jasa Raharja. Kalau tidak, bagaimana kami akan membayar biaya perobatan rumah sakit. Sedangkan dirawat selama tiga hari saja, kami sudah kena biaya mencapai Rp3,2 juta, dari mulai obat sampai penginapan. Dari mana kami mampu, sementara saya hanya penarik becak dayung,” ucap Bukit Chaniago, sembari menahan pilu penderitaan yang dialami. Pria tua dengan kulit yang sudah keriput ini bersyukur dengan adanya pembayaran santunan dari Jasa Raharja sebesar Rp28,08 juta kontan pada dirinya. “Memang uang yang kami terima dari Jasa Raharja, dapat menutupi segala biaya perobatan di rumah sakit. Dan sisanya saya tabungkan. Namun uang segitu tidak dapat menggantikan nyawa istri saya yang melayang,” ketus Bukit. Bukit Chaniago juga mengatakan, pengurusan asuransi kecelakaan istrinya, memang sangat rumit. Hal ini bukan karena dari pihak Jasa Raharja, namun birokrasi di Pemerintahan Daerah, sampai dengan urusan laporan ke Polisi yang dinilai berbelit-belit. “Untuk mengurus surat-surat ini, saja baik dari kelurahan sampai di kepolisian, kami harus mengeluarkan uang. Uang tersebut kami sediakan berkat pinjaman dari tetangga. Sementara itu untuk di Jasa Raharja, dana asuransi itu keluar seminggu setelah segala bentuk persyaratan kami siapakan,” ujar Bukit sembari mengusap matanya yang sudah rabun. Pria tua ini juga mengaku, uang santunan yang dibayarkan petugas Jasa Raharja langsung pada dirinya sebesar Rp28 juta lebih, sekarang hanya tinggal tersisa Rp10 juta. “Dengan uang yang tersisa itu, saya berniat membeli boat (kapal ikan). Boat itu rencananya akan diberikan kepada anak untuk melaut. Agar kemiskinan yang saya alami ini tidak dirasakannya. Namun uang itu belum cukup, makanya saya tabungkan. Uang tidak perlu buat saya, karena saya sudah terlalu tua untuk memegangnya, sebentar lagi saya akan meninggal,” ketus Bukit tersenyum getir. Sekelumit kisah pilu ini, hanya sebagian kecil dari peristiwa kecelakaan lalu lintas yang ada Kota Belawan Sumatera Utara. Hal ini disebabkan kurangnya kesadaran pengendara kendaraan bermotor yang tidak menghargai pelaku pejalan kaki dan tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas, yang telah terpajang di setiap sudut penggiran jalanan Kota Belawan.
135
Menyelesaikan Problematika Transportasi Indonesia Harrys Pratama Teguh www.korandigital.com Pernahkah Anda diturunkan dan dipaksa untuk berganti angkutan oleh awak bus yang Anda naiki, karena bus tersebut tidak bersedia melanjutkan perjalanan? Hal-hal seperti itu sering dialami oleh mereka yang harus menggunakan transportasi umum di Jakarta untuk melakukan kegiatannya sehari-hari…
K
etidaknyamanan ini terjadi karena tidak adanya pengawasan dan sanksi bagi awak bus yang “menelantarkan” dan “mengorbankan ” penumpangnya. Jika penumpang mengeluh, ia harus menerima makian yang kasar dari awak bus, terutama jika penumpangnya perempuan, seperti yang dialami Ani beberapa hari lalu di sebuah halte di jalan Pangeran Antasari. Kopaja yang ditumpangi Ani sedang berkejaran dengan Kopaja dengan trayek yang sama. Di sebuah halte, Ani bermaksud turun, dan ia sudah mengatakannya kepada kondektur. Lalu bus sedang itu memperlambat kecepatannya, namun tidak berhenti sempurna. Sang kondektur menyuruh Ani untuk segera turun dengan kaki kiri terlebih dahulu, namun bus tetap berjalan dengan kecepatan rendah. Mungkin karena gugup, ia turun dengan kaki kanan terlebih dahulu. Terpeleset dan terjatuhlah Ani di depan halte bus. Bukannya menolong, kondektur itu malah mengeluarkan kata-kata yang kasar sambil tetap berdiri di pintu Kopaja yang kembali melaju kencang. Ke mana Ani harus mengadu? Tidak ada. Keselamatan penumpang bukan hal yang penting bagi awak angkutan umum di Jakarta. Yang penting adalah bagaimana mereka bisa mengumpulkan uang sebanyakbanyaknya yang akan digunakan untuk membayar setoran, pungli di terminal dan jalan, dan sebagian kecil untuk dibawa pulang. Sedangkan kenyamanan adalah barang langka jika Anda bepergian menggunakan kendaraan umum di Jakarta. Walaupun sudah ada larangan merokok di angkutan umum, asap rokok masih mengepul di dalam kendaraan umum, terutama di dalam bus sedang (Metromini dan Kopaja). Uniknya lagi, kegiatan terlarang ini dilakukan, seringnya, oleh awak bus. Belum lagi orang membuang sampah dan ludah sebarangan, serta tambahan suara sumbang pengamen yang memaksa meminta uang. Lengkap sudah penderitaan penumpang.
136
Selain membahayakan penumpang, ulah pengemudi bus ini juga membahayakan pengguna jalan lainnya, seperti mengemudi dengan kecepatan di luar batas, berhenti sembarangan, saling mendahului dengan cara ugal-ugalan, dan melaju bukan di jalurnya. Menurut Kepolisian Polda Metro Jaya dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), bersama motor, angkutan umum (mikrolet, bus sedang, dan bus besar) adalah pelanggar rambu lalu lintas terbanyak, perebut hak pejalan kaki, pemicu kecelakaan lalu lintas, dan biang kemacetan. Pada jam sibuk, karena sudah penuh sesak di dalam bus, sering kita lihat penumpang yang bergelantung di bagian pintu. Apalagi setelah kemacetan bertambah parah di Jakarta yang membuat jadwal kedatangan dan keberangkatan bus menjadi sangat kacau. Saat ini bus besar yang beroperasi di Jakarta mencapai 3.723 unit, bus sedang 3.486 unit, mikrolet 12.984 unit, dan taksi 14.352 unit. Akibat kemacetan ini, menurut Herry Rotty (Ketua Organda DKI Jakarta), pendapatan harian turun sekitar Rp1,7 miliar. Faktor keselamatan dan kenyamanan yang buruk dari angkutan umum telah memicu orang untuk tetap menggunakan kendaraan pribadi bagi keperluan mobilitasnya, walaupun kini sudah beroperasi 7 dari 10 koridor busway yang direncanakan oleh pemerintah DKI Jakarta yang menjanjikan keselamatan dan kenyamanan yang lebih baik. Mulanya memang nyaman, tapi makin hari, makin terus berkurang kenyamanannya. Penumpang sangat padat, jadwal kedatangan makin tidak tentu, dan sistem feeder makin kacau. Belum lagi, jalur khususnya sering digunakan oleh kendaraan lain, sehingga tidak ada bedanya dengan menggunakan transportasi umum lain. Terjebak kemacetan. Padahal salah satu alasan orang menggunakan busway adalah faktor kelancarannya, karena melaju di jalur khusus. Bus umum lain, baik besar maupun sedang, sering melakukan atraksi yang sangat berbahaya ketika mereka menerobos jalur khusus busway, yaitu menurunkan penumpang di jalur busway, sehingga penumpang harus menghadapi risiko ditabrak kendaraan karena menyeberang tidak di tempatnya. Jika Pemerintah DKI Jakarta tidak membenahi angkutan umum ini, bisa dipastikan terjadi hal-hal yang makin membuat kacau perlalu lintasan di ibukota negara ini. Data dari Polda Metro Jaya menunjukkan bahwa penambahan mobil baru di Jakarta, rata-rata, sebesar 250 unit per hari dan sepeda motor sebesar 1.250 unit per hari (diperkirakan peningkatan jumlah kendaraan adalah sebesar 5 persen per tahun). Tahun 2007, kurang lebih, terdapat 4 juta unit kendaraan yang melaju di jalan-jalan di Jakarta yang panjangnya hanya 7.576,512 kilometer. Jumlah ini hanya sekitar 6,5 persen dari luas DKI Jakarta. Idealnya panjang jalan adalah 15 persen dari luas total wilayah. Sedangkan penambahan jalan per tahun hanya 0,1 persen. Bayangkan kemacetan yang akan terjadi beberapa tahun ke depan. Komposisi kendaraan berdasarkan data hingga Oktober 2007, terdiri dari 43 persen kendaraan roda empat, 57 persen kendaraan roda dua. Kemudian 98,5 persennya adalah kendaraan pribadi. Sisanya adalah angkutan umum. Fakta yang membuat Jakarta tambah macet adalah kendaraan pribadi, 98,5%, yang hanya mengangkut 44% pengguna jalan, sedangkan angkutan umum, 1,5%, mengangkut 53% pengguna jalan. Selain kemacetan yang semakin parah, akan terjadi pemborosan penggunaan energi. Menurut Menteri Negara Perencanaan Pembangunan, Paskah Suzetta, kemacetan di DKI Jakarta mengakibatkan terbuangnya energi senilai 137
7 triliun rupiah! Sedangkan menurut Kompas (5/11/2007), kemacetan ini telah menimbulkan kerugian material sebesarRp42 triliun. Salah satu prinsip dasar dari pengelolaan angkutan adalah meminimalkan penggunaan waktu, energi, dan biaya dari pemakai jasa angkutan penumpang umum; serta mewujudkan angkutan umum sebagai sarana yang menarik untuk melakukan perjalanan sehari-hari. Jika prinsip ini dapat dijalankan, maka diharapkan pemerintah mampu menyediakan sistem transportasi umum yang memadai, sehingga masyarakat mau beralih dari kendaraan pribadi ke angkutan umum yang akan menekan tingkat berbagai kerugian yang sudah maupun yang akan terjadi. Salah satu pilihan yang sudah dilakukan beberapa orang adalah mengunakan sepeda sebagai alat transportasinya. Tapi apakah perkantoran sudah menyediakan tempat parkir yang layak? Apakah tersedia kamar mandi untuk membersihkan badan yang sudah berkeringat? Apakah pemerintah sudah memikirkan keselamatan para pesepeda ini di jalan raya?
PESERTA MUDIK GRATIS: Sebagai langkah nyata menekan angka kecelakaan lalu lintas yang didominasi kendaraan roda dua, Jasa Raharja menggelar mudik gratis khusus bagi pengendara sepeda motor.
138
Ketika Pengguna Jalan Diproteksi Negara
Tak Kenal, Maka Tak Dapat Helfizon Assyafei Riau Pos
Banyak yang tak memperhatikan bahwa saat kita melakukan perpanjangan pajak STNK, kita sekaligus telah membayar SWDKLLJ. Begitu juga setiap penumpang transportasi umum tanpa disadarinya telah membayar Iuran Wajib asuransi kecelakaan dari harga tiket yang telah dibeli. Sehingga apabila terjadi kecelakaan maka masyarakat berhak mendapatkan santunan. Intinya pengguna jalan raya secara otomatis ter-cover oleh Jasa Raharja.
K
etika itu pertengahan Juni 2010. Awan mendung menggantung selepas Magrib. Angin bertitup kencang menerbangkan debu dan dedaunan di pinggir Jalan Cipta Karya, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, Riau. Orang-orang terlihat bergegas berjalan dan berkendaraan berpacu dengan waktu menuju rumah agar tidak kehujanan. Angin makin kencang pertanda hujan lebat sebentar lagi akan turun. Di antara desau angin yang makin kencang itu, Imah (27), sedang berjalan kaki hendak membeli sesuatu di kedai seberang jalan. Rambutnya yang panjang bergerakgerak didera angin. Merasa aman ia segera menyeberang jalan menuju kedai kecil. Namun ia tidak menyadari dari arah Utara jalan sebuah sepeda motor melaju dengan kencang. Tepat saat ia berada di tengah jalan tiba-tiba brakkkk..., kecelakaan itu tak bisa terelakkan. Imah terpental ke pinggir jalan dihantam oleh sepeda motor yang dikendarai anak muda. Anak mudanya pun terpelanting hingga ke parit jalan. Orang-orang menjerit. Tepat pada saat itu hujan turun dengan derasnya. Beberapa saat orang-orang terpana menyaksikan hal itu kaget dan diam tak bergerak. Sementara di pinggir jalan Imah menggelepar-gelepar seperti ayam habis dipotong. Sejurus kemudian tukang becak yang melintas segera berhenti dan mencoba memberikan pertolongan. Orang-orang segera berkerumun. Namun semua panik tak tahu bagaimana memberi pertolongan karena tubuh Imah masih menggeletar hebat. Darah mulai membasahi aspal yang mengucur dari kepalanya. Hujan makin deras. Kesempatan itu digunakan oleh anak muda itu melarikan diri dengan memacu motornya saat orang-orang lengah. 139
Anton dan keluarganya yang baru pulang berbelanja malam itu juga menyaksikan kejadian nahas tersebut. Sang istri yang memiliki latar belakang para medis segera menuju kerumunan dan meminta semua orang segera mengangkat Imah dan menepikannya ke kedai yang semula ditujunya. Ia kemudian melonggarkan pakaian Imah agar mudah bernafas dan meminta ibu-ibu yang ada mengipasi korban. Tak berapa lama Imah membuka matanya. Tatapannya masih nanar. Seorang ibu dikerumunan mengenali Imah yang tinggal tak jauh dari rumahnya. Akhirnya Imah dilarikan ke klinik terdekat untuk mendapat pertolongan ditemani ibu tadi. Orangorang pun bubar. Keesokan harinya rumah Anton diketuk seorang pria muda (35). Namanya Badrun. Ternyata lelaki itu suami Imah. Ia kemudian menjelaskan bahwa ia mendapat informasi bahwa saat istrinya kecelakaan Anton berada di lokasi. Anton membenarkan. Kemudian ia meminta kesediaan Anton untuk menjadi saksi atas kejadian itu karena ia akan melaporkan ke Satlantas Poltabes Pekanbaru. Anton kaget dan keberatan. ”Jangan sayalah Pak, saya banyak kerjaan nanti dipanggilpanggil polisi pula. Saya tak bisa,” tegas Anton. Sejurus kemudian mata Badrun berkaca-kaca. ”Ini sudah orang kelima yang menolak jadi saksi Pak, saya mohon tolonglah saya tak punya uang untuk merawat istri saya. Kata kakak saya ini mesti saya urus agar dapat asuransi biaya berobat dari Jasa Raharja Pak,” ujarnya. Anton pun akhirnya luluh. Ia bersedia. Hanya dia dan pemilik kedai kecil depan lokasi tabrakan yang akhirnya bersedia. Badrun pun kemudian mengurus surat keterangan dari kepolisian. Beberapa hari kemudian polisi pun turun ke TKP dan memanggil Anton serta pemilik kedai. Wawancara langsung dilakukan oleh petugas. Kemudian petugas lalu membuat sketsa peristiwa kecelakaan dan melakukan pengukuran dari keterangan para saksi. Setelah itu petugas Satlantas pun kembali ke kantornya. Badrun menyalami Anton dan pemilik kedai dan mengungkapkan rasa terima kasihnya. ”Saya tak melupakan kebaikan bapak yang bersedia meluangkan waktunya sebagai saksi atas kebenaran kejadian ini,” ujarnya lagi. Ia pun berlalu. ”Saya senang bisa menolong,” ujar Anton menjawab Riau Pos pekan ini. Wakasat Lantas Polresta Pekanbaru, AKP Fauzan Domo, ketika dihubungi Riau Pos mengatakan bahwa apa yang dilakukan Badrun adalah contoh warga yang sadar akan haknya. ”Banyak yang tidak tahu dan tidak mau mencari tahu sehingga akhirnya rugi sendiri,” ujar Fauzan. Menurutnya sejumlah kecelakaan yang terjadi korban tidak melaporkan kejadian pada polisi sehingga hak-hak yang mesti diterimanya tidak bisa diberikan. ”Tak kenal maka tak dapat,” ujarnya lagi. Fauzan juga mengimbau agar saksi mata kejadian tersebut untuk tidak takut memberikan kesaksian karena memudahkan polisi dalam membuat keterangan yang diperlukan. ”Selain itu juga membantu keluarga korban kecelakaan kan suatu kebaikan. Asal jangan bersaksi palsu maka itu adalah perbuatan melanggar hukum,” ujarnya mengingatkan. Wakasat Lantas ini menyebutkan bahwa dibanding tahun 2007 total kejadian laka lantas meningkat pada tahun 2008 dan tahun 2009. Berdasarkan data pada unit Laka Lantas Polresta Pekanbaru, jumlah kejadian tahun 2007 sebanyak 50 kasus
140
laka lantas. Di tahun berikutnya 2008 tercatat 66 kejadian. Sedangkan pada 2009 kasus laka lantas meningkat hingga 384 kejadian. Santunan Jasa Raharja Lalu siapa saja yang berhak menerima santunan itu? Kepala Cabang Jasa Raharja Riau H. Wan Anwar, S.Sos mengatakan, Jasa Raharja berkewajiban memberikan perlindungan kepada para pengguna jalan, pemilik kendaraan dan penumpang umum moda transportasi dalam bentuk santunan kecelakaan. Bahkan, lanjutnya, setiap pejalan kaki yang ditabrak kendaraan bermotor dan korban tabrakan dua kendaraan atau lebih dengan korban tabrakan berada di dalam keadaan yang tidak dipersalahkan berhak mendapat santunan Jasa Raharja. Berikutnya adalah setiap penumpang sah moda transportasi darat, laut dan udara berhak mendapatkan santunan apabila terjadi kecelakaan. Begitu pula dengan pemilik kendaraan bermotor. ”Mereka telah membayar premi asuransi kecelakaan pada saat pembuatan atau perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di kantor Samsat,” ujarnya. Intinya, lanjut Wan Anwar, orang yang berhak menerima santunan atau dibayarkan santunannya oleh Jasa Raharja adalah korban, baik pengendara yang ditabrak, tabrakan adu kambing, atau pengendara yang akibat kelalaiannya lalu menabrak pengendara lain, tidak terkecuali korban tabrak lari dengan melakukan penelitian terlebih dahulu. Yang tidak mendapat santunan adalah pengendara yang menabrakan dirinya sendiri atau laka lantas tunggal. Secara lebih detail Wan Anwar menjelaskan lingkup jaminan UU No 33 Tahun 1964 Jo PP No 17 Tahun 1965. Pertama, korban yang berhak atas santunan yaitu setiap penumpang sah dari alat angkutan penumpang umum yang mengalami kecelakaan diri, yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum, selama penumpang yang bersangkutan berada dalam angkutan tersebut, yaitu saat naik dari tempat pemberangkatan sampai turun di tempat tujuan. Kedua, jaminan ganda. Kendaraan bermotor umum (bus) berada dalam kapal ferry, apabila kapal ferry dimaksud mengalami kecelakaan, kepada penumpang bus yang menjadi korban diberikan jaminan ganda. Ketiga, penumpang mobil plat hitam. Bagi penumpang mobil plat hitam yang mendapat izin resmi sebagai alat angkutan penumpang umum, seperti antara lain mobil pariwisata, mobil sewa dan lain-lain, terjamin oleh UU No. 33/1964 jo PP no 17/1965 Keempat, korban yang mayatnya tidak diketemukan. Penyelesaian santunan bagi korban yang mayatnya tidak diketemukan dan atau hilang didasarkan kepada Putusan Pengadilan Negeri. Lebih lanjut ia menambahkan bahwa Jasa Raharja sejak Januari-Mei 2010, telah membayarkan klaim sebesar Rp14.509.085.907 untuk santunan jaminan kecelakaan kepada korban atau ahli waris korban. Menurutnya dibanding periode yang sama tahun sebelumnya angka ini menunjukkan penurunan. “Pada periode yang sama tahun lalu, santuan yang kita bayarkan terhadap korban kecelakaan sebesar Rp16 miliar lebih,” katanya. Menurutnya lagi penurunan total jumlah santunan itu bisa dipandang dari dua sisi. Sisi pertama, meningkatnya kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas dengan
141
baik dan benar. ”Ini sisi positif yang sangat kita harapkan,” ujarnya. Sedangkan sisi kedua, boleh jadi masih ada yang belum mengetahui fungsi dan eksistensi Jasa Raharja sebagai pengelola asuransi sosial bidang kecelakaan lalu lintas dan penumpang umum yang memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat terkena musibah kecelakaan lalu lintas. Selama ini, lanjutnya lagi, sisi kedua ini terasa ketika persoalan pembayaran klaim muncul karena korban atau pihak ahli waris tidak mengentahui persyaratan administrasi yang harus dipenuhi. ”Persyaratannya sebenarnya tidak terlalu sulit yakni melampirkan surat keterangan dari kepolisian, rumah sakit dan ahli waris yang diperoleh dari lurah atau camat setempat,” katanya. Adapun prosedur klaim santunan, lanjutnya lagi, adalah pertama, menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat. Kedua, mengisi formulir pengajuan dengan melampirkan antara lain, keterangan kecelakaan lalu lintas dari kepolisian dan atau dari instansi berwenang lainnya. Keterangan kesehatan dari dokter/RS yang merawat. KTP/identitas korban/ahli waris korban. Formulir pengajuan diberikan Jasa Raharja secara cuma-cuma Ketiga, bukti lain yang diperlukan. Ketentuannya dalam hal korban luka-luka keluarga harus menyertakan kuitansi biaya rawatan dan pengobatan yang asli dan sah. Sedangkan bila korban meninggal dunia korban harus tertera dalam surat kartu keluarga /surat nikah (bagi yang sudah menikah). Adapun ketentuan lain yang perlu diperhatikan adalah jenis-jenis santunan. Ada yang berupa penggantian biaya rawatan dan pengobatan. Ada santunan kematian, cacat tepat. Adapun ahli waris yang berhak menerima adalah janda atau duda yang sah. Anak-anak yang sah. Orangtua yang sah. Meski demikian ia menambahkan bahwa hak santunan bisa kedaluarsa. Hak santunan menjadi gugur / kadaluwarsa jika pertama, permintaan diajukan dalam waktu lebih dari 6 bulan setelah terjadinya kecelakaan. Kedua, tidak dilakukan penagihan dalam waktu 3 bulan setelah hak dimaksud disetujui oleh Jasa Raharja. Pembayaran klaim santunan kecelakaan darat maupun laut, Jasa Raharja Riau menilai berdasarkan sifat cidera yakni, meninggal dunia sebesar Rp25 juta, cacat tetap maksimal Rp25 juta, kemudian luka-luka maksimal sebesar Rp10 juta. “Kriteria korban cacat itu ditentukan oleh pihak dokter dan kita juga memiliki dokter untuk menilai kriteria itu,” ungkapnya.
142
SUMBANG AMBULANS: Dalam rangka pengamanan arus mudik 2010, Dirut Jasa Raharja Diding S. Anwar secara simbolis menyerahkan ambulans kepada PT KAI yang diterima oleh Dirut PT KAI Ignasius Jonan.
143
50 Tahun Jasa Raharja
Berbakti Saat Suka, Berbagi Saat Duka J.P.H Sitompul Sinar Indonesia Baru Jasa Raharja, sapaan akrab BUMN pelaksana asuransi sosial PT Jasa Raharja (Persero) genap berusia 50 tahun pada 1 Januari 2011. Sapaan ini kian merakyat setelah tayangan iklan layanan masyarakat atau dengan slogan “Jasa Raharja, bukan Jaja Miharja” pertengahan September 2010 hingga Oktober 2010. Ucapan santai Jaja Miharja, sang komedian Betawi, ternyata menjadi kekuatan ampuh mendongkrak brand image Jasa Raharja.
S
ejarah berdirinya Jasa Raharja tidak terlepas dengan kebijakan nasionalisasi yang dilakukan Bung Karno terhadap sejumlah perusahaan milik Belanda. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.3 Tahun 1960, jo Pengumuman Menteri Utusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan RI No.12631/BUM II tanggal 9 Februari 1960, delapan perusahaan asuransi ditetapkan sebagai Perusahaan Asuransi Kerugian Negara (PAKN); sekaligus dikelompokkan dengan empat yaitu: PAKN Ika Bhakti, PAKN Ika Dharma; PAKN Ika Mulya dan PRKN Ika Sakti. Dalam perkembangan selanjutnya, dengan pengumuman Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan RI No.294293/BUM II tanggal 31 Desember 1960, keempat perusahaan tersebut digabung menjadi satu Perusahaan Asuransi Kerugian Negara (PAKN) dengan nama “Ika Karya”. Selanjutnya PAKN Ika Karya berubah nama menjadi Perusahaan Negara Asuransi Kerugian (PNAK) Eka Karya dan menjadi cikal bakalnya PT Jasa Raharja. Berdasarkan PP No. 8 Tahun 1965, PNAK Eka Karya mulai 1 Januari 1965 berubah nama menjadi “Perusahaan Negara Asuransi Kerugian Jasa Raharja” dengan tugas khusus mengelola amanah Undang-Undang (UU) No. 33 dan UndangUndang (UU) No. 34 tahun 1964. Momentum inilah yang kemudian menjadi
144
dasar hitungan hari jadinya Jasa Raharja, sehingga 1 Januari 2011 menjadi ulang tahun emasnya Jasa Raharja, sekaligus mewartakan kepada masyarakat, bahwa 50 tahun sudah Jasa Raharja berbakti saat suka dan berbagi kepada yang duka. Berbakti Saat Suka Sesuai dengan visinya “menjadi perusahaan terkemuka di bidang asuransi dengan mengutamakan penyelenggaraan program dan asuransi sosial dan asuransi wajib sejalan dengan kebutuhan masyarakat.” Jasa Raharja memiliki misi yang dikemas menjadi Catur Bakti Ekakarsa Jasa Raharja. Baktinya mencakup pada empat (catur) pilar; masyarakat, negara, perusahaan, dan lingkungan. Tetapi sasaran dari bakti tersebut mengarah pada satu keinginan (eka karsa), yaitu : Utama dalam perlindungan, prima dalam pelayanan. Inilah komitmennya, komitmen Jasa Raharja. Bakti kepada masyarakat diwujudkan dengan mengutamakan perlindungan dasar dan pelayanan prima sejalan dengan kebutuhan masyarakat. Sederhana, tetapi implementasinya sangat kompleks, terutama menyangkut dengan prosesi pemasyarakatan (sosialisasi) eksistensi Jasa Raharja, produk pelayanan jasa asuransi yang disediakan, serta pesan dan harapan untuk tertib sebagai pengguna alat angkutan dan tertib sebagai pengguna jalan, dalam rangka meminimalkan kecelakaan dan korban akibat pengangkutan. Tidak mengherankan kalau saat suka, Jasa Raharja memerankan berbagai baktinya kepada masyarakat. Antara lain tiap jelang ulang tahun Jasa Raharja, berbagai bentuk bakti kepada masyarakat diperankan. Bahkan tidak hanya saat ulang tahun Jasa Raharja, ketika sejumlah BUMN mitra strategis berulang tahun, Jasa Raharja juga turut serta menyampaikan kemasan pesan dan harapan agar utama dalam perlindungan, prima dalam pelayanan dapat diwujudkan. Mengingat BUMN mitra strategis Jasa Raharja sangat banyak, maka saat suka– event ulang tahun–setiap BUMN mitra strategis menjadi kesempatan berharga bagi Jasa Raharja untuk memerankan baktinya. Tentunya baktinya yang memberikan manfaat, antara lain mendidik masyarakat untuk disiplin baik sebagai pengguna alat angkutan, maupun sebagai pemakai jalan. Karena, hal ini akan berpengaruh terhadap jumlah kecelakaan dan jumlah korban kecelakaan. Misalnya, ketika PT Kereta Api menggelar iven ulang tahun tiap tanggal 28 September, Jasa Raharja berbakti menyampaikan pesan dan harapan agar masyarakat tidak naik ke atap kereta api jangan berada di tempat yang tidak diperuntukkan bagi penumpang. Pesan lain yang juga dapat disampaikan, agar pengemudi kendaraan tidak menyerobot palang pintu KA di perlintasan sebidang. Juga dapat ditambah dengan pesan, bahwa penumpang KA dilindungi asuransi oleh Jasa Raharja. Demikian seterusnya, setiap kali BUMN mitra strategis yang lain menggelar iven ulang tahun, Jasa Raharja hadir dan berbakti menyampaikan sejumlah pesan yang relevan dengan karateristik perilaku masyarakat konsumennya. Ini nyata adalah sebagai bakti Jasa Raharja di saat suka. Jadi, saat suka Jasa Raharja tidak sekedar “berhura-hura”, apalagi, “menghamburkan dana” dengan dalih mensponsori. Tetapi berbakti saat suka yang memberikan manfaat baik kepada Jasa Raharja secara korporat, maupun kepada masyarakat dan pemerintah selaku stakeholder dan shareholder. 145
Berbagi pada yang Duka Musibah, kecelakaan transportasi, apalagi timbul korban–luka ringan, luka berat, atau bahkan meninggal dunia–adalah biaya (cost) bagi Jasa Raharja. Karenanya, sesuai dengan prinsip ekonomi perusahaan, hal-hal itu harus diminimalkan. Caranya antara lain lewat berbagi kegiatan berbakti saat suka sebagaimana telah diuraikan di atas. Walaupun cara itu tidak dapat menjamin sepenuhnya bahwa musibah kecelakaan transportasi dapat diminimalkan, namun harus diakui bahwa tidak menutup kemungkinan jumlah kecelakaan akan lebih besar bila bakti saat suka tidak dilakukan oleh Jasa Raharja. Sebab, jumlah mobilitas orang dan kendaraan cenderung meningkat, fasilitas infrastruktur angkutan cenderung tetap bahkan stagnan, sementara perilaku sosial baik pengguna alat angkutan maupun pengguna jalan cenderung tidak disiplin. Oleh karena itu, walaupun sudah berbakti saat suka, Jasa Raharja tetap harus berbagi pada yang duka. Saat terjadi musibah, kecelakaan transportasi, yang diikuti dengan sejumlah korban–luka ringan, luka berat dan meninggal dunia–Jasa Raharja tetap harus mengutamakan perlindungan dengan jaminan pelayanan prima serta membayar santunan kepada yang berhak secara cepat dan tepat. Tepat dalam konteks ini terkait dengan lima hal. Pertama, tepat informasi, bahwa Jasa Raharja memperoleh informasi yang akurat tentang kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan sedini mungkin, serta memberitahukan kepada korban atau ahli waris korban tentang haknya dengan tepat dan jelas. Kedua, tepat jaminan, bahwa pemberian santunan kepada korban atau ahli waris korban dipastikan sesuai dengan ketentuan dan ruang lingkup serta nilai jaminan sesuai ketentuan yang ada pada Jasa Raharja merujuk pada peraturan perundangundangan yang berlaku. Ketiga, tepat subjek, bahwa penerima santunan adalah korban/ahli waris korban yang benar-benar berhak dan didukung dengan dokumen yang lengkap. Keempat, tepat waktu, bahwa pelayanan penyelesaian santunan mulai dari proses pengajuan sampai dengan penyerahan santunan dilakukan dalam batas waktu yang tepat serta menepati waktu yang dijanjikan. Kelima, tepat tempat, bahwa penyerahan santunan diupayakan sedekat mungkin dengan domisili resmi korban dan/atau ahli waris korban. Diharapkan dari Masyarakat Bagaimana pun visi dan misi Jasa Raharga, namun harus disadari bahwa sukses Jasa Raharja dalam mewujudkan utama dalam perlindungan, prima dalam pelayanan sebagai komitmennya juga ditentukan oleh peran serta dan partisipasi masyarakat. Setidaknya, ada empat hal yang diharapkan dari masyarakat agar komitmen Jasa Raharja “gayung bersambut” dapat diwujudkan. Pertama, pahami dan kenali eksistensi Jasa Raharja dengan cara membaca profil perusahaannya, atau sejumlah brosur atau leaflet yang disebarkan melalui kegiatan yang digelar dalam rangka bakti Jasa Raharja. Bagi masyarakat yang familiar dengan teknologi informasi (internet), profil dan berbagai informasi lainnya saat ini dapat diakses melalui www.jasaraharja.co.id. Kedua, ikuti sejumlah informasi aktual menyangkut dengan kebijakan pelayanan 146
Jasa Raharja yang diberitakan media massa–koran, televisi dan radio–khususnya menyangkut dengan prosedur dan cara memperoleh santunan, termasuk persyaratan dokumen yang diperlukan, serta besaran uang santunan yang telah ditetapkan dalam UU No. 33 Tahun 1964 junto PP No. 17 Tahun 1965, serta UU No. 34 Tahun 1964 junto PP No. 18 Tahun 1965. Ketiga, berusaha menjadi informan secara relawan menyangkut dengan eksistensi dan pelayanan Jasa Raharja, sehingga dapat memberikan penjelasan, petunjuk dan saran kepada masyarakat yang membutuhkan informasinya. Tentunya dengan tidak memerankan diri sebagai calo atau broker karena hal ini sangat dilarang oleh Jasa Raharja. Keempat, berperilaku disiplin baik sebagai pengguna alat angkutan maupun sebagai pengendara kendaraan di jalan, sehingga dapat menekan jumlah kecelakan serta korban akibat kecelakaan angkutan atau lalu lintas. Kang Jaja Miharja melalui iklan layanan masyarakat atau Public Service Advertising (PSA) hanya mengucapkan: “Jasa Raharja, bukan Jaja Miharja” telah mendongkrak brand image Jasa Raharja. Lalu, siapa masyarakat yang dapat ikut berkreasi ala Kang Jaja Miharja, sehingga aspek lain dari eksistensi Jasa Raharja semakin dikenal masyarakat? Terlepas dari itu, kita patut mengapresiasi Jasa Raharja setelah berbakti selama 50 tahun di negeri ini. Semoga di tahun-tahun mendatang, dengan visi, misi serta komitmenmu semakin bermanfaat bagi kehidupan masyarakat, bangsa dan negara Indonesia. Dirgahayu Jasa Raharja, Selamat Ulang Tahun Emas. Kami berharap baktimu semakin meneguhkan komitmenmu: Utama dalam perlindungan prima dalam pelayanan. Semoga!
147
Asuransi sebagai Perisai Diri Atasi Kerugian dalam Bertransportasi Murhan R., SE Surabayaweb.com Ajakan Jasa Raharja mengutamakan keselamatan lalu lintas yang dikemas dalam bentuk mengingatkan merupakan nilai plus. Meskipun BUMN ini berada pada sektor pelayanan pada korban laka,tetapi mampu memikirkan upaya pencegahan agar angka kecelakaan bisa ditekan.
A
lat angkutan barang dan penumpang bermula dari keinginan masyarakat untuk mengurangi beban dalam berkarya, maka pelan-pelan peradaban masyarakat mengeksploitasi diri untuk mencipta alat sebagai sarana untuk mengangkut barang dari dan ke tempat lain. Upaya itu adalah untuk mengefektifkan dan efisiensi kondisi pada saat itu. Dari berputarnya waktu dan kehidupan bagi umat manusia, seiring dengan tuntutan antara waktu dan harapan bagi manusia untuk meningkatkan potensi armada angkutan itu, kemudian sarana lainnya bermunculan satu sama lainnya, demi untuk melancarkan aktivitas masyarakat sebagai makhluk yang tidak terlepas dari suatu pergerakan menuju harapan yang dinantikan. Memaknai arti angkutan armada sebenarnya merupakan alat yang vital bagi sendisendi kebutuhan ekonomi, sejak manusia masih berperadaban natural. Ditinjau dari fakta yang sedang berjalan, bahwa sektor angkutan itu berperanan multifungsi pada sektor pembangunan di wilayah RI. Angkutan didarat, sungai, dan dilaut kemudian armada udara memberi peluang kepada manusia untuk berkarya sebagai dampak dari pada peranan dan fungsi pada sektor angkutan itu. Dari berbagai aktivitas terkait dengan kemajuan umat manusia dalam berusaha untuk menggapai berbagai harapan seperti mengurangi beban, jika terjadi hambatan dan kerugian yang tidak bisa dipastikan. Maka terjadi keinginan untuk mengurangi (risk) risiko bagaimana membagi kerugian dan hambatan apabila terjadi hal yang tidak diinginkan. Dalam hal ini perlu ada tindakan preventif sebelum konsumen dan operator angkutan menanggung beban secara keseluruhan.
148
Oleh karena itu, dalam upaya menghindar dari berbagai kejadian yang membuat seseorang bisa mengalami derita dan kerugian maka perlu ada tindakan yang higienis agar penyakit tidak menjadi kronik dan menyebabkan biaya tinggi. Keterkaitan antara peran pemilik sarana angkutan dan pemakai/konsumen, apakah dari segi komoditas barang atau penumpang/orang menjadi objek angkutan atau keuntungan yang diharapkan, bisa saja pengelola armada atau penumpang membentengi diri dalam upaya mengurangi beban bagi komsumen. Sebagai tema sentral pada lomba karya Jurnalistik & foto Jasa Raharja mengangkat subjek permasalahan “Peran Serta Jasa Raharja Dalam Membangun Kesadaran Publik Terhdap Keselamatan Bertransportasi di Indonesia“. Memaknai tema tersebut alangkah baiknya apabila pada sektor itu tidak hanya dilihat dari sektor keselematan jiwa yang difokus pada tema yang diperlombakan itu, karena menurut penulis tentu diharap untuk bisa mengembangkan pemaknaan tema tersebut. Menurut penulis, saat sekarang, Jasa Raharja dikenal sebagai perusahaan yang mengurusi ganti kerugian dan perawatan terhadap korban kecelakaan yang menimpa pengguna alat transportasi, dengan cakupan angkutan darat, laut dan udara. Bahkan merambah kepada angkutan sungai dan penyeberangan dan ASDP. Oleh karena itu, perlu dibagi dalam beberapa point terhadap faktor yang bisa menimbulkan kerugian, di antaranya kecelakaan jiwa, kehilangan memperoleh waktu dan keuntungan terhadap barang yang diperdagangkan. Baik dari pemilik maupun operator armada dalam hal ini pemilik. Pada permasalahan yang terjadi pada saat ini, ramainya akses pengiriman barang dan penumpang, maka otomatis akan memicu naiknya aktivitas bagi kalangan pengusaha yang memayungi pengguna jasa angkutan diikuti dengan upaya untuk melindungi hal-hal yang terkait dengan kerugian dan kecelakaan. Antara peluang, menarik kesempatan untuk memenej perolehan income perusahaan perlu perisai kerugian terhadap barang dan penumpang. Karena pada saat ini, tidak terjadi penurunan volume, apalagi pada era perdagangan gelobal antar negara sudah berlangsung. Dan perputaran transportasi semakin meningkat. Dalam membaca fakta-fakta itu, maka JR yang diolah oleh BUMN pemerintah akan melebarkan sayapnya dalam memberi pelayanan dan pendekatan kepada publik mengenai mamfaat perlindungan terhadap bahaya kecelakaan yang mengakibatkan kerugian. Sebenarnya, apabila kita memaknai antara keinginan pengelola jasa armada dalam hal ini angkutan, maka yang perlu disiapkan adalah mempersiapkan tata kelola manajemen dalam menata armada yang akan difungsikan sebagai sarana untuk mengangkut penumpang dan barang dalam rangka memberi pelayanan kepada konsumen. Karena apa yang terjadi selama ini, adanya moda angkutan yang tergolong sarana angkutan yang dipoles tanpa melihat kondisi armada tersebut, yang penting bisa diakali dan diperbaiki untuk dioperasikan sehingga di sini hanya dibutuhkan bergeraknya moda angkutan itu. Karena hal itu, adalah sektor bisnis, manusia terkadang tidak memperhatikan faktor keselamatan bagi konsumen, begitupun konsumen terbiasa untuk mendahulukan soal pelayanan yang menjanjikan mengantar barang atau penumpang hingga sampai ke tujuan. 149
Melihat kondisi yang terjadi pada permasalahan sistem transportasi di RI, pada beberapa kejadian yang memakan korban jiwa dan barang, publik menilai, ada apa dengan permasalahan tersebut. Dephub sebagai instansi yang melegalkan sarana angkutan untuk menjembatani manusia berpindah tempat dalam hal ini untuk bepergian, tentu pihak instansi terkait yang harus merespon apabila terjadi kerugian. Dari pihak kepolisian dan LLAJR , Perhubungan Luat yang terjun langsung mengamati kondisi sarana angkutan adalah mitra bagi publik dan JR sebagai pelindung masyarakat apabila terjadi permasalahan yang diakibatkan oleh berbagai faktor. Peran Jasa Raharja Masyarakat pada umumnya dalam mempergunakan alat kendaraan semua takut terkena kecelakaan. Dan hal tersebut adalah fakta kalau pada saat sekarang ini ada namanya mass transportation; kereta api, busway, bus umum hingga angkutan di laut dan udara tidak bisa dihindarkan oleh, apa yang diinginkan oleh konsumen untuk sampai ke tempat tujuan dengan selamat efektif dan efisien. Hal demikian menjadi wewenang bagi penggerak sarana transportasi itu, baik di swasta maupun pemerintah, Jasa Raharja. Penulis memaknai, apa yang dijalankan oleh Jajaran di JR dalam bermitra dengan publik sebagai pengguna jasa transportasi adalah merupakan program yang masuk kategori promosi dalam mengembangkan kinerjanya untuk memberi pelayanan dan pengetahuan bagi masyarakat, agar tidak menjadi korban dari operator armada transportasion di semua lini, apakah yang beroperasi di domestik maupun angkutan antarnegara. Ajakan JR yang dikemas dalam bentuk mengingatkan merupakan nilai plus bagi instansi terkait. Meskipun BUMN ini berada pada sektor “Asuransinya Masyarakat Indonesia“ tetapi mampu memikirkan upaya pencegahan agar tidak terkena bahaya kecelekaan atas penggunaan armada transportasi. Sebagai perusahaan yang aktif memberi pelayanan apabila terjadi kerugian, justru manajemen perusahaan ini selalu memadukan antara mengingatkan kepada semua operator pelaksana usaha jasa angkutan dan pengguna/konsumen untuk hati-hati dalam bertransportasi. Tidak hanya mempromosikan jasa asuransinya kepada operator angkutan dan konsumen tetapi upaya menghindari bahaya sebagai hal yang mutlak untuk diminimumkan di luar bahaya yang terjadi karena faktor “Force Majeure“. Memaknai tema yang mengingatkan peduli kepada semua yang terkait dalam rangka menghindari bahaya, nampak JR mengedepankan “Menyelematkan Jiwa Manusia“, di luar daripada bagaimana meningkatkan income sebagai perusahaan asuransi. Kendati demikian profit menjadi target manajemen. Itulah usaha pada sektor asuransi yang berciri khas sebagai perisai dalam melindungi berbagai kepentingan. Di sisi lain, memberi penyuluhan adalah tindakan preventif dalam menghindari bahaya, tapi siap membantu publik dalam menyelesaikan masalah yang terjadi dari berbagai faktor dalam mempergunakan jasa armada angkutan di wilayah nusantara yang bernama Benua Maritim, RI. Armada angkutan sebagai jembatan, memungkinkan terjadinya bahaya, asuransi menjadi perisai.
150
MODEL IKLAN: Dirut Jasa Raharja Diding S. Anwar didampingi aktor Jaja Miharja yang menjadi bintang iklan Jasa Raharja, saat memberikan sambutan pada pelepasan mudik gratis bersama Jasa Raharja.
151
Menyantuni Korban Sepanjang Jalan Nanang S. Sukarya Tabloid Maritim Korban kecelakaan transportasi darat lebih dari separuhnya adalah usia produktif, yang sangat berdampak pada terhambatnya alih generasi maupun potensi ekonomi.
J
ika saja Abdul Hamid tak peduli anjuran Martono, rekan bisnisnya, mungkin nasib akan berkata lain. Mungkin saja ia mati muda, dan anak isterinya menjadi yatim dan janda. Syukur alhamdulillah, ia tidak turut berboncengan dengan Sarwadi, keponakannya, pada mudik Lebaran tahun 2009 lalu ke kampungnya di Purwokerto. Ia pun memilih mudik gratis bareng Jasa Raharja. Namun motor bebeknya, hasil banting tulang bertahun-tahun kerja di Jakarta, ruksak berat. Tidak masalah, ia masih juga bersyukur, Sarwadi selamat, hanya lecetlecet kecil di tangan dan lutut. Ya, Martono memang menganjurkannya untuk tidak naik motor, tapi untuk operasional di kampung selama liburan lebaran, ia pun menyuruh Sarwadi untuk membawanya ke kampung. Kecelakaan di jalan memang bukan sekedar nasib, tapi harus ada upaya mencegahnya. Misal, penyediaan infrastruktur jalan yang layak dan baik atau pemahaman tentang pentingnya keselamatan bagi pengguna jalan saat berkendara. Apalagi korban kecelakaan, khususnya pada transportasi darat, lebih dari separuhnya adalah mereka yang usia produktif. Tentu, selain akan berdampak pada terhambatnya alih generasi, juga terhadap potensi ekonomi. Faktanya, hampir sebagian besar kecelakaan di jalan raya diakibatkan human eror pengguna jalan. Tapi ya itu, karena kecelakaan lalu lintas terkait erat dengan keselamatan di jalan, maka semua sarana prasarana, dan pemahaman kesadaran akan keselamatan berlalu lintas harus menjadi tanggung jawab bersama, khususnya pemerintah. Wajar bila Menteri Infrastruktur dan Transportasi Australia Anthony Albanese mengungkapkan soal rendahnya keselamatan di jalan raya di Indonesia. Mengutip data Asian Development Bank (ADB), Anthony menyatakan bahwa sekitar 40.000 korban tewas dan lebih dari satu juta orang terluka akibat kecelakaan lalu lintas
152
di Indonesia yang terjadi setiap tahunnya. Bahkan jumlah korban diprediksi akan mencapai angka 65.000 di tahun 2020. Sungguh mengerikan! Yang perlu diperhatikan, keselamatan berlalu lintas di jalan akan berdampak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi. Studi oleh ADB pada 2004, misal, mengungkapkan bahwa biaya dari keseluruhan kecelakaan yang terjadi di Indonesia mencapai 2,9 persen dari total pendapatan perkapita. Sementara di sisi lain, Indonesia masih kekurangan tenaga ahli yang memiliki kemampuan mengidentifikasi dan memperbaiki masalah keselamatan jalan. Di Jakarta saja, sedikitnya tiga sampai empat nyawa melayang setiap harinya akibat kecelakaan lalu lintas. Menurut data Ditlantas Polda Metro Jaya, sepanjang Januari-Juni 2010 saja, tercatat 4.129 kecelakaan di jalan raya. Dari jumlah itu, sepeda motor menyumbang jumlah terbanyak, yaitu 3.995 kali atau 59 persen dari total kecelakaan. Untuk korban jiwa meninggal dalam periode yang sama tahun ini tercatat 501 jiwa. Terbanyak dari pengguna sepeda motor hingga 60 persen atau 301 jiwa. Edukasi Tingginya jumlah kecelakaan dari tahun ke tahun, tentu seiring dengan pertumbuhan ekonomi dan bertambahnya moda sarana transportasi angkutan umum. Tingginya angka kecelakaan dibenarkan Direktur Utama Jasa Raharja Diding S. Anwar. Paling tidak, fakta ini terlihat dari jumlah santunan yang dibayarkan Jasa Raharja kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan raya. Jumlah santunan yang telah diberikan kepada masyarakat selama tiga tahun berturut-turut, kata Diding, masing-masing Rp1,03 triliun pada tahun 2008, Rp1,3 triliun pada tahun 2009, dan diprediksikan mencapai Rp1,5 triliun hingga Desember 2010. “Jumlah yang cukup besar. Namun jumlah kerugian berupa dana santunan yang sudah dikeluarkan oleh Jasa Raharja, belumlah berarti dibandingkan dengan kerugian akibat kehilangan jiwa manusia,” kata Diding. Seperti diketahui, Jasa Raharja adalah salah satu BUMN di bawah naungan Kementerian Keuangan RI dan Kementerian Negara BUMN yang bergerak dalam bidang jasa asuransi dan diberi kepercayaan oleh Pemerintah untuk melaksanakan program asuransi sosial UU No. 33 dan UU No. 34 tahun 1964. ”Dengan amanah tersebut kami harus meningkatkan dan memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat yang mendapat musibah kecelakaan di jalan raya,” katanya. Ditambahkan Diding, kecelakaan dimaksud adalah akibat ditabrak kendaraan bermotor atau masyarakat yang mendapat kecelakaan pada saat menjadi penumpang kendaraan bermotor umum di darat, laut maupun di udara. Budaya tertib berlalu lintas memang perlu ditanamkan sejak usia dini untuk menekan angka korban kecelakaan. Apalagi pemerintah telah mencanangkan program pencegahaan kecelakaan lalu lintas. Selain kepada pengguna jalan umum, kampanye tersebut bisa dilakukan di sekolah-sekolah, mulai dari tingkat kanakkanak sampai perguruan tinggi. Ya, pemerintah memiliki peranan penting dalam upaya pencegahan terhadap kecelakaan transportasi. Danang Parikesit, Ketua Umum Masyarakat Transportasi 153
Indonesia (MTI) menyatakan, selain upaya edukasi terhadap para pengguna jalan, penegakan hukum (law enforcement) terhadap pengguna jalan yang melanggar harus ditegakan secara benar dan konsekuen. “Pernyataan Anthony Albenese tentang tingginya angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia, seharusnya menjadi perhatian semua pihak, terutama pemerintah,” kata Danang Parikesit saat dihubungi via telepon. Danang meminta semua pihak termasuk DPR ikut mendukung program keselamatan di jalan. Terang saja, imbuhnya, program ini sangat membutuhkan anggaran yang sangat besar sehingga perlu dukungan politik dari DPR. “Harus ada komitmen dari DPR untuk melakukan edukasi dan penegakan hukum karena akan terkait dengan anggaran,” katanya. Anggota Komisi V DPR RI Anton Sihombing tentu sepakat dan pihaknya mendukung upaya peningkatan keselamatan transportasi nasional. “Revitalisasi transportasi memang harus segera diwujudkan, kami dari DPR siap mendukung upaya keselamatan pengguna sarana transportasi nasional baik di darat, udara, maupun di laut,” tandas Anton. Untuk pencegahan kecelakaan, Diding menimpali, sebenarnya Jasa Raharja telah memiliki program tersebut baik berupa kegiatan maupun bantuan kepada mitra kerja. Sebut saja program kampanye dan keselamatan lalu lintas yang bertujuan agar pengguna angkutan di jalan raya sama-sama memahami betapa pentingnya keselamatan transportasi selama berkendara. Kampanye tersebut telah dilakukan Jasa Raharja, baik terhadap sopir angkutan umum, pelajar dan pengguna jalan lainnya. “Dampaknya memang tidak akan terasa langsung dalam jangka pendek, tetapi paling tidak kampanye ini dapat menyentuh dan menggugah hati setiap pengguna jalan agar selalu berhati-hati selama dalam perjalanan di jalan raya,” tandas Diding. Selain itu, Diding melanjutkan, ada program Mudik Bersama bagi pengendara roda dua yang telah dilakukan sejak tahun 2008. Program ini juga satu upaya meminimalisir angka kecelakaan di jalan raya. Untuk tahun 2010 saja, Jasa Raharja telah memberangkatkan 200 bus AC dengan jumlah lebih kurang 11.000 pemudik dengan tujuan 33 kota di Jawa dan Lampung. Sementara bantuan sarana penanggulangan kecelakaan seperti traffic cone, barikade, banner, rompi scoutlight, posko kesehatan, imbauan tertib berlalu lintas, mobil keselamatan lalu lintas, peta mudik, Poskotis, helm SNI, mobil ambulans, motor trail, dan lainnya yang bertujuan menekan angka kecelakaan. Langkah-langkah pencegahan lainnya, pada 2009 Jasa Raharja telah memberikan bantuan 10 unit ambulan yang didistribusikan kepada Polda-Polda seluruh Indonesia, memberikan bantuan 4.000 unit traffic cone juga diserahkan kepada Polda melalui cabang-cabang Jasa Raharja. Jam Emas Jasa Raharja juga memberikan bantuan 600 unit barikade jalan yang telah diserahkan melalui Pos Polisi di jalur Pantura, Banten dan Lampung, dan bantuan lainnya sebagai wujud pencegahan baik pra maupun pasca laka. Untuk pasca laka, Jasa Raharja telah melakukan MoU dengan sejumlah rumah sakit di setiap daerah dalam upaya penanganan setiap korban kecelakaan. 154
“Pada pascalaka tentu kami komitmen dengan santunan yang harus dibayarkan kepada korban dengan proses cepat dan mudah. Untuk pascalaka kami melakukan ‘jemput bola’ langsung mendatangi korban,” tutur Diding. Diding juga menambahkan, Jasa Raharja bekerja sama dengan Ditlantas Polda seluruh Indonesia, telah menyelenggarakan Rakor Sistem Terpadu Penanganan Korban Kecelakaan Lalu Lintas yang telah diselenggarakaan pada Agustus 2010 dengan tujuan percepatan pembuatan Laporan Polisi (LP) menjadi 1 x 24 jam yang merupakan salah satu persyaratan pembayaran santunan Jasa Raharja. Danang Parikesit tentu sepakat dengan upaya tersebut. Terkait dengan pascalaka, ia berharap upaya pertolongan terhadap korban harus dilakukan pada “jam emas” atau jam pertama, yakni tidak boleh melewati waktu satu jam sejak terjadi kecelakaan. “Harus ada ambulans yang stand by yang cukup di setiap rumah sakit untuk memprioritaskan ‘jam emas’ ini, agar nyawa korban dapat diselamatkan. Artinya, semua pihak harus sigap menolong dan menyantuni korban sepanjang jalan dan zaman,” tambah Danang. Ya, hak masyarakat sebagai korban pengguna jalan memang dijamin dan dilindungi pemerintah berdasarkan UU yang berlaku. “Makanya, ingat Jasa Raharja! Bukan Jaja Miharja!” kata pedangdut sekaligus aktor senior Jaja Miharja dalam iklan layanan masyarakat Jasa Raharja.
GERAK CEPAT: Dirut Jasa Raharja Diding S. Anwar didampingi Kacab Jawa Tengah Nana Suyatna saat menjenguk korban kecelakaan tabrakan kereta api di Petarukan. Kunjungan dilakukan beberapa jam setelah peristiwa nahas itu terjadi.
155
Sosialisasi Tidak Sekadar Bagi-bagi Helm Gratis Nuke Fatmasari Riau Pos Dalam dua atau tiga tahun terakhir, Jasa Raharja Riau gencar menyosialisasikan kepada publik, khususnya anak muda dan kalangan pelajar, perihal pentingnya memperhatikan keselamatan berkendara di jalan raya.
A
palagi pada tahun 2008 dan tahun 2009 lalu, total angka kejadian laka lantas meningkat drastis bila dibandingkan tahun 2007. Berdasarkan data pada unit Laka Lantas Poltabes Pekanbaru, bila jumlah kejadian tahun 2007 hanya 50 kejadian, maka di tahun 2008 tercatat 66 kejadian dan di tahun 2009 naik lagi menjadi 384 kejadian. Setiap tahun, Jasa Raharja selalu melakukan sosialisasi tentang keselamatan berlalu lintas di jalan raya dengan melibatkan instansi terkait, yakni Ditlantas Polda Riau, Dinas Perhubungan, Organisasi Angkutan Darat (Organda), Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) serta pihak swasta, dalam hal ini perusahaan angkutan. Sejak Jasa Raharja hadir pada 1 Januari 1961 lalu, sosialisasi perihal keselamatan bertransportasi ini sudah disosialisasikan. Hanya saja, aplikasi secara besar-besaran baru terlihat dalam dua atau tiga tahun terakhir karena berkaitan dengan program dari Jasa Raharja kantor pusat. “Termasuk aplikasi berupa bagi-bagi helm SNI gratis yang kami lakukan di setiap kesempatan. Namun perlu diingat, sosialisasi tentang pentingnya memperhatikan keselamatan dalam bertansportasi bukan hanya sekadar bagi-bagi helm SNI gratis saja,” ucap Kepala Sub Bagian (Kasubag) Hubungan Masyarakat (Humas) dan Hukum Jasa Raharja Riau, Eko Supriyatno, Selasa (14/12). Menjawab Riau Pos di ruang kerjanya, Eko menuturkan, sosialisasi pada publik perihal pentingnya memperhatikan keselamatan bertransportasi ini dilakukan Jasa Raharja dalam beberapa kegiatan. Pertama, secara periodik, pihak Jasa Raharja bekerja sama dengan media elektronik televisi dan radio, dalam hal ini RRI (Radio Republik Indonesia) Pekanbaru dan Riau Televisi (Rtv), guna menggelar dialog interaktif perihal pentingnya mengenakan sabuk pengaman bagi pengendara dan
156
penumpang angkutan kendaraan roda empat (mobil) atau pentingnya mengenakan helm SNI serta memasangnya dengan benar bagi pengendara roda dua (motor), selain juga sosialisasi perihal tata cara atau prosedur pengajuan klaim apabila terjadi kecelakaan lalu lintas. “Melalui media radio dan televisi, Jasa Raharja mengimbau masyarakat untuk senantiasa paham dan sadar memperhatikan keselamatan saat mengendarai angkutan di jalan raya, khususnya bagi pengendara sepeda motor. Sebab, angka kecelakaan tertinggi di jalan raya umumnya didominasi oleh pengendara sepeda motor. Imbauan perihal pentingnya menghargai nyawa sendiri ini terus kami lakukan setiap pekan di RRI dan Rtv,” ucap Eko. Kedua, sosialisasi perihal pentingnya memperhatikan keselamatan bertransportasi serta prosedur dan tata cara pengajuan klaim ke Jasa Raharja apabila terjadi kecelakaan lalu lintas yang tidak diinginkan tersebut, juga dilakukan melalui media cetak lewat iklan layanan publik. Ketiga, Jasa Raharja juga gencar menyosialisasikan ke kalangan pelajar dan kalangan mahasiswa, dalam hal ini pelajar SMA sederajat dan Perguruan Tinggi. Sosialisasi ke kalangan pelajar ini diselenggarakan bersama tim Xpresi Riau Pos. Hampir semua sekolah di Pekanbaru dan beberapa sekolah di Provinsi Riau, telah dikunjungi Jasa Raharja bersama tim Xpresi Riau Pos. Sementara di kalangan mahasiswa, sosialisasi telah dilakukan di Universitas Riau (Unri) dan Universitas Islam Negeri (UIN) Riau. Keempat, Jasa Raharja juga melakukan sosialisasi ke desa-desa dan kelurahan yang ada di kabupaten/kota di Provinsi Riau. Sosialisasi di desa atau kelurahan ini digelar di balai pertemuan dengan melibatkan RT/RW setempat serta para ibu-ibu anggota PKK. Kedepannya, sosialisasi ke desa atau kelurahan ini akan mengikutsertakan pihak kecamatan sehingga wilayah cakupan sosialisasi menjadi lebih luas. Kelima, sosialisasi dengan melibatkan klub motor yang legal atau diakui, seperti Purec atau Pekanbaru Revolution Club agar anggota klub motor yang ada di Kota Bertuah juga paham dan sadar tentang pentingnya memperhatikan keselamatan saat berkendara di jalan raya. Keenam, sosialisasi juga dilaksanakan Jasa Raharja dalam bentuk pemasangan baliho di jalan-jalan strategis, pembuatan pamflet dan lainnya yang juga bekerja sama dengan dinas dan instansi terkait. Bila ada program dari Jasa Raharja kantor pusat, maka baliho dan pamfletnya juga dibagi-bagikan di daerah. “Ingat, mencegah itu lebih baik dan ajaklah semua pihak untuk peduli pentingnya memperhatikan keselamatan dalam berkendara. Semua pihak yang kami maksudkan di sini adalah semua komponen masyarakat yang sadar dan paham, serta juga pengusaha angkutan dan pihak swasta. Kedepannya, perusahaan otomotif atau dealer resmi pun harus ikut untuk menyadarkan pengendara tentang safety riding ini,” imbuh Eko. Kesadaran Meningkat, Pembayaran Klaim Menurun Seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat untuk memperhatikan keselamatan berkendara, Jasa Raharja (Persero) Riau selaku perusahaan terkemuka di bidang asuransi yang akan merayakan ulang tahun emasnya, 50 tahun, pada 1 Januari 2011 mendatang, juga mengalami penurunan anggaran biaya pembayaran klaim asuransi kecelakaan lalu lintas kepada pengendara dan penumpang, khususnya 157
penumpang angkutan plat kuning atau angkutan umum. Berdasarkan rekapitulasi pembayaran klaim Jasa Raharja cabang Riau, menurut jenis jaminan dan sifat cidera periode 1 Januari 2009 hingga 30 November 2009, tercatat sejumlah Rp23.227.500.000 santunan meninggal dunia untuk 895 orang korban, Rp10.488.357.515 santunan luka berat untuk 1.286 orang korban, Rp554.693.863 santunan luka ringan untuk 327 orang korban, Rp489.875.000 santunan cacat tetap untuk 4 orang korban dan Rp36.000.000 santunan penguburan untuk 11 orang korban. Adapun total santunan untuk periode tahun 2009 adalah Rp34.796.426.378 untuk 2.523 korban. Sementara pada periode yang sama tahun ini, atau peiode 1 Januari 2010 hingga 30 November 2010, rekapitulasi pembayaran klaim menurut jenis jaminan dan sifat cidera adalah Rp20.187.765.500 santunan meninggal dunia untuk 662 orang korban, Rp10.270.137.878 santunan luka berat untuk 1.329 orang korban, Rp1.028.922.415 santunan luka ringan untuk 491 orang korban, Rp530.625.000 santunan cacat tetap untuk 4 orang korban, dan Rp22.000.000 santunan penguburan untuk 9 orang korban. Adapun total santunan untuk periode tahun 2010 ini adalah Rp32.039.450.793 untuk 2.495 orang korban. “Terjadi penurunan jumlah klaim yang dibayarkan sekitar Rp2,7 miliar dan juga penurunan jumlah korban sebanyak 28 orang,” papar Eko. Untuk proses pengajuan klaim ini, tambahnya, Jasa Raharja telah bekerja sama dengan enam rumah sakit, yakni Pekanbaru Medical Centre, Rumah Sakit Ibnu Sina, Rumah Sakit Awal Bross, Rumah Sakit Bhayangkara, Rumah Sakit Santa Maria dan Rumah Sakit Eka Hospital. Pada Selasa (14/12) kemarin, pihak Jasa Raharja Riau juga menjalin kerja sama dengan Rumah Sakit Syafira. Eko menambahkan lagi, yang berhak menerima santunan atau dibayarkan santunannya oleh Jasa Raharja adalah korban, baik pengendara yang ditabrak, tabrakan adu kambing, atau pengendara yang akibat kelalaiannya lalu menabrak pengendara lain, tidak terkecuali korban tabrak lari dengan melakukan penelitian terlebih dahulu. Yang tidak mendapat santunan adalah pengendara yang menabrakan dirinya sendiri atau laka lantas tunggal. Berdasarkan UU No.33 Tahun 1964, lingkup jaminan Jasa Raharja adalah penumpang sah angkutan umum baik darat, laut dan udara, penumpang kendaraan umum yang memiliki izin, penumpang kendaraan angkutan umum yang berada dalam kapal penyebrangan, atau penumpang yang akibat kecelakaan mayatnya tidak diketemukan. Adapun besar santunan yang pihak Jasa Raharja berikan adalah Rp25 juta untuk korban meninggal dunia saat mengendarai angkutan darat dan angkutan laut, atau Rp50 juta bila mengendarai angkutan udara. Selanjutnya Rp25 juta maksimal untuk cacat tetap bagi angkutan darat dan laut, atau Rp50 juta maksimal bagi angkutan udara. Kemudian Rp10 juta maksimal untuk korban yang mendapat perawatan bila terjadi kecelakaan pada angkutan darat dan laut, atau Rp25 juta untuk angkutan udara, serta masing-masing Rp2 juta untuk biaya pemakaman bagi yang tidak ada ahli waris dan nominal ini berlaku untuk jenis angkutan darat, laut dan udara. Sekarang, proses pengajuan bantuan pengobatan dari Jasa Raharja sangat mudah. 158
Tidak perlu harus klaim lagi. Sebaliknya, begitu terjadi kecelakaan lalu lintas, pihak yang menjadi korban bisa langsung datang ke rumah sakit yang sudah bekerja sama dengan Jasa Raharja. “Ingatlah selalu Jasa Raharja bila terjadi kecelakaan yang tidak diinginkan. Namun alangkah lebih baik cegah dulu kecelakaan itu sebelum terjadi dan kesadaran dari dalam diri untuk selalu peduli dan menjaga keselamatan bertransportasi adalah kunci sukses untuk meminimalisir angka kecelakaan lalu lintas,” pungkas Eko.
PEDULI ANGKUTAN UMUM: Untuk menghindari kecelakaan kondisi angkutan umum harus laik jalan. Dalam kesempatan peninjauan arus mudik, Dirut Jasa Raharja bersama Kepala Terminal Kampung Rambutan Silvana Silalahi meninjau pemeriksaan gas emisi bus AKAP.
159
Jasa Raharja yang Convincing dan Touching Ir. Asnelly Ridha Daulay www.infojambi.com Nyaris semua kota di Indonesia menghadapi fenomena meningkatnya jumlah aksi kebut-kebutan di jalan raya. Pelakunya adalah pengendara muda usia. Perlahan namun pasti komunitas pengendara bau kencur ini bertambah jumlahnya. Perilaku masyarakat luas terhadap mereka cenderung permisif dan toleran, membiarkan mereka membawa kendaraan walaupun menurut hukum hal tersebut tidak dibenarkan.
P
ara remaja ini dengan cukup bebas mengendarai motor/mobil mereka menuju sekolah dan berhura-hura dengan aksi balapan liar di sudut-sudut kota. Ini merupakan dampak samping dari membaiknya perekonomian Indonesia, lemahnya kontrol keluarga serta masyarakat dan menjamurnya bisnis leasing kendaraan roda dua dan roda empat sehingga hampir semua kalangan di Indonesia dapat memanfaatkan fasilitas kredit untuk memiliki kendaraan pribadi. Di sisi lain, upaya pihak Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau Sekolah Menengah Atas (SMA) untuk melarang siswanya berkendaraan ke sekolah dianggap angin lalu. Bila tidak diizinkan parkir di halaman sekolah, mereka ‘menitipkan’ kendaraan mereka di warung atau rumah penduduk di sekitar sekolah. Pihak polisi jalan raya nampaknya tidak berdaya menghadapi derasnya arus pengendara belia ini. Selain karena keterbatasan petugas, peringatan dan “kemarahan” dari polisi pun telah kehilangan daya tekannya. Bagi anak baru gede (Abege) ini, kucingkucingan dengan polisi terkadang menjadi sebuah petualangan yang mengasyikkan dan tergoda untuk memenangkannya. Kondisi di jalanan menjadi lebih buruk lagi karena sebagian besar remaja ini ‘cuek’ terhadap keselamatan mereka sendiri. Selain tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) karena terganjal usia sesuai UU Nomor 22 tahun 2009, mereka juga tidak peduli pada kelengkapan kendaraan mereka seperti kaca spion dan lampu serta aturan lalu lintas lainnya. Akibatnya angka kecelakaan lalu lintas pun tinggi. Berdasarkan laporan Kepolisian RI (Polri) kasus kecelakaan lantas tahun 2009 sebanyak 57.726 kasus dan mengakibatkan 18.205 meninggal dunia. Diperkirakan sekitar 60% korban tersebut tergolong usia
160
produktif atau masih sekolah. Peran Jasa Raharja dalam memberikan penyuluhan tentang pentingnya menjaga keselamatan di jalan raya telah diakui dan dirasakan masyarakat. Saya ingat ketika masih kecil dulu, di banyak tikungan jalan di luar kota terlihat tugu peringatan kecelakaan lalu lintas. Di puncak tugu tersebut biasanya dipajang mobil atau motor yang ringsek akibat tumburan hebat. Etalase tersebut memberikan shock terapi yang efektif bagi generasi saya pada waktu itu. Namun bagi anak muda sekarang, sekadar tugu peringatan atau baliho yang mengingatkan akan sebuah kecelakaan tragis mungkin belum cukup. Mereka sudah terbiasa melihat tayangan atau film aksi yang lebih sadis/mengerikan daripada itu. Masyarakat sangat bersyukur dengan terobosan yang dilakukan oleh Jasa Raharja dengan menyempurnakan tugu peringatan tersebut. Sekarang tugu tersebut tidak hanya memampangkan motor dan mobil ringsek, namun juga terdapat pos pelayanan bagi pengendara yang membutuhkan bantuan dan fasilitas alat komunikasi, komputer, TV dan AC seperti yang akan dibangun di Belopa Kabupaten Luwu Sulawesi Selatan. Penyuluhan yang dilakukan ke sekolah-sekolah juga memperkuat eksistensi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan komitmennya; utama dalam perlindungan, prima dalam pelayanan ini. Materi yang diberikan seperti UU No. 33 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, UU nomor 34 tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dan UU lalu lintas yang baru yaitu UU No 22 tahun 2009 memang sangat dibutuhkan masyarakat terutama untuk mengetahui hak dan kewajiban mereka ketika mengalami laka lantas dan peraturan yang harus mereka patuhi. Baru-baru ini saya mendengar tentang program pelayanan masyarakat terbaru dari Jasa Raharja berupa layanan SMS Center yang menginformasikan tentang kecelakaan dan santunan. Baik sekali bila SMS tersebut juga berisi kampanye yang mengajak pengguna jalan raya untuk lebih bertanggung jawab terhadap dirinya dan sesama. Bekerjasama dengan operator selular, Jasa Raharja memiliki peluang besar untuk merubah opini anak muda ini, membujuk mereka untuk “menahan diri” bermotor ria hingga usia 17 tahun. Tentu saja butuh argumen yang convincing and touching (meyakinkan dan menyentuh) seperti kampanye NO DRUG yang banyak kita lihat di media atau tempat umum. Kita berharap kampanye lewat SMS tersebut akan mengurangi jumlah pengemudi tak berlisensi dan ugal-ugalan ini, atau setidaknya menjadi lebih bertanggung jawab terhadap keselamatan diri mereka dan pengguna jalan lainnya. Peran Jasa Raharja sebagai pembangun kesadaran publik di bidang keselamatan berkendaraan tentu akan semakin dirasakan oleh masyarakat dengan inovasi pelayanan yang dilakukannya belakangan ini. Jasa Raharja berperan tidak hanya ketika terjadi kecelakaan, namun sedari dini telah aktif meningkatkan kenyamanan berlalu lintas.
161
Ketika “Polisi Tidur” Bunuh Polisi Riski Murtado LKBN Antara Sulawesi Tengah Banyaknya kasus laka lantas disebabkan kurangnya kesadaran masyarakat dalam mematuhi rambu-rambu lalu lintas.
P
ada awal September 2010, seorang perwira pertama Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah, AKP Truly Perdi, tewas dalam kecalakaan lalu lintas di Jalan Soekarno-Hatta Palu. Kecelakaan tunggal itu, berdasarkan keterangan saksi mata, disebabkan oleh polisi tidur yang berada di jalan di depan Kampus Universitas Tadulako, Palu. Tiga buah polisi tidur yang dipasang di depan kampus itu membuat sepeda motor yang dikendarai korban oleng dan akhirnya jatuh. Korban meninggal dunia akibat perdarahan hebat di bagian kepalanya meski sebelumnya sempat dibawa ke rumah sakit. Kecelakaan ini jelas membuat pihak kepolisian setempat kebakaran jenggot, dan selanjutnya menyelidiki apakah memang benar polisi tidur penyebab kecelakaan itu. “Jangan sampai polisi tidur membunuh polisi karena letaknya yang tidak tepat,” kata Kepala Satuan Patroli Jalan Raya Polda Sulawesi Tengah, AKBP Hari Suprapto, dalam acara dialog publik tentang “Perlindungan Dasar bagi Pengguna Moda Transportasi dan Pengguna Jalan Lainnya” di Palu, awal Desember 2010 lalu. Beberapa waktu kemudian, Hari Suprapto menyatakan akan meninjau ulang keberadaan sejumlah polisi tidur di wilayahnya. “Kalau memang tidak perlu, kami akan menghilangkan polisi tidur itu,” katanya. Senada dengan Hari Suprapto, Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Sulawesi Tengah, Bambang Sunaryo, mengatakan akan memetakan lokasi di Kota Palu atau di daerah lainnya untuk dipasang rambu-rambu lalu lintas atau mengurangi polisi tidur. “Fungsinya untuk memberi petunjuk kepada pengguna jalan supaya selamat saat berkendara,” katanya. Kondisi demikian tentu saja membuat perusahaan asuransi Jasa Raharja Cabang
162
Sulawesi Tengah miris. Menurut Kepala Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tengah Markus Horo, polisi tidur seharusnya bertujuan untuk mengurangi kecelakaan bukan sebaliknya. “Ini harus diperhatikan baik-baik agar kejadian serupa tidak terulang,” kata Markus. Markus sendiri berjanji akan membantu pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan setempat dalam pengadaan rambu-rambu lalu lintas. “Rambu itu bisa saja ditempatkan beberapa meter sebelum polisi tidur supaya pengendara jalan mengetahuinya,” katanya. Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tengah mengemukakan bahwa pengendara sepeda motor mendominasi kecelakaan lalu lintas di wilayah kerjanya selama Januari hingga Oktober 2010, jumlahnya mencapai 80,65 persen dari 628 kasus laka lantas yang terjadi dalam kurun waktu tersebut. Dia melanjutkan, laka lantas terbesar kedua melibatkan kendaraan pribadi beroda empat, yakni sebanyak 10,26 persen. Kemudian, sebanyak 2,20 persen laka lantas melibatkan kendaraan umum beroda empat. Sementara itu, korban laka lantas berdasarkan profesi didominasi oleh pelajar dan mahasiswa dengan persentase sebanyak 29,30 persen. Selanjutnya, wiraswasta menduduki peringkat kedua sebagai korban laka lantas, yakni 23,52 persen. Sementara itu, selama Januari hingga Oktober 2010, Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tengah telah membayarkan santunan laka lantas sebesar Rp11,7 miliar, atau lebih rendah dibanding total pembayaran selama 2009 yang sebesar Rp12,6 miliar. “Kami berharap masyarakat agar segera melaporkan ke kantor Jasa Raharja setelah menjadi korban laka lantas untuk mendapat santunan,” kata Markus. Dia menyatakan prosedur untuk memperoleh santunan sangat mudah dan cepat. “Yang penting identitas diri lengkap dan korban laka lantas adalah yang berhak mendapat santunan,” katanya. Korban laka lantas yang tidak berhak mendapat santunan adalah kecelakaan dilakukan secara sengaja, dalam keadaan mabuk, peserta balapan liar, perang, dan menjadi korban bencana alam. Lebih lanjut, Markus Horo mengatakan pihaknya sering melakukan sosialisasi guna memberikan pemahaman dan pengertian kepada masyarakat tentang UU No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Umum serta UU No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Markus Horo juga mengemukakan, banyak korban kecelakaan lalu lintas di wilayah kerjanya tidak memiliki kartu tanda identitas diri sehingga menyulitkan proses pembayaran santunan. “Kami terpaksa menggali informasi dari kepala desa atau tokoh masyarakat untuk mengetahui identitas korban,” kata Markus. Menurut dia, tidak adanya identitas diri akan menimbulkan risiko permasalahan hukum, terutama yang berhubungan dengan ahli waris. “Kami tidak ingin ini terjadi sehingga kecermatan dalam memberikan santunan mutlak diperlukan,” katanya. Dia menyebutkan identitas yang biasanya tidak dimiliki korban kecelakaan lalu lintas adalah KTP, kartu keluarga, atau akta kelahiran. Jasa Raharja tidak akan menyulitkan korban kecelakaan lalu lintas sepanjang segala persyaratan pengajuan klaim dipenuhi, salah satunya memiliki identitas 163
diri. “Kami akan terus memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang hak dan kewajiban Jasa Raharja terhadap korban kecelakaan karena Jasa Raharja adalah asuransi milik masyarakat Indonesia,” katanya. Kurangnya Kesadaran Kepala Satuan Patroli Jalan Raya Polda Sulawesi Tengah AKBP Hari Suprapto mengatakan, banyaknya kasus laka lantas juga disebabkan kurangnya kesadaran dalam mematuhi rambu-rambu lalu lintas. Selain itu, katanya, kurang pahamnya terhadap penggunaan kelengkapan kendaraan juga membuat korban kecelakaan yang meninggal dunia juga semakin banyak. “Untungnya semua pengguna jalan sudah diasuransikan sehingga bisa merasa diringankan biayanya saat mengalami perawatan akibat laka lantas,” kata Hari. Hal yang paling utama, kata Hari, meski korban laka lantas diasuransikan yang jelas keberadaan polisi tidur jangan sampai lagi membunuh polisi. Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Sulawesi Tengah, Bambang Sunaryo, juga meminta kepada masyarakat agar merawat rambu-rambu lalu lintas. “Rambu-rambu jangan dicuri karena akan merugikan semua pihak, terutama pengguna jalan,” ujarnya.
164
Jasa Raharja Selamatkan Aset Bangsa Sanny Ardhy Padang Ekspres Sebagian masyarakat Indonesia, masih banyak yang menyepelekan keselamatan berkendara dan disiplin berlalu lintas. Indikatornya, masyarakat lebih takut dengan penyakit mematikan (jantung, kanker) daripada kehilangan nyawa karena kecelakaan lalu lintas (laka lantas).
P
adahal, laka lantas jauh lebih berbahaya. Rata-rata di setiap daerah, tiga sampai empat nyawa melayang setiap harinya akibat laka lantas. Parahnya, dari seluruh kecelakaan di jalan raya, 90 persen disebabkan faktor manusia. Selebihnya karena kendaraan atau kondisi jalan. Kondisi ini cukup mengkhawatirkan. Pendek kata, pendidikan tertib lalu lintas menjadi peran vital yang harus dilaksanakan sejak dini. Pendidikan tertib lalu lintas ini harus menjadi tanggung jawab bersama. Tak hanya tanggung jawab pemerintah dan kepolisian. Tapi juga tanggung jawab bersama yang melibatkan stakeholders (termasuk di dalamnya Jasa Raharja dan masyarakat). Secara nasional, jumlah korban meninggal dunia akibat kasus laka lantas mencapai 18.000 jiwa (data Ditlantas Mabes Polri per November 2010). ”Ini lebih banyak dari korban perang di Timur Tengah,” kata Kasubdit Dikyasa Dirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Kanton Pinem (detik.com, 16/12/2010). Di Sumbar sendiri, per November 2010, 595 nyawa melayang di jalan raya. Sebanyak 1.498 orang luka-luka, dan 8 orang cacat tetap. Dari jumlah itu, sepeda motor menyumbang jumlah terbanyak (70 persen) dari total kecelakaan. Parahnya, korban laka tersebut berasal dari usia produktif (20-44 tahun) sebanyak 43 persen (data Jasa Raharja Sumbar). Terhadap hal itu, per November 2010, Jasa Raharja Sumbar telah membayarkan santunan Rp25.047.359.665. Kesimpulannya, laka lantas ini banyak disebabkan disiplin para pengendara dalam berlalu lintas di jalan raya masih relatif rendah. Oleh karenanya, Jasa Raharja tidak henti-hentinya menggandeng Dirlantas Polda di seluruh provinsi melakukan sosialisasi dan kampanye tertib lalu lintas. Seperti sosialisasi Safety Riding dan pembagian helm ber-SNI secara gratis kepada para pengguna sepeda motor. Tak hanya itu, Jasa Raharja juga telah menandatangani
165
Memorandum of Undersatnding (MoU) dengan Dirlantas Polda dan Dinas Pendidikan di seluruh provinsi dalam membuat modul ”Kurikulum Pendidikan Ketertiban dan Keselamatan Lalu Lintas tingkat TK hingga SMA”. Tak cukup sampai di sana. Jasa Raharja (Persero) di sejumlah cabang pun menggelar lomba Safety Riding (aman berkendara). Lomba ini dimaksudkan untuk meningkatkan disiplin masyarakat terutama para pelajar dalam berlalu lintas sekaligus untuk menekan angka laka lantas yang cukup tinggi di setiap daerah. Seperti diketahui, laka lantas banyak menimbulkan efek domino. Anak yang kehilangan orangtua atau orangtua kehilangan anak, istri menjadi janda karena kehilangan suami dan sebaliknya, suami kehilangan istri. Ini tentu saja berdampak buruk terhadap kehidupan anak, karena dengan meninggalnya orangtua sebagai tulang punggung keluarga menyebabkan mereka tidak bisa melanjutkan sekolah. Selain menjalankan tugas pokok menyantuni korban kecelakaan lalu lintas, Jasa Raharja juga fokus pada program penanggulangan (preventif ) kecelakaan. Di antaranya, membuat dan memasang rambu-rambu peringatan, billboard, traffic cone, barikade dan lain-lain. Selain itu, secara berkesinambungan, Jasa Raharja juga melakukan penyuluhan dan edukasi kepada masyarakat khususnya generasi muda (anak sekolah) tentang pentingnya ketertiban dan keselamatan lalu lintas. Yang tak kalah pentingnya, Jasa Raharja di sejumlah cabang juga telah berpartisipasi mendirikan bangunan ”Tugu Peringatan” bersama pemda, kepolisian dan masyarakat. Yakni bangunan segi empat yang di atasnya diletakkan “bangkai” mobil bekas tabrakan. Di bawahnya, pada bangunan penyangga segi empat, ditempel foto korban kecelakaan dan foto kendaraan yang rusak berat akibat laka lantas. Seperti diketahui, hingga kini, pemerintah sendiri belum mampu menekan tingkat kecelakaan transportasi yang masih cukup tinggi. Ini dipengaruhi meningkatnya jumlah kendaraan dan populasi penduduk. Pekan Nasional Keselamatan Transportasi Jalan yang dicanangkan SBY tahun lalu dinilai efektif memberikan edukasi kepada masyarakat tentang etika di jalan supaya selamat dan tidak mengganggu orang lain. Oleh karenanya, perlu ada sinergitas Jasa Raharja, Polri, Kementerian Pendidikan Nasional, Kementerian Perhubungan, dan semua pihak terkait melakukan program edukasi secara berkelanjutan. Ini bertujuan menyadarkan publik terhadap keselamatan bertransportasi. Baiknya dalam hal ini, Jasa Raharja juga menayangkan film tentang tata tertib lalu lintas di jalan raya. Lebih baiknya, menghadirkan mantan korban kecelakaan yang mengalami cacat permanen sebagai narasumber, menceritakan tentang kisah pilunya. Pesan ini diyakini lebih ”mengena”, untuk memberikan shock therapy kepada masyarakat, khususnya generasi muda. Last but not least, banyak kejadian korban kecelakaan meninggal dunia, akibat terlambatnya penanganan pertama pada kecelakaan. Oleh karenanya, pemda perlu mengintensifkan lagi Forum Lalu Lintas yang telah dibentuk di setiap provinsi. Forum yang dipimpin kepolisian, yang memiliki anggota dari Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan dan Jasa Raharja ini memberikan jaminan agar korban kecelakaan dapat segera ditangani. Yang pasti, Jasa Raharja harus tetap intens melakukan program bakti kepada 166
lingkungan (Catur Bakti Ekakarsa). Yakni dengan memberdayakan potensi sumber daya bagi keseimbangan dan kelestarian lingkungan. Bakti kepada lingkungan ini, terbukti efektif mendekatkan Jasa Raharja dengan masyarakat. Salah satunya, pengobatan gratis dengan menggunakan mobil keliling, mudik gratis dan Kampung Jasa Raharja. Di sana, Jasa Raharja juga menyertakan sosialisasi disiplin berlalu lintas. Seperti tidak kebut-kebutan, menerobos lampu merah, selalu memperhatikan kelengkapan kendaraan bermotor dan sosialisasi menggunakan helm ber-SNI (Standar Nasional Indonesia). Intinya, saat ini masyarakat harus lebih mengetahui eksistensi Jasa Raharja sebagai pengelola asuransi sosial bidang kecelakaan lalu lintas dan penumpang umum yang memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat. UU Nomor 33 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan UU Nomor 34 tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu lintas Jalan, menjelaskan negara menjamin setiap warga negaranya untuk mendapat perlindungan dasar dari risiko kecelakaan. Akhir kata, menyambut HUT Emas ke-50 ini, kita berharap Jasa Raharja mampu meningkatkan baktinya kepada masyarakat, dengan mengutamakan perlindungan dasar dan pelayanan prima kepada masyarakat.
SAMSAT KELILING: Untuk meningkatkan pelayanan pada masyarakat yang hendak memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan, bersama mitra kerja, Jasa Raharja mengembangkan layanan Samsat Keliling.
167
Jasa Raharja Melekat di Hati Masyarakat Sigit Suhardi Business Review Online Agar bisa memberi layanan prima, Jasa Raharja melakukan berbagai perubahan di tubuh perseroan. BUMN ini tidak tinggal diam menunggu laporan masyarakat, tetapi menjemput bola.
S
ugeng Mulyadi (34) warga Pondok Bambu, Jakata Timur, korban kecelakaan bus di Tol Jenderal Gatot Subroto, Jakarta. Sekujur tubuhnya berlumuran darah, kakinya tak kuasa untuk berjalan. Dalam hatinya berdoa dan berharap adanya pertolongan. Beruntung dalam peristiwa itu ada seorang karyawan Jasa Raharja yang melihat kejadian tersebut. Dengan sigap dan tanggap langsung turun dari mobil dan menolong korban. Dengan inisiatifnya menghubungi polisi lalu lintas. Tidak hanya itu, dia juga mengantar korban ke rumah sakit terdekat. Sugeng amat terkesan dan tidak akan melupakan karyawan Jasa Raharja yang tanggap membantu korban kecelakaan. “Saya kagum akan sikap karyawan Jasa Raharja itu. Tidak sangka petugas Jasa Raharja begitu cekatan membantu kita,” ujar Sugeng mengenangnya. Peristiwa itu membuat Sugeng begitu terkesan akan petugas Jasa Raharja, dan kini dia merasa Jasa Raharja sudah melekat di hati. Sebenarnya kehadiran petugas Jasa Raharja, tidak semata kebetulan, pasalnya Jasa Raharja memiliki petugas mobile. Tugasnya, mencari kecelakaan dengan berkeliling kantor polisi dan rumah sakit. Bahkan, ketika ada kecelakaan massal, petugas Jasa Raharja selalu bersama aparat berwajib. Mereka mencari nama korban agar memudahkan proses klaimnya. Sebagai gambaran, jika seseorang dibawa ke rumah sakit, dengan kondisi tubuh yang berdarah-darah, patah kakinya, maka perlu perawatan segera. Disitulah petugas Jasa Raharja memberi jasa. Mereka datang sebagai penjamin. Masalahnya, jika tidak ada petugas asuransi atau polisi, belum tentu semua rumah sakit menerima. Kecelakaan bagaimana yang mendapat klaim? Semua kecelakaan yang berhubungan dengan angkutan umum dan lalu lintas. Terkecuali, kecelakaan akibat mabuk-mabukan dan balapan liar. Klaim diajukan dengan membawa surat
168
keterangan kepolisian, identitas diri, visum dokter, dan keterangan ahli waris. Pengalaman Sugeng merupakan potret jutaan warga yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas yang merasakan kehadiran asuransi Jasa Raharja meringankan beban korban. Sugeng mengakui bukti keseriusan Jasa Raharja dalam memberi pelayanan prima pada masyarakat. Sesuai tagline BUMN asuransi ini, yaitu Utama dalam perlindungan, prima dalam pelayanan. Layanan Prima Agar bisa memberi layanan prima, Jasa Raharja melakukan berbagai perubahan di tubuh perseroan. BUMN ini tidak tinggal diam menunggu laporan masyarakat, tetapi menjemput bola. Bagi korban kecelakaan yang tidak terpantau media, korban bisa langsung menghubungi telepon bebas pulsa ke 0.800.1.33.34.64 agar proses pencairan santunan dapat dilakukan dengan segera. Atau membuat laporan melalui pesan singkat ke nomor 0812 10 500 500 . Untuk kelancaran kerjanya, sistem jaringan antar-bagian di Jasa Raharja sudah terintegrasi dengan Sistem Pelayanan Santunan Terintegrasi. Dengan begitu akan memudahkan bagi Sugeng dan masyarakat lainnya menggunaan website, SMS, dan telepon bebas pulsa untuk melaporkan peristiwa kecelakaan lalu lintas yang mereka alami. Jasa Raharja tinggal menindaklanjuti laporan tersebut dengan datang ke rumah korban. Sugeng tanpa bersusah payah memperoleh berbagai kemudahan untuk mendapatkan santunan kecelakaan. Karena ada sejumlah uang yang berhak diterima korban kecelakaan lalu lintas dari Jasa Raharja. Besarnya santunan tersebut variatif, mulai dari Rp10 juta hingga Rp50 juta. Jumlah uang yang diberikan tergantung dari kondisi korban—cacat atau meninggal dunia– serta jenis angkutan umum yang digunakan semisal darat, laut, atau udara. Tercatat pada tahun 2009 Jasa Raharja telah membayarkan santunan untuk korban kecelakaan jalan sebesar Rp1,3 triliun. Sementara untuk tahun 2010 yaitu antara Januari hingga November 2010, dana santunan yang dibayarkan juga berada pada angka Rp1,3 triliun. Diperkirakan dengan kecenderungan terus meningkatnya jumlah korban kecelakaan lalu lintas di Indonesia, tahun 2010 ini Jasa Raharja akan membayarkan dana santunan sekitar Rp1,5 triliun. Bagaimana Jasa Raharja memberikan santunan kepada ahli waris korban secepatnya. Kecepatan sangat dibutuhkan mengingat mobilitas kendaraan semakin tinggi, kondisi lalu lintas jalan semakin semrawut, dan kemacetan seolah merupakan pemandangan umum sehari-hari. Aspek pelayanan yang diberikan oleh Jasa Raharja tak sebatas melayani pengurusan klaim dan santunan. Tetapi, turut melekat aspek sosial seperti memberi informasi selengkapnya kepada pengguna jalan raya, pemasangan rambu-rambu peringatan, seperti yang bisa dilihat di sepajang jalan pantai utara pulau Jawa. Berbagai tulisan besar dan menyolok terpampang untuk mengingatkan, misalnya hati-hati jalan menurun, menanjak, tikungan tajam, jalan bergelombang, atau hati-hati sering terjadi kecelakaan. Memang di Jakarta tingkat kecelakaan lalu lintas sangat tinggi. Sedikitnya tiga 169
sampai empat nyawa melayang setiap harinya akibat kecelakaan lalu lintas. Dari Seluruh kecelakaan di jalan raya, 90 persen disebabkan faktor manusia, selebihnya karena kendaraan atau kondisi jalan. Kondisi ini cukup mengkhawatirkan membuat pendidikan tertib lalu lintas menjadi vital dilakukan sejak dini. Menurut data Ditlantas Polda Metro Jaya, sepanjang Januari-Juni 2010 tercatat 4.129 kecelakaan di jalan raya. Dari jumlah itu, sepeda motor menyumbang jumlah terbanyak 3.995 kali atau 59 persen dari total kecelakaan. Untuk korban jiwa meninggal, dalam periode yang sama tahun ini tercatat 501 jiwa. Terbanyak dari pengguna sepeda motor hingga 60 persen atau 301 jiwa. Direktur Utama Jasa Raharja Diding S. Anwar mengatakan dalam setiap kecelakaan yang paling utama yang dibutuhkan dokumentasi dasar yaitu keterangan Keterangan kecelakaan lalu lintas dari kepolisian atau instansi berwenang lainnya. Setelah itu laporan kecelakaan dapat langsung diserahkan ke petugas Jasa Raharja. Jasa Raharja, lanjut Diding, sudah bekerja sama dengan pihak kepolisian setiap saat petugas Jasa Raharja melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian lalu lintas setempat. “Apabila ada masyarakat mengalami kecelakaan segera melapor ke kantor polisi. Setelah itu datang ke kantor Jasa Raharja terdekat,” imbau Diding. Tentang adanya harapan masyarakat dan pihak rumah sakit agar dana santunan Jasa Raharja untuk korban kecelakaan lalu lintas bisa ditingkatkan, Diding mengakui bahwa besaran santunan itu sedang dievaluasi. Diharapkan kenaikan dana santunan Jasa Raharja untuk korban kecelakaan lalu lintas di Indonesia bisa direalisasikan tahun 2012. Sebab tahun 2011 masih akan dilakukan pembahasan lebih lanjut. “Yang menentukan kenaikan dana santunan itu adalah pihak Kementerian Keuangan,” ujar Diding. Seperti telah ditetapkan dengan Peraturan Kementerian Keuangan No. 36 dan 37 tahun 2008, besarnya dana santunan Jasa Raharja untuk korban kecelakaan lalu lintas di darat dan laut adalah Rp25 juta untuk korban meninggal dunia, maksimal Rp10 juta untuk biaya perawatan di rumah sakit, dan maksimal Rp25 juta untuk korban cacat tetap. Sedangkan untuk angkutan udara adalah Rp50 juta untuk korban meninggal dunia, biaya perawatan maksimal Rp25 juta, dan cacat tetap maksimal Rp50 juta. Sebagai perusahaan yang memperoleh hak monopoli dari negara untuk menyelenggarakan asuransi sosial dan asuransi wajib berdasarkan Undang-Undang (UU), sebenarnya Jasa Raharja tidak perlu repot-repot memperkenalkan produk dan programnya kepada masyarakat. Karena tanpa promosi jor-joran seperti perusahaan asuransi lainnya, premi akan masuk dengan sendirinya. Jasa Raharja bisa meraih premi dari dua sumber pendapatan yang diatur UU. Sumber pertama yakni, pengutipan iuran wajib dari setiap penumpang angkutan umum baik di darat, air, dan di udara yang besarannya sudah disatukan dengan ongkos atau tiket angkutan umum. Kedua, pengutipan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) dari para pemilik kendaraan bermotor yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan pada saat pendaftaran atau perpanjangan STNK setiap tahun di Kantor Samsat. Kendati begitu bukan berarti Jasa Raharja hanya berdiam diri, mengingat di era keterbukaan seperti sekarang ini, Jasa Raharja dituntut harus transparan 170
dalam pengelolaan dananya, sekaligus meningkatkan kinerja perusahaan. Dengan memprioritaskan aspek pelayanan pemberian santunan yang makin cepat, tepat dan baik. Seluruh pegawai Jasa Raharja dari level paling atas sampai ke pelaksana lapangan, berkomitmen kuat untuk memberikan pelayanan yang terbaik. Semua berada dalam satu kesatuan langkah untuk mengimplementasikan amanat Undang-Undang No. 33 dan No. 34 Tahun 1964. Misalnya bagaimana Jasa Raharja memberikan santunan kepada ahli waris korban secepatnya. Kecepatan sangat dibutuhkan mengingat mobilitas kendaraan semakin tinggi, kondisi lalu lintas jalan semakin semrawut, dan kemacetan seolah merupakan pemandangan umum sehari-hari. Semua mengakibatkan akumulasi angka kecelakaan yang semakin tinggi. Edukasi dan Sosialisasi Terkait dari seringnya terjadi kecelakaan lalu lintas di Indonesia, menurut hasil beberapa penelitian, menunjukkan ada empat faktor penyebab utama. Yaitu kondisi kendaraan, kondisi jalan, lingkungan serta pengendara (manusia). Dari data yang ada memperlihatkan bahwa faktor pengendara yaitu, kesalahan atau kelalaian pengendara sebagai peringkat pertama, disusul oleh faktor kendaraan, faktor jalan dan faktor lingkungan. Pengurangan risiko kecelakaan perlu lebih lanjut dikembangkan oleh pemerintah, masyarakat dan unsur terkait. Keselamatan dalam bertransportasi tentu menjadi impian semua orang. Namun, terkadang sering mengabaikannya. Karena itu perlunya gerakan bersama yang mampu memberikan penyadaran betapa pentingnya mengutamakan keamanan dan keselamatan saat bertransportasi, terlebih pada angkutan massal. Tentunya untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia memerlukan usaha yang bersinergi dan bersama-sama. Berdasarkan data dari Jasa Raharja mencatat, 70 persen angka kecelakaan itu melibatkan sepeda motor. Angka kecelakaan yang melibatkan semua angkutan tercatat 1071 kasus pada 2009. JanuariSeptember 2010, angka kecelakaan mencapai 528 kasus. Melihat angka kecelakaan yang semakin meningkat itu, maka Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan PT Jasa Raharja memasukkan pengetahuan tentang berlalu lintas dalam kurikulum sekolah. Ini dilakukan agar pemahaman tertib berlalu lintas bisa diterapkan sejak dini. Kurikulum berlalu lintas ini dimasukkan dalam kurikulum sekolah mulai dari tingkat TK-SMA. Ada 10 ribu modul yang dipersiapkan akan disebar ke 6 ribu sekolah di seluruh wilayah DKI Jakarta. Pengetahuan tentang lalu lintas itu akan diberikan secara berbeda di masing-masing tingkat sekolah. Di tingkat TK, pengetahuan tersebut akan diterapkan dari hal yang paling dasar. Seperti yang diutarakan Direktur Utama Jasa Raharja Diding S. Anwar, bersama instansi terkait, perseroan terus berupaya menekan jumlah korban kecelakaan lalu lintas. Seluruh Kantor Jasa Raharja di Indonesia bersama mitra terkait, melaksanakan kampanye kepada masyarakat agar dibudayakan tertib lalu lintas. “Tujuannya agar 171
angka kecelakaan lalu lintas dan jumlah korbannya bisa diminimalisasi,” jelasnya. Menurut Diding, meski Jasa Raharja mengemban tugas pokok untuk membayarkan santunan korban kecelakaan lalu lintas di Indonesia, tapi pihaknya juga melakukan berbagai upaya, baik pra maupun pasca terjadinya kecelakaan lalu lintas. Pra-nya berupa penyuluhan tertib lalu lintas, memasang papan peringatan pada daerah rawan kecelakaan lalu lintas, melakukan talk show agar seluruh rakyat Indonesia tertib berlalu lintas, memberikan bantuan untuk Polri, seperti rompi, lampu isyarat, sepeda motor trail, dan ambulans. Tidak hanya pada tataran mengelola iuaran dan sumbangan wajib dan menyalurkan kepada korban/ahli waris saja yang menjadi pekerjaan pokok Jasa Raharja. Tetapi dalam rangka optimalisasi peran dan aksistensi Jasa Raharja sebagai pelaksana UU 33 dan 34 tahun 1964 dan sosialisasi tentang standar safety riding serta tata tertib berlalu lintas, Jasa Raharja terus melakukan banyak hal, mulai sosialisasi kepada masyarakat umum, mahasiswa, pelajar sampai tingkat anak-anak TK dan SD. Jasa Raharja juga melakukan usaha yang merupakan wujud sinergi antar-instansi. Bekerja sama dengan Polri dan Kementerian Pendidikan Nasional, telah melakukan kesepakatan memasukkan materi pendidikan berlalu lintas dalam kurikulum sekolah merupakan wujud sinergi antar-instansi. Demikian juga dengan rencana Kementerian Perhubungan menerbitkan etika bertransportasi. Atau usaha-usaha seperti yang telah dilakukan oleh Provinsi Jawa Timur dan provinsi lainnya yang mendukung terwujudnya kenyamanan dalam bertransportasi di Indonesia harus selalu dikedepankan. Bukan Jaja Miharja tapi... Untuk memperkuat peran Jasa Raharja dalam edukasi dan sosialiasi kesadaran masyarakat tertib berlalu lintas, melalui iklan televisi menggunakan model iklan Jaja Miharja, komedian sekaligus penyanyi dangdut kawakan. Iklan tersebut muncul untuk mengingatkan masyarakat bahwa ketika terjadi kecelakaan lalu lintas mereka harus menghubungi Jasa Raharja. Diakui atau tidak, perlunya ikon pada suatu perusahaan guna memperoleh simpati dari masyarakat harus terpenuhi. Sosok Jaja Miharja sebagai ikon perusahaan asuransi yang genap berusia 50 tahun di tanggal 01 Januari 2011 dan hasil membuktikan bahwa tanggapan masyarakat yang sudah menonton iklan di layar kaca merespon positif. Ini terbukti di setiap kegiatan selalu ada yang melontarkan kata yang ada di iklan tersebut, yakni “Bukan Jaja Miharja tapi Jasa Raharja”. Masih ingat kalimat itu? Di pertengahan bulan September hingga Oktober 2010 masyarakat mungkin banyak yang hafal kalimat itu dengan gaya khasnya. Lantaran itu pula, brand image Jasa Raharja mudah diingat oleh masyarakat. Langkah sosialisasi jitu yang diambil Jasa Raharja menggaet Jaja Miharja ternyata membuahkan hasil yang sangat positif dari masyarakat. Dengan melakukan sosialisasi tentang keselamatan berlalu lintas dan perlindungan dasar bagi pengguna jalan dan moda transportasi lainnya dalam berbagai format. Mulai dari sosialisasi di media hingga dialog publik. segmen audiens pun disasar, mulai dari masyarakat umum, kalangan perguruan tinggi, pelajar, serta lingkungan pesantren. Maka pihak Jasa Raharja pun sangat mengapresiasi dan mendukung penuh 172
langkah Polri dan Kementerian Pendidikan Nasional yang telah melakukan kesepakatan memasukan materi pendidikan berlalu lintas dalam kurikulum sekolah. Ini merupakan wujud sinergi antar-instansi, pun demikian dengan rencana Kementerian Perhubungan yang akan menerbitkan etika bertransportasi. Memang etika berlalu lintas belum memuaskan. Keselamatan dalam bertransportasi menjadi impian semua, namun terkadang banyak yang mengabaikannya. Berbagai pelanggaran, main serobot masih terlihat, bahkan banyak ditemui berbagai perilaku yang mengabaikan keselamatan. Semacam menerima atau menelepon saat mengemudi, tentu saja berbahaya. Karena itu penting digarisbawahi, upaya menjaga keselamatan bukan tugas siapa- siapa, tapi menjadi tanggung jawab bersama.
TINJAU BUS MUDIK JR: Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo didampingi Dirut Jasa Raharja Diding S. Anwar, saat meninjau bus yang digunakan mudik gratis bersama Jasa Raharja.
173
Selamat Bersama Jasa Raharja Soesilo Abadi Piliang Harian Singgalang Setiap hari ada saja kasus kecelakaaan di Tanah Air, terutama kecelakaan lalu lintas. Kasus itu bisa kita lihat melalui pemberitaan di media massa. Kecelakaan juga bisa terjadi di hadapan kita sendiri, dan bukan tindak mungkin kita bisa pula menjadi korban dari suatu kecelakaan!
S
ehubungan dengan hal itu, siapa saja harus hati-hati saat mengendarai kendaraan, atau menyeberang jalan. Jika tidak, maka nasib buruk tentu akan menimpa kita dan orang lain! Kalau hal itu terjadi risikonya tidak hanya akan terluka, tapi nyawa juga bisa melayang, tentunya. Setiap tahunnya sekitar 40.000 korban tewas dan lebih dari 1.000.000 orang terluka akibat kecelakaan lalu lintas di Indonesia (vivanews, 16 Desember 2010). Mengingat tingginya kasus kecelakaan di negara berpenduduk lebih dari 230 juta itu, tidak mengherankan apabila Indonesia berada di urutan pertama jumlah kecelakaan di kawasan ASEAN. Bahkan, dalam workshop Keselamatan di Bogor 2729 April 2010, terungkap bahwa, kecelakaan lalu lintas di Indonesia tercatat sebagai pembunuh nomor dua setelah penyakit TBC. Dalam workshop itu juga terungkap sebagian besar kecelakaan terjadi dalam kecelakaan lalu lintas. Dirjen Perhubungan Darat, Suroyo Alimoeso yang menjadi pembicara dalam kegiatan itu menyebutkan, pertambahan jumlah kendaraan bermotor roda dua di Indonesia kini mencapai 24-30 persen dalam satu tahun. Begitu juga halnya dengan kendaraan bermotor roda empat. Namun peningkatan jumlah kendaraan tersebut tidak dibarengi dengan pembangunan infrastruktur yang memadai. Akibatnya potensi kecelakaan semakin besar. Untuk roda dua saja, katanya, persentase kecelakaan mencapai lebih dari 67 persen. Melihat tingginya angka kecelakaan di negara ini, tentu perlu dicari faktor penyebab terjadinya kecelakaan dan solusi untuk mengatasinya. Secara umum, seperti terungkap dalam berbagai penelitian, ada tiga faktor utama yang menyebabkan terjadinya kecelakaan, pertama adalah faktor manusia, kedua adalah faktor kendaraan dan yang terakhir adalah faktor jalan. Di samping itu juga faktor cuaca yang juga
174
bisa berkontribusi terhadap kecelakaan. Faktor manusia (baca; human error) merupakan faktor yang paling dominan dalam kecelakaan. Hampir semua kejadian kecelakaan didahului dengan pelanggaran rambu-rambu lalu lintas. Pelanggaran dapat terjadi karena sengaja melanggar, ketidaktahuan terhadap arti aturan yang berlaku ataupun tidak melihat ketentuan yang diberlakukan atau pula pura-pura tidak tahu. Berkenaan dengan hal itu, perlu adanya sosilalisasi atas keselamatan bertransportasi, serta penegakan hukum atas berbagai pelanggaran lalu lintas. Faktor kendaraan yang paling sering terjadi adalah ban pecah, rem tidak berfungsi sebagaimana seharusnya, kelelahan logam yang mengakibatkan bagian kendaraan patah, peralatan yang sudah aus tidak diganti dan berbagai penyebab lainnya. Keseluruhan faktor kendaraan sangat terkait dengan teknologi yang digunakan, perawatan yang dilakukan terhadap kendaraan. Untuk mengurangi faktor kendaraan perawatan dan perbaikan kendaraan diperlukan, disamping itu adanya kewajiban untuk melakukan pengujian kendaraan bermotor secara reguler. Faktor jalan terkait dengan kecepatan rencana jalan, geometrik jalan, pagar pengaman di daerah pegunungan, ada tidaknya median jalan, jarak pandang dan kondisi permukaan jalan. Jalan yang rusak dan berlobang sangat membahayakan pemakai jalan terutama bagi pemakai sepeda motor. Oleh karena itu, pihak PU Bina Marga perlu melakukan evaluasi terhadap kelayakan jalan, dan upaya untuk memperkecil risiko terjadinya kecelakaan yang diakibatkan masalah jalan. Misalnya, membuat prasarana jalan yang lebih teratur, baik bagi kendaraan roda empat, roda dua, pengayuh sepeda, dan juga bagi pejalan kaki. Peran Jasa Raharja Terkait keselamatan masyarakat dalam bertransportasi, itu tidak hanya merupakan tanggung jawab pemerintah, dan pihak Polri, PT Jasa Raharja (Persero) juga punya peran dan tanggung jawab terhadap upaya penyadaran kepada publik atas keselamatan bertransportasi, mengingat posisi Jasa Raharja sebagai BUMN penyelenggara asuransi kecelakaan lalu lintas dan penumpang angkutan umum. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Jasa Raharja punya kewajiban pula memberikan pelayanan dan santunan. Bagaimana cara mendapatkan santunan dari BUMN tersebut? Jasa Raharja dalam lamannya, www.jasaraharja.co.id menyebutkan, ada prosedurnya. Pertama, menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat. Kemudian, mengisi formulir pengajuan dengan melampirkan laporan polisi tentang kecelakaan lalu lintas dari Unit Laka Satlantas Polres setempat dan atau dari instansi berwenang lainnya. Selanjutnya, melampirkan keterangan kesehatan dari dokter atau RS yang merawat, KTP atau identitas korban atau ahli waris korban. Kedua; bukti lain yang diperlukan jika korban mengalami luka, harus ada kuitansi biaya rawatan dan pengobatan yang asli dan sah. Dalam hal korban meninggal dunia, dilampirkan surat kartu keluarga atau surat nikah (bagi yang sudah menikah). Saat ini, besarnya santunan disesuaikan dengan UU No 33 dan 34 tahun 1964, ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No 36/PMK.010/2008 dan 37/ 175
PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008. Jumlah santunan bagi yang meninggal akibat kecelakaan dengan angkutan di darat atau laut sebesar Rp25 juta, cacat tetap (maksimal) Rp25 juta, biaya rawatan (maksimal) Rp10 juta, dan biaya penguburan Rp2 juta. Adapun santunan bagi mereka yang meninggal akibat kecelakaan transportasi udara sebesar Rp50 juta, cacat tetap (maksimal) Rp50 juta, biaya rawatan(maksimal) Rp25 juta, serta biaya penguburan Rp2 juta. Dalam hal pembayaran, Dirut Jasa Raharja, Diding S. Anwar mengatakan, pembayaran santunan mencapai Rp1,5 triliun sampai akhir tahun 2010. Jumlah tersebut meningkat sekitar 10 persen dari jumlah pembayaran santunan tahun lalu yang besarnya mencapai Rp1,363 triliun. Ke depan, kita berharap jumlah santunan, baik bagi ahli waris maupun korban yang mengalami cacat tetap dan rawatan hendaknya dapat ditingkatkan. Kembali ke soal keselamatan bertransportasi, sesungguhnya Jasa Raharja sebagai pelaksana UU No. 33 dan 34 tahun 1964 telah memainkan peranannya ke masyarakat luas melalui program edukasi dalam hal penanggulangan dan pencegahan kecelakaan. Program itu, antara lain berupa kegiatan sosialisasi tentang standar safety riding serta tata tertib berlalu lintas, mulai kepada masyarakat umum, mahasiswa, pelajar. Khusus sosialisasi kepada pelajar dan mahasiswa sangat penting karena mereka sebagian besar adalah pengendara motor. Dalam sosialisasi kepada mereka sebaiknya tidak hanya arahan, dan penayangan film tentang tata tertib lalu lintas di jalan raya. Tapi, kalau dapat juga dihadirkan mantan korban kecelakaan yang mengalami cacat tubuh menjadi pembicara, agar yang bersangkutan dapat menceritakan tentang kisah pahitnya dan memberikan pesan, bahwa masa depan generasi muda bisa terancam gara-gara hanya lalai berkendaraan, atau tidak mengindahkan tata tertib lalu lintas. Hal itu dilakukan sebagai upaya shock therapy, dengan harapan mereka patuh mengikuti tata tertib lalu lintas dan melaksanakan keselamatan bertransportasi. Selain program edukasi, Jasa Raharja dalam aksinya juga telah mewujudkan kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR), secara nasional telah menggelar bagi-bagi helm Standar Nasional Indonesia (SNI) gratis, terutama kepada tukang ojek. Di samping itu sosialisasi penggunaan helm SNI dengan benar. Kemudian, juga sosialisasi tentang prosedur dan tata cara pengajuan klaim ke Jasa Raharja apabila terjadi kecelakaan lalu lintas. Untuk kampanye keselamatan bertransportasi secara total, perlu ada sinergitas antara Jasa Raharja, Polri, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pendidikan Nasional dan semua pihak terkait melakukan program edukasi secara berkelanjutan, guna menyadarkan publik terhadap keselamatan bertransportasi. Jika hal itu dilakukan bersama-sama, dan masyarakat menyadari akan pentingnya keselamatan, maka bukan mungkin ke depan tingkat kecelakaan di Indonesia akan terus menurun dan peringkatnya sebagai negara paling tertinggi dalam kasus kecelakaan di kawasan ASEAN akan menurun pula. Dengan demikian, banyak generasi harapan bangsa akan terhindar dari ancaman kecelakaan, di samping akan menyelamatkan kerugian materil yang tidak sedikit, tentunya.
176
Sayangi Nyawa, Cintai Keluargamu Fahrin Malau HU Analisa Medan. Kecelakaan lalu lintas, merupakan pembunuh nomor tiga di Indonesia, setelah jantung dan stroke. Dari jumlah kecelakaan yang terjadi setiap tahun, Indonesia menduduki urutan ketiga negara di ASEAN, soal kecelakaan lalu lintas.
D
iperkirakan, penyumbang terbanyak kecelakaan lalu lintas di Indonesia terjadi di kota-kota besar, seperti Jakarta, Surabaya, Medan, Bandung. Jakarta misalnya, sedikitnya empat nyawa melayang di jalan raya per hari. Begitu juga di kota-kota besar lain di Indonesia diperkirakan tidak jauh berbeda dengan jumlah kecelakaan yang terjadi di Jakarta. Ironisnya, setiap tahun jumlah korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Indonesia terus beranjak naik. Terus meningkatnya jumlah kecelakaan lalu lintas, dipicu semakin bertambahnya jumlah kendaraan di jalan raya setiap tahun. Peningkatan jumlah kendaraan setiap tahun, tidak sebanding dengan penambahan ruas jalan. Pemicu lain penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas, disebabkan kondisi jalan rusak. Ditambah minimnya kesadaran pengemudi berlalu lintas yang menjadi penyumbang terbesar terjadi kecelakaan. Peningkatan jumlah korban kecelakaan lalu lintas menambah beban negara. Setiap terjadi kecelakaan lalu lintas, negara berkewajiban memberikan santunan, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang No.33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Undang-undang No. 34 tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Bila melihat angka kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Indonesia, diperkirakan setiap tahun negara menanggung beban triliunan rupiah membayar santunan kecelakaan. Misalnya kecelakaan lalu lintas di Sumatera Utara. Berdasarkan data yang dikeluarkan Jasa Raharja Cabang Sumatera Utara, santunan untuk korban kecelakaan lalu lintas dari tahun ke tahun, cenderung mengalami peningkatan. Tahun 2005 sampai 2009 pembayaran santunan mencapai Rp286,6 miliar. Tahun 177
2010 mulai bulan Januari sampai November, pembayaran santunan mencapai Rp98.221.917.754 dengan rincian meninggal dunia Rp66.529.908.000, lukaluka Rp28.978.214.754, cacat tetap Rp2.629.007.000, dan biaya penguburan korban kecelakaan lalu lintas yang tidak mempunyai ahli waris Rp84.788.000. Kepedulian Bukan Berarti Mendukung Tingginya angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia, mendapat perhatian pemerintah. Sejak 27 Maret 2008 pemerintah menaikkan satunan bagi korban kecelakaan lalu lintas di Indonesia untuk angkutan darat dan laut. Sebelumnya korban yang meninggal santunan Rp10 juta naik Rp25 juta, cacat tetap maksimal sebelumnya Rp10 juta naik menjadi Rp25 juta, perawatan maksimal Rp5 juta naik Rp10 juta. Biaya pemakaman yang tidak memiliki ahli waris sebelumnya Rp1 juta menjadi Rp2 juta. Kepedulian pemerintah menaikkan dana santunan yang diberikan kepada korban kecelakaan lalu lintas berupa uang santunan dan pengobatan melalui Jasa Raharja, bukan berarti pemerintah mendukung terjadinya kecelakaan. Penambahan dana santunan yang diberikan kepada korban kecelakaan lalu lintas, semata-mata biaya pengobatan yang ditanggung korban kecelakaan lalu lintas mengalami kenaikkan. Diperkirakan santunan kecelakaan lalu lintas Rp5 juta, tidak mencukupi untuk melakukan pengobatan. Jasa Raharja, asuransi sosial yang lebih menekankan pada sosial. Filosofinya, pemerataan dengan memberikan perlindungan dasar, dengan tujuan membantu masyarakat. Karena perlindungan dasar, pengobatan yang diberikan kepada korban kecelakaan lalu lintas bersifat dasar. “Pemberian biaya itu berlaku untuk semua warga negara Indonesia yang mengalami kecelakaan di darat dan laut, kecuali kecelakaan di udara biaya yang diberikan lebih banyak. Bila korban kecelakaan lalu lintas meninggal dunia, ahli waris dalam hal ini suami, istri, ayah dan anak yang menerima,” ungkap Humas Jasa Raharja Cabang Sumatera Utara, Cornelius Saptono. Maksud ahli waris suami, istri, ayah, anak, jelasnya, apabila yang meninggal dunia adalah suami, yang berhak menerima santunan adalah istri, begitu juga se-baliknya. Bila yang meninggal dunia anak, yang menerima santunan ayah, begitu sebaliknya. Sedangkan di luar ahli waris, tidak berhak memperoleh santunan, namun hanya menerima biaya penguburan. Untuk biaya pengobatan, korban kecelakaan lalu lintas tidak perlu harus menunggu sampai sembuh untuk mengklaim biaya pengobatan. Jasa Raharja tetap menerima klaim pembayaran korban kecelakaan lalu lintas, sampai beberapa kali. Selama biaya klaim yang diajukan masih pengobatan akibat kecelakaan lalu lintas bukan pengobatan penyakit lain dan total biaya pengobatan yang diberikan tidak lebih dari Rp10 juta. Bila pada akhirnya korban meninggal dunia karena akibat kecelakaan lalu lintas, bukan karena penyakit lain di luar kecelakaan lalu lintas dan korban telah melakukan klaim pengobatan, maka ahli waris masih mempunyai hak menerima uang santunan meninggal dunia. Pembayaran pengobatan kecelakaan lalu lintas, berpedoman pada laporan 178
polisi mengenai kecelakaan lalu lintas. Laporan polisi menjadi bukti untuk mengetahui sebab kecelakaan, apa ada unsur lain seperti mabuk atau melakukan balapan atau di arena yang dijadikan ajang balapan. Bila itu terjadi, Jasa Raharja tidak melakukan pembayaran. Begitu juga bila kecelakaan sendiri juga tidak dibayar. Rincian biaya pengobatan dimana korban kecelakaan lalu lintas mendapat pengobatan, yaitu dari rumah sakit dan klinik. Tempat pengobatan dari dukun, sinse dan tempat pengobatan tradisional, Jasa Raharja tidak dapat membayar biaya peng-obatan. Pembayaran klaim pengobatan dilakukan berdasarkan daerah tempat tinggal korban. Bila tempat tinggal korban tidak ada kantor perwakilan Jasa Raharja, pembayaran dapat dilakukan di Samsat. Samsat juga dapat melakukan pembayaran, apabila di daerah belum ada Kantor Perwakilan Jasa Raharja. Tanggung Jawab Bersama Sadar untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas bukan menjadi tanggung jawab Polisi Satuan Lalu lintas dan Dinas Perhubungan semata. Jasa Raharja ikut ambil bagian dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas. Upaya yang selama ini dilakukan Jasa Raharja dengan menginformasikan tertib lalu lintas melalui siaran radio. Melakukan kerja sama dengan pihak kepolisian dalam berbagai kegiatan seperti safety riding, pemberian helm SNI secara cuma-cuma kepada pengemudi sepeda motor. Memberikan bantuan sarana penanggulangan kecelakaan lalu lintas kepada Ditlantas seperti trafic cone, banner Jasa Raharja, rompi dan barrier. Melakukan pengobatan dan tes kesehatan kepada pengemudi secara gratis menjelang Lebaran, Natal dan tahun baru. Pemberian ini diharapkan dapat membantu dan menunjang kinerja jajaran kepolisian, khususnya Korps Lalu Lintas. Upaya selama ini dilakukan Jasa Raharja sudah mengarah pada peningkatan kesadaran berlalu lintas. Upaya yang sudah dilakukan harus terus ditingkatkan dengan membuat berbagai program untuk meningkatkan kesadaran masyarakat berlalu lintas, misalnya dengan memberikan kesadaran berlalu lintas kepada korban dan ahli waris yang menerima santunan kecelakaan lalu lintas. Begitu juga dengan bekerja sama dengan pihak pemerintah setempat dengan melakukan sosialisasi santunan kecelakaan dan tertib lalu lintas. Turut serta Jasa Raharja dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas, juga harus didukung berbagai pihak khususnya pengguna jalan raya dengan meningkatkan kesadaran berlalu lintas. Kesadaran berlalu lintas memiliki peran yang sangat penting. Berbagai kasus kecelakaan lalu lintas penyebab utama dari kelalaian pengemudi mencapai 99 persen. Selama kesadaran berlalu lintas masih rendah, angka kecelakaan lalu lintas sulit ditekan. Sadar berlalu lintas berarti sayangi nyawamu, cintai keluarga, kurangi beban negara.
179
KAMPANYE BERSAMA: Direktur Operasional Jasa Raharja Budi Setyarso saat mengikuti Gerakan Bersama Tertib Lalu Lintas di Polda Metro Jaya.
180
Peranan Jasa Raharja Membangun Kesadaran Publik Menjaga Keselamatan Bertransportasi Syamsir Bastian Pos Kota Online Perusahaan Jasa Raharja yang berdiri 1 Januari 1961, tentulah memiliki perjalanan sejarah panjang dalam pembangunan bangsa dan negara Indonesia. Perusahaan yang bergerak di bidang asuransi ini telah meletakkan andil yang besar dalam membangun kesadaran masyarakat, khususnya di bidang keselamatan bertransportasi di Indonesia.
D
i antara maksud dan tujuan perseroan terbatas ini adalah turut melaksanakan dan menunjang kebijakan dan program pemerintah di bidang ekonomi, jaminan sosial dan pembangunan nasional pada umumnya, khususnya di bidang asuransi kerugian dengan menyelenggarakan program asuransi sosial, dan optimalisasi pemanfaatan sumber daya perseroan untuk menghasilkan jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat guna meningkatkan nilai perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas. Untuk mencapai hal tersebut, perseroan ini telah melaksanakan kegiatan usaha utama, antara lain melaksanakan amanat UU No 33/1964 yakni asuransi kecelakaan penumpang alat angkutan umum sesuai dan asuransi tanggung jawab menurut hukum terhadap pihak ketiga sesuai dengan UU No 34/1964 berikut peraturan pelaksanaannya. Jelaslah bahwa kegiatan dan usaha yang dilakukan oleh Jasa Raharja merupakan bagian dari peran perusahaan membangun kesadaran publik terhadap keselamatan bertransportasi di Indonesia. Hal ini ditunjang dengan pertumbuhan dan perkembangan kendaraan bermotor yang tinggi setiap tahun di Indonesia, apalagi muncul asumsi bahwa Indonesia merupakan pangsa pasar yang menggiurkan bagi kalangan produsen kendaraan bermotor. WJS Poerwadarminta, dalam Kamus Bahasa Indonesia, halaman 735. Peranan:2 sesuatu yang jadi bagian atau yang memegang pimpinan yang terutama. Olah karena 181
itu, Jasa Raharja tentunya dapat menempatkan diri terdepan dalam memberikan pelayanan asuransi tersebut, dengan memperhatikan asas-asas pelayanan publik, yakni klaimer, ahli waris/keluarga korban kecelakaan. Dengan demikian sektor layanan harus menjadi titik perhatian utama oleh Jasa Raharja, dengan memperhatikan prinsip 5 tepat pelayanan santunan, meliputi 1. Tepat informasi 2. Tepat jaminan 3. Tepat subjek penerima 4. Tepat waktu 5. Tepat tempat. Penyerahan santunan merupakan hal yang sangat penting guna mendukung bidang pelayanan. Santunan cepat yang dikembangkan oleh perseroan ini hendaknya terus dikembangkan dan harus mencapai titik puncak pelayanan prima. Memutus birokrasi untuk seefesien mungkin, sehingga keluarga korban mendapat pelayanan yang maksimal.Misalnya, penyelesaian target waktu santunan selama 7 hari, ke depan hendaknya Jasa Raharja dapat mempercepat pelayanan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi keluarga korban, memberikan biaya pemakaman/perawatan lebih awal, karena seluruh data dan persyaratan administrasi hendaknya sudah terakomodir secara lengkap dan akurat di tingkat polsek maupun tingkat kelurahan. Keluarga atau ahlli waris korban tidak perlu lagi ke tingkat polres atau kabupaten/ walikota hanya untuk mendapatkan surat keterangan kecelakaan atau kematian. Ke depan, seiring dengan pertambahan usia Jasa Raharja, pelayanan hendaknya semakin di depan, seiring dengan otonomi daerah yang digaungkan sejak beberapa tahun lalu. Kesadaran Publik Selanjutnya, pihak Jasa Raharja harus tampil dan memberikan dorongan guna menumbuhkan kesadaran masyarakat pengguna angkutan umum bahwasanya kecelakaan senantiasa mengintai pengguna kendaraan. Meskipun kecelakaan tidak diinginkan oleh siapa pun, namun hal ini merupakan bagian dari rahasia Yang Maha Kuasa. Untuk itu, pihak Jasa Raharja sebagai lembaga yang menyediakan payung sebelum hujan memberi peran strategis dalam menumbuhkan kesadaran publik terhadap keselamatan berkendaraan. Hampir di tiap wilayah polda di Indonesia, memiliki peta lokasi rawan kecelakaan lalu lintas. Misalnya di wilayah hukum Polda Metro Jaya, memiliki 85 lokasi rawan kecelakaan, antara lain di wilayah Jakarta Barat 10 lokasi, di antaranya Jalan Daan Mogot, Jakarta Selatan 11 lokasi, antara lain Jalan Ciputat Raya, Jaktim 14 lokasi; Jalan Raya Kalimalang (Jalan KH Noer Ali), Jakut 11 lokasi (Jalan Raya CakungCilincing), Jalan Raya Plumpang), Jakarta Pusat 15 lokasi, Jalan Letjen Suprapto, Jalan Kramat Raya, Depok 4 lokasi, Jalan Margonda Raya, Kota Tangerang 4 lokasi, Jalan Jenderal Sudirman, Kabupaten Tangerang 3 lokasi, di antaranya Jalan Gatot Subroto. Guna mewujudkan kesadaran publik tersebut, menurut penulis, diperlukan sosialisasi yang berkesinambungan dan komprehensif yang melibatkan semua pihak. Karena penyebab kecelakaan itu meliputi beberapa faktor: kondisi prasarana dan sarana angkutan/kendaraan, cuaca, kelalaian pengendara dan pengguna jalan, rambu lalu lintas yang kurang dan yang utama kepatuhan terhadap hukum khususnya UU No 22/2009 tentang LLAJ. 182
Faktor yang demikian harus menjadi fokus perhatian Jasa Raharja, yakni memberikan penyuluhan yang lengkap kepada penggunaan kendaraan, sehingga angka kecelakaan dapat ditekan sekecil mungkin, antara lain dengan melebarkan kerjasama, selain pihak kepolisian, Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum serta diarahkan kepada pihak sekolah, elemen masyarakat, pengurus RT/RW, lurah, produsen kendaraan bermotor, dealer, sehingga tumbuh kesadaran pengendara dan produsen kendaraan bermotor untuk memenuhi kewajibannya, antara lain pengendara wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan dokumen angkutan umum serta produsen memiliki kepedulian atas keselamatan konsumennya. Keselamatan Bertransportasi Tujuan utama berkendaraan adalah keselamatan. namun bagai mana pelaksanaannya, terkait dengan tingginya angka kecelakaan lalu lintas sekarang ini. Selama ini sebagian pengguna kendaraan beranggapan memiliki SIM karena didasari unsur ketakutan kepada polisi, yakni terkena razia tilang. Bukan karena unsur kesadaran terhadap keselamatan, misalnya pada pengguna kendaraan bermotor roda dua, penggunaan helm meskipun sudah berstandar SNI tetapi tali pengikat tidak dikaitkan. Hal tersebut telah memenuhi UULJ, tetapi kurang memperhatikan faktor keselamatan, sehingga jika pengendara terjatuh resiko kecelakaan akan fatal. Sebagai perbandingan, pihak Jasa Raharja pada tahun 2009 telah membayar santunan sebesar Rp1.363.365 juta, dengan jumlah korban 112.907. Dengan rincian UU No.33/1964, jumlah korban 4.730 jiwa atau dengan santunan Rp40.686 juta. UU No.34/1964, jumlah korban 108.177 jiwa dengan jumlah santunan Rp1.322.679 juta. Dari data tersebut dapatlah ditarik kesimpulan, angka kecelakaan itu masih tinggi, ditambahkan dengan angka pertumbuhan kendaraan bermotor pun cukup fantastik. Kecelakaan adalah hal yang sama sekali tidak diinginkan semua pihak, tapi Jasa Raharja harus menjawab ini dengan program berupa santunan dan lainnya. Sangat tepatlah bila dikatakan, Jasa Raharja sarat dengan nilai-nilai kemanusiaan, karena di tengah kesedihan dan kedukaan keluarga korban, Jasa Raharja menyalurkan santunan, yang sebenarnya santunan ini terwujud dari kepatuhan korban memenuhi kewajibannya membayar asuransi kecelakaan. Penulis menegaskan kembali bahwa kerjasama sosialisasi dengan Polri, Kementerian Perhubungan, Kementeri Pekerjaan Umum dan komunitas pengguna kendaraan bermotor, dealer, produsen kendaraan bermotor, Kementerian Pendidikan Nasional, meliputi SLTP, SLTA, pesantren, perguruan tinggi sangatlah penting dan berkesinambungan. Targetnya adalah tumbuh kesadaran publik terhadap keselamatan bertransportasi sebagai realisasi gerakan antisipasi kecelakaan yang dibangun secara bersama komponen masyarakat, termasuk Jasa Raharja.
183
Jasa Raharja dan Meningkatnya Lakalantas Taryono Tribun Lampung “Tadi saya liat iklan Jasa Miharja di televisi, eh Jasa Raharja maksudnya, walah lucu banget iklannya”.
B
egitulah status seorang teman di dinding facebook-nya. Ya, teman saya yang satu ini memang penggemar aktor komedian asal Betawi, Jaja Miharja. Wajar saja kalau kemudian hari ia sering menirukan kalimat yang diucapkan Jaja Miharja, yakni “Bukan Jaja Miharja tapi Jasa Raharja. Ya, Jaja Miharja memang sedang tidak melawak, tapi ia sedang menjadi bintang iklan Jasa Raharja, sebuah perusahaan asuransi kerugian negara, yang pada Januari mendatang bakal berusia 50 tahun. Langkah sosialisasi jitu yang diambil Jasa Raharja dengan menggaet Jaja Miharja ternyata membuahkan hasil yang sangat positif dari masyarakat. Alhasil, Jaja Miharja menjadi icon baru Jasa Raharja. Sebagai perusahaan yang hampir berusia setengah abad. Jasa Raharja janganlah berpuas diri dengan capaian yang ada. Ada baiknya Jasa Raharja melakukan inovasiinovasi untuk mendekatkan diri pada masyarakat. Apalagi saat ini tingkat kecelakaan lalu lintas kian meningkat saja. Tanpa langkah ini, tentu kehadiran Jasa Raharja di tengah-tengah masyarakat tidak ada artinya. Untuk konteks Bandar Lampung, Jasa Raharja juga giat melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Beberapa bulan yang lalu kita mendengar Jasa Raharja bersama Polda Lampung dan Dinas Perhubungan Provinsi Lampung menggelar dialog publik yang digelar di Universitas Lampung. Tentu saja dialog publik tersebut membawa isu strategis tentang kecelakaan lalu lintas (lakalantas). Mengingat saat ini mobilitas angkutan saat ini cukup tinggi dan itu sangat beresiko menyebabkan lakalantas. Terkait meningkatnya korban lakalantas adalah usia produktif, maka patut diapresiasi jika Jasa Raharja menggandeng Polda, Dishub dan untuk bersama-sama mengurangi resiko lakalantas. Selain menggelar dialog publik, Jasa Raharja Lampung juga membagi-bagikan
184
helm dan sarung tangan kepada para pengendara sepeda motor di beberapa jalan utama Kota Bandar Lampung. Dalam kegiatan ini mereka mengandeng Polresta Bandar Lampung dan Unila. Langkah ini lagi-lagi adalah dalam rangka sosialisasi untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Provinsi Lampung. Tentu dalam setiap sosialisasinya, Jasa Raharja selalu mengimbau agar para pengendara kendaraan bermotor senantiasa berhati-hati dan mematuhi rambu lalu lintas. Selain itu, juga meminta kepada para korban lakalantas maupun ahli warisnya agar dapat mengurus santunan Jasa Raharja melalui prosedur yang telah ditetapkan. Sekadar mengingatkan Jasa Raharja, berdasarkan data lakalantas di wilayah Kota Bandar Lampung, pada kurun waktu 2008-2010 pelajar SLTA paling mendominasi jumlah pelaku kecelakaan lalu lintas. Dari tahun 2008-2009 sampai 2010 (Jan-Nov), berdasarkan kriteria pendidikan, jumlah pelaku lakalantas dari pelajar SLTA mencapai angka 954 orang. Disusul pelajar SMP dengan jumlah pelaku 329 orang, di bawahnya mahasiswa dengan jumlah pelaku sebanyak 210 orang. Urutan terakhir, dari pelajar SD jumlah pelakunya sebanyak 63 orang. Sedangkan untuk jenis kendaraan, sepeda motor menempati urutan pertama dengan jumlah 1.972 motor dari empat jenis kendaraan yang digunakan pelaku lakalantas. Di bawah kendaraan motor, mobil pribadi mencampai 421 kendaraan, disusul kendaraan jenis pickup dan truk sebanyak 245 kendaraan, dan terakhir kendaraan jenis bus sebanyak 39 kendaraan. Untuk mobil pribadi terdiri dari jenis, minibus, sedan dan jeep. Selain itu ada 78 kendaraan yang mengalami laka tunggal dari berbagai jenis kendaraan. Dengan data-data ini, Jasa Raharja tentu ditantang untuk lebih giat lagi melakukan sosialisasi dan hal ini tidak hanya cukup dilakukan di jalan-jalan atau di kampus-kampus. Maka ada baiknya Jasa Raharja bisa terus menerus melakukan sosialisasi di sekolahsekolah, baik itu SD, SLTP hingga SLTA. Jasa Raharja juga mesti melibatkan dealer-dealer sepeda motor untuk melakukan sosialisasi. Mengapa mesti dealer? Pasalnya merekalah yang menjual kuda besi tersebut kepada masyarakat untuk mengisi jalan-jalan yang ada di kota ini. Sekadar catatan saja, hingga bulan ke-11, total pasar kendaraan roda dua sudah mencapai 6.881.893 unit. Berarti, jumlah tersebut tercatat sebagai rekor baru setelah melewati angka tertinggi 6.215.831 unit yang diukir pada 2008. Padahal, tahun pemasaran 2010 masih sisa satu bulan lagi. Dengan tambahan 620.000 unit dari penjualan rata-rata bulanan, maka prediksi total tahun ini bisa menembus 7,4 juta unit, atau naik 27,5 persen dari tahun lalu 5,8 juta unit. Data Asosiasi Industri Sepedamotor Indonesia (AISI) menyabutkan, Honda masih memimpin penjualan dengan 3.202.979 unit atau menguasai 46,54 persen pangsa pasar. Sementara Yamaha membayang di belakang dengan 3.095.072 unit (44,97 persen), diikuti Suzuki menorehkan 484.276 unit (7,04 persen), Kawasaki 79.566 unit (1,16 persen), TVS 18.185 unit (0,26 persen), dan Kanzen 1.815 unit (0,03 persen). Hasil ini tentu membawa kabar yang baik bagi perkembangan industri otomotif kita. Namun juga bisa jadi kabar buruk bagi kita semua, sebab dengan demikian,
185
maka peluang untuk terjadi lakalantas akan semakin besar. Oleh karena itu, ada baiknya dealer-dealer motor juga menjalin sinergi yang lebih baik lagi dengan Jasa Raharja. Kalau perlu Jasa Raharja “jemput bola”, sehingga sosialisasi untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Provinsi Lampung akan berjalan lebih maksimal.
Pengingat: Jasa Raharja terus melebarkan sayap pelayanan, di antaranya melalui media sosialisasi berupa baliho yang terdapat di Jl. Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Dengan demikian, Jasa Raharja akan makin dekat dan mudah dijangkau masyarakat luas.
186
Lalai di Jalan, Kecelakaan Mengintai Uup Ghufron Sertifikasi Profesi Direktorat Keselamatan Transportasi Darat Kementerian Perhubungan RI menilai, Jasa Raharja ikut berperan menciptakan kenyamanan dan keselamatan pengguna transportasi.
A
lat transportasi darat merupakan angkutan paling dominan dipilih masyarakat. Jenis transportasi ini, di samping praktis, juga dinilai ekonomis. Namun, jangan sampai karena faktor ekonomis kemudian faktor keselamatan terabaikan. Sebab, keselamatan merupakan faktor utama. Kenyamanan dan keselamatan adalah hal paling penting dalam bertransportasi. Data di Kepolisian RI (Polri) menyebutkan bahwa korban tewas akibat kecelakaan lalu lintas di seluruh Indonesia selama tahun 2009 mencapai 18.205 orang dari 57.726 kasus yang terjadi. Data ini diperkuat oleh Road Safety Association (RSA), yang menyebutkan bahwa selama tahun 2009, setiap hari terdapat 50 orang yang tewas akibat kecelakaan. Umumnya, kecelakaan itu disebabkan karena kelalaian dan tidak patuh hukum. Ini menunjukkan bahwa kecelakaan di jalan raya bukan lagi hal langka. Karena itu, keselamatan bertransportasi harus menjadi perhatian serius. Ada banyak elemen yang berperan penting dalam upaya untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan. Pihak pemerintah dan swasta harus berbahu dalam menanggulangi potensi terjadinya kecelakaan. Dulu, UU No.14 Tahun 1992 tentang LLAJ menyebutkan bahwa tanggung jawab transportasi adalah Menteri Perhubungan, yang mencakup keselamatan dan pelayanan. Namun, semenjak disahkannya UU No.22 Tahun 2009, LLAJ secara yuridis formal merupakan tanggung jawab bersama antar-instansi pemerintah, pengusaha armada dan masyarakat pengguna. Untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan terkait arus mudik Lebaran tahun ini, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Keselamatan Transportasi Darat juga melakukan pemantauan di setiap kota. Untuk layanan kesehatan, Kementerian Perhubungan menggandeng Jasa Raharja dalam menyiapkan pos-pos kesehatan di setiap terminal dan stasiun.
187
Direktorat Keselamatan Transportasi memiliki wewenang dari segi kebijakan keselamatan secara umum, yang meliputi regulasi LLAJ, menyiapkan program keselamatan transportasi darat, persyaratan teknis bagi kendaraan umum, perizinan, dan sebagainya. Kementerian Perhubungan mengedarkan instruksi kepada semua perusahaan bus agar melengkapi persyaratan keselamatan transportasi, semisal pemecah kaca bus, alat pemadam kebakaran, dan sebagainya. Hal ini berlaku pula untuk angkutan di daerah. Sehubungan dengan musim arus mudik Lebaran, Direktur Keselamatan Transportasi Darat Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Drs. Suripno, MSTr, menyarankan agar masyarakat menggunakan jasa angkutan umum daripada roda dua. Sebab, menurut data, kecelakaan di jalan raya lebih banyak menimpa pengendara motor daripada mobil. Ini menunjukkan bahwa sepeda motor tingkat keselamatannya paling rendah. Salah satu penyebabnya karena pengendara motor sering melakukan pelanggaran di jalan raya. Pemerintah, dalam hal ini, cukup dilematis untuk menindak mereka. “Semisal motor berpenumpang lebih dari dua orang. Dari segi keselamatan, hal itu tentu sangat berbahaya. Namun, bila ditindak dengan menurunkan mereka di tengah jalan, mereka tentu protes. Sebab, yang mereka bawa adalah anak mereka sendiri,” jelasnya. Pelanggaran ternyata tidak hanya dilakukan pengendara motor. Armada angkutan umum juga sering kedapatan melanggar aturan. Semisal menelantarkan penumpang di jalan. Ini biasanya terjadi pada musim mudik dan arus balik. Penumpang tujuan kotakota kecil sering mengalami hal tersebut. Di samping itu, sopir angkutan umum juga kadang lalai dalam memperhatikan keselamatan penumpang. Karena itu, saran dia, sopir harus memiliki istirahat yang cukup. UU menyebutkan bahwa setiap delapan jam sekali sopir harus diganti dan setiap empat jam sekali mereka harus istirahat. Sebelum mengoperasikan kendaraan, sopir dilarang mengkonsumsi minuman keras atau obat-obatan yang dapat menghilangkan konsentrasi. Di sinilah, jelas Suripno, peran Jasa Raharja sangat dibutuhkan. Dengan adanya bantuan obat-obatan gratis dan berdirinya pos pelayanan kesehatan di titik-titik krusial yang didirikan. Jasa Raharja sangat dibutuhkan. “Jasa Raharja tidak hanya memberi asuransi kecelakaan, tapi juga ikut serta dalam membantu mencegah kecelakaan transportasi di Indonesia,” jelasnya, mengungkapkan. Peran Jasa Raharja Salah satu faktor kecelakaan pada angkutan umum diantaranya karena sopir tidak kompeten. Karena itu, sopir angkutan umum harus dibekali keahlian yang baik. Tidak hanya sekedar mampu menyetir, tapi ia juga mampu memahami dan mematuhi aturan lalu lintas. Satu armada harus ada sopir pengganti yang bila sewaktu-waktu sopir utama lelah, ia dapat penggantinya. Sopir juga harus memastikan bahwa kondisi kendaraan sudah layak jalan. Jika terjadi kelalaian semisal kecelakaan di jalan raya, armada bersangkutan akan dicabut izin operasionalnya. Kepada masyarakat yang menggunakan jasa angkutan umum, disarankan agar terlebih dulu mengenali operator armada sebelum berangkat. Kenali dan catat nomor kendaraannya. Sehingga, jika ada komplain, pemerintah dapat menindak tegas operator 188
yang tidak patuh pada aturan tersebut. Selama ini, pihak Kementerian Perhubungan sering mendapat keluhan dari masyarakat namun tidak bisa bertindak karena tidak ada informasi yang lengkap seputar armada dan operator yang tidak bertanggung jawab tersebut. Jika kapasitas armada sudah penuh penumpang, masyarakat sebaiknya tidak memaksakan diri, sebab itu akan membahayakan keselamatan mereka. Namun demikian, bila mengacu pada musim mudik tahun lalu, angkutan umum justru lebih banyak kosong penumpang. Ini menunjukkan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir kekurangan angkutan umum pada musim mudik dan arus balik Lebaran tahun ini. Yang terpenting, semua elemen harus patuh aturan hukum. Dengan begitu, kenyamanan dan keselamatan dapat diperoleh. Terkait dengan kecelakaan di jalan raya, peran dan tugas Jasa Raharja juga tak dapat dianggap sederhana. Sesuai dengan amanat UU No. 33 Tahun 1964 dan UU. No. 34 Tahun 1964, Jasa Raharja memiliki tugas pokok untuk memberikan santunan bagi korban kecelakaan. Jasa Raharja memberi santunan sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk tahun 2010 ini saja, Jasa Raharja mengalokasikan dana sebesar Rp1,5 triliun untuk menyantuni korban kecelakaan. Lebih dari itu, Jasa Raharja juga ikut melakukan upaya pencegahan potensi kecelakaan. Hal ini dilakukan dengan melakukan kampanye untuk tertib berlalu lintas, memberi bantuan obat-obatan gratis, termasuk mendirikan pos-pos kesehatan selama musim mudik Lebaran. Menurut catatan, Jasa Raharja mendirikan pos pelayanan kesehatan di sejumlah terminal dan stasiun di sejumlah titik penting. Pada Lebaran tahun ini, Jasa Raharja juga mengadakan acara mudik gratis sebanyak 200 bus dengan kapasitas 11.000 penumpang. Bus yang diberangkatkan dari Parkir Timur Senayan, Jakarta itu, sengaja disediakan khusus untuk pengendara sepeda motor. Acara tersebut merupakan upaya keikutsertaan Jasa Raharja untuk mengurangi kemacetan dan kecelakaan di jalan raya. Mengingat, kecelakaan setiap musim Lebaran banyak menimpa kendaraan roda dua. Ahmad Gazali (32 tahun), salah seorang peserta Mudik Gratis Jasa Raharja, mengaku sangat senang. Dengan adanya acara tersebut, ia dan keluarganya bisa merayakan Lebaran di kampung halamannya dengan aman di Sleman, Yogyakarta. Biasanya, setiap Lebaran ia mengendarai sepeda motor. “Saya sudah empat kali Lebaran mudik dengan naik motor,” tuturnya. Namun, untuk tahun ini, ia ikut dalam acara Mudik Bersama Jasa Raharja. Tentu saja, acara tersebut dapat mempermudah dirinya dan puluhan ribu warga Jakarta lainnya. Sebab, risiko kecelakaan di jalan raya dapat dihindari. Mudik dengan armada bus lebih aman daripada naik sepeda motor. Jasa Raharja, tuturnya, tidak hanya memberi kepastian santunan berupa asuransi kecelakaan, tapi juga ikut andil dalam mencegah kecelakaan lalu lintas.
189
Suami Meninggal, Istri Terbaring di Rumah Sakit Baca Berita Duka dari Facebook Abdul Karim Choiri Majalah DETAK Tak dikira, keberangkatan berdua menuju tempat kerjanya pagi itu merupakan saat terakhir mereka berboncengan sepeda motor. Itulah terakhir kali kemesraan mereka berdua terabadikan dalam kenangan duka Fitriah.
F
itriah masih terbaring di tempat tidurnya, ketika tersadar dari pingsannya, akibat benturan kecelakaan sepeda motor yang dikemudikan suaminya, Anggar Kusumah, dengan minibus dalam posisi berlawanan arah. Fitriah yang suka berkomunikasi via facebook dengan teman dan kerabatnya, tiba-tiba terasa melayang. Seakan tubuhnya begitu ringan hingga bisa terbang ke alam lain. Perasaan itu setelah membaca ucapan belasungkawa dari teman-temannya yang menyampaikan rasa simpatinya lewat layar kaca laptop yang dipangku di atas pahanya. Sudah beberapa hari Fitriah koma akibat kecelakaan di Jalan Peta Barat, depan rumah No. 99, Kalideres, Jakarta Barat, 24 April 2010 lalu. Ia tergolek tak berdaya, di atas tempat tidurnya di RS Hermina, Daan Mogot, Cengkareng, dalam kondisi kritis. Sedangkan suaminya telah meninggal dunia beberapa saat setelah peristiwa tabrakan maut dengan minibus yang berlawanan arah, yang melaju kencang mendahului mikrolet, bergerak sejajar dengan minibus. Fitriah dan suaminya terlempar dari sepeda motor yang dikendarainya hingga mengakibatkan keduanya mengalami luka serius, membuat Anggar Kusumah meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit. Sementara Fitriah tak sadarkan diri hingga koma selama beberapa hari. Selama beberapa hari terbaring di RS, Fitriah terlihat syok. Makanya, keluarga dekatnya tidak mau memberitahu padanya, bila Anggar Kusumah suaminya sudah meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit. Di luar dugaan keluarganya, Fitriah akhirnya memperoleh informasi meninggalnya Anggar Kusumah dari ucapan
190
belasungkawa teman-temannya lewat jejaring komunikasi facebook yang tengah dibukanya dalam kondisi kritis di atas pembaringannya itu. Pasangan suami-istri yang baru menikah sekitar 4 bulan lalu itu, harus menerima kenyataan pahit. Mereka terpisahkan untuk selama-lamanya, akibat tragedi tabrakan maut, yang merenggut nyawa Anggar Kusumah. Selang beberapa lama, tak kunjung sembuh. Fitriah dan keluarga dekatnya sepakat untuk beralih cara pengobatannya lewat pengobatan cara alternatif. Mengingat besarnya biaya yang harus dikeluarkannya saat berbaring di rumah sakit, ketika dalam perawatan usai kecelakaan itu. Pihak Jasa Raharja akhirnya mengambil inisiatif untuk menyampaikan santunan jaminan asuransi atas nama suaminya, Anggar Kusumah dan klaim asuransi biaya pengobatan untuk Fitriah. Suara lirih Fitriah menyampaikan rasa terima kasih kepada petugas Jasa Raharja, Heru Widianto, Kepala Perwakilan Jasa Raharja Jakarta Barat. Benarbenar menyentuh sanubari, duka mendalam bagi petugas Jasa Raharja. Demikian pula orang tua Fitriah dan keluarganya yang ikut menyaksikan penyerahan uang santunan, larut dalam kesedihan. Keluarga korban akhirnya ikut menyampaikan rasa terima kasih sebesar-besarnya atas perhatian Jasa Raharja yang begitu tulus dan ikhlas menyampaikan langsung uang jaminan asuransi hak korban, sebagaimana ketentuan yang diatur dalam UU 33 dan 34 tahun 1964 tentang Asuransi Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dan Penumpang Umum.
191
Perspektif Hipnosis Jasa Raharja Achmad Setiyaji Pikiran Rakyat Pertengahan Desember 2010 ini, pers mencatat Jasa Raharja berhasil merebut peringkat teratas penerima Infobank BUMN Awards 2010 untuk kategori Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Terbaik di Industri Keuangan.
D
alam konteks ini, ada hal yang menarik tentang bagaimana sebenarnya persepsi publik terhadap eksistensi jasa asuransi di Indonesia. Pasalnya, publik cenderung terpaksa akrab dengan asuransi tatkala dirinya memperoleh musibah. Artinya, ketika dalam keadaan senang, acap kali publik bersikap cuek terhadap nilai manfaat berasuransi. Publik baru merasa perlu dan menyikapi secara kritis ketika berurusan dengan pengajuan klaim asuransi. Karena itu, bila kita berada di loket pembayaran di rumah-rumah sakit kerap kali terdengar istilah asuransi Jasa Raharja, Askes, Asabri, dan lainnya. Dalam perspektif historis sebenarnya eksistensi asuransi sudah cukup lama. Bila merujuk ke teori Huebner, SS yang termaktub dalam Property and Liability Insurance (Prentice Hall, Inc, En-Glewood Cliffs, NJ, 1982), usia asuransi itu identik dengan usia peradaban manusia. Lalu, mengapa manusia berasuransi? Karena manusia ingin meraih ketenangan dan mengantisipasi risiko musibah yang dialaminya, seperti di rumah atau di luar rumah. Nah, seiring dengan perkembangan ekonomi global yang ditandai kian pesatnya kemajuan teknologi dan sarana transportasi, maka posisi asuransi menjadi urgen dan signifikan bagi masyarakat pada umumnya. Suatu hal yang luar biasa ketika kita mengetahui besarnya penerimaan dana asuransi Jasa Raharja. Bila fenomena ini dicermati dalam perspektif ilmu hipnosis, tentu akan mengemuka wacana seperti “Asuransi Jasa Raharja Sukses Menghipnosis Masyarakat”. Betapa tidak, masyarakat pengguna jasa transportasi cenderung tidak banyak protes ketika dalam tiket transportasinya -baik di darat, udara, maupun laut, terselip komponen pembayaran asuransi Jasa Raharja. Tolok ukur wacana tersebut tampak jelas, yakni besarnya dana yang terkumpul
192
dari masyarakat dan realitas perbandingannya dengan lembaga-lembaga asuransi sejenis lainnya. Lembaga asuransi lainnya harus kerja keras menerjunkan tenaga sales-nya dan menciptakan berbagai upaya terobosan untuk “menarik” nasabahnya. Dari segi pembiayaan marketing dan promosi, jelas sangat besar karena pasang iklan tidak cukup hanya di media cetak dan elektronik. Akan tetapi, juga mesti berpromosi di ruang terbuka dan tempat-tempat umum. Jasa Raharja cenderung mudah mengumpulkan dana melalui iuran dan sumbangan wajib, karena memperoleh payung hukum yakni Undang-Undang No. 33 dan 34 Tahun 1964. Dalam hal ini secara spesifik, Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan menjadi dasar penyaluran kembali dana yang terkumpul kepada masyarakat berwujud santunan kecelakaan Jasa Raharja. Dari sisi ini, ada dinamika problem pelayanan yang harus diupayakan solusinya secara kualitatif, seperti adanya kesulitan kerabat atau ahli waris ketika mengurus haknya memperoleh santunan kecelakaan. Solusi yang cerdas tersebut sangat menentukan,mengingat ada korelasinya dengan kualitas kesadaran publik terhadap pentingnya dan ikhlasnya berasuransi. Menghipnosis keselamatan potensi akbar yang dimiliki Jasa Raharja selain kemudahannya mengumpulkan dana sehingga terkesan sukses menghipnosis publik, juga adanya peluang menenangkan masyarakat yang bertransportasi. Ya, walaupun sebenarnya dari segi nilai uang santunannya tidaklah besar dibandingkan dengan lembaga asuransi lainnya, tetapi citra positif Jasa Raharja tak tertandingi. Potensi ini harus benar-benar diberdayakan secara optimal untuk mengondisikan publik sadar betapa pentingnya keselamatan bertransportasi. Salah satu cara efektif—menurut penulis—adalah dengan mendayagunakan ilmu hipnosis. Pasalnya, faktor kesadaran berkaitan erat dengan level alam pikiran manusia. Upaya menumbuhkembangkan secara kualitatif kesadaran manusia adalah suatu ikhtiar merealisasikan sejumlah “turunan” ilmu Hipnosis, seperti selfhypnosis, hyp-nomotivation, hypno-therapy, dan lainnya. Oleh karena itu, perlu ada sosialisasi wacana manfaat optimal ilmu hipnosis bagi keselamatan bertransportasi di Indonesia, baik kepada masyarakat luas maupun internal Jasa Raharja. Berkaitan dengan gerakan memberantas korupsi, tentunya “turunan” ilmu hipnosis juga sangat bermanfaat diterapkan dalam pendampingan tim audit Jasa Raharja sehingga seluruh sumber daya manusia (SDM) Jasa Raharja akan “ngeri” berbuat curang. Selanjutnya, ya, besarnya dan mudahnya pengumpulan dana di Jasa Raharja harus diiringi dengan peningkatan misi (bakti ke masyarakat, bakti ke negara, bakti ke perusahaan, dan bakti ke lingkungan). Sungguh, dengan ilmu hipnosis kita berikhtiar mengondisikan “keselamatan” diri, keluarga, masyarakat, bangsa, dan negara. Mudah-mudahan peristiwa kecelakaan transportasi kian menyusut, dan Jasa Raharja makin disukseskan-Nya.
193
Jasa Raharja Menjaga Keselamatan Arizal Singgalang Pos “Ngebut berakibat maut! Kurangi kecepatan demi keselamatan.” Demikian pesan pada sebuah papan reklame besar di sudut persimpangan jalan besar. Seorang lelaki dengan seragam lengkap ala pembalap menjadi ilustrasi. Sebuah logo berwana biru mencolok tertera di bagian bawah papan reklame yang dikelilingi warna dasar putih. Inilah cara Jasa Raharja menyapa setiap pengendara di jalan raya. Anda mengenal Jasa Raharja ketika berada di ruang bedah atau IGD rumah sakit, itu tidak salah. Setiap terjadi kecelakaan angkutan umum, Jasa Raharja selalu tampil di depan. Tentu saja, bagi korban kecelakaan, kedatangan Jasa Raharja sangatlah diharapkan. Dengan membayar sedikit premi asuransi dari tiket angkutan, Jasa Raharja kemudian siap memberikan santunan. Duka korban kecelakaan pun pelahan beralih senyum kegembiraan. Memang demikian peran sentral Jasa Raharja pertama kali didirikan limapuluh tahun lalu. Sesuai dengan Undang-undang No. 33 dan 34 tahun 1964, Jasa Raharja sebagai perusahaan asuransi negara bertugas menyantuni korban kecelakaan angkutan umum dan korban kecelakaan lalu lintas yang sah. Jasa Raharja memberikan berbagai bentuk santunan, mulai dari santunan penggantian biaya rawatan dan pengobatan, santunan cacat tetap, hingga santunan kematian yang secara besaran diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No 36/PMK.010/2008 dan 37/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008. Berdasarkan Permenkeu ini, rincian santunan kecelakaan angkutan darat dan laut adalah untuk meninggal dunia mencapai Rp25 juta, catat tetap maksimal Rp25 juta, biaya rawatan maksimal Rp10 juta dan biaya penguburan Rp2 juta. Untuk angkutan udara, besaran santunan adalah meninggal dunia mencapai Rp50 juta, catat tetap maksimal Rp50 juta, biaya rawatan maksimal Rp25 juta dan biaya penguburan Rp2 juta. Tak rumit mengurus santunan ini. Asal prosedur dan persyaratannya dipenuhi, korban dan keluarganya akan bisa kembali merekahkan senyuman. Jasa Raharja hadir sebagai oase di tengah duka kecelakaan. Ia membangkitkan banyak harapan, menghilangkan lara agar tidak berkepanjangan. Namun, Jasa 194
Raharja tidak hanya ada di saat gundah-gulana yang diakibatkan bencana kecelakaan. Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas mengamanatkan semua elemen untuk mewujudkan kualitas keselamatan dalam menekan angka kecelakaan. Kecelakaan angkutan umum menjadi mesin pembunuh yang menakutkan. Hal tersebut banyak dipicu ketiadaan budaya tertib. Undang-Undang No. 22 tahun 2009 ini salah satu faktor yang mendorong Jasa Raharja melakukan peran yang lebih luas kepada masyarakat. Jasa Raharja tidak hanya ada ketika kecelakaan terjadi, namun ia ada jauh sebelum kecelakaan itu bisa terjadi. Menurut Direktur Utama Jasa Raharja Diding S. Anwar, di luar tugas pokok menyantuni korban kecelakaan angkutan penumpang umum dan kecelakaan lalu lintas, Jasa Raharja juga sebagai supporting system yang secara aktif melakukan kegiatan dalam menekan dan menanggulangi kecelakaan lalu lintas. “Tugas pokok kita memang pascakecelakaan dalam bentuk memberikan santunan bagi korban. Tapi, kami juga menjalankan program penanggulangan kecelakaan,” ujar Diding saat tampil sebagai pembicara dalam Dialog Publik “Perlindungan Dasar bagi Pengguna Moda Transportasi dan Pengguna Jalan Lainnya’ di Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia. Kampanye dengan menebar papan reklame di berbagai sudut jalan adalah salah satu upaya yang dilakukan untuk menekan tingginya angka kecelakaan. Jasa Raharja juga memanfaatkan bentuk kampanye lainnya, seperti melalui media massa dan media publik lainnya. Dengan menggandeng stakeholder lainnya, terutama Kepolisian RI dan Kementerian Perhubungan, Jasa Raharja melakukan upaya pencegahan kecelakaan dengan memasang rambu-rambu peringatan keselamatan lalu lintas, billboard, traffic cone, dan barikade. Bantuan ambulans, jaket, rompi dan alat keselamatan di jalan raya juga menjadi program rutin Jasa Raharja. Tidak hanya itu, peran penting yang dilakukan Jasa Raharja dalam menumbuhkan budaya tertib masyarakat adalah dengan gencar melakukan edukasi. Melakukan sosialisasi ke institusi pendidikan, mulai dari perguruan tinggi hingga sekolah-sekolah, Jasa Raharja juga proaktif melakukan sosialisasi kepada komunitas-komunitas masyarakat yang ada. Di SMP 1 Cirebon, ratusan siswa antusias menyambut tim dari Jasa Raharja Cirebon. Mereka tak hendak mendengarkan materi pelajaran. Tak ada yang berdiri di depan kelas, tak ada tugas latihan, tak ada PR. Mereka bisa duduk santai, mendengar cerita dari komik yang dibuat begitu jenaka. Beginilah cara mengurus SIM, hingga cara memakai motor yang aman, semua diterangkan. Jauh di tempat lain di Kampus Universitas Andalas Padang, Jasa Raharja Sumatera Barat mengunjungi ratusan mahasiswa se-Sumbar yang berkumpul dalam suatu kegiatan. Pada kesempatan itu, mahasiswa disuguhi data-data kecelakaan yang membuat bulu kuduk merinding. Berdasarkan data korban pembayaran santunan akibat kecelakaan Jasa Raharja Cabang Sumbar, tahun 2008 sebanyak 2.839 orang, meninggal dunia 726 orang dan data tahun 2009 sebanyak 2.849 orang, meninggal dunia 789 orang dan tahun 2010 sampai bulan Nopember 2.445 orang meninggal dunia 702 orang. Berarti, orang meninggal dunia akibat kecelakaan setiap hari ratarata ada 2 hingga 3 orang akibat kecelakaan di Sumbar. Dan lebih dari 30 persen korban kecelakaan itu adalah berusia remaja. Di Papua, Kepala Cabang Jasa Raharja Papua Wahyu Purwanto tampil dalam 195
dialog interaktif menyambut Natal dan tahun baru 2011 di Top TV Papua. Jasa Raharja bersama Kepolisian dan Dinas Perhubungan menggandeng media lokal untuk mengkampanyekan keselamatan berlalu lintas. Hari besar Natal dan tahun baru adalah saat mobilitas masyarakat yang sangat tinggi untuk memanfaatkan masa liburan melakukan perjalanan. Tingkat kecelakaan yang tingga pada masamasa itu kemudian menuntut peran yang lebih proaktif dari Jasa Raharja untuk mensosialisasikan keamanan berkendaraan. Tidak hanya Natal dan tahun baru, pada momen Hari Raya Idul Fitri, Jasa Raharja tidak hanya melakukan kampanye dan sosialisasi saja. Di Bengkulu misalnya, pada musim mudik lebaran 2010, Jasa Raharja Cabang Bengkulu menyediakan pos layanan kesehatan gratis untuk para pemudik. Di Stasiun KA Pasar Senen Jakarta, Jasa Raharja membagikan kipas angin gratis untuk kenyamanan pemudik. Pemudik di Jakarta juga mendapatkan bus gratis dari Jasa Raharja yang mengantar mereka ke kampung halaman dengan aman. Dalam kegiatan yang berbeda di Pekanbaru, Riau, Jasa Raharja mendekati komunitas sepeda motor untuk melakukan kampanye safety riding, keamanan berkendaraan. Inilah beragam bentuk kegiatan yang dilakukan Jasa Raharja di seluruh Indonesia dalam peran penanggulangan kecelakaan. Mencegah kecelakaan menjadi lebih penting ketimbang sekadar mengatasi dampak kecelakaan itu sendiri. Pentingnya hal ini karena angka kecelakaan sudah berada pada tingkatan yang memprihatinkan. Data dari badan kesehatan dunia (WHO) menyebutkan, 1,2 juta orang di seluruh dunia meninggal setiap tahun karena kecelakaan lalu lintas. Kecelakaan lalu lintas menjadi pembunuh nomor tiga setelah penyakit jantung koroner dan penyakit mewabah, seperti flu burung, TBC dan HIV/AIDS. Indonesia sendiri termasuk yang angka kecelakaan lalu lintasnya sangat tinggi. Kepala Polri Jenderal Polisi Timur Pradopo dalam pemaparannya saat jumpa pers akhir 2010 di Mabes Polri, menyebutkan, tahun 2010, angka kecelakaan di Indonesia mengalami peningkatan. Peningkatan tahun ini mencapai 3.880 kasus atau sebesar 6,72 persen. Tahun 2009, angka kecelakaan 57.726 perkara, sementara tahun 2010 sebanyak 61.606 perkara. Ribuan orang mati sia-siap setiap tahunnya di Indonesia. Kematian itu lebih banyak disebabkan karena faktor manusia, yaitu kelalaian dalam berlalu lintas. Karena itulah, upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas sangat penting. Jasa Raharja mengambil peran strategis dalam hal ini sesuai dengan misi Catur Bakti Ekakarsa, yaitu bakti kepada masyarakat dengan mengutamakan perlindungan dasar dan pelayanan prima sejalan dengan kebutuhan masyarakat, bakti kepada negara dengan mewujudkan kinerja terbaik sebagai penyelenggara Program Asuransi Sosial dan Asuransi Wajib, serta Badan Usaha Milik Negara, bakti kepada perusahaan dengan mewujudkan keseimbangan kepentingan agar produktivitas dapat tercapai secara optimal demi kesinambungan perusahaan dan bakti kepada Lingkungan, dengan memberdayakan potensi sumber daya bagi keseimbangan dan kelestarian lingkungan. Tidak penting berhitung berapa nyawa yang bisa diselamatkan, karena setiap nyawa itu teramat penting nilainya.
196
Jasa Raharja Sosialisasi UU Santunan di RS TNI/Polri Deasy Evita Arishanti Warta Budaya Semua elemen masyarakat menjadi target sosialisasi Jasa Raharja Cabang Jawa Timur, termasuk RS Angkatan Laut dr. Ramelan Surabaya dan RS Bhayangkara Surabaya.
J
asa Raharja Cabang Jawa Timur kian gencar menyosialisasikan UU No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Kecelakaan Lalu Lintas Jalan kepada masyarakat dan sejumlah sekolah. Tidak hanya itu, Jasa Raharja Jatim juga menyosialisasikan UU tersebut juga di rumah sakit milik TNI dan Polri di Surabaya. Humas Jasa Raharja Cabang Jawa Timur Purwono SH, di Surabaya Senin (8/12) mengatakan, dalam upaya mensosialisasikan tugas Jasa Raharja sebagai pelaksana UU 33 dan 34 tahun 1964, Jasa Raharja Cabang Jatim mengadakan sosialisasi di RS Angkatan Laut dr. Ramelan Surabaya dan RS Bhayangkara Surabaya. Sosialisasi dilaksanakan untuk menjajaki kemungkinan akan dilaksanakannya MoU antara Jasa Raharja Cabang Jawa Timur dengan kedua rumah sakit tersebut tentang penanganan korban kecelakaan lalu lintas. Narasumber dalam sosialisasi tersebut adalah Kabag Pelayanan Klaim Jasa Raharja Cabang Jawa Timur Pudji Hartono, Kepala Perwakilan Khusus Jasa Raharja Surabaya Budi Hernowo, dan Kasubag Administrasi Pelayanan Santunan Fauziah Hanum, SH. Menurut Purwono, sosialisasi UU 33 dan 34/1964 di RS Angkatan Laut dr. Ramelan Surabaya mendapat sambutan yang antusias dari para peserta. Tidak itu saja, para dokter yang telah terbiasa menangani korban kecelakaan lalu lintas ini banyak menanyakan kasus kecelakaan bagaimana yang disantuni Jasa Raharja. Pelaksanaan MoU antara Jasa Raharja Cabang Jawa Timur, Polrestabes Surabaya, dan RS Bhayangkara Surabaya tentang penanganan korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan secara terpadu sudah dilaksanakan penandatanganan. Sosialisasi MoU penanganan korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan secara terpadu dipimpin oleh Kabid Dokkes Polda Jawa Timur dr. Tb Rianto, dihadiri dokter spesialis bedah ortopedi, dokter spesialis anatesis, para kepala ruangan, dan tenaga medis lainnya. 197
PENYERAHAN SANTUNAN: Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak didampingi Dirut Jasa Raharja Diding S. Anwar dan Direktur Operasional Jasa Raharja Budi Setyarso saat menyerahkan santunan bagi ahli waris korban KM Teratai Prima yang tenggelam di perairan Majene, Sulawesi Selatan.
198
Kecelakaan Didahului Pelanggaran Lalin Didik Eri Sukianto Koran Kaltim Hingga Oktober 2010, Jasa Raharja Cabang Kaltim mencairkan santunan Rp8,4 miliar.
M
elanggar aturan lalu lintas saat berkendara, mendominasi penyebab utama kasus-kasus kecelakaan lalu lintas di wilayah Kalimantan Timur. Selain mengendarai kendaraan dengan kecepatan yang melebihi batas, pengendara kerap melanggar jalur yang benar. “Dari hasil olah tempat kejadian perkara dan keterangan saksi dari kasus-kasus kecelakaan, penyebab tertinggi adalah pengendara mengendarai motornya melebihi kecepatan sehingga saat berada di tikungan, memakan jalur lawan. Sehingga terjadi kecelakaan. Berkendara di jalur lawan adalah bentuk pelanggaran,” jelas Kepala Subdit Bin Gakkum Korlantas Polda Kaltim AKBP Andi Azis Nizar, Selasa (12/12). Hingga November 2010, kasus kecelakaan di wilayah Kaltim tercatat sebanyak 1.231 kasus dengan jumlah korban meninggal dunia sebanyak 499 orang, luka berat sebanyak 362, luka ringan 798, dan kerugian materiil mencapai Rp5.034.400.000. Rata-rata korban meninggal dunia adalah pengendara roda dua. Sedangkan ditinjau dari lokasi kejadian, wilayah yang paling sering terjadi kecelakaan adalah Balikpapan sebanyak 296 kasus, Tarakan 182 kasus, Samarinda 179 kasus, dan Kukar 120 kasus, sisanya daerah lain dengan angka di bawah 100 kasus. Kasus-kasus yang menonjol dengan korban meninggal dunia, sering terjadi di jalur antarkota. Sementara tofografi jalanan di Kaltim dikenal banyak tikungan dan tanjakan. Para pengendara diimbau untuk benar-benar memperhatikan aturan, yakni berkendara tetap pada jalurnya. Jika hendak mendahului, pastikan jalur digunakan dalam kondisi aman, begitu juga dengan jalur lawan, pastikan tidak ada kendaraan, serta tidak menyalip saat di tikungan. Andi mengungkapkan, mengendarai kendaraan bermotor tak hanya diperlukan kecakapan fisik, namun juga kecakapan emosional. “Artinya, pengendara bukan hanya asal bisa memacu kendaraannya, tapi juga harus bisa mengontrol diri dengan menaati aturan berlaku. Sehingga bisa mengantisipasi agar tidak terjadi kecelakaan,” jelasnya. Sementara itu, Jasa Raharja Cabang Kaltim hingga Oktober 2010, telah mencairkan 199
santunan kepada korban kecelakaan di Kaltim sebesar Rp8,4 miliar. “Dari jumlah tersebut, 74 persennya merupakan korban laka lantas kendaraan roda dua,” ungkap Dirut Jasa Raharja Diding S. Anwar di Balikpapan, Jumat (3/12) lalu. Selain memberikan santunan kepada korban kecelakaan, upaya lain untuk mencegah terjadinya kecelakaan juga dilakukan Jasa Raharja. “Bersama instansi terkait (polisi lalu lintas), kami laukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya menaati aturan lalu lintas,” tambah Kepala Cabang Jasa Raharja Kaltim Sulaiman. Sementara untuk mendukung upaya kepolisian, Jasa Raharja juga memberikan bantuan kepada jajaran Polda Kaltim berupa satu unit mobil ambulans lengkap dengan peralatan pertolongan pertama, papan barikade sebanyak 45 unit, traffic cone 90 unit, dan 1.045 rompi lalu lintas. “Bantuan ambulans dan rambu jalan, merupakan fasilitas penunjang bagi aparat lalu lintas untuk menangani korban kecelakaan agar secepatnya sampai ke rumah sakit. Karena pelayanan santunan korban kecelakaan Jasa Raharja bergantung dari aparat kepolisian,” jelas Diding usai menyerahkan bantuan secara simbolis kepada Kapolda Kaltim Irjen Pol. Mathius Salempang.
200
Ingat Transportasi, Ingat Jasa Raharja Efendi Akil Hu Pekanbaru Mx Siapa yang tak terharu, pada saat terjadi kemalangan tiba-tiba datang orang yang memberikan bantuan. Meski masih menangis, setidaknya tangisan itu bukan sepenuhnya berisi kepedihan, sebab telah bercampur dengan sedikit harapan untuk masa depan.
M
asnah, wanita berusia 37 tahun ini pernah merasakan hal tersebut. Meski kejadiannya sudah lama, janda beranak dua itu mengaku, hingga kini kenangan itu masih melekat diingatannya. Kini Masnah yang tinggal di Desa Pulau Kijang, Kecamatan Reteh, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil,), Riau, hidup berbahagia berkat santunan Jasa Raharja. Masnah, adalah potret kecil bagaimana Jasa Raharja memberikan pelayanan pada klaimnya. Saya bertemu Ibu Masnah kembali, ketika menghadiri pesta salah seorang kerabat di desa tempat tinggalnya beberapa waktu lalu. Masih ingat ketika peristiwa itu terjadi enam tahun silam. Saat saya baru terjun di dunia jurnalistik, dan mendapat posko liputan di Jasa Raharja. Bekerja di koran kriminal bernama Pekanbaru Pos (Grup Jawa Pos), hubungan saya dengan Jasa Raharja cukup dekat. Sebagai mitra, saya sering bertukar informasi berbagai kejadian di lapangan yang saya liput, terutama yang berhubungan dengan kecelakaan transportasi. Tahun 2004, ketika Humas Jasa Raharja Cabang Riau adalah Bapak M. Nasir Hakam, sekarang saya tidak tahu sudah bertugas dimana yang jelas ketika itu beliau pamit, terakhir akan ditugaskan di Jasa Raharja Pusat, sejak saat itu kami tidak pernah berjumpa lagi. Tapi yang ingin saya kisahkan di sini, bukanlah soal Masnah atau Humas Jasa Raharja yang dekat dengan saya, namun soal kinerja Jasa Raharja yang membuat saya amat terkesan. Bahkan dibilang inilah satu-satunya perusahaan yang akan menjadi bintang di masa depan. Malam itu saya mendapat telepon dari Pak Nasir Hakam. Beliau mengajak saya untuk ikut meliput penyerahan bantuan Jasa Raharja pada korban speed boat yang tenggelam di Desa Pulau Kijang. Lama saya terbayang, apakah Jasa Raharja serius akan menyerahkan langsung bantuan itu kepada ahli waris korban. Soalnya, Desa Pulau Kijang itu merupakan desa terpencil yang berada di pesisir 201
selatan Provinsi Riau. Jaraknya dari Pekanbaru, ibu kota provinsi sekitar 460 km, harus ditempuh dengan kondisi jalan yang cukup melelahkan. Memang ada dua alternatif jika hendak ke Desa Pulau Kijang, pertama menempuh jalur darat hingga ke Kota Tembilahan sebagai ibu kota Kabupaten Inhil. Untuk sampai di Kota Tembilahan, mobil harus menyeberang pakai rakit di Desa Rumbai Jaya. Menyeberang ini juga memakan waktu dua hingga tiga jam, karena memang harus antre. Jika sampai ke Tembilahan, perjalanan dilanjutkan melalui jalur laut menaiki speed boat. Untuk ikut transportasi andalan di wilayah kepulauan ini, penumpang harus pandai menghitung waktu yang tepat. Sebab speed boat di wilayah itu hanya beroperasi setengah hari saja. Jadi kalau tiba di Tembilahan siang atau menjelang sore, alamat penumpang harus menginap terlebih dahulu di Kota Tembilahan. Alternatif kedua, mobil bisa langsung sampai ke Desa Pulau Kijang melalui Jalan Lintas Timur (Jalintim) menuju Kota Jambi. Hanya saja setelah keluar dari Jalintim, medan yang ditempuh juga tidak kalah beratnya. Sebab jalan yang dilalui harus melalui perkebunan warga. Dimana kondisi jalan tidak beraspal dan hanya proses pengerasan seadanya tanpa pasir dan batu. Boleh jadi, jika jalan alternatif kedua ini yang diambil, bisa-bisa rombongan tidur di jalan kalau mobil yang dibawa masuk ke lumpur. Setelah saya tanya, ternyata Pak Nasir Hakam menyebutkan rombongan akan berangkat dengan mobil melalui Jalintim. Keputusan itu kata Pak Nasir Hakam setelah diambil berbagai pertimbangan, dimana jika melalui jalan laut, khawatir karena gelombang cukup besar sebab sedang musim angin utara. Jika dipaksakan lewat jalur laut, bisa-bisa rencana kedatangan ke Desa Pulau Kijang untuk menyerahkan santunan, berubah menjadi penerima santunan. Tapi jika lewat Jalintim, ini jelas mengurangi risiko bagi rombongan. Sebagai wartawan kriminal (sebutan untuk wartawan yang meliput kriminal) bagi saya tak ada persoalan, sebab di lapangan berbagai tantangan sering saya hadapi. Jadi saya pun memutuskan untuk ikut setelah kantor memberikan izin. Hari yang ditentukan tiba, saya tidak sendiri masih ada rekan-rekan wartawan lain yang ternyata juga ikut dalam rombongan. Ketika itu ada kru RRI, TVRI dan juga Harian Riau Pos (Grup Jawa Pos) yang juga diajak melakukan peliputan. Kami berangkat dari Kantor Jasa Raharja Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, sekitar pukul 13.30 WIB. Dua mobil, satu mobil berisi rombongan dari Jasa Raharja, termasuk Kepala Cabang, dan satu mobil lagi saya dan rekanrekan wartawan, serta Pak Nasir Hakam yang setia mengajak kami bertukar pikiran sepanjang perjalanan. Sekitar pukul 18.30 WIB kami tiba di Kota Rengat, ibu kota Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Karena hari sudah menjelang malam, rombongan memutuskan untuk menginap di hotel yang ada di Kota Rengat. Paginya sekitar pukul 10.00 WIB, setelah sarapan, perjalanan kami lanjutkan dengan menuju jalan Lintas Timur ke arah Provinsi Jambi. Sekitar tiga jam perjalanan, rombongan sampai di persimpangan Desa Kemuning, jalan menuju Desa Pulau Kijang. Jarak dari Jalintim ke Desa Pulau Kijang itu masih ada sekitar 110 kilometer lagi. Dari sinilah kami mulai merasakan medan yang berat itu. Jalan tanah berdebu menghadang; sopir memperlambat laju kendaraan. Sebab kondisi jalan yang labil dan bergelombang membuat kendaraan yang kami tumpangi mulai tidak seimbang. 202
Menempuh jarak 30 kilometer di jalan tanah, medan semakin tak terkendali. Kendaraan mulai masuk jalan yang melintasi perkebunan warga. Kali ini jalan yang merupakan timbunan tanah rawa mengancam kepiawaian sang sopir untuk memilih landasan yang tepat agar ban mobil tidak terpuruk lumpur. Pukul 18.30 WIB, ketika itu menjelang adzan magrib, kami tiba di tempat yang dituju, Desa Pulau Kijang, Kecamatan Reteh, Inhil. Karena hari menjelang gelap, rombongan mencari hotel untuk istirahat. Di Desa Pulau Kijang, muncul persoalan baru. Dimana rombongan kebingungan hendak menginap. Namanya kecamatan terpencil jelas tidak ada hotel. Setelah mencari informasi, kami pun dapat penginapan yang boleh dikatakan sederhana. Sebuah rumah tua bertingkat dua yang bangunannya didominasi kayu. Beruntung untuk rombongan kepala cabang ada penginapan yang sedikit baik, hanya saja karena kamarnya yang terbatas kami dengan beberapa orang lainnya terpaksa tidur di penginapan yang tua ini. Saya dapat kamar di lantai dua, namun pada malam hari ketika saya hendak tidur, hujan disertai angin melanda desa itu. Posisi desa yang berada di pesisir pantai membuat angin dari laut berhembus kencang. Kamar yang saya tempati bergoyanggoyang, saya ketakutan memilih pindah ke kamar teman yang ada di lantai bawah. Paginya usai sarapan saya sudah bersiap-siap untuk melakukan liputan. Soalnya rombongan Jasa Raharja yang akan menyerahkan santunan telah menuju aula Kantor Camat Reteh. Di sana juga sudah hadir seluruh Upika, seperti Camat, Kapolsek serta Danramil. Begitu juga para keluarga ahli waris, yang semuanya berjumlah delapan orang mewakili 12 orang korban speed boat yang tenggelam. Ketika acara dimulai dengan berbagai sambutan, santunan pun diserahkan. Salah seorang penerima santunan ketika itu adalah Ibu Masnah. Dia ini menangis sejadijadinya. Wanita ini tidak pernah menduga kalau ia bakal menerima santunan dari Jasa Raharja. Ibu Masnah ini adalah ahli waris dari suaminya turut menjadi korban speed boad yang terbalik di perairan Kuala Enok yang berbatasan dengan Kuala Tungkal, Jambi. “Kami ini orang kampung yang tidak tahu apa-apa. Makanya ketika dikabari ada santunan dari Jasa Raharja saya sempat tidak percaya,” katanya ketika bertemu saya beberapa waktu lalu, saat dia bercerita kesannya waktu menerima santunan dari Jasa Raharja. Dengan uang santunan itu, Ibu Masnah memulai hidupnya dengan berjualan barang harian, hingga bisa menyekolahkan dua anak yang ditinggalkan suaminya. “Sekarang setiap kali naik angkutan baik transportasi laut atau darat, saya selalu bertanya asuransi Jasa Raharja-nya,” ujar wanita itu polos. Itu diyakini Masnah karena hanya Jasa Raharja yang benar-benar dapat dipercaya dan bisa memberikan jaminan pada keluarga korban transportasi, jika satu waktu terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Namun di balik harapan Masnah itu, saya banyak mendapat pelajaran bagaimana Jasa Raharja menjalankan amanah Pemerintah, terutama yang berkaitan dengan UU No. 33 dan 34/1964 dimana semua masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan transportasi, baik darat, laut maupun udara akan mendapatkan santunan dari Jasa Raharja dengan jumlah yang bervariasi. Tidak saja pada korban yang meninggal dunia, namun juga pada korban yang mengalami cacat akan dinilai sesuai kecacatan yang dideritanya. “Memang tidak semua kecelakaan dijamin oleh UU No. 33 dan 34 tahun 1964. Yang dijamin adalah setiap 203
penumpang sah dari alat angkutan penumpang umum, sedang yang dijamin UU No. 34 Tahun 1964 adalah setiap korban yang tertabrak oleh kendaraan bermotor,” terang H. Wan Anwar, Kepala Cabang Jasa Raharja Riau, Senin (20/12). Sosialisasi Jitu Perjalanan tiga hari dua malam dengan medan berat membuat saya termenung sepanjang perjalanan pulang kembali ke Pekanbaru. Begitu besar tanggung jawab Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan pada masyarakat. Sehingga pantaslah jika BUMN ini akhirnya memperoleh penghargaan sertifikat ISO: 9001, yang merupakan pengakuan dunia di bidang pelayanan. Di sisi lain saya menilai, inilah sosialisasi jitu yang benar-benar menyentuh di hati masyarakat. Seperti dikatakan Masnah, meski santunan itu ia terima enam tahun silam, hingga kini hal itu masih menjadi kenangan. Ini bukan berarti sosialisasi yang dilakukan Jasa Raharja seperti di sekolah-sekolah, terminal dan tempat lainnya dengan mengadakan pengobatan gratis, tes urine, dan sebagainya, itu sia-sia. Namun dari segi kemanusiaan hal itu kurang berkesan. Berbeda jika santunan itu diserahkan pada saat si tertanggung dalam kesusahan, maka ini jelas akan membekas di pikiran. Dari si ahli waris itu pula akan tersebar dari mulut ke mulut bagaimana ia merasa terbantu dengan adanya santunan yang diberikan Jasa Raharja. Intinya, Jasa Raharja harus mempercepat waktu penyerahan santunan dengan musibah yang dialami tertanggung. Jika perlu untuk kasus-kasus tertentu, Jasa Raharja bersedia memberikan jaminan jika kelengkapan syarat-syarat ahli waris masih kurang untuk mendapatkan santunan tersebut. Misalnya syarat itu bisa dilengkapi beberapa hari kemudian setelah santunan diberikan. Pelayanan sistem jemput bola seperti dilakukan Jasa Raharja Riau sebagaimana saya paparkan di atas, hendaknya bisa terus dipertahankan. Hal itu berguna untuk meningkatkan kepercayaan Jasa Raharja sehingga muncul trust yang baik di masyarakat. Munculnya calo-calo yang mengaku bisa mengurus dana santunan untuk tertanggung juga perlu perhatian serius. Jika itu terjadi jelas dapat merugikan para ahli waris karena dana yang mereka terima bisa tidak utuh lagi, sebab sudah ada bagian dari para calo. Untuk itu Jasa Raharja jangan sampai kecolongan, apalagi sampai dimanfaatkan pihak yang tidak bertanggung jawab. Rendahnya kesadaran pengusaha angkutan untuk membayar premi juga perlu disiasati. Misalnya dengan memberikan sanksi tidak akan membayar klaim jika terjadi kecelakaan bagi pemilik angkutan yang nakal. Dengan demikian, para penumpang bisa menuntut atau mempertanyakan pada pengusaha angkutan tentang jaminan keselamatan mereka selama dalam perjalanan. Kalau ini terjadi, bukan tidak mungkin usaha angkutan mereka ditinggalkan konsumen, sebab penumpang takut karena tidak ada jaminan bagi mereka. Akhirnya kami mengucapkan selamat milad ke-50 tahun Jasa Raharja, semoga amanah UU No. 33 dan 34 tahun 1964 dapat terus-menerus dijalankan. Tentunya masyarakat berharap yang terbaik. Khairunnas anfa’uhum linnas. “Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia yang lain” (H.R. Bukhari).
204
50 Tahun Jasa Raharja
Momentum para Duta Kesadaran dan Keselamatan Bertransportasi Ingot Simangunsong Surat Kabar Jarakpantau Tahun 2010 polpulasi kendaraan bermotor di Indonesia mencapai 20 juta, dengan jumlah terbanyak ada di Jakarta, yaitu empat juta kendaraan. Jumlah itu akan terus naik dengan tingkat pertambahan kendaraan bermotor 13% per tahun. Kemudian, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mengklaim, optimis penjualan mobil pada tahun 2011 akan menembus angka 800.000 unit. Hal tersebut mengalami peningkatan dibanding tahun 2010, dimana hasil penjualan mobil nasional menembus angka 750.000 unit. Kenyataannya, populasi kendaraan di Indonesia yang setiap tahunnya mengalami peningkatan, justru tidak diimbangi dengan peningkatan kamampuan jalan maupun volume kendaraan sehingga jalan menjadi macet. Kondisi itu yang menjadi salah satu faktor penyebeb tingkat kecelakaan lalu lintas (Laka lantas) di Indonesia menempati urutan pertama di ASEAN. Penyebab utama kecelakaan jalan raya ini adalah: 1. Ketidakdisiplinan atau ketidakpatuhan terhadap rambu-rambu/marka jalan dan peraturan keselamatan berkendara (dialarang stop, tetap saja stop, tidak memakai helm saat mengendarai motor, tidak pakai safety belt saat mengendarai mobil, menggunakan handphone saat mengendarai mobil/motor, dsb. 2. Lemahnya pemeliharaan kendaraa bermotor )ban motor/mobil yang sudah gundul tetap dipakai, rem yang tidak pakem dan belum diservis tetap saja dipakai). 3. Kesehatan jiwa dan raga pengendara yang tidak baik. Habis minum obat yang bisa menyebabkan ngantuk, tetapi tetap saja mengendarai kendaraan. Lagi dirundung masalah, pikiran kacau, lagi marah-marah, lagi sedih dsb, tetap saja mengendarai kendaraan. 205
Salah satu penyebeb kecelakaan, menurut penelitian, 46% dari keluarga korban kecelakaan, hidupnya jatuh miskin karena hilangnya tulang punggung atau penopang hidup keluarga (bapak/suami). Membangkitkan Kepedulian Jasa Raharja sebagai BUMN yang diamanahi untuk mengelola program asuransi sosial sesuai dengan UU 33 dan 34 tahun 1964, senantiasa berupaya meningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat agar manfaat santunan yang diberikan kepada korban kecelakaan alat angkutan umum dan kecelakaan lalu lintas jalan dirasakan meningkat. Kedua UU itu pula yang mengamanahkan kepada Jasa Raharja untuk menghimpun dana dari masyarakat untuk membayar santunan melalui dua sumber. Pertama, pengutipan Iuran Wajib (premi) dari para penumpang alat angkutan umum, baik di darat, laut, udara, sungai, danau, dan penyeberangan yang besarannya sudah disatukan dengan ongkos atau tiket. Kedua, pengutipan SWDKLLJ (premi) dari para pemilik kendaraan bermotor yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan saat pendaftaran atau perpanjangan STNK setiap tahun di Kantor Samsat seluruh Indonesia. Bahkan untuk memberikan manfaat lebih besar kepada masyarakat dan setelah melakukan kajian yang mendalam terhadap terjadinya peningkatan kebutuhan hidup masyarakat dan inflasi yang terjadi selama kurun waktu tahun 2001 s.d. 2007 yang mengakibatkan naiknya harga barang dan jasa, Pemerintah merespons keinginan dan kondisi yang ada di masyarakat untuk menyesuaikan nilai manfaat santunan Jasa Raharja dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan RI No.36/ PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008 tentang Besaran Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan No. 37/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008 tentang Besaran Santunan dan Iuran Wajib (IW). Kedua Peraturan Menteri Keuangan tersebut mengatur besaran santunan untuk korban meninggal dunia, luka-luka dan cacat tetap yang diakibatkan kecelakaan alat angkutan penumpang umum di darat, laut, dan udara dan kecelakaan lalu lintas jalan akibat tertabrak kendaraan bermotor. Di samping penyesuaian nilai santunan juga ada penyesuaian beberapa sektor IW dan SWDKLLJ yang nilainya relatif lebih rendah dibandingkan dengan penyesuaian santunan. Perjalanan dan peran Jasa Raharja tersebut, patut diberi apresiasi tinggi dan menjadi pengharapan besar dalam menyelesaikan hak-hak para korban kecelakaan di kemudian hari. Namun, dalam konteks kehidupan tidak seorang pun para pengguna jasa transportasi (darat, laut, udara) menginginkan kecelakaan. Untuk itulah, kita berharap di usianya yang sudah 50 tahun, Jasa Raharja dapat lebih memfokuskan perannya dalam upaya meningkatkan kepedulian terhadap kesadaran para pengguna jasa transportasi sehingga tercapai upaya meminimalisasi tingkat kecelakaan. Kampanye Keselamatan Upaya yang dapat dilakukan Jasa Raharja adalah dengan menggalakkan kampanye kesadaran dan keselamatan bertransportasi secara berkesinambungan. Usia 50 tahun, dapat dijadikan sebagai momentum pembentukan duta-duta kesadaran dan 206
keselamatan bertransportasi di negeri ini, sebagai upaya untuk menggeser posisi tingkat kecelakaan lalu lintas urutan pertama di ASEAN. Duta-duta itu dapat dibentuk di lingkungan pelajar, mahasiswa, para sopir (baik angkutan umum maupun pribadi), lembaga-lembaga yang berkonsentrasi terhadap keselamatan transportasi, lembaga yang berkonsentrasi pada manajemen transportasi dan organisasi kemasyarakatan. Para duta tersebut setelah melalui seleksi penguasaan materi berkaitan dengan masalah perundang-undangan, transportasi, dan perlalu lintasan di negeri ini. Kelak diharapkan menjadi penyambung lidah Jasa Raharja dalam menggaungkan pentingnya kesadaran dan keselamatan bertransportasi dalam konteks menekan terjadinya kecelakaan lalu lintas. Para duta kesadaran dan keselamatan bertransportasi itulah, kelak diharapkan sebagai motor kampanye keselamatan lalu lintas di negeri ini. Kita berharap Jasa Raharja mampu berperan dalam mengubah imej bahwa kecelakaan lalu lintas merupakan pembunuh nomor tiga di Indonesia setelah penyakit jantung dan stroke. Momentum pembentukan duta-duta tersebut, diharapkan dapat menekan tingginya angka kecelakaan di Indonesia serta menggeser imej pembunuh nomor tiga menjadi urutan terbelakang penyebab kematian. Pencapaian momentum tersebut merupakan bagian dari misi Jasa Raharja yang termaktub dalam Catur Bakti Ekakarsa Jasa Raharja, yakni bakti kepada masyarakat dengan mengutamakan perlindungan dasar dan pelayanan prima sejalan dengan kebutuhan masyarakat, serta bakti kepada lingkungan dengan memberdayakan potensi sumber daya bagi kesinambungan dan kelestarian lingkungan. Semoga!
LANGSUNG KE LOKASI: Sebagai bentuk pelayanan, proses penyerahan santunan kerap dilakukan di rumah korban, seperti yang dilakukan Jasa Raharja Perwakilan Tabanan, Bali.
207
Setengah Abad Berkiprah di Asuransi Sosial Kormensius Barus Business review Jasa Raharja bisa disebut “Asuransinya Masyarakat Indonesia”. Di usia emasnya, perusahaan ini terus dituntut meningkatkan pelayanan prima yang berorientasi pada pelanggan. Meningkatnya kecelakaan lalu lintas mendorong perseroan untuk terus menjalin sinergi dengan berbagai instansi, seperti kepolisian, rumah sakit, dan sebagainya.
Y
ohana, begitu bangga saat menyebut “Jasa Raharja”. Di mata ibu tiga anak ini, perusahaan yang banyak mengurusi klaim kecelakaan itu, begitu berjasa dalam mengobati luka hatinya atas kepergian sang suami akibat kecelakaan kendaraan bermotor roda dua beberapa tahun silam. Ibu rumah tangga yang berusia 30 tahun itu mengatakan, dukungan Jasa Raharja dalam membantu keuangan saatsaat suram setelah suaminya meninggal, benar-benar dirasakan manfaatnya. Wanita yang berdomisili di kawasan Cipayung Jakarta Timur ini mengisahkan, suaminya yang berprofesi sebagai tenaga Satuan Pengaman (Satpam) gedung, waktu itu mengalami kecelakaan kendaraan bermotor roda dua di sekitar Jalan MT Haryono Jakarta Timur. Suaminya kala itu sedang dalam perjalanan menuju kantor di kawasan Slipi Jakarta. Singkat kata, orang-orang sekitar kawasan itu menemukan suaminya tergeletak bersimbah darah dan satu jam setelah itu, dirinya mendapat kabar dari rumah sakit terdekat, bahwa suaminya mengalami kecelakaan lalu lintas dan sudah tidak sadarkan diri. Tak ada saksi mata yang melihat kejadian tersebut. Yohana akhirnya menerima keadaan pahit, karena nyawa suaminya kemudian tak tertolong dan meninggalkan Yohana dan anak-anaknya. Mendengar kabar itu, perasaan Yohana begitu hancur. Air mata terus mengalir deras membasahi pipinya. Yang membuat beban Yohana terasa berat ialah, kedua anaknya masih kecil. Sementara Yohana waktu itu masih mengandung anak ketiga. Hari terus dilewati, tapi tak ada perhatian dari tempat perusahaan suaminya bekerja. Namun bersyukur, di tengah kebingungan, dia mendapat khabar ada perhatian dari Jasa Raharja. Jasa Raharja menurut dia begitu cepat merespon dalam mendapatkan klaim atas kematian suaminya. Pelayanan cepat, tidak mempersulit, tidak ada potongan. Bahkan pelayanan mereka yang mengurus, kata Yohana, sangat ramah dan seperti orang
208
bank. “Ya untung waktu itu ada Jasa Raharja. Kalau tidak, saya harus bagaimana untuk membayar berbagai kebutuhan hidup,” kenang wanita yang kini menjadi pembantu rumah tangga itu, kepada Business Review. Yohana sebenarnya adalah hanya salah satu dari sekian ratus juta penduduk di negeri ini yang merasa terbantu oleh keberadaan Asuransi Jasa Raharja. Dapat dibayangkan dalam perjalanan waktu yang melebihi lima puluh tahun berkiprah di asuransi sosial, tak terhitung lagi berapa klaim yang telah diberikan perusahaan yang berkantor pusat di Kawasan Kuningan, Jakarta, ini. Ini menunjukkan, peran dan tugas Jasa Raharja dalam meringankan beban korban kecelakaan kendaraan lalu lintas, kereta api, kapal laut, dan pesawat udara, begitu besar. Apalagi pengalaman Yohana atas pelayanan prima Jasa Raharja–mampu memberikan bukti akan keseriusan perusahaan itu–yang sejalan dengan tagline-nya: Utama dalam perlindungan, prima dalam pelayanan, Jasa Raharja semakin dikenal masyarakat. Peran ini sebagai bentuk bakti Jasa Raharja kepada Masyarakat, yang mengutamakan perlindungan dasar dan pelayan prima yang sejalan dengan kebutuhan masyarakat. Setidaknya, di usia angka emas ini, Jasa Raharja pun kian matang dan komit akan visinya, yaitu menjadi perusahaan terkemuka di bidang asuransi dengan mengutamakan penyelenggaraan program asuransi social dan asuransi wajib sejalan dengan kebutuhan masyarakat. Anggaran persiapan klaim pun terus digelontorkan. Direktur Keuangan Jasa Raharja Robino Suharsono mengatakan, Jasa Raharja untuk tahun 2010 saja, telah menyiapkan dana sebanyak Rp1,6 triliun khusus untuk dana klaim. Angkanya lebih tinggi dari dana klaim tahun lalu sebanyak Rp1,3 triliun. Menurutnya, hingga Agustus 2010 ini perseroan telah memberikan santunan korban kecelakaan transportasi umum dan lalu lintas jalan sebesar Rp924 miliar. Roda dua tercatat lebih tinggi. Mengenai geliat Jasa Raharja di asuransi sosial sebenarnya tidak terlepas dari tugasnya penyelenggara Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Di sana Jasa Raharja berkewajiban memberikan perlindungan dasar berupa santunan asuransi kepada setiap penumpang angkutan umum yang sah di darat, laut, sungai, danau penyeberangan dan udara bila mengalami musibah kecelakaan. Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sumber dana yang diperoleh Jasa Raharja ini di antaranya dari Iuran Wajib (IW) Jasa Raharja pada saat penumpang membeli tiket alat angkutan umum yang di dalamnya sudah termasuk premi/IW Jasa Raharja. Kemudian Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLJ) pada saat pemilik kendaraan bermotor membuat/memperpanjang STNK setiap tahunnya di kantor Samsat seluruh Indonesia. Kian Matang di Usia Emas Menjelang akhir tahun 2009, Jasa Raharja menoreh prestasi yang luar biasa, yaitu Jasa Raharja masuk instansi dengan skor integritas tertinggi. Hasil ini merupakan survei integritas sektor publik tahun 2009 yang dilakukan oleh KPK (Komisi 209
Pemberantasan Korupsi) pada periode April-September 2009. Hal ini mengindikasikan bahwa Jasa Raharja selalu melaksanakan continous improvement dalam penerapan prinsip-prinsip GCG yang meliputi unsur transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian serta kewajaran. Selain nilai itu komitmen para pengelola dalam memperhatikan, pelayanan pun sangat luar biasa. Ini tidak terlepas dari konsep sinergi antara Jasa Raharja, Polri, rumah sakit, dan instansi terkait, yang terus digalang oleh jajaran pengelola Jasa Raharja. Sebagai bukti ialah bagaimana cepat tanggap terhadap korban kecelakaan kereta api, yang dipelopori oleh Direksi. Kita saksikan, bagaimana Jasa Raharja mampu memberikan santunan cepat Rp1,5 miliar bagi seluruh korban kecelakaan kereta api di Petarukan Pemalang serta kecelakaan KA di Purwosari. Yang tidak kalah hebatnya ialah, saat ini juga Jasa Raharja terus mengintensifkan layanan jemput bola guna memudahkan pengurusan santunan Jasa Raharja bagi korban kecelakaan. Layanan jemput bola ini dengan menyediakan mobile service yang akan mendatangi setiap korban kecelakaan yang lokasinya agak jauh atau bagi mereka yang belum mengerti bagaimana tentang mengurus Jasa Raharja. Dengan layanan jemput bola ini, petugas akan turun langsung ke lapangan dan memberikan petunjuk-petunjuk teknis sehingga masyarakat akan lebih mudah mengurusnya. Selain itu, dalam rangka meminimalisir keluhan masyarakat bahwa kepengurusan santunan Jasa Raharja itu sulit, pihak Jasa Raharja telah mendirikan sejumlah kantor pelayanan. Sedikitnya sudah ada 30 kantor pelayanan Jasa Raharja di 30 kota di Indonesia, di samping Kantor Cabang dan Perwakilan Jasa Raharja yang selama ini sudah berdiri. Langkah itu untuk mendekatkan diri kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan, sehingga keluhan tentang kesulitan atau jauh dapat diminimalisir. Jasa Raharja juga terus menekan angka kecelakaan beberapa tahun terakhir. Apalagi belakangan angka kecelakaan kendaraan bermotor menempati posisi tertinggi. Upaya yang dilakukan Jasa Raharja adalah terus melakukan upaya pengurangan kecelakaan, seperti memperbanyak papan pengumuman, mudik gratis, helm gratis, dan berbagai upaya lainya. Kemudian dibuat papan reklame. Penayangan ini dimaksudkan agar masyarakat lebih mengetahui keberadaan Jasa Raharja, mengetahui hak-haknya sebagai ahli waris/korban kecelakaan lalu lintas dan mengetahui kewajibannya sebagai pemilik kendaraan bermotor.
210
Jasa Raharja Siapkan Kegiatan untuk Rayakan HUT Emas Munawar Hasan Mingguan BIDIK Kaltim Sesuai dengan amanah UU No.33 dan 34 tahun 1964,Jasa Raharja bertugas memberi jaminan perlindungan kepada para pengguna transportasi, baik itu di darat, laut, maupun udara. Tidak hanya itu para pejalan kaki yang tertabrak kendaraan pun dilindungi.
B
ila tidak ada aral melintang Jasa Raharja Cabang Kaltim akan merayakan hari jadi Jasa Raharja yang ke-50 pada Januari 2011. Sebagai pelaksana UU No. 33 Jo. Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan UU No 34 tahun 1964 Juncto Peraturan Pemerintah No 18 tahun 1965 tentang Dana Kecelakan Lalu Lintas Jalan raya, Jasa Raharja menyambut moment yang paling bersejarah dengan tema Ulang Tahun Emas. Sengaja diberi simbol Ulang Tahun Emas karena bertepatan dengan usianya yang genap 50 Tahun. Berbagai kegiatan telah dipersiapkan pada puncak perayaan, dikatakan Leo P. Sihombing, Kabag Hukum dan Humas, akan ada banyak kegiatan yang akan dilaksanakan. Salah satunya akan mengunjungi yayasan panti asuhan dan juga ada perlombaan olahraga. ”Untuk perayaan nanti kita sifatnya pendekatan kepada masyarakat dan juga memberi hiburan kepada pegawai di jajaran Jasa Raharja itu sendiri,” ungkap Leo. Selain itu nantinya akan ada sosialisasi tentang safety riding di jalan dan juga sistem klaim bila terjadi kecelakaan, baik pengguna jalan maupun moda transportasi di jalan raya untuk menekan angkah kecelakaan yang terjadi di jalan raya maupun pengguna jalan umum. ”Sebelum berkendara semua harus diperiksa terlebih dahulu, terutama kelengkapan kendaraan itu sendiri dan juga jangan lupa menggunakan pengaman,” terang Leo. Terkait dengan itulah maka Jasa Raharja mengajak semua pengguna jalan, tidak terkecuali para pelajar untuk lebih mengutamakan keselamatan berkendaraan. Caranya dengan selalu mentaati peraturan lalu lintas, mempergunakan helm standar nasional, tidak berboncengan tiga orang, dan saling menyayangi di jalan raya. 211
Sesuai dengan amanah UU No. 33 dan 34 tahun 1964, Jasa Raharja memang bertugas memberi jaminan perlindungan kepada para pengguna transportasi, baik itu di darat, laut, maupun udara. Tidak hanya itu, pejalan kaki yang tertabrak kendaraan pun dilindungi. Santunan yang diberikan kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan, berupa pengganti biaya perawatan dan pengobatan, santunan kematian, santunan cacat tetap, dan bagi korban meninggal yang tidak memiliki ahli waris, akan diberikan biaya penguburan bagi pihak yang membantu penguburan. Lalu, dari mana Jasa Raharja memperoleh dana untuk menyantuni masyarakat? Sesuai amanat UU No 33 tahun 1964 Jasa Raharja melakukan penghimpunan premi berupa Iuran Wajib yang berasal dari seluruh penumpang angkutan umum baik di darat, laut, maupun udara. Sementara amanat UU No 34 tahun 1964, Jasa Raharja menghimpun premi dalam bentuk Sumbangan Wajib, yang biasa disebut SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan). Jadi, cukup meriah perayaan HUT ke-50 nantinya.
KEPEDULIAN: Direktur SDM dan Umum Jasa Raharja Suntoro menyerahkan bunga dan cenderamata kepada pengguna jalan sebagai wujud kepedulian Jasa Raharja dalam mengampanyekan keselamatan lalu lintas.
212
Jasa Raharja: Melihat Peluang, Mengurangi Tingkat Kecelakaan Naomy Chandra Sari Koran KOTA Keselamatan berkendaraan di jalan raya sangat rentan. Pengguna kendaraan di jalan masih banyak yang kurang memperhatikan aspek keselamatan dalam berkendaraan. Misalnya saja saat pulang kampung.
P
ulang kampung menjadi agenda rutin bagi masyarakat yang memiliki sanak saudara saat menjelang Lebaran. Mereka tidak ingin melewati momen penting dan rela melakukan apa saja agar bisa pulang dengan tepat waktu. Namun sayangnya masih banyak mengabaikan aspek keselamatan dan keamanan saat akan meninggalkan Ibukota dan kembali ke kampung halamannya. Mereka lebih mengandalkan kecepatan waktu dalam berkendara saat akan menempuh perjalanan jauh. Tren pulang kampung mengendarai sepeda motor mencuat sejak beberapa tahun terakhir ini. Pengawas jalan dipusingkan oleh polah sebagian penggunanya yang tanpa tedeng aling-aling melanggar sejak awal keberangkatan. Betapa tidak, kebanyakan dari mereka membawa penumpang lebih dari satu yakni istri dan anak-anak. Belum lagi jumlah bawaan yang tidak sedikit, bahkan ada juga yang menyambung dengan bahan seadanya di belakang jok agar barang-barangnya tetap terbawa hingga sampai di tempat tujuan. Tentu saja risiko yang harus dihadapi sangat besar selama dalam perjalanan, apalagi jarak tempuhnya tidaklah pendek tetapi hingga ratusan kilometer yang harus dilampaui untuk sampai ke kampung halaman. Belum lagi tingkat kelelahan yang sangat, akan membuat pengendara beserta penumpangnya berhenti di sembarang tempat lokasi dan membuat pemandangan tidak sedap di pinggir-pinggir sepanjang jalan pantai utara dan selatan. 213
Kecelakaan Semakin Tinggi Secara global, dari tahun ke tahun jumlah kecelakaan semakin tinggi dan hingga saat ini hampir 70 persen dari seluruh jumlah kecelakaan yang terjadi di Tanah Air kontribusi para pengguna sepeda motor, baik yang terjadi pada hari-hari regular maupun musim mudik Lebaran. Tentu saja ini sangat memprihatinkan dan membutuhkan perhatian banyak pihak, karena kerugian yang terjadi tidak hanya saja dirasakan oleh korban kecelakaan tetapi juga oleh keluarga korban akibat musibah yang tidak diinginkan. Yang membuat masyarakat banyak memilih menggunakan sepeda motor untuk pulang ke kampung halamannya sebenarnya sederhana, yakni enggan mengalami kepadatan lalu lintas selama dalam perjalanan dan berhemat baik dari biaya transportasi maupun waktu. Jasa Raharja menangkap kondisi yang terjadi sebagai peluang untuk bisa membantu mengurangi tingkat kecelakaan khususnya bagi pengendara dan penumpang sepeda motor. Untuk itulah sejak tiga tahun lalu, perusahaan yang melaksanakan amanah melalui program asuransi sosial sesuai Undang-Undang Nomor 34/1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dengan menyelenggarakan mudik gratis bagi pengendara sepeda motor. Cara yang dilakukan Jasa Raharja cukup unik, karena mengutamakan dan hanya pengguna sepeda motor saja yang dirangkul. Hal tersebut menurut Direktur Utama Diding S. Anwar untuk menekan angka kecelakaan sekaligus angka kepadatan lalu lintas jalan. Para pengguna sepeda motor dapat memanfaatkan mudik gratis tersebut dengan memenuhi persyaratan yang ringan yaitu mendaftarkan diri dengan melampirkan foto kopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Izin Mengemudi (SIM) C, dan Kartu Keluaraga (KK). Jasa Raharja berusaha menjaring banyak pengendara sepeda motor untuk mengikuti kegiatan mudik gratis tersebut yang merupakan bagian dari corporate social responsibility (CSR). Setiap pengguna sepeda motor bisa membawa serta keluarganya hingga berjumlah empat orang. Tentu saja hal ini sangat menguntungkan, karena risiko yang akan ditanggung pemudik jauh lebih kecil dibandingkan tetap memaksakan diri mudik dengan sepeda motor. Pada 2008 sebagai awal tahun penyelenggaraan mudik gratis bersama Jasa Raharja, sebanyak 60 bus berpendingin disiapkan dengan total pemudik 3.000 orang. Disambung tahun berikutnya dengan jumlah bus yang lebih baik lagi dan rute tujuan akhir yang lebih beragam. Pemudik disiapkan 150 bus di mana 130 di antaranya diberangkatkan dari Jakarta dan sisanya sebanyak 20 bus bus diberangkatkan dari Surabaya, Jawa Timur untuk 17 kota tujuan di sekitar wilayah Jawa Timur. Begitu juga pada 2010, seiring jumlah peminat yang semakin tinggi, Jasa Raharja menyiapkan 200 bus di mana 175 berangkat dari Jakarta dan sisanya dari Surabaya yakni sebanyak 25 bus dengan total 11.000-an penumpang. Awalnya, penyelenggara mudik gratis ini mendapat masukan dari segenap masyarakat untuk melayani banyak rute kota tujuan sehingga pemudik tidak perlu lagi menyambung dengan bus untuk mencapai tujuannya kotanya hingga di 214
penyelenggaraan-penyelenggaraan berikutnya dibuatkan jumlah rute kota tujuan yang lebih beragam. Kepedulian Jasa Raharja Dengan adanya mudik gratis membuktikan kepedulian Jasa Raharja akan pentingnya keselamatan dan keamanan dalam berkendaraan. Tak hanya itu, hal tersebut juga merupakan peran serta Jasa Raharja dalam membangun kesadaran masyarakat luas terhadap keselamatan dalam bertransportasi. Jasa Raharja berupaya di tahun mendatang jumlah bus untuk mengangkut para pemudik bisa terus ditingkatkan sehingga semakin banyak pengguna sepeda motor yang dapat beralih menggunakan bus untuk pulang ke kampung halamannya. Selain melaksanakan mudik gratis, Jasa Raharja juga turut berpartisipasi dalam mengurangi jumlah kecelakaan dengan menyelenggarakan sosialisasi lewat seminar dan diskusi terbuka. Bekerja sama dengan mitra kepolisian dan membantunya dengan memberikan berbagai perlengkapan tugas yang dapat memudahkan pihak kepolisian. Jasa Raharja banyak membantu perlengkapan seperti traffic cone, rompi, sepeda motor, hingga mobil ambulans untuk mempercepat pertolongan bagi korban kecelakaan lalu lintas. Jasa Raharja juga ikut berpartisipasi dalam berbagai operasi menjelang Lebaran, Natal, dan tahun baru. Karena itu, mari kita sama-sama mendukung Jasa Raharja dalam mensosialisasikan pentingnya keselamatan dan keamanan selama berkendara sehingga bisa sampai di tempat tujuan dengan selamat.
215
Media Massa Diandalkan Jadi Pilar Tardepan
Sosialisasikan Sadar Berkendara Partono Budy Medan Ekspose Peran media massa kini tidak diragukan lagi. Dalam banyak hal, media penyampai informasi itu memberi kontribusi cukup signifikan. Karena kehadirannya pula, Jasa Raharja kini merasa perlu bergandengan tangan secara lebih erat lagi dalam menyebarluaskan berbagai hal positif,termasuk sosialisasi dalam membangun kesadaran publik terhadap keselamatan bertransportasi di Indonesia.
H
al ini disampaikan Kepala Cabang Jasa Raharja Sumut H. Budi Hartoto kepada pers usai menggelar dialog publik di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) di Medan, Sumatera Utara, belum lama ini. Penegasan Budi Hartato menunjuk media yang meliputi media cetak dan elektronik dan online sebagai mitra bukan hal baru. Tetapi kata bergandengan tangan secara erat lagi tampaknya didasarkan pada keprihatinan atas tingginya kasus kecelakaan lalu lintas di Tanah Air. Berdasarkan catatan, Jasa Raharja sudah menyiapkan dana sebanyak Rp1,6 triliun khusus untuk dana klaim tahun 2010. Angkanya lebih tinggi dari dana klaim tahun lalu sebanyak Rp1,3 triliun. Sampai pertengahan tahun 2010, dana klaim tersebut sudah terserap hingga 80 persen atau Rp1,3 trilun hingga Oktober 2010. Diperkirakan jumlah ini akan meningkat hingga Rp 1,5 triliun. Data terbaru menyebutkan, tingkat kecelakaan di jalan raya di Indonesia mencapai 95 ribu kejadian per tahun dan 80 persen di antaranya dialami pengendara kendaraan roda dua atau sepeda motor. Salah satu faktor penyebab terjadinya kecelakaan di jalan raya adalah keteledoran para pengendara, seperti tidak menggunakan kaca spion, tidak menyalakan lampu saat berbelok, kebut-kebutan, menggunakan handphone saat mengendara atau tidak mengenakan helm. Kecelakaan selalu diawali dengan pelanggaran peraturan lalu lintas. Yang harus dibangun adalah manusia yang taat hukum, bukan taat polisi. Selama tidak ada political will, jumlah kecelakaan tidak akan turun. Demikian pernah diungkapkan Komisaris Besar
216
(Pol) Kartono W, Kasubdit Dikmas Mabes Polri, dalam workshop di Jakarta, belum lama ini. Memahami kondisi mutahir ini tidak ayal lagi harus membuat semua pihak sigap, dan responsif, guna mencegah makin tingginya angka kecelakaan di tanah air. Jasa Raharja, yang mendapat amanah dari pemerintah untuk melaksanakan program asuransi sosial, yaitu mengelola pelaksanaan UU No. 33 dan 34 Tahun 1964, diakui terus-menerus melakukan upaya dengan melakukan kerja sama dengan berbagai pihak. Berbagai usaha terus dilakukan dengan pendekatan pihak dalam menyebarluaskan informasi tentang Wajib Pajak (WP) yang wajib membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Begitu juga upaya Jasa Raharja, yang tahun 1960-an pernah bernama Perusahaan Asuransi Kerugian Negara (PAKN) Ika Karya, dalam memasyarakatkan sosialisasi kesadaran publik di sejumlah kampus-kampus di seluruh Tanah Air. Juga bekerja sama dengan pihak kepolisian memberikan sadar berlalu lintas dengan memberikan helm berstandar. Masih banyak langkah positif lainnya yang bertujuan mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas. Namun upaya ini sesungguhnya belumlah maksimal, jika masih ada potensi dan kekuatan lain yang dapat membantu mensinergiskan upaya sosialisasi dalam membangun kesadaran publik terhadap keselamatan bertransportasi di Indonesia. Potensi dan kekuatan itu seperti disampaikan Kepala Cabang Jasa Raharja Sumut, Budi Hartoto adalah kehadiran media massa. Dalam satu dasawarsa terakhir, media massa tumbuh sangat pesat. Yang termasuk kelompok media massa adalah media cetak (surat kabar, majalah, tabloid), media elektronik (radio, televisi, video, film) dan satu lagi media online. Ketiga media ini sungguh melesat bak anak panah. Ya, tentu saja dalam hal kuantitas dan kualitas. Data yang penulis himpun, media massa yang dijuluki pilar keempat dalam demokrasi ini, kini seakan menjadi perekat kuat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dengan peran spesifik mereka. Disebut perekat karena mereka punya daya pikat kuat di tengah masyarakat. Jumlah televisi menurut data sementara hingga tahun 2009 sudah mencapai 11 buah, di samping juga sudah beroperasi 7 televisi berlangganan satelit, 6 televisi berlangganan terrestrial, dan 17 televisi berlangganan kabel. Lalu, di dunia penyiaran radio pun mengalami kemajuan. Hingga akhir tahun 2010, terdapat 1.392 stasiun siaran radio di Indonesia. Jumlah itu terdiri atas 56 stasiun RRI dan 1.146 buah stasiun radio swasta. Sedangkan media penerbitan cetak, khususnya surat kabar dan majalah, pun melesat dalam hal kuantitas. Pada tahun 2010, menurut laporan MASINDO, terdapat 521 media penerbitan, yang terdiri atas 204 surat kabar, 155 tabloid, dan 162 majalah. Jumlah ini belum termasuk media yang beroperasi tanpa aturan yang sudah ditetapkan pemerintah. Terahir, kehadiran media online atau website, yang beroperasi dalam bentuk portal berita, hiburan dan lain-lain di internet, lebih gila lagi. Tahun 2010, diperkirakan jumlahnya mendekat 500 ribu buah. Dibanding 2002, jumlah portal berita hanya satu buah yang berlaku nasional, yakni Kantor Berita Nasional Antara.
217
Peluang Emas Kehadiran media massa yang tumbuh pesat dapat diibaratkan menjadi peluang emas bagi Jasa Raharja, asal perusahaan yang pada tahun 1970-an berstatus Perusahaan Umum (Perum) ini dapat mencermati peluang tersebut. Kata orang, media massa dianggap sebagai indra-indra pasar dan cara-cara komunikasi kita, karena dengan kekuatan teknologinya dalam menyampaikan pesan terbukti lebih jitu dibanding media konvensional, seperti pemberitahuan melalui surat dan lain sebagainya. Selain itu, “konsumen” media massa juga mencakup masyarakat dengan tingkat ekonomi rendah yang memiliki ketergantungan terhadap media tersebut, sehingga menjadi semacam kebutuhan yang tidak bisa terlepaskan. Media massa menjadi perantara dan mengirim informasinya melalui saluran tertentu, sehingga penerima pesan tidak pasif dan terjadi interaksi antara sumber berita dam penerima berita. Masing-masing media punya kekuatan yang sama baik dan perlunya tergantung kebutuhan dan keinginan kita untuk menyampaikan sosialisasi kepada masyarakat. Kita melihat misalnya, televisi yang masuk dalam ketegori media elektronik, memiliki peran signifikan. Dampak televisi pada dasarnya lebih dominan karena aspek programnya ketimbang teknologinya. Fenomena ini menjadi peluang yang baik untuk dicermati. Dengan kalimat lain, masyarakat lebih kagum dengan program ketimbang bentuk televisi sebagai hardware atau perangkat keras. Jika media sosialisasi dalam membangun kesadaran publik terhadap keselamatan bertransportasi di Indonesia dibuat dengan cara yang menarik, tentu daya pikatnya menjadi lebih kuat. Contohnya, tampilkan secara berkala kewajiban, dan kepatuhan yang harus dilaksanakan masyarakat dalam berlalu lintas lewat simbol-simbol yang mudah dimengerti. Ingat aspek program yang menarik justru pada penekanan simbol-simbol, seperti ramburambu lalu lintas yang membentuk lambang merah (dapat diartikan berbahaya) dan hijau (aman) yang harus dipatuhi dan tidak boleh dilanggar. Semakin menarik program, tentu kita harapkan ada kesadaran bahkan kepatuhan. Kemudian, kampanye tentang hal-hal yang selama ini disalahartikan bahwa pengendara sepeda motor lebih takut Polisi. Padahal mereka seharusnya takut pada rambu-rambu lalu lintas. Simbol-simbol yang dimunculkan boleh saja bergambarkan Pak Polisi yang tersenyum (bukan menakuti), tetapi yang perlu dipatuhi adalah peraturan di jalan agar tidak terjadi kecelakaan. Media televisi menjadi penyampai yang lebih menyentuh karena masyarakat dapat mendengarkan gambar sekaligus pesan yang disampaikan. Selain televisi, kehadiran radio pun tak boleh dianggap enteng. Meski tidak disertai tampilan gambar media ini punya daya pikat tersendiri. Radio dengan karakteristiknya dapat menampilkan bayangan imajiner di benak khalayak pendengar. Dengan demikian tercipta hubungan personal, langsung, cepat serta tidak menyita ruangan. Sosialisasi membangun kesadaran publik terhadap keselamatan bertransportasi bisa diambil sisi khususnya, yakni membangun kedekatan secara personal. Sasaran sosialisasi ini harus punya tujuan khusus, yakni memperbaiki kualitas mental masyarakat, agar lebih tertib berkendara. Di media cetak, dan terakhir media online dengan akses internet. Dua media terakhir ini sekarang menjadi media paling laris dan dikagumi berdasarkan satu survei media 218
nasional tahun 2010. Media cetak termasuk surat kabar adalah media paling banyak menyedot perhatian masyarakat karena hampir setiap hari, masyarakat dapat mengetahui perkembangan terkini atas apa yang terjadi. Dengan konsistensi seperti itu, ada interaksi yang tidak dipisahkan antara masyarakat dengan surat kabar. Terakhir, media online sama hebatnya. Media ini sungguh luar biasa memikat publik. Media online menjadi peranti yang jauh lebih cepat menyampaikan pesan dan tidak mengenal ruang, batas, sehingga menjadi wahana menarik bagi siapa saja, termasuk Jasa Raharja dalam mempromosikan sosialisasi kesadaran bertransportasi. Karena ini butuh kecepatan, Jasa Raharja dapat mencantumkan banner atau pengumuman korban yang mengalami kecelakaan setiap hari. Atau cara aman berkendara dengan menampilkan animasi yang menarik. Kehadiran semua media massa itu diharapkan menjadi garda terdepan bagi Jasa Raharja untuk mendekatkan diri dengan masyarakatnya. Disebut garda terdepan karena media berada di posisi terdepan untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat. Dengan keandalan, dan kelebihannya masing-masing media, Jasa Raharja tentu saja harus memilah sesuai dengan kebutuhan dan urgensinya. Misalkan untuk radio. Berdasarkan satu survei, jumlah pendengar paling banyak mendengar adalah hari besar keagamaan. Itu berarti, Jasa Raharja harus menyiapkan paket sosialisasi, baik dalam bentuk kritik, seruan, imbauan, dll, yang benar-benar menyentuh hati, dengan tujuan membangun hubungan personal antara perusahaan itu dan masyarakatnya. Ingat juga dampak cepat dari pesan melalui pendekatan sosialisasi di televisi dapat menggugah kesadaran publik terhadap ancaman keamanan bertransportasi dan diharapkan dapat menciptakan masyarakat yang siaga. Jasa Raharja dapat menempuh jalan singkat dan praktis dengan membangun edukasi masyarakat di televisi melalui pesan sosialisasi membangun kesadaran publik terhadap keselamatan bertransportasi. Karena, rendahnya kesadaran publik dapat dikatakan terkait dengan tingkat pendidikan masyarakat. Saat ini berbagai upaya membangun kesadaran publik telah dilakukan oleh pemerintah, dan organisasi masyarakat, baik secara formal seperti melalui pendidikan, namun secara umum upaya-upaya tersebut masih terasa bersifat “eksklusif” dan tidak mampu menyentuh seluruh lapisan masyarakat. Alasannya bisa bermacam-macam, termasuk bisa saja kurangnya kerja sama, belum adanya gebrakan yang menyentuh jantung persoalan. Tetapi yang jelas, harus ada sinergitas antara pemangku kepentingan (stakeholders), termasuk jajaran Jasa Raharja dan pihak-pihak lain, bahwa saat ini kita perlu bergandengan tangan dalam membangun kesadaran publik terhadap keselamatan bertransportasi di Indonesia. Jika ada sinergitas dan kemauan yang kuat, bukan tidak mungkin angka kecelakan bisa ditekan sekecil mungkin. Semoga!
219
Proses Penyerahan Klaim Jasa Raharja
(Contoh Kasus untuk Solok, Sumbar)
Ir. Romeyzar Bakin News Kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas) kendaraan bermotor dan angkutan umum dipastikan terjadi setiap harinya di Indonesia. Bahkan, hitungannya belakangan ini sudah per menit. Artinya, setiap menit pasti terjadi laka lantas.Akibat laka lantas, korban tewas, cacat, luka-luka berat/ ringan dan lainnya.
T
erkait penggunaan jasa angkutan umum, sesuai UU No. 33/1964 dan UU No. 34/1964, Jasa Raharja mengambil peran dalam hal pengasuransian penumpang dan pengguna lalu lintas jalan. Untuk ini, masyarakat memiliki kewajiban atas dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang (UU No. 33/1964), dengan wajib membeli karcis yang sah setiap melakukan perjalanan menggunakan angkutan umum. Kewajiban lainnya adalah, sesuai UU No. 34/1964, atas Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Dalam hal ini, masyarakat diwajibkan membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang disertakan pada pajak kendaraan bermotor yang dibayarkan setiap tahun di kantor Samsat. Dengan pemenuhan kewajiban-kewajiban tersebut, Jasa Raharja diwajibkan pula memberikan klaim/santunan ketika terjadi laka lantas kepada korban/ahli waris. Korban yang berhak atas santunan (UU No. 33/1964) adalah setiap penumpang yang sah dari alat angkutan penumpang umum yang mengalami kecelakaan diri, yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum, selama penumpang yang bersangkutan berada dalam angkutan tersebut, yaitu saat naik dari tempat pemberangkatan sampai turun di tempat tujuan. Dalam kasus lainnya, masih sesuai UU No. 33/1964, seperti kendaraan bermotor umum (bus) yang berada dalam kapal ferry yang mengalami kecelakaan maka kepada penumpang bus yang menjadi korban diberikan jaminan ganda. Lalu untuk kasus penumpang mobil plat hitam, jika plat hitam ini mendapat izin resmi sebagai alat penumpang umum seperti mobil pariwisata, mobil sewa dan lainnya maka
220
penumpang terjamin dalam UU No. 33/1964 jo PP 17/1965. Kemudian (masih sesuai UU No. 34/1964) setiap orang atau mereka yang berada di dalam suatu kendaraan bermotor dan ditabrak, dimana pengemudi kendaraan bermotor yang ditumpangi dinyatakan bukan sebagai penyebab kecelakaan, termasuk dalam hal ini para penumpang kendaraan bermotor dan sepeda motor pribadi. Khusus untuk tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, UU No. 34/1964 jo PP No. 18/1965 tidak menjamin pengemudi dan penumpang kendaraannya sekaligus bilamana dalam laporan hasil pemeriksaan kepolisian dinyatakan bahwa pengemudi yang mengalami kecelakaan merupakan penyebab terjadinya kecelakaan. Namun apabila dalam kesimpulan hasil pemeriksaan pihak kepolisian belum diketahui pihak-pihak pengemudi yang menjadi penyebab kecelakaan dan atau dapat disamakan kedua pengemudinya sama-sama sebagai penyebab terjadinya kecelakaan, maka sesuai UU No. 34/1964 jo PP No. 18/1965 santunan belum dapat diserahkan. Melainkan ditangguhkan sambil menunggu putusan Hakim/Pengadilan. Kebijakan serupa, juga untuk kasus tabrak lari. Terlebih dahulu dilakukan penelitian atas kebenaran kasus kejadiannya. Santunan yang akan diberikan kepada korban/ahli waris terlebih dahulu diurus oleh Jasa Raharja. Untuk pengurusan. ini, Jasa Raharja, sebagaimana disampaikan Direktur Keuangan Jasa Raharja Robino Suharsono, telah menerapkan pelayanan prima atau service excellent dengan 5 Tepatnya yaitu tepat informasi, tepat jaminan, tepat subyek, tepat waktu, dan tepat tempat. Bahkan untuk tepat waktu, Jasa Raharja mengembangkan pula konsep pelayanan terintegrasi. Konsep ini diimplementasikan dengan mewujudkan sistem pelayanan terpadu korban kecelakaan lalu lintas. Yakni Jasa Raharja bersama Polri cq Ditlantas dan rumah sakit bekerja sama memberikan pelayanan terpadu pada korban lalu lintas. Sistem pelayanan terpadu ini tidak hanya bekerja pada proses pembayaran santunan, melainkan mulai dari peristiwa kecelakaan terjadi, bagaimana korban ditangani dan bagaimana dokumen dilengkapi. Jasa Raharja tidak memungut biaya apapun dari korban/ahli waris dalam pengurusan santunan. Artinya, perusahaan yang bergerak dalam asuransi laka lantas ini telah melakukan reformasi birokrasi internal di dalam tubuhnya. Bahkan untuk tepat waktu, Jasa Raharja melakukan “jemput/kejar bola” dengan mendatangi langsung korban/ahli waris ke tempat domisilinya. Tak jarang, sebagaimana langkah simpatik yang dilakukan Kepala Jasa Raharja Solok, Ismaidy, Jasa Raharja ikut terlibat membantu urusan korban/ahli waris terkait birokrasi eksternal (jajaran) pemerintahan setempat. Hambatan Birokrasi Eksternal Di satu pihak, Jasa Raharja telah menerapkan pelayanan prima dengan sistem pelayanan terintegrasinya. Namun hambatan justru berasal dari pihak lain. Untuk kasus Solok, hambatan muncul dari birokrasi eksternal, pemerintahan setempat. Kasus terungkap ketika penulis mendampingi Kepala Perwakilan Jasa Raharja Solok Ismaidy menyerahkan santunan/klaim kepada korban/ahli waris di dua tempat yaitu Kampung Jawa, Kota Solok dan Sumani, Kabupaten Solok. Saat bincang-bincang di sela penyerahan santunan, Ismaidy mengungkapkan 221
ada ahli waris yang terpaksa tertunda penyerahan santunannya. Persoalannya, yang bersangkutan mengalami kesulitan dalam pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Pemerintahan Nagari di tempat domisili ahli waris, disebut-sebut tidak bisa mengeluarkan begitu saja KTP tersebut. Namun disayangkan, tidak ada solusi lain dari sang Kepala Pemerintahan Nagari atau Walinagari bersangkutan. Padahal, surat keterangan domisili pun bisa digunakan. Yang membikin hati/perasaan miris ahli waris adalah termasuk keluarga miskin (gakin), atau keluarga tak mampu. Tentunya banyak hal yang menyebabkan kasus demikian bisa terjadi. Mungkin, ahli waris pendatang baru di nagari bersangkutan, sehingga tidak mampu secara berjenjang melengkapi persyaratan hingga ke Kantor Walinagari. Dalam kasus lainnya, Ismaidy justru harus merogoh koceknya. Padahal, dia sengaja ”kejar/jemput bola” mendatangi untuk memberitahukan kebutuhan persyaratan kepada ahli waris agar urusan penyerahan santunan bisa cepat. Ternyata ketika ahli waris berurusan lebih lanjut untuk melengkapi persyaratan yang diminta kepada Pemerintahan Nagari, Ismaidy ikut “terseret” mengeluarkan uang. Solusi Solusi atas kasus-kasus yang timbul dari birokrasi eksternal (jajaran) pemerintahan adalah koordinasi yang meluas. Kalau sebelum ini Jasa Raharja telah melakukan koordinasi dengan Polri dan pihak rumah sakit dalam sistem pelayanan terintegrasinya, maka koordinasinya kedepan harus diperluas menembus birokrasi eksternal pemerintahan. Perlu dilakukan penyuluhan tentang Jasa Raharja di lingkup pemerintahan (Pemda-DPRD) yang didukung oleh kepala daerah dan unsur Muspida. Mungkin formatnya, Jasa Raharja menggelar pertemuan akbar untuk berbicara banyak hal tentang program/kegiatannya dan dukungan yang ingin diharapkan kepada seluruh camat, walinagari, dan kepala jorong dalam suatu ruangan yang representatif. Untuk bisa terwujudnya pertemuan ini, tentunya harus difasilitasi langsung oleh kepala-wakil kepala daerah. Akhir dari sosialisasi, harus dilanjutkan dengan penandatanganan MoU atau kesepahaman kedua belah pihak (Jasa RaharjaKepala Daerah). Yang tidak kalah efektifnya, Jasa Raharja juga harus senantiasa bisa memanfaatkan media massa dengan sebaik-baiknya. Media massa tidak hanya ikut berkontribusi mensosialisasikan program/kegiatan Jasa Raharja, melainkan juga bisa memainkan kontrol atas pelaksanaan program/kegiatan di lapangan. Sekaligus, media massa bisa mengawasi implementasi dari MoU yang ditandatangani.
222
Jasa Raharja Menuju Zero Accident Rommi Delfiano Padang Ekspres Ada kesan menggelitik sekaligus mengena dari pariwara Jasa Raharja di televisi beberapa waktu belakangan. Iklan berdurasi 30 detik itu menampilkan aktor senior Jaja Miharja, tiba-tiba terkejut mendengar keributan saat berkendara di jalan.Tak lama berselang, muncullah wanita paruh baya. Kesan kocak pun langsung terlihat.
“
Heh, ada Jaja Miharja. Tolong Bang, ada kecelakaan. Cuma Jaja Miharja yang bisa nolong,” ujar sang wanita sambil menarik tangan Jaja Miharja ke lokasi kecelakaan. Kendati sudah berupaya menjelaskan, namun sang wanita bergeming. Lalu muncullah pria berpakaian Jasa Raharja menjelaskan bagaimana sebenarnya. “Ingat! Jika terjadi kecelakaan transportasi darat, laut, udara hubungi Jasa Raharja. Jasa Raharja, asuransi kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang umum,” ujar sang pria. Iklan ditutup dengan pernyataan Jaja Miharja, “Ingat Jasa Raharja, bukan Jaja Miharja.” Kendati hanya 30 detik, jalan cerita dan pesan disampaikan mudah ditangkap. Jasa Raharja berupaya menyentuh emosi masyarakat. Kesan kocak Jaja Miharja dan pemilihan kalimat, menjadikan iklan itu lebih hidup. Kendati sudah memasuki usia ke-50 tahun, keberadaan Jasa Raharja terhadap upaya menekan angka kecelakaan masih perlu ditingkatkan lagi. Manfaat Jasa Raharja lebih menonjol ketika terjadi kecelakaan (opportunity after accident), baik meninggal atau pun korban butuh perawatan atau penguburan. Besaran santunan mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 37/PMK.010 /2008 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib dana Pertanggungan Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di darat, Sungai/Dana, Ferry/Penyebarangan, Laut, dan Udara. Aturan itu menyebutkan bahwa besaran santunan untuk korban tewas akibat kecelakaan lalu lintas jalan sebesar Rp25 juta. Lalu, untuk perawatan maksimal Rp10 juta, dan biaya penguburan bagi korban yang tak memiliki ahli waris sebesar Rp2 juta.
223
Masih Memprihatinkan Menekan angka kecelakaan, jelas jadi tantangan tersendiri bagi Jasa Raharja di samping institusi lainnya. Pasalnya, sampai saat ini kasus kecelakaan terbilang tinggi. Di Sumbar misalnya, berdasarkan data korban pembayaran santunan akibat kecelakaan Jasa Raharja Cabang Sumbar per November 2010, terjadi 2.445 kasus dan 702 orang meninggal dunia. Artinya, rata-rata tiap hari 2 sampai 3 orang meninggal akibat kecelakaan. Angka tersebut hampir mendekati kasus tahun lalu. Di mana, 2009 terjadi 2.849 kasus dengan 789 orang tewas. Sedangkan 2008, ada 2.839 kasus kecelakaan dan 726 orang meninggal. Dilihat dari sisi penyebab, pengguna sepeda motor paling mendominasi 70 persen, diikuti kendaraan pribadi 14 persen, angkutan umum 3 persen, truk 6 persen dan lain-lain 7 persen. Jika dilihat kelompok usia korban kecelakaan, maka usai produktif (20-44 tahun) paling tinggi dengan 43 persen. Diikuti usia anak-anak dan remaja (0-19) 33 persen, usia 45-64 tahun 17 persen, dan di atas usia 65 tahun 7 persen. Profesi pelajar dan wiraswata mendomisasi korban kecelakaan masing-masingnya 30 persen. Lalu, ibu rumah tangga 12 persen, guru dan PNS 10 persen dan lain-lain 18 persen. Kemudahan memiliki sepeda motor ditambah minimnya pertambahan ruas jalan, diyakini banyak kalangan jadi penyebab utama masih tingginya angka kecelakaan. Dua faktor ini ditambah lagi rendahnya kesadaran masyarakat berkendara di jalan. Terutama kalangan paling riskan mengalami kecelakaan, seperti remaja dan usia produktif. Setidaknya ini juga sesuai referensi WHO 2004, merilis tiga penyebab kecelakaan utama, manusia, kendaraan dan jalan. Dari perkiraan produsen sepeda motor 2010 seperti dilansir tempointeraktif. com, Senin (8 November 2010), total penjualan sepeda motor akhir tahun ini bakal 7,3 juta unit, dan tahun depan angkanya bisa tumbuh menjadi 8,4 juta unit. Penambahan luar biasa ini tak diimbangi dengan penambahan ruas jalan. Di DKI Jakarta misalnya, perbandingan luas wilayah dengan jalan di Jakarta saat ini hanya 6,26 persen. Persentase idealnya 14 persen. Padahal, kepadatan jalan berbanding lurus dengan kecelakaan. Kesadaran Bertransportasi Berkaca kepada fakta di atas, pembelajaran pentingnya menumbuhkan kesadaran berkendara sangat krusial. Di sinilah pentingnya peranan Jasa Raharja. Kendati sudah melakukan sejumlah terobosan dengan merangkul institusi terkait seperti kepolisian, departemen perhubungan, namun peranan ini perlu lebih ditonjolkan lagi. Setidaknya ada beberapa langkah konkret dilakukan; Pertama, Jasa Raharja perlu lebih mengintensifkan kerja sama dengan kepolisian, Dephub, serta Depdiknas. Selain penyuluhan dan edukasi, juga mendorong segera terealisasinya pendidikan disiplin berlalu lintas dalam kurikulum pendidikan nasional mulai tingkat taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah, serta perguruan tinggi. Realisasi program MoU-nya sudah ditandatangani Mendiknas, Muhammad Nuh, dengan mantan Kapolri Jenderal, Bambang Hendarso Dahuri, di Jakarta, Senin (8 Maret 2010) lalu ini, bentuk pendidikan dini, serta langkah preventif mengatasi pelanggaran lalu lintas khususnya bagi anak sekolah. Kedua, mendorong terealisasinya amanat Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan guna pembentukan Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Forum LLAJ) dan penyusunan Rencana Umum Keselamatan LLAJ di seluruh provinsi dan kabupaten/kota. Forum ini memiliki peranan strategis menyelesaikan 224
permasalahan yang timbul antarsektoral atau instansi. Setidaknya masing-masing instansi bisa memainkan peranan sesuai tugas pokok dan fungsinya masing-masing. Ketiga, merangkul dan memfasilitasi pembentukan komunitas pengendara sepeda motor atau moda lainnya sebagai percontohan. Imej negatif komunitas motor kerap ugal-ugalan di jalan raya, bukan tak mungkin diubah jadi penggerak tertib berlalu lintas. Kelompok didominasi anak-anak muda ini perlu ditempa dengan pemahaman disiplin berlalu lintas, baik sisi aturan, safety riding, memakai helm SNI, menyalakan lampu siang, patuhi garis stop (marka jalan), serta lainnya. Keempat, Jasa Raharja perlu berperan lebih dalam mendukung penyediaan dan pembuatan marka jalan. Mengingat faktor satu ini berperan vital mengurangi/ meningkatkan angka kecelakaan. Bila marka jalan buruk, hampir dipastikan di ruas jalan tersebut kerap terjadi kecelakaan. Selain peran-peran di atas, Jasa Raharja diharapkan bisa lebih membuka diri dan program-programnya mampu menyentuh seluruh lapisan masyarakat. Jadi, orang tak lagi lebih mengenal Jaja Miharja ketimbang Jasa Raharja. Apalagi perusahaan plat merah ini sudah menapaki usai emas, 50 tahun. Selamat.
SANTUNAN: Dirut Jasa Raharja Diding S. Anwar berbincang dengan ahli waris penerima santunan korban bus PO Yanti di Padang Panjang, Sumatera Barat.
225
Peran Aktif Jasa Raharja Menekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas Syarif Wibowo Seputar Indonesia Angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia, khususnya di kota-kota besar seperti DKI Jakarta, tidak akan pernah turun jika tingkah laku pengendara kendaraan bermotor tidak berubah alias ugal-ugalan. Karena biasanya, kecelakaan selalu diawali dengan pelanggaran peraturan lalu lintas.
U
ntuk itu, solusi yang terbaik adalah membangun manusianya untuk selalu taat hukum. Selama tidak ada political will, jumlah kecelakaan tidak akan turun bahkan akan terus meningkat. Walaupun kendaraan rencananya akan dibatasi, bukan solusi yang tepat kalau kesadaran hukum belum diperbaiki. Menurut data Ditlantas Polda Metro Jaya, sepanjang Januari – Juni 2010, sepeda motor yang terlibat kecelakaan lalu lintas jalan di Jakarta mencapai 3.995 unit setara 59,52% dari total kendaraan yang terlibat kecelakaan sebanyak 6.712 kendaraan. Itu yang tercatat, ada kemungkinan lebih banyak, karena tidak dilaporkan atau tidak diketahui petugas lalu lintas. Tingginya keterlibatan sepeda motor dalam kecelakaan tidak terlepas dari merebaknya populasi sepeda motor di Jakarta yang hingga kini mencapai sekitar 6,7 juta unit. Jauh lebih besar dibandingkan populasi mobil yang ditaksir sekitar 2 jutaan unit. Namun, penyebab kecelakaan terbesar sepanjang enam bulan pertama 2010 ternyata akibat perilaku para pengendara yang tidak taat pada rambu-rambu lalu lintas. Menurut data Ditlantas Polda Metro Jaya, sebesar 90,65% kecelakaan karena faktor manusia. Selebihnya, faktor kendaraan (8,23%) dan jalan (1,11%). Irjen (Pol) Djoko Susilo, Kakorps Lantas Mabes Polri kepada Harian Seputar Indonesia saat meninjau persiapan malam Natal 2010 dan menyambut Tahun Baru 2011 di Gadog, Bogor menjelaskan, bahwa faktor manusia tidak terlepas dari perilaku yang tidak taat peraturan. Ia mengakui, pekerjaan terberat adalah meningkatkan kesadaran para pengendara agar berperilaku aman dalam berlalu lintas dan potensi memicu kecelakaan adalah karena enggan bersabar, inginnya buru-buru, saling serobot. Selain perilaku uagalugalan, faktor manusia yang lain tentu saja terkait dengan keterampilan berkendara. 226
Sementara itu, jumlah pengendara sepeda motor yang tewas sepanjang Januari-Juni 2010 sebanyak 301 orang atau sekitar 60,07% dari total yang meninggal sepanjang periode tersebut sebanyak 501 jiwa. Bikers yang luka berat mencapai 1.273 orang atau 40,25% dari total korban luka berat 3.162 orang, sedangkan korban luka ringan bikers sebanyak 1.955 orang (61,82%). Sepeda motor kian berpotensi memicu kecelakaan ketika sang pengendaranya tidak mematuhi aturan lalu lintas jalan dan enggan berbagi ruas jalan dengan sesama pemakai jalan. Dari sisi profesi kecelakaan, sebanyak 4.267 orang atau sebanyak 80,13% adalah karyawan swasta, lalu pelajar atau mahasiswa 748 orang (14,04%), pengemudi 124 (2,32%), PNS 106 orang (1,99%), dan TNI atau Polri 80 orang (1,5%). Untuk itu, tidak hanya instansi terkait saja yang harus peduli terhadap kecelakaan lalu lintas akan tetapi semua instansi baik pemerintah maupun swasta dan yang lebih penting adalah semua warga negara harus ikut taat hukum dan peduli untuk mensosialisasikan masalah keselamatan jalan serta harus terus digencarkan. Sejumlah kalangan berharap pendidikan berlalu lintas harus diterapkan sejak usia dini. Sehingga tepat sekali kalau Ditlantas Polda Metro Jaya untuk memasukan pendidikan berlalu lintas ke dalam kurikulum sekolah. Melihat kenyataan itu, Jasa Raharja sebagai perusahaan BUMN yang bergerak dalam asuransi kecelakaan lalu lintas ikut merasa prihatin dengan tingginya angka kecelakaan dan meninggal sia-sia di jalan raya. Untuk itu, selain memenuhi tugas pokoknya menyantuni korban kecelakaan lalu lintas, Jasa Raharja selalu berperan aktif dalam program pencegahaan kecelakaan lalu lintas. Adapun program kegiatan Jasa Raharja yang terkait dengan upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas di antaranya: Bantuan ambulans kepada Polri, Kementerian Perhubungan, rumah sakit, Jasa Marga. Pengadaan bantuan sepeda motor untuk petugas Polri. Bantuan rompi, jas hujan dan senter untuk petugas Polri, pemasangan billboard, rambu dan papan peringatan di tempat-tempat strategis rawan kecelakaan di seluruh Indonesia. Tak lupa Jasa Raharja juga memberikan bantuan traffic cone dan berikade jalan untuk petugas Polri dan Kementerian Perhubungan, membagikan dan mendistribusikan helm standar untuk berbagai daerah. Bahkan setiap mudik lebaran, sejak tahun 2008 Jasa Raharja juga ikut peran aktif khususnya bagi pengendara sepeda motor yang pulang ke kampung halamannya. Upaya-upaya Jasa Raharja tersebut diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya arti keselamatan di dalam berlalu lintas yang pada gilirannya dapat mengurangi jumlah angka kecelakaan lalu lintas.
227
TAHUN EMAS: Dirut Jasa Raharja Diding S. Anwar menyerahkan buku 50 tahun Jasa Raharja kepada Dirjen Perhubungan Darat Suroyo Alimoeso. Pada 1 Januari 2011 Jasa Raharja merayakan ulang tahun emas yang ditandai dengan peluncuran buku “Jalan Panjang Melayani”.
KAMPUNG JASA RAHARJA: Gubernur NTT Frans Lebu Raya didampingi Direksi Jasa Raharja meninjau bantuan sapi dalam acara peresmian Kampung Jasa Raharja di Kecamatan Amarasi, Kupang, NTT.
228
Pemenang Kategori Fotografi Jurnalis
229
Juara I
Fotografer : Mushaful Imam (Seputar Indonesia)
KAMPANYE: Petugas PT Jasa Ra harja Sumsel membagika n pin da n brosur imbaua n ka mpa nye kea ma na n, kesela mata n, ketertiba n lalu lintas (Ka mseltibcarla ntas bekerja sa ma denga n satua n lalu lintas Poltabes Palemba ng, Selasa (25/5) di perempata n Jl. Kapten A. Rivai POM IX Palemba ng.
230
Juara II
Fotografer : Prasetyo Utomo (Antara Foto)
MUDIK BERSAMA JASA RAHARJA, Sejumla h Pemudik mela mbaika n ta nga n saat pelepasa n mudik gratis bersa ma Jasa Ra harja di Parkir Timur Senaya n, Senin (6/9). Jasa Ra harja menyediaka n 200 bus untuk para pemudik denga n tujua n berbagai kota di Jawa da n Sumatera, a ntara lain La mpung, Solo, Yogyakarta, da n Semara ng.
231
Juara III
Fotografer : Irsan Mulyadi (antarasumut.com)
ABAIKAN KESELAMATAN, Serda ng Bedagai Sumut 4/10, sejumla h siswa duduk di atap mobil a ngkuta n umum usai pula ng sekola h, di Desa Martebing, Kabupaten Serdag Bedagai Sumut. Selain memba hayaka n diri sendiri, tindaka n ya ng dilakuka n para siswa itu juga dapat merugika n pengguna jala n lain nya.
232
Juara Favorit
Fotografer : Andika Wahyu Widyantoro (Antara Foto)
KESELAMATAN NAIK KRL, Depok 14/12, para penumpa ng berebut naik ke atap KRL Ekonomi Jurusa n Bogor-Jakarta meski riska n kesela mata n di Stasiun Citaya m, Depok, Bogor. Hal tersebut karena da mpak pembatala n pembera ngkata n 43 KRL karena dala m perbaika n.
233
234
Pemenang Kategori Fotografi Umum
235
Juara I
Fotografer : Rafi Tanjung
MENERIMA SANTUNAN : Seora ng ibu ya ng masih menggunaka n alat ba ntu berdiri aka n menyelesaika n administrasi untuk pencaira n sa ntuna n kecelakaa n di Ka ntor Jasa Ra harja Pada ng.
236
Juara II
Fotografer : Aldi Nasution
DEMI TUGAS.
237
Juara III
Fotografer : Sugede S. Suharto
PENUH RISIKO, Na mpak seora ng cewek seda ng mengendarai sepeda motor sa mbil ber-HP ria, ta npa sadar hal ini sa ngat memba hayaka n bagi dirinya maupun pengendara ya ng lain.
238
Juara Favorit Fotografer : Ratna Hafni
RAME-RAME MELANGGAR.
239