KISI KISI KEPERAWATAN KOMUNITAS.docx
* The preview only display some random pages of manuals. You can download
full content via the form below.
The preview is being generated... Please wait a
moment!
- Submitted by: putri
- File size: 156.4 KB
- File
type: application/pdf
- Words: 3,006
- Pages: 14
Report / DMCA this file
Add to bookmark
Description
KISI KISI KEPERAWATAN KOMUNITAS 1. Unsur dari Visi Misi Menuju Indonesia sehat 2025 Visi : Menuju Indonesia Sehat 2015 Misi : a. ?? : membangun pabrik – dilihat dari sisi kesehatan : pengolahan limbah, pekerja – perawat dibutuhkan untuk K3 b. ?? : penkes pada masyarakat miskin c. ?? : masyarakat mendapatkan yankes tanpa diskriminasi sesuai BPJS dari strata I dst. Masyarakat berhak diberi tahu sesuai prosedur
bidang
kesehatan.
Mis
:
jika
masyarakat
sakit
memerlukan USG maka harus dirujuk ke RS 2. Indicator utama Indonesia sehat 1. Lingkungan sehat: 80% rumah sehat, 90% keluarga menggunakan air bersih, 85% keluarga menggunakan jamban sehat, 80% sekolah sehat, 80% Kabupaten/kota sehat. 2. Perilaku sehat: 80% penduduk berperilaku sehat (aktivitas fisik, makan dengan gizi baik, dan tidak merokok); 80% tatanan keluarga sehat. 3. Pelayanan kesehatan yang bermutu, merata dan terjangkau: Setiap kecamatan memiliki 1,5 puskesmas; pemanfaatan sarana yankes 80%; pengunjung/pasien puas akan pelayanan kesehatan; rasio desa terhadap posyandu adalah 1:5 (minimal salah satunya purnama/mandiri); 100% balita telah diimunisasi. 4. Derajat kesehatan: Angka harapan hidup 67,9 tahun, angka kematian bayi 35 per 1000 kelahiran hidup, angka kematian ibu 125 per 100.000 kelahiran, angka kematian kasar 7,5 per 1000 penduduk. 3. Subsistem manajemen dalam SKN a. Pengertian Adalah tatanan yang menghimpun berbagai upaya administrasi kesehatan yang ditopang oleh pengelolaan data dan informasi, pengembangan dan penerapan IPTEK, serta pengaturan hukum kesehatan secara terpadu dan saling mendukung, guna menjamin tercapainya derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. b. Tujuan Terselenggaranya fungsi-fungsi administrasi kesehatan yang berhasil guna dan berdaya guna, didukung oleh sistem informasi, IPTEK dan hukum kesehatan, untuk menjamin terselenggaranya pembangunan
kesehatan guna meningkatkan derajat kesehatan yang setinggitingginya. c. Unsur-unsur Utama Terdiri dari empat unsur utama, yakni administrasi kesehatan,informasi kesehatan, ilmu pengetahuan dan teknologi, hukumkesehatan. 1) Administasi kesehatan adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan
dan
pengendalian
serta
pengawasan
dan
pertanggungjawaban penyelenggaraan pembangunan kesehatan 2) Informasi kesehatan adalah hasil pengumpulan dan pengolahan data yang merupakan masukan bagi pengambilan keputusan di bidang kesehatan 3) IPTEK adalah hasil
penelitian
dan
pengembangan
yang
merupakan masukan bagi pengambilan keputusan di bidang kesehatan 4) Hukum kesehatan
adalah
peraturan
perundangundangan
kesehatan yang dipakai sebagai acuan bagi penyelenggaraan pembangunan kesehatan b. Prinsip a) Administrasi kesehatan Diselenggarakan dengan berpedoman pada asas dan kebijakan desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan dalam satu NKRI b) Diselenggarakan
dengan
dukungan
kejelasan
hubungan
administrasi dengan berbagai sektor pembangunan lain serta antar unit kesehatan di berbagai jenjang administrasi pemerintahan c) Diselenggarakan melalui kesatuan koordinasi yang jelas dengan berbagai sektor pembangunan lain serta antar unit antar kesehatan dalam satu jenjang administrasi pemerintahan d) Diselenggarakan dengan mengupayakan kejelasan
pembagian
kewenangan, tugas dan tanggung jawab antar unit kesehatan dalam satu jenjang yang sama dan di berbagai jenjang administrasi pemerintaha. 1) Informasi kesehatan
a) Mencakup seluruh data yang terkait dengan kesehatan, baik yang berasal dari sektor kesehatan ataupun dari berbagai sektor pembangunan lain b) Mendukung proses pengambilan keputusan di berbagai jenjang administrasi kesehatan c) Disediakan sesuai dengan kebutuhan informasi untuk pengambilan keputusan d) Informasi kesehatan yang disediakan harus akurat dan disajikan secara cepat dan tepat waktu, dengan mendayagunakan teknologi informasi dan komunikasi e) Pengelolaan informasi kesehatan pengumpulan
data
melalui
harus
cara-cara
dapat
rutin
memadukan
(pencatatan
dan
pelaporan) dan cara-ara non rutin ( survai, dll) f) Akses terhadap informasi kesehatan harus memperhatikan aspek kerahasiaan yang berlaku di bidang kesehatan dan kedokteran 2) IPTEK kesehatan Pengembangan dan pemanfaatan IPTEK kesehatan adalah untuk kepentingan masyarakat yang sebesar-besarnya dan tidak boleh bertentangan dengan etika, moral, dan nilai agama. 1) Hukum kesehatan a) Pengembangan hukum kesehatan diarahkan untuk terwujudnya sistem hukum kesehatan yang mencakup pengembangan substansi hukum,
pengembangan
kultur
dan
budaya
hukum,
serta
pengembangan aparatur hukum kesehatan b) Tujuan pengembangan untuk menjamin terwujudnya kepastian hukum, keadilan hukum, dan manfaat hukum c) Pengembangan dan penerapan hukum kesehatan harus menjunjung tinggi etika, moral dan nilai agama c. Bentuk pokok 1) Administrasi Kesehatan a) Penanggungjawab administrasi kesehatan
menurut
jenjang
administrasi pemerintahan Pusat : Depkes Provinsi : Dinkes Provinsi Kab/Kota : Dinkes Kab/Kota b) Depkes berhubungan secara teknis fungsional dengan Dinkes Provinsi dan Dinkes Kab/Kota dan sebaliknya
c) Fungsi Depkes : mengembangkan kebijakan nasional dalam bidang kesehatan, pembinaan, dan bantuan teknis serta pengendalian pelaksanaan pembangunan kesehatan d) Dinkes Provinsi melaksanakan kewenangan desentralisasi dan tugas dekonsentrasi
bidang
kesehatan
dengan
fungsi
perumusan
kebijakan teknis bidang kesehatan, pemberian perizinan dan pelaksanaan pelayanan kesehatan, serta pembinaan dan bantuan teknis terhadap Dinkes Kab/Kota e) Dinkes Kab/Kota melaksanakan
kewenangan
desentralisasi
di
bidang kesehatan, dengan fungsi f) perumusan kebijakan teknis kesehatan, pemberian perizinan dan pelaksanaan pelayanan kesehatan, serta pembinaan terhadap UPTD kesehatan g) Perencanaan
nasional
diselenggarakan
dengan
menetapkan
kebijakan dan program pembangunan kesehatan nasional yang menjadi acuan perencanaan daerah h) Pelaksanaan dan pengendalian
pembangunan
kesehatan
dilaksanakan dengan mengacu pada pedoman dan standar nasional i) Perencanaan serta pelaksanaan dan pengendalian pembangunan kesehatan di daerah didasarkan atas kewenangan wajib dan standar pelayanan minimal bidang kesehatan j) Pengawasan dan pertanggungjawaban pembangunan kesehatan dilaksanakan dengan mengacu pd pedoman, standar, dan indikator nasional k) Dinkes Kab/Kota
wajib
membuat
dan
mengirimkan
laporan
pelaksanaan dan hasil pembangunan kesehatan kepada Depkes dan Dinkes Provinsi l) Dinkes Provinsi
wajib
membuat
dan
mengirimkan
laporan
pelaksanaan dan hasil pembangunan kesehatan kepada Depkes m) Untuk keberhasilan pembangunan kesehatan dengan prinsip desentralisasi dan otonomi daerah, pemerintah pusat melakukan asistensi, advokasi, dan fasilitasi n) Dalam keadaan tertentu untuk kepentingan nasional, misalnya penanggulangan
wabah
dan
bencana,
pelaksanaan
dan
pengendalian, serta pengawasan dan pertanggungjawaban program pembangunan
kesehatan
diselenggarakan
pemerintah pusat 2) Informasi kesehatan a) Sistem informasi kesehatan nasional
langsung
dikembangkan
oleh
dengan
memadukan sistem informasi kesehatan daerah dan sistem informasi lain yang terkait b) Sumber data sistem informasi kesehatan adalah dari sarana kesehatan melalui pencatatan dan pelaporan yang teratur dan berjenjang serta dari masyarakat yang diperoleh dari survai, survailans, dan sensus c) Data pokok sistem informasi
kesehatan
mencakup
derajat
kesehatan, upaya kesehatan, obat dan perbekalan kesehatan, pemberdayan masyarakat di bidang kesehatan, serta manajemen kesehatan d) Pengolahan
dan
analisis
data
serta
pengemasan
informasi
iselenggarakan secara berjenjang, terpadu, multidisipliner, dan komprehensif e) Penyajian data dan informasi dilakukan secara multimedia guna diketahui masyarakat luas untuk pengambilan keputusan di bidang kesehatan 2) IPTEK Kesehatan a) Dihasilkan dari penelitian dan pengembangan kesehatan yang diselenggarakan oleh pusat-pusat penelitian dan pengembangan milik masyarakat, swasta dan pemerintah b) Pemanfaatan IPTEK kesehatan didahului oleh penapisan yang diselengarakan oleh lembaga khusus yang berwenang c) Untuk kepentingan nasional dan global, dibentuk pusatpusat penelitian dan pengembangan unggulan d) Penyebarluasan dalam rangka pemanfaatan hasil-hasil penelitian dan pengembangan kesehatan dilakukan melalui pembentukan jaringan informasi dan dokumentasi IPTEK kesehatan 3) Hukum Kesehatan a) Dikembangkan secara nasional dan dipakai sebagai acuan dalam mengembangkan peraturan perundangundagan kesehatan daerah
b) Ruang lingkup hukum kesehatan mencakup penyusunan peraturan perundang-undangan, c) pelayanan advokasi hukum, dan peningkatan kesadaran hukum di kalangan masyarakat d) Penyelenggaraan hukum kesehatan didukung oleh pembentukan dan pengembangan jaringan informasi dan dokumentasi hukum kesehatan, serta pengembangan satuan unit di organisasi hukum kesehatan di Depkes. 4. Sasaran pemberdayaan masyarakat a. Individu berpengaruh b. Keluarga dan perpuluhan keluarga c. Kelompok masyarakat : generasi muda, kelompok wanita6 angkatan kerja d. Organisasi masyarakat: organisasi profesi, LSM, dll Masyarakat umum: desa, kota, dan pemukiman khusus 5. Tingkatan penilaian keluarga Indonesia sehat dalam 12 indikator keluarga sehat
A. Prioritas Program Keluarga Sehat 1. Kesehatan ibu: Menurunkan angka kematian ibu (AKI) 2. Kesehatan anak: a. Menurunkan angka kematian bayi (AKB) b. Menurunkan prevalensi balita pendek (stunting) 3. Pengendalian penyakit menular: a. Mempertahankan prevalensi HIV-AIDS <0,5 b. Menurunkan prevalensi tuberkulosis c. Menurunkan prevalensi malaria 4. Pengendalian penyakit tidak menular a. Menurunkan prevalensi hipertensi b. Mempertahankan prevalensi obesitas pada 15,4 c. Menurunkan prevalensi diabetes d. Menurunkan prevalensi kanker Diperkuat dengan penyehatan lingkungan (sanitasi dan air minum). B. Indikator Keluarga Sehat Berikut merupakan 12 indikator terpilih mewakili 4 masalah kesehatan prioritas yang akan ditanggulangi selama 5 tahun ini ( Kementrian Kesehatan Repubilik Indonesia, 2016).
1. Program Gizi, Kesehatan Ibu & Anak :
a. Keluarga mengikuti program KB (keluarga berencana) Jika keluarga merupakan pasangan usia subur, suami atau isteri atau keduanya terdaftar secara resmi sebagai peserta atau akseptor KB dan menggunakan alat kontrasepsi. b. Ibu bersalin di fasilitas kesehatan
Jika di keluarga terdapat ibu pasca bersalin (usia 1-2 tahun), persalinan ibu tersebut dilakukan di rumah sakit atau pukesmas atau klinik. c. Bayi mendapatkan Imunisasi lengkap Jika di keluarga terdapat anak (usia 1-2 tahun), telah mendapatkan imunisasi HB0, BCG, DPT-HB1, DPT-HB2,DPT-HB3, Polio1, Polio2, Polio3, Polio4 dan Campak. d. Pemberian ASI eksklusif bayi 0-6 bulan Jika di keluarga terdapat bayi usia >6-18 bulan, bayi tersebut selama 6 bulan pertama (usia 0-6 bulan) hanya diberi air susu ibu (ASI) saja (ASI eksklusif). e. Pertumbuhan balita dipantau tiap bulan Jika di keluarga terdapat balita, terhadap balita tersebut bulan yang lalu ditimbang berat badannya untuk dicatat di Posyandu ( min 8 kali/tahun). 2. Pengendalian Penyakit Menular & Tidak Menular : a. Penderita TB Paru berobat sesuai standar Jika di keluarga terdapat anggota keluarga yang menderita batuk sudah 2 (dua) minggu berturut-turut belum sembuh atau didiagnogsis sebagai penderita Tuberkulosis (TB) Paru, penderita tersebut berobat sesuai dengan petunjuk dokter atau petugas kesehatan. b. Penderita hipertensi yang berobat teratur Jika di keluarga terdapat anggota keluarga yang berdasar pengukuran adalah penderita tekanan darah tinggi (hipertensi), ia berobat sesuai dengan petunjuk dokter atau petugas kesehatan. c. Gangguan jiwa berat tidak ditelantarkan Jika di keluarga terdapat anggota keluarga yang menderita gangguan jiwa berat, penderita tersebut
mendapatkan pelayanan kesehatan jiwa dan
tidak diterlantarkan dan/atau dipasung. 3. Perilaku dan kesehatan lingkungan : a. Tidak ada anggota keluarga yang merokok Jika tidak ada seorang pun anggota keluarga yang sering atau kadangkadang menghisap rokok atau produk lain dari tembakau. b. Keluarga mempunyai akses terhadap air bersih Jika keluarga memiliki akses air leding PDAM atau sumur pompa, atau sumur gali, atau mata air terlindung untuk keperluan sehari-hari. c. Keluarga menggunakan atau memiliki akses jamban sehat Jika keluarga memiliki atau menggunakan sarana untuk membuang air besar (kakus) berupa kloset atau leher angsa atau plengsengan. d. Sekeluarga menjadi anggota JKN/askes Jika seluruh anggota keluarga memiliki kartu keanggotaan Penyelenggara
Jaminan
Sosial
(BPJS)
kepesertaan asuransi kesehatan lainnya.
Kesehatan
dan/atau
Badan kartu
Ke-12 indikator tersebut adalah indikator keluarga sehat tingkat nasional. Daerah diperkenankan menambah muatan lokal indikator keluarga sehat, contoh: 1. Stimulasi perkembangan balita (PAUD, taman posyandu, SDTK anak, dll) 2. Pemberian tablet tambah darah bagi remaja 3. Perilaku tidur menggunakan kelambu untuk daerah endemis malaria 4. Bebas jentik untuk daerah endemis demam berdarah
6. Unsur penilaian indicator keluarga sehat ????
C. Cara Menilai Indikator Keluarga Sehat Berikut ini merupakan Rekapitulasi : Data Kesehatan Keluarga
Bayi 0-6 Indikator
Suami
Keluarga mengikuti KB
Ibu bersalin di faskes
Bayi mendapat imunisasi dasar lengkap
Bayi diberi ASI eksklusif selama 6 bulan
Pertumbuhan balita dipantau tiap bulan
Penderita TB Paru berobat sesuai standar
Penderita hipertensi berobat teratur
Gangguan jiwa berat tidak ditelantarkan
Tidak
ada
anggota
keluarga
yang
Istri Balita
bulan
Keluarga
merokok
Keluarga memiliki/memakai air bersih
Keluarga memiliki/memkai jamban sehat
Sekeluarga menjadi anggota JKN/askes
Indeks Keluarga Sehat (IKS)
Kolom nomor 1 adalah indikator keluarga sehat. Kolom nomor 2 , 3, 4, 5, adalah jumlah kolom sesuai dengan jumlah anggota setiap keluarga. Pada kolom ini diisi: 1. N: Negatif, bila tak layak isi, misalnya dalam keluarga tersebut tidak ada yang menderita tuberculosis, maka pada kolom TB ditulis N/NA 2. Y: ya, bila sesuai dengan indikator , misalnya : pemberian ASI Eksklusif pada bayi. Selanjutnya pada kolom keluarga (6) ditulis ”1” 3. T: tidak, bila tidak sesuai dengan indikator, misalnya: suami merokok , sehingga pada indikator tidak ada anggota keluarga yang merokok ditulis ”T” sedangkan pada kolom isteri ditulis ”Y” , maka pada kolom keluarga (6) ditulis ”0” karena masih ada yang T. Untuk indikator yang tidak bersifat individu, melainkan keluarga, misalnya saja : mempunyai sarana air bersih, menggunakan jamban keluarga, maka pada kolom keluarga (6) langsung diisi ”Y”
7. Indicator desa siaga
A. Indikator Keberhasilan Desa Siaga Indikator keberhasilan pengembangan desa siaga dapat diukur dari 4 kelompok indikator, yaitu : indikator input, proses, output dan outcome (Depkes, 2009). 1. Indikator Input (Masukan)
Yaitu untuk mengukur seberapa besar masukan telah diberikan dalam rangka pengembangan desa siaga meliputi : a. Jumlah kader desa siaga. b. Jumlah tenaga kesehatan di poskesdes. c. Tersedianya sarana (obat dan alat) sederhana. d. Tersedianya tempat pelayanan seperti posyandu. e. Tersedianya dana operasional desa siaga. f. Tersedianya data/catatan jumlah KK dan keluarganya. g. Tersedianya pemetaan keluarga lengkap dengan masalah kesehatan yang dijumpai dalam warna yang sesuai. h. Tersedianya data/catatan (jumlah bayi diimunisasi, jumlah penderita gizi kurang, jumlah penderita TB, malaria dan lain-lain). 2.
Indikator Proses Yaitu indikator untuk mengukur seberapa aktif upaya yang dilaksanakan di suatu desa dalam rangka pengembangan desa siaga, meliputi : a. Frekuensi pertemuan forum masyarakat desa (bulanan, 2 bulanan dan sebagainya). b. Berfungsi/tidaknya kader desa siaga. c. Berfungsi/tidaknya poskesdes. d. Berfungsi/tidaknya UKBM/posyandu yang ada. e. Berfungsi/tidaknya sistem penanggulangan penyakit/masalah kesehatan berbasis masyarakat. f. Ada/tidaknya kegiatan kunjungan rumah untuk kadarzi dan PHBS. g. Ada/tidaknya kegiatan rujukan penderita ke poskesdes dari masyarakat.
3.
Indikator Output (Keluaran) Indikator keluaran untuk mengukur seberapa besar hasil kegiatan yang dicapai di suatu desa dalam rangka pengembangan desa siaga, meliputi : a. Jumlah persalinan dalam keluarga yang dilayani. b. Jumlah kunjungan neonates (KN2). c. Jumlah BBLR yang dirujuk. d. Jumlah bayi dan anak balita BB tidak naik ditangani. e. Jumlah balita gakin umur 6-24 bulan yang mendapat M P-AS I. f. Jumlah balita yang mendapat imunisasi. g. Jumlah pelayanan gawat darurat dan KLB dalam tempo 24 jam.
h. Jumlah keluarga yang punya jamban. i. Jumlah keluarga yang dibina sadar gizi. j. Jumlah keluarga menggunakan garam beryodium. k. Adanya data kesehatan lingkungan. l. Jumlah kasus kesakitan dan kematian akibat penyakit menular tertentu yang menjadi masalah setempat. m. Adanya peningkatan kualitas UKBM yang dibina. 4.
Indikator Outcome (Dampak) Indikator ini mengukur seberapa besar dampak dan hasil kegiatan di desa dalam rangka pengembangan desa siaga, meliputi : a. Meningkatnya jumlah penduduk yang sembuh/membaik dari sakitnya. b. Bertambahnya jumlah penduduk yang melaksanakan PHBS. c. Berkurangnya jumlah ibu melahirkan yang meninggal dunia. d. Berkurangnya jumlah balita dengan gizi buruk.
8. Indicator strata posyandu balita 9. Susunan dari posyandu lansiaa 10. Pelaksanaan PJB/PHBS 11. Pedoman yang mendasari rumah sehat pada SK terbaru 12. Persyaratan menjadi kepesertaan BPJS
A. Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional Beberapa pengertian tentang kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional : 1. Peserta, adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar Iuran. 2. Pekerja, adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain. 3. Pemberi Kerja, adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja, atau penyelenggara negara yang mempekerjakan pegawai negeri dengan membayar gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lainnya.
Peserta tersebut meliputi: Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN dan bukan PBI JKN dengan rincian sebagai berikut: a. Peserta PBI Jaminan Kesehatan meliputi orang yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu. b. Peserta bukan PBI adalah Peserta yang tidak tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu yang terdiri atas: 1) Pekerja Penerima Upah dan anggota keluarganya, yaitu: a) Pegawai Negeri Sipil b) Anggota TNI c) Anggota Polri d) Pejabat Negara e) Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri f) Pegawai Swasta g) Pekerja yang tidak termasuk huruf a sampai dengan huruf f yang menerima Upah. 2) Pekerja Bukan Penerima Upah dan anggota keluarganya, yaitu: a) Pekerja di luar hubungan kerja atau Pekerja mandiri b) Pekerja yang tidak termasuk huruf a yang bukan penerima Upah c) Pekerja sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, termasuk warga negara asing yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan.
3) Bukan Pekerja dan anggota keluarganya terdiri atas: a) Investor b) Pemberi Kerja c) Penerima Pensiun d) Veteran e) Perintis Kemerdekaan f) Bukan Pekerja yang tidak termasuk huruf a sampai dengan huruf yang mampu membayar Iuran 4) Penerima pensiun terdiri atas a) Pegawai Negeri Sipil yang berhenti dengan hak pension b) Anggota TNI dan Anggota Polri yang berhenti dengan hak pension c) Pejabat Negara yang berhenti dengan hak pension d) Penerima Pensiun selain huruf a, huruf b, dan huruf c e) Janda, duda, atau anak yatim piatu dari penerima pensiun sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf d yang mendapat hak pensiun 5) Anggota keluarga bagi pekerja penerima upah meliputi:
a) Istri atau suami yang sah dari Peserta b) Anak kandung, anak tiri dan/atau anak angkat yang sah dari Peserta, dengan kriteria: tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri dan belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau belum berusia 25 (duapuluh lima) tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal c) Sedangkan Peserta bukan PBI JKN dapat juga mengikutsertakan anggota keluarga yang lain.
B. Cara Pendaftaran Jaminan Kesehatan Nasional Untuk memudahkan masyarakat sebagai peserta BPJS, BPJS memberikan pelayanan dalam melakukan pendaftaran. Dalam pendaftaran JKN dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara, yaitu pendaftaran secara manual yang dapat dilakukan secara langsung ke kantor BPJS terdekat atau dapat juga melalui pendaftaran yang dilakukan secara online yaitu dengan mengakses melalui situs http://bpjskesehatan.go.id/. 1. Pendaftaran secara On-Line. Untuk pendaftaran secara on-line terdapat beberapa hal yang perlu dipersiapkan. Hal-hal yg harus dipersiapkan sebelum Pendaftaran Peserta BPJSKesehatan secara Online, yaitu: a. Kartu Tanda Penduduk b. Kartu Keluarga c. Kartu NPWP d. Alamat E-mail dan nomor telpon yang bisa dihubungi Calon Peserta mengisi isian secara lengkap (Nama, Tanggal lahir, Alamat, Email dll). Besaran Iuran adalah sesuai dengan Kelas Perawatan yang di pilih: 1) KELAS III = Rp. 25.500/Bulan 2) KELAS II = Rp. 42.500/Bulan 3) KELAS I = Rp. 59.500/Bulan Setelah menyimpan Data, Sistem akan mengirimkan email pemberitahuan nomor registrasi ke alamat email sesuai dengan yang diisikan oleh calon peserta agar e-ID
dapat digunakan/aktif, calon peserta agar melakukan pembayaran di bank. Pembayaran Iuran harus dilakukan tidak melewati 24 jam sejak pendaftaran. Setelah Calon Peserta melakukan pembayaran di bank, maka peserta dapat mencetak e-ID dengan link yang terdapat pada email pemberitahuan. 2. Pendaftaran secara manual, Sedangkan untuk pendaftaran secara langsung di kantor BPJS yang perlu dipersiapkan, yaitu: a. Calon peserta mengisi Daftar Isian Peserta (DIP), membawa Kartu Keluarga/Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Paspor pas foto bewarna 3x4 sebanyak 1 lembar. Untuk anggota keluarga menunjukan Kartu Keluarga /Surat Nikah/Akte Kelahiran. b. Data diperoses oleh petugas BPJS Kesehatan untuk diterbitkan nomor Virtual Account (VA) perorangan dan diserahkan ke calon peserta. c. Calon peserta membayar uang iuran Anjungan Tunai Mandiri (ATM)/Setor Tunai sesuai dengan nomor VA perorangan ke bank yang telah bekerja sama. d. Membawa bukti pembayaran untuk dicetakkan Kartu Peserta. e. Peserta menerima kartu peserta sebagai identitas dalam mengakses pelayanan.