Spek Teknis Gapura Batas 2017

* The preview only display some random pages of manuals. You can download full content via the form below.

The preview is being generated... Please wait a moment!
  • Submitted by: faat
  • File size: 152.7 KB
  • File type: application/pdf
  • Words: 5,021
  • Pages: 15
Report / DMCA this file Add to bookmark

Description

SPESIFIKASI TEKNIS Kegiatan : LANJUTAN PENATAAN GAPURA DAN LINGKUNGAN BATAS WELAHAN - DEMAK No. 1.

Komponen Kerangka Struktur

Pekerjaan - Footplat F1 dan F2 - Sloof 20 x 30

Material

Spesifikasi

Mutu beton K.225 = 1 pc : 2 pasir : 3 split

Sloof, Kolom, Beton mutu fc=19,3 Mpa(K225), slump (12 ± 2)cm, w/c= 0,58

- Kolom K1 s/d K19 - Balok B1 & B2

Pc = produk Semen Gresik, Tiga Roda dan Holcim

- Plat lantai

Pasir = Muntilan

Tulangan

Besi beton

Dia. ≤ O12mm BJTP24

Berat besi tulangan beton

Dia. > O12mm BJTD39

Ø8 = 0.37 kg/m’ Ø10 = 0.58 kg/m’ Ø12 = 0.82 kg/m’ D13 = 1 kg/m’ D16 = 1,45 kg/m’

2.

Dinding

Pasangan dinding bangunan

Dinding tembok bata ringantebal Bata ringan sekualitas SB 10cm CON

Plesteran

Dinding tembok Beton

Acian

3.

Penangkal petis

Material semen

Mortar Grand Merapi, MU

Elephant,

Mortar Grand Merapi, MU

Elephant,

Mortar Grand Merapi, MU

Elephant,

Pengadaan dan - batang penangkal petir radius 1. Instalasi penangkal petir pemasangan harus memiliki - kabel konduktor penangkal petir + kemampuan - tempat pembumian (earthing / gronding perlindungan secara grounding). teknis. 2. Instalasi penangkal petir harus memiliki ketahanan mekanis. 3. Instalasi penangkal petir harus memiliki ketahanan terhadap korosi.

4.

Sclupture

Patung

Fiber resin

Fiber resin dengan ketebalan 2- 3 mm, martial dasar sudah tercampur dengan warna perunggu.

No.

Komponen

Pekerjaan

Material

Spesifikasi Rangka pembentuk scluptur dari bahan besi Ø6 mm. Rangka utama untuk mengikat scluptur pipa galvanis Ø 1,25 “

Ukiran dinding

Glassfiber Reinforce Cement (GRC)

Campuran 1 Pc : 1 Ps Muntilan dengan di tambah serat Roofing Ketebalan GRC 8 mm

A. PENJELASAN UMUM

B. JENIS PEKERJAAN

Peraturan-peraturan pembangunan yang mengikat dalam pekerjaan ini, adalah sebagai berikut: 1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung 2. Keputusan Menteri Permukiman Dan Prasarana Wilayah Nomor: 332/KPTS/M/2002 Tanggal 21 Agustus 2002 Tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara 3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi 4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi 5. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 61/KPTS/1981 Tentang Prosedur Pokok Pengadaan Bangunan Gedung Negara 6. Spesifikasi bahan bangunan bagian A : SK SNI S-04-1989-F 7. Paku dan kawat paku SNI 03-0323-1989 8. Batu alam untuk bahan bangunan SNI 03-0394-1989 9. Agregat beton SNI 03-1750-1990 10. Pasir untuk adukan dan beton SNI 03-1756-1990 11. Pedoman mendirikan bangunan SNI 03-1728-1989 12. Semen Portland NI.8. 13. Bata Ringan sebagai bahan bangunan

Jenis pekerjaan yang dilaksanakan pada pelelangan ini adalah: Kegiatan : Lanjutan Penataan Gapura dan Lingkungan Batas Welahan Demak

C.TEMPAT TITIK Titik duga (0,00) permukaan lantai dari bangunan ditentukan dilapangan oleh DUGA DAN direksi. Ukuran-ukuran pada denah dan ukuran-ukuran tinggi telah ditetapkan UKURAN -UKURAN dalam gambar-gambar dengan catatan : 1. Jika terdapat perbedaan dalam gambar-gambar, maka yang menentukan adalah ukuran-ukuran pada gambar dengan skala lebih besar/gambar detail. 2. Jika terdapat ketidaksesuaian antara gambar dan rencana kerja dan syaratsyarat (RKS) maka harus dikonsultasikan dengan direksi. 3. Pengambilan dan pemakaian ukuran yang keliru sebelum/selama dan sesudah pekerjaan dilaksanakan menjadi tanggung jawab pemborong sepenuhnya. 4. Penetapan ukuran dan sudut siku tetap dijaga dan diperhatikan ketelitiannya. D. PEKERJAAN PERSIAPAN

1.

2.

Dalam pelaksanaan pekerjaan ini Kontraktor dapat membuat Kantor Kontraktor, barak-barak untuk pekerja atau gudang tempat penyimpanan bahan (Boukeet), yang sebelumnya telah mendapat persetujuan dari Pihak Direksi/ Pengawas , Tim Teknis berkenaan dengan konstruksi atau penempatannya. Semua Boukeet perlengkapan Pemborong dan sebagainya, pada waktu pekerjaan berakhir (serah terima kedua) harus dibongkar.

3.

Pengukuran Tapak Kembali. 3.1 Kontraktor diwajibkan mengadakan pengukuran dan penggambaran kembali lokasi pembangunan dengan dilengkapi keteranganketerangan mengenai peil ketinggian tanah, letak batas-batas tanah dengan alat-alat yang sudah ditera kebenarannya. 3.2 Ketidak cocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan keadaan lapangan yang sebenarnya harus segera dilaporkan kepada Direksi/ Pengawas untuk dimintakan keputusannya. 3.3 Penentuan titik ketinggian dan sudut-sudut hanya dilakukan dengan alat-alat waterpass/Theodolite yang ketepatannya dapat dipertanggung jawabkan. 3.4 Kontraktor harus menyediakan Theodolith/waterpas beserta petugas yang melayaninya untuk kepentingan pemeriksaan Direksi / Pengawas pelaksanaan proyek. 3.5 Pengukuran sudut siku dengan prisma atau barang secara azas Segitiga Phytagoras hanya diperkenankan untuk bagian-bagian kecil yang disetujui oleh Direksi/ Pengawas, Tim Teknis/ PTP 3.6 Segala pekerjaan pengukuran dan persiapan termasuk tanggungan Kontraktor. a. Pengukuran dan Titik Peil (0.00) Bangunan. Pemborong harus mengadakan pengukuran yang tepat berkenaan dengan letak/kedudukan bangunan terhadap titik patok/pedoman yang telah ditentukan, siku bangunan maupun datar (waterpas) dan tegak lurus bangunan harus ditentukan dengan memakai alat waterpas instrument/ theodolith. Hal tersebut dilaksanakan untuk mendapatkan tegel, langit-langit dan sebagainya dengan hasil yang baik dan siku. Untuk mendapatkan titik peil harap disesuaikan dengan notasinotasi yang tercantum pada gambar rencana (Lay Out), dan bila terjadi penyimpangan atau tidak sesuainya antara kondisi lapangan dan gambar Lay Out, Pemborong harus melapor pada Direksi/ Pengawas. b. Pemasangan Bouplank. 1. Pemborong bertanggung jawab atas ketepatan serta kebenaran persiapan bouplank/ pengukuran pekerjaan sesuai dengan referensi ketinggian, dan benchmark yang diberikan Direksi secara tertulis, serta bertanggung jawab atau ketinggian, posisi, dimensi, serta kelurusan seluruh bagian pekerjaan serta pengadaan peralatan, tenaga kerja yang diperlukan. 2. Bilamana suatu waktu dalam proses pembangunan ternyata ada kesalahan dalam hal tersebut diatas, maka hal tersebut merupakan tanggung jawab Pemborong serta wajib memperbaiki kesalahan tersebut dan akibat-akibatnya, kecuali bila kesalahan tersebut disebabkan referensi tertulis dari Direksi / Pengawas. 3. Pengecekan pengukuran atau lainnya oleh Direksi atau wakilnya tidak menyebabkan tanggung jawab Pemborong menjadi berkurang.Pemborong wajib melindungi semua bench mark, dan lain-lain atau seluruh referensi dan

4.

5. 6.

E. PEKERJAAN PENYEDIAAN AIR DAN DAYA LISTRIK UNTUK BEKERJA

F. PEKERJAAN PASANGAN TEMBOK

realisasi yang perlu pada pengukuran pekerjaan ini. Bahan dan Pelaksanaan 4.1 Tiang bowplank menggunakan kayu kruing ukuran 5/7 dipasang setiap jarak 2,00 m', sedangkan papan bouplank ukuran 2/20 cm dari kayu meranti diketam halus dan lurus bagian atasnya dan dipasang datar (waterpas). 4.2 Pemasangan bowplank harus sekeliling bangunan dengan jarak 2,00 m1 dari as tepi bangunan dengan patok-patok yang kuat, bouplank tidak boleh dilepas/dibongkar dan harus tetap berdiri tegak pada tempatnya sehingga dapat dimanfaatkan hingga pekerjaan mencapai tahapan trasram tembok bawah. Pemborong bertanggung jawab atas penjagaan, penerangan dan perlindungan terhadap pekerjaannya yang dianggap penting selama pelaksanaan, dan sekaligus menempatkan petugas keamanan untuk mengatur sirkulasi/ arus kendaraan keluar/ masuk proyek.

1. Air untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dengan membuat sumur pompa di tapak proyek atau disuplai dari luar. Air harus bersih, bebas dari debu, bebas dari lumpur, minyak dan bahan-bahan kimia lainnya yang merusak. Penyediaan air harus sesuai dengan petunjuk dan persetujuan Direksi/ Pengawas. 2. Listrik untuk bekerja harus‚ disediakan Kontraktor dan diperoleh dari sambungan sementara PLN setempat selama masa pembangunan, atau penggunaan diesel untuk pembangkit tenaga listrik hanya diperkenankan untuk penggunaan sementara atas persetujuan pengawas. Daya listrik juga disediakan untuk suplai Kantor Direksi Lapangan. 3. Segala biaya atas pemakaian daya dan air di atas adalah beban Kontraktor.

1. Penjelasan Umum 1.1 Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan- bahan, peralatan dan alat-alat bantu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan masing-masing pekerjaan sehingga mendapatkan hasil yang baik dan sempurna. 1.2 Penggunaan masing-masing jenis pasangan dapat dilihat pada gambar rencana ataupun petunjuk/ perintah Direksi/ Pengawas, Tim Teknis. 2. Pasangan Batu Ringan 2.1 Lingkup Pekerjaan. Pasangan Bata Ringan dilaksanakan untuk dinding/tembok gedung, pondasi ringan ataupun pasangan Bata Ringan lainnya yang ditunjuk pada gambar rencana. 2.2 Bahan. a. Batu bata yang dikehendaki adalah Bata Ringan pabrikan yang berkualitas baik denagn ketebalan 10 cm tidak boleh terdapat pecah-pecah (melebihi 20 %) dan tidak diperbolehkan memasang bata yang pernah dipakai. b. Sebagai Pengikat untuk pasangan batu bata ini harus menggunakan mortar perekat khusus bata ringan.

2.3

a. b.

c.

d.

e.

f. g. h.

i.

j.

k.

G. PEKERJAAN BETON

Pelaksanaan. Dimana diperlukan menurut Direksi, pemborong harus membuat shop drawing untuk pelaksanaan pembuatan adukan dan pasangan. Tentukan perbandingan campuran spesi dan tebal adukan yang diperlukan. Adukan dilaksanakan sesuai standart spesifikasi dari bahan yang digunakan sesuai dengan petunjuk Tim Teknis / Direksi. Dalam melaksanakan pekerjaan ini, harus mengikuti semua petunjuk dalam gambar arsitektur terutama gambar detail dan gambar potongan mengenai ukuran tebal/ tinggi/ peil dan bentuk profilnya. Pasangan Bata Ringan harus dipasang tegak lurus, siku, rata dan tidak boleh terdapat retak-retak, dipasang dengan fungsi, ukuran ketebalan dan ketinggian yang ditentukan dalam gambar rencana. Perekat harus dicampur dalam alat pencampur yang telah disetujui atau dicampur dengan tangan pada permukaan yang keras, dilarang memakai perekat yang sudah mulai mengeras untuk dipakai lagi. Pemasangan tembok bata hanya diperbolehkan maksimum setinggi 2 m untuk setiap harinya. Pelubangan akibat pembuatan perancah pada pasangan bata merah sama sekali tidak diperkenankan. Pasangan tembok dipasang seluas 12,00 m2, bila lebih harus dipasang beton praktis ukuran penampang 11 x 11 cm dengan tulangan 4 Ø10, beugel Ø6-20. Pada semua sambungan-sambungan vertikal dari kolom beton dengan dinding, Pemborong harus memberi batang tulangan dari baja lunak yang berdiameter 8 mm panjang 50 cm (15 cm /dibengkok masuk pada beton dan 35 cm/ lurus masuk pada pasangan. dan dipasang setiap jarak 50 cm. Syarat-syarat penerimaan : 1 Pasangan Bata Ringan dapat diterima/ diserahkan apabila deviasi bidang pada arah diagonal dinding seluas 12 m² tidak lebih dari 0.5 cm (sebelum diaci/diplester). 2 Toleransi terhadap as dinding adalah kurang lebih 1 cm (sebelum diaci/diplester) . Pasangan bata ringan untuk dinding harus menghasilkan dinding finish setebal 9.5 cm untuk bata ringan tebal 7,5 cm dan tebal 12 cm untuk bata ringan tebal 12 cm. Pelaksanaan pasangan harus cermat, rapi dan benar-benar tegak lurus.

1. Semua pekerjaan beton bertulang dengan campuran sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya,  K.225 campuran 1 Pc : 2 Ps : 3 Kr 2. Bagian-bagian yang dibuat dari beton bertulang adalah yang tertera pada gambar konstruksi lazimnya dibuat konstruksi beton bertulang, seperti kolom dan pengaku dinding, balok latiu dan lain-lain. Pada garis besarnya konstruksi beton bertulang ini adalah :  Rangkaian sloof  Rangkaian kolom tiang/kolom  Konstruksi pengaku (balok ring dan kolom praktis)  Plat Lantai

3. Mutu beton yang dipakai sesuai standart PBI 1971 dan khusus untuk bangunan lantai 2 kualitas mutu beton ditentukan dengan tes kubus per 5 m3, dengan nilai Slump (penurunan) sebesar 1/3. 4. Besi beton dipakai dari mutu U.24 sesuai PBI 1971 penampang tekuk 180, bila diragukan kemampuannya dan kwalitasnya akibar dari pabrikasi, angkutan selisih ukuran (dimensi) dan lain-lain. Pemakainnya hanya diijinkan bila ada sertifikasi dari laboratorium penyelidikan dan ada petunjuk dari direksi. 5. Bahan-bahan tambahan (admixture) dapat dipergunakan untuk memudahkan pekerjaan pengecoran dengan mengadakan konsultasi dengan direksi 6. Permukaan Bekisting dibuat dari bahan multiplex 9 mm, sebelum dicor kayu begesting dibersihkan dari kotoran-kotoran dan disiram dengan air hingga basah semua. 7. Tulangan dan sengkangan/beugel tidak boleh melekat pada begesting atau tumpuan lain, untuk itu harus dibuat ganjal-ganjal beton balok dengan syarat pemasangan tebal sesuai PBI 1971 8. Sebelum pengecoran dilakukan, pemborong diwajibkan melapor pada direksi untuk diperiksa penulangan dan mendapatkan persetujuannya. 9. Bahan beton yang digunakan adalah pasir yang bersih dan atau yang tidak mengandung lumpur. 10. Semua penulangan-penulangan dan ukuran-ukuran beton harus disesuaikan gambar detail (tidak ada ukuran besi kurus/gemuk/ toleransi) 11. Balok lantiu digunakan diatas kosen pada bentang-bentang yang lebih dari 1,20 m. 12. Penyambungan pengecoran dilakukan apabila diperlukan dan harus mendapat persetujuan dari direksi. Permukaan yang terdahulu kemudian disiram dengan air secukupnya beserta semen kental sebelum dilakukan pengecoran selanjutnya. Panjang sambungan besi beton minimal 15x2 atau 40 cm. 13. Penggunaan vibrator utnuk mendapatkan beton yang kompak dan kedap maka diperlukan penggunaan vibrator yang kontinyu dan batasan tata cara penggunaan disesuaikan dengan penggunaan yang berlaku. 14. Perawatan beton dilakukan agar mendapatkan hasil yang baik, beton yang baru dicor dapat terlindungi dari panas dan suhu yang mendadak, sehingga pengeringan dan penguapan yang terlalu cepat dari beton dapat diatasi dengan perawatan dengan dibasahi secara terus menerus selama 14 hari. 15. Penjagaan dan membuat beton basah (curig), disesuaikan dengan peraturan yang berlaku (PBI 1971), kerusakan dari pekerjaan beton, pasangan dan plesteran jika misal ada bagian yang lepas atau retak-retak sebagai akibat dari tidak/kurang dibasahi. 16. Cetakan tidak boleh dibongkar sebelum beton mencapai sesuatu kekuatan yang dapat menahan beban 2 x berat beton itu sendiri. Bilamana akibat pembongkaran cetakan, pada bagian konstruksi akan bekerja beban yang tinggi dari beban rencana, maka cetakan tidak boleh dibongkar selama keadaan tersebut berlangsung. 17. Pengadukan Beton  Syarat pelaksanaan pekerjaan beton dan mengaduk sampai perawatannya hendaknya sesuai dengan yang disyaratkan SKSNI 1991.  Pengadukan, pengangkutan dan pengecoran beton sebaiknya













 



dilaksanakan pada cuaca yang baik. Bila hari hujan atau panas, maka harus dilakukan usaha-usaha untuk melindungi alat-alat pengadukan/pengerjaan pengadukan, pengangkutan sedemikian sehingga didapat jaminan bahwa nilai air semen tidak akan berubah karenanya. Bila di dalam hal ini Direksi berpendapat usaha-usaha untuk melindungi pengadukan, pengangkutan dan pengecoran beton itu tidak cukup atau dalam beberapa hal tidak dapat dijamin nilai air semen dapat dipertahankan, Direksi dapat memutuskan untuk menunda pengecoran sampai pada cuaca yang lebih baik, akibat penundaan ini tidak boleh dijadikan alasan bagi Kontraktor untuk menuntut ganti rugi, karena sudah harus diperhitungkan pada saat mengajukan harga penawaran. Beton terutama untuk mutu fc = 25 Mpa, fy = 240 Mpa ke atas harus dicampur dengan alat pengaduk mekanis (beton molen). Untuk beton mutu lebih besar dari fc = 25 Mpa, fy = 240 Mpa, peralatan hendaknya dari tipe yang sesuai guna mengerjakan beton denan nilai air semen yang rendah. Kecuali akan ditentukan oleh Direksi, terutama untuk ketelitian dalam pengontrolannya, maka beton-beton dengan mutu lebih besar dari fc = 25 Mpa, fy = 240 Mpa, harus diaduk di tempat pekerjaan. Alat-alat tersebut harus tetap dijaga dan dipelihara dengan baik. Terutama container harus tetap bersih dari material-material atau bekas-bekas beton yang mengeras, dimana untuk itu Direksi akan melakukan pemeriksaan dalam waktu-waktu tertentu, paling tidak sebelum / sesudah pekerjaan pengadukan, beton, alat tersebut harus dibersihkan. Beton harus diaduk di lapangan atau pada central mixing plant, dengan alat-alat yang sesuai dimana akan didapatkan hasil adukan yang homogen dimana semen ditakar dalam jumlah zaknya maka harus diusahakan sedemikian agar campuran terdiri dari jumlah semen bulan dalam zak. Kapasitas maksimum mesin pengaduk hendaknya tidak dilampaui. Lamanya pengadukan umumnya tidak boleh daari 1 menit, dihitung dari saat tercampurnya semua bahan-bahan termasuk air. Untuk mixer dengan kapasitas lebih tinggi dari 1 m 3 waktu minimum itu dapat diperlama sesuai dengan ketentuan Direksi. Sebelum waktu minimum itu dapat diperlama sesuai dengan ketentuan Direksi. Sebelum waktu minimum pengadukan itu berakhir tidak diperbolehkan menghentikan mesin dan atas mengambil sebagian isinya. Putaran mesin itu hendaknya selalu diperiksa agar tetap kontinyu sesuai dengan rekomendasi dari pabriknya. Pada permulaan pengadukan jumlah semen, pasir, dan air dari adukan itu akan menempel pada dinding container, karena itu hendaknya pada pengadukan pertama diperhitungkan sedemikian sehingga hasil dari adukan yang pertama itu jumlahnya semen, pasir, dan air tidak kurang dari persyaratan yang sebenarnya. Sebelum membuat adukan yang baru, adukan yang lama harus seluruhnya telah dikeluarkan dari container, harus selalu disediakan di tempat pekerjaan sebuah ayau beberapa mixer yang selalu siap dapat digunakan bila dibutuhkan antara lain dalam keadaan dimana segera

dibutuhkan antara lain dalam keadaan dimana segera dibutuhkan adukan beton, untuk mengisi kembali bagian-bagian yang rusak.  Pengadukan kembali beton-beton yang sudah mulai mengeras tidak diperbolehkan beton di dalam keadaan seperti itu, bila dianggap rusak harus dibuang/disingkirkan dari tempat pekerjaan. Dimana kekuatiran adanya keterlambatan dalam pengecoran beton, pengadukan dapat dilanjutkan sampai 10 menit kemudian.  Untuk jangka waktu yang lebih lama yaitu 1,5 jam, beton pada waktuwaktu tertentu harus dibalik-balik seperti yang diperintahkan oleh Direksi.  Pengangkutan adukan dari tempat pengadukan ke tempat pengecoran khusus dilakukan dengan cara-cara dimana dapat dicegah segregasi dan kehilangan bahan-bahan (air, semen, atau butir-butir halus).  Cara pengangkutan adukan beton harus lancar sehingga tidak terjadi perbedaan waktu pengikatan yang mencolok antara beton yang sudah dicor dan yang akan dicor.  Memindahkan adukan beton dari tempat pengadukan ke tempat pengecoran dengan perantara talang-talang miring hanya dilakukan setelah disetujui oleh Direksi.  Dalam hal ini Direksi mempertimbangkan persetujuan penggunaan talang miring ini telah mempelajari usul dari Kontraktor mengenai konstruksi, kemiringan, dan panjang talang itu.  Adukan beton pada umumnya sudah harus dicor dalam waktu satu jam setelah pengadukan air dimulai. Jangka waktu ini harus diperhatikan, apabila diperlukan waktu pengangkutan yang panjang. Jangka waktu itu dapat diperpanjang sampai dua jam, apabila adukan beton digerakkan kontinyu secara mekanis.  Apabila diperlukan jangka waktu yang lebih panjang lagi, maka harus dipakai bahan-bahan penghambat pengikatan yang berupa bahan pembantu yang penggunaannya harus seijin Direksi. 18. Pengecoran Beton  Pengecoran tidak boleh dilakukan sebelum pekerjaan perancah acuan pada pekerjaan persiapan yang disebutkan pada spesifikasi ini telah sempurna dikerjakan dan disetujui Direksi.  Sebelum pengecoran dimulai, semua alat-alat, material, dan pekerjaanpekerjaan harus ada di tempat dimana seharusnya dan alat-alat dalam keadaan bersih serta siap untuk dipakai.  Permukaan sebelum dalam acuan harus sudah dibersihkan dari bahanbahan lepas, kotoran-kotoran maupun potongan-potongan kawat besi. Acuan yang terbuat dari kayu dan dimana dikhawatirkan adanya pengisapan air oleh kayu, kayu harus dibasahi terlebih dahulu oleh air sehingga jernih.  Tulangan-tulangan harus seluruhnya mendapat ijin direksi mengenai penempatannya dan telah cukup diberi beton deking sedemikian sehingga pengecoran dan pemadatan beton nantinya tidak akan menyebabkan tulangan-tulangan bergeser atau terlalu permukaan tulangan beton.  Pemakaian bahan-bahan pembantu dengan maksud memudahkan pelepasan acuan setelah beton mengeras telah betul-betul diperiksa sehingga tidak mengganggu pelekatan antara besi dan beton.





















 





Bidang-bidang beton lama yang akan berhubungan dengan beton yang akan dicor, harus terlebih dahulu dikasarkan, dibersihkan dari bahanbahan yang lepas dan rapuh dan telah disiram dengan air hingga jernih. Dekat sebelum pengecoran beton baru, bidang-bidang kontak beton lama tersebut harus disapu dengan spesi mortal dengan campuran yang sesuai dengan betonnya, atau diberi alur pengait beton lama dan beton baru. Bilamana pengecoran yang akan dilakukan diperkirakan sampai malam hari, perlengkapan-perlengkapan penerangan dan lain-lain yang diperlukan untuk pekerjaan ini telah dipersiapkan dengan baik sebelumnya. Pengecoran sebaiknya dilakukan segera setelah selesai pengadukan dan sebelum beton mulai mengeras. Pengecoran dan pengerjaan beton harus diselesaikan dalam waktu paling lama 20 menit sesudah keluar dari mixer, kecuali bila diberikan bahan-bahan pembantu dengan maksud untuk melambatkan proses pengerasan beton. Cara pengerjaan pengecoran hendaknya dikerjakan sedemikian sehingga tidak terjadi pemisahan bahan (segregation) dan pengerjaan kembali beton yang sudah selesai dicor itu. Adukan beton tidak boleh dijatuhkan melebihi 1,5 meter, tidak diperkenankan menimbul beton dalam jumlah banyak dalam suatu tempat dengan maksud untuk kemudian meratakan sepanjang acuan. Pada beton-beton dengan mutu lebih besar dari fc = 25 Mpa, fy = 240 Mpa, atau beton-beton dengan persyaratan yang lebih tinggi pengecoran harus dilakukan secepatnya sesudah selesai pengadukan. Untuk dinding beton, pengecoran dilakukan secara berlapis horisontal setebal 30 cm, menerus seluruh panjangnya sampai dengan pengakhiran yang disokong oleh acuan yang kokoh atau konstruksi khusus (Construction joinis) seperti terlihat pada gambar rencana. Beton, acuan, dan atau tulang-tulang yang menonjol keluar harus dicegah dari kemungkinan kena sentuh atau getaran yang dapat membahayakan daya lekatnya beton. Slump test harus sering diadakan selama pelaksanaan pekerjaan beton, untuk menjamin agar nilai semen tetap sesuai dengan beton yang telah diisyaratkan kecuali ditetapkan lain oleh Direksi dengan mengingat cuaca pada waktu pengecoran (kering atau lembab). Cara pelaksanaan slump test harus sesuai dengan SKSNI 1991. Selama pada pengecoran, beton harus dipadatkan dengan pemadat (internal atau external vibrator) mekanis, kecuali bila Direksi mengijinkan cara pemadatan dengan tenaga manusia. Cara pemadatan dengan tenaga manusia terdiri dari memukul-mukul acuan dari sebelah luar, menjorok dan menusuk-nusuk adukan beton secara kontinue (hal ini sebagai pembantu dan bukan sebagai fungsi pokok pemadatan). Ketelitian dalam hal ini sangat diperhatikan agar semua sudut-sudut dapat terisi, sela-sela diantara dan di sekeliling tulangan terpenuhi tanpa menggeser kedudukan tulangan tersebut membuat agar permukaan menjadi rata dan menjadi halus, mengeluarkan gelembunggelembung udara dan mengisi semua rongga.

Harus juga diperhatikan agar penggetaran/pemadatan tidak terlalu lama dikerjakan yang dapat memisahkan bahan-bahan (segregation). Tenaga yang mengerjakan pekerjaan ini harus telah banyak dan pekerjaan harus dilaksanakan sesuai petunjuk Direksi. Alat pemadat mekanis yang digunakan harus mampu memberikan getaran paling tidak 5000 per menit (RPM).  External vibrators harus diletakkan sedemikian pada acuan sehingga akan menghasilkan getaran-getaran mendatar. Bila lebih dari satu alat yang digunakan jarak harus diatur sedemikian sehingga tidak menyebabkan kerusakan alat lainnya.  Pada beton precast, dapat dibuat satu meja getar dari konstruksi yang disetujui oleh Direksi dan alat penggetar yang dapat memberikan paling tidak 5000 getaran per menit (rpm). Untuk lantai beton atau pelat-pelat beton pemakaian eksternal vibrator yang diletakkan pada acuan digunakan seijin Direksi.  Internal vibrator digunakan dengan cara memasukkan alat-alat penggetar ke dalam adukan beton yang baru dicor. Alat tersebut harus paling tidak memberikan 5000 getaran per menit bila dimasukkan ke dalam adukan beton yang mempunyai nilai slump 2,5 cm, yang akan memberikan daerah yang kelihatan bergetar pada radius kurang dari 45 cm.  Alat ini harus dimasukkan ke dalam adukan beton searah dengan as memanjang, sedalam menurut perkiraan bahwa beton secara keseluruhan tingginya telah dipadatkan, kemudian ditarik keluar perlahan-lahan dan dimasukkan lagi pada posisi selanjutnya.  Alat ini tidak boleh dibiarkan di suatu tempat lebih lama dari 30 detik, dan ditempatkan pada posisi yang lebih jauh dari 45 cm. Alat ini tidak diperbolehkan guna mendorong beton ke samping, dan selanjutnya tidak boleh menumpu pada tulangan.  Jumlah minimum banyaknya internal vibrator untuk memadatkan beton harus cukup dan paling sedikit seperti daftar di bawah ini : Jumlah minimum internal vibrator  Kecepatan mengecor beton Jumlah alat  4 m3 beton/jam 2  8 m3 beton/jam 3  12 m3 beton/jam 4  16 m3 beton/jam 5  20 m3 beton/jam 6  Diharuskan untuk menyediakan alat internal vibrator secukupnya agar apabila terjadi kerusakan alat pekerjaannya tidak tertunda. 19. Perawatan Beton  Pada umumnya beton yang baru selesai dicor harus dilindungi terhadap hujan dan panas matahari serta kerusakan-kerusakan lainnya yang disebabkan oleh gaya-gaya sentuhan sampai beton mengeras. Permukaan beton harus diusahakan tetap dalam keadaan lembab dengan cara menutupi dengan karung-karung basah, pasir basah, atau menggenanginya dengan air. 

Setelah pekerjaan lantai aus (concreate wearing surface) selesai dan sesudah mengeras permukaannya harus segera ditutup dengan karungkarung basah atau bahan-bahan lain yang sejenis dan diusahakan agar tetap lembab dengan tiap kali menyiramnya dengan air sampai beton mengeras dengan sempurna.  Permukaan itu kemudian ditutup dengan pasir paling tidak setebal 5 cm secepatnya hal ini memungkinkan. Pasir ini harus dijaga agar tetap lembab untuk selama paling tidak 14 hari dan dibiarkan demikian selama 21 hari.  Beton yang menggunakan semen biasa dan tidak memakai bahan pembantu lainnya harus diusahakan pembersihan untuk selama minimum 14 hari.  Beton yang dibuat dengan semen yang mempunyai sifat kekuatan awal paling tinggi, atau beton yang menggunakan semen biasa tetapi dengan bahan-bahan pembantu, harus tetap dibasahi sampai saat dimana kekuatannya mencapai 70% dari kekuatan minimum test kubus beton dari macam-macam yang sama dan berumur 28 hari. 20. Pembongkaran Acuan dan Perancah  Perancah dan acuan tidak diperbolehkan untuk dibuka kecuali dari direksi telah memberikan persetujuannya. Direksi akan memperhitungkan kekuatan kontruksi untuk menahan berat sendiri dan dapat ditampung seluruhnya berdasarkan kekuatan kubus test pada umur yang sama dengan masa mulai selesainya pengecoran sampai waktu pembongkaran acuan dan perancah.  Pada umumnya perancah dan acuan dapat dibongkar setelah beton berumur 3 minggu.  Dalam hal-hal dimana pembongkaran acuan dan perancah akan dilakukan secepatnya maka syarat-syarat minimum di bawah ini harus dipenuhi.  Dalam hal yang lain dari yang disebutkan disini, ketentuan yang sama dalam SKSNI 1991 harus diikuti sejauh mana hal itu memungkinkan, bilamana terjadi penyimpangan-penyimpangan dalam hal ini harus seijin Direksi.  Pada pembongkaran acuan dan perancah harus disaksikan oleh Direksi dan tempat-tempat yang ternyata kropos tidak boleh segera ditutup semen sebelum diadakan pemeriksaan. 21. Pembesian  Besi yang digunakan sebagai tulangan hendaknya menurut persyaratan yang disebut dalam bagian II “Material”. Besi-besi tersebut hendaknya bersih, bebas dari karat, kotoran-kotoran, bahan-bahan lepas, gemuk, minyak, cat, lumpur, bahan-bahan aduk ataupun bahan-bahan lain yang menempel.  Besi tulangan hendaknya disimpan pada tempat terlindung, ditumpu agar tidak menyentuh tanah dan dijaga agar tidak berkarat ataupun rusak karena cuaca.  Besi tulangan hendaknya dipotong, dibengkokkan atau diluruskan secara hati-hati, terutama pada besi tulangan dengan sifat yang getas (hard grade) tidak diperbolehkan untuk pembengkokan kedua kali. 

















 

 



Pemanasan besi tulangan tidak diijinkan, kecuali Direksi menentukan lain, itupun harus dilaksanakan dengan temperatur yang serendah mungkin yang dapat dipakai dan dalam daerah yang seminimal mungkin. Bila radius pembengkokan tidak disebutkan pada gambar rencana, maka pembengkokan besi tulangan harus paling sedikit 4 kali diameter dari batang yang bersangkutan (untuk tulangan biasa) atau 6 kali diameter tulangan yang bersangkutan (untuk besi-besi dengan sifat getas). Besi tulangan harus cermat ditempatkan sesuai dengan gambar rencana dipegang teguh posisinya dan didudukkan pada landasan yang dibuat dari adukan semen dengan ukuran 5x5x5 cm, dengan campuran 1 pc : 3 pc, diikat antara sesamanya atau pada acuan dengan kawat pipa stainleesteel, atau cara-cara lain yang memenuhi ketentuan Direksi. Bagaimana tulangan tidak boleh didudukkan pada bahan metal, atau tulangan duduk langsung pada acuan yang akan menyebabkan bagian besi nanti langsung berhubungan dengan udara luar. Tulangan juga tidak boleh duduk pada kayu atau partikel koral/agregat. Sebelum dimulainya suatu pengecoran maka Direksi harus diberitahu dan dibiarkan waktu yang cukup untuk melakukan pemeriksaan besibesi tulangan. Tulangan tidak boleh disambung pada seluruh panjang yang dibutuhkannya. Sambungan yang dilakukan harus sesuai dengan dan pada tempat yang tertera pada gambar rencana, kecuali atas ijin dan pengawasan Direksi. Sambungan tidak diperbolehkan pada tempat-tempat dengan tegangan maksimum dan sedapat mungkin diselang-seling, sehingga sambungan tidak semuanya/sebagian besar terjadi di suatu tempat. Bila ruangan memungkinkan pada sambungan dimana batang-batang saling memulai (over laping), diganjal dengan potongan-potongan tulangan agar tidak saling menempel, dan kemudian harus diikat kuat minimum diduga tempat sambungan. Panjang sambungan harus seperti yang diterangkan dalam gambar rencana. Bila tidak ditentukan dalam gambar rencana, maka panjang sambungan lewatan (over laping) harus sesuai dengan SKSNI 1991. Tulangan dengan kekuatan tinggi (pipa stainleesteel keras) dan tulangan-tulangan yang ditarik dalam keadaan dingin tidak boleh dilas. Tulangan dengan mutu yang dapat dilas, harus dilas dengan las listrik dan alat-alat yang sesuai untuk itu atas sepengetahuan Direksi. Pada suatu batang tidak diperkenankan ada lebih dari satu las, kecuali pada tualngan spiral dan tempatnya akan ditentukan oleh Direksi. Bila las tidak harus diharuskan ada pada gambar rencana dan tidak atas kehendak Direksi dan dalam hal kontraktor berpendapat lain, maka kontraktor harus membuktikan bahwa las tersebut memang diperlukan. Dalam daerah yang akan dilas, batang harus bersih dari minyak, karat atau bahan-bahan yang mudah lepas lainnya yang akan mempengaruhi hasil las. Sebelum dilaksanakan batang-batang harus ditahan kuat agar setelah pengelasan selesai batang akan terletak pada posisi yang dikehendaki lurus dan penampungnya tidak menjadi berkurang.

 



Bila digunakan cara flasn butt welding, bidang kontak hendaknya dibuat sebaik mungkin agar aliran listrik dapat mengalir dengan baik. Pengelasan harus dilakukan oleh pekerja-pekerja ahli di bawah pengawasan terus-menerus dari pengawas yang ahli dalam bidang pengelasan. Hasil las harus menunjukkan bentuk yang padat dan kokoh, tidak tampak tanda-tanda retakan, lubang-lubang, dan sebagainya. Sisa-sisa las, tonjolan yang tidak perlu di sekitar penyambung las harus sesuai dengan persyaratan pada SKSNI 1991.

H. PEKERJAAN PLESTERAN

1. Pada pasangan Bata Ringan plesteran menggunakan mortar khusus plesteran tujuan supaya plesteran dapat lebih kokoh menempel pada pasangan. 2. Semua pekerjaan beton bertulang dimana permukaan kelihatan, harus diplester dengan Mortar / render khusus dengan tebal tidak boleh lebih dari 1,5 cm kesuali ditentukan lain. Pada permukaan beton yang akan diplester harus dibuat kasar dengan jalan memahatnya kemudian dilakukan pemlesteran sesungguhnya. 3. Plesteran harus menghasilkan bidang yang rata serta sponengan harus menghasilkan garis yang lurus dan tajam. 4. Pekerjaan plesteran baru boleh dikerjakan sesudah bangunan tertutup atap. 5. Semua dinding tembok harus diplester dengan mortar kecuali ditentukan lain. 6. Pasangan tembok yang tidak tampak juga harus diplester (sesuai RAB)

I. PEKERJAAN HALAMAN

Dalam pekerjaan ini termasuk pekerjaan pembersihan tapak bangunan / sekeliling bangunan dari segala kotoran dan lain-lain.

J. BAHAN BAHAN 1. Ketentuan umum DAN ALAT a. Semua bahan yang diperlukan harus dengan ketentuan PBI 1971 atau ketentuan yang sudah dianjurkan dalam bidang pembangunan pada umumnya. b. Semua bahan-bahan atau perlengkapan yang dipasang atau dikerjakan dalam pembangunan ini harus seijin dengan direksi. c. Bahan alat-alat dan perlengkapan yang telah dibeli oleh pemborong untuk pekerjaan ini diletakkan pada tempat yang mudah diperiksa oleh direksi. Untuk pemborong wajib mempersiapkan segalanya agar pemeriksaan tersebut terlaksana. 2. Air untuk bangunan Air untuk bangunan, air yang digunakan haruslah air tawar yang bersih dan bebas dari mineral, zat organik, bebas lumpur, larutan air kali dan lain-lain. 3. Untuk beton struktur dipakai semen sekwalitas Holcim, Tiga Roda atau gresi (sesuai spesifikasi teknis) yang memenuhi persyaratan NI8. 4. Pasir, split dan bekesting a. Pasir harus bersih, bebas kotoran, tercuci . Pasir pasang dan pasir cor cor menggunakan pasir Muntilan b. Split harus pecahan dan bebas dari kotoran.

c. Kayu bekesting dari kayu, sedemikian rupa sesuai dengan PBI-1971, kuat dan cukup tebal sehingga gejala melengkung tidak terjadi. 5. Bata Ringan Menggunakan Bata Ringan persetujuan Direksi. K. PEMERIKSAAN BAHAN-BAHAN

1. Sebagai peraturan dalam pelaksanaan ditetapkan bahwa sebelum mengerjakan bahan-bahan yang dimaksud, pemborong harus memberikan contoh-contoh lebih dulu kepada direksi. 2. Semua bahan-bahan yang ditolak oleh direksi karena menurut pendapatnya kurang/tidak memenuhi syarat-syarat, maka dalam tempo 24 (dua puluh empat) jam terhitung mulai saat penolakan, harus telah disingkirkan keluar dari halaman pekerjaan atas biaya pemborong. 3. Jika pemborong tidak menaati tersebut ayat 2 ini, bahan-bahan yang ditolak direksi tersebut akan diangkut keluar oleh direksi atas biaya pemborong. Sedang jika bahan-bahan / barang-barang tersebut ada yang rusak atau hilang, menjadi resiko pemorong. 4. Pemeriksaan bahan-bahan didasarkan atas pemeriksaan umum untuk pemeriksaan bahan-bahan bangunan pada penyelenggaraan lain dalam bestek. 5. Untuk bahan-bahan beton bertulang didasarkan atas peraturan beton bertulang untuk Indonesia 1971. 6. Semua bahan-bahan yang telah ada dalam pekerjaan dan telah diterima baik dari direksi, tidak boleh dipindah-pindahkan, ditukar atau diangkut ketempat lain, tanpa ijin tertulis dari direksi.

L.

1. Semua bahan-bahan dan alat perlengkapan yang akan diperoleh atau dipasang pada bangunan ini sebelum dipergunakan harus diperikasakan dan diluluskan oleh direksi. 2. Pemasangan dan penggunaan yang tidak sesuai dengan syarat-syarat tersebut akan ditolak atau dikeluarkan atas perintah direksi dengan segala resiko pemborong. 3. Apabila diperlukan pemeriksaan laboratorium atas bahan maka biaya pemeriksaan ditanggung pemborong. 4. Meskipun dalam bestek ini Pada uraian pekerjaan dan urutan bahan tidak dinyatakan tetapi disebutkan dalam penjelasan pekerjaan (Aanwijzing) mengenai suatu bagian pekerjaan yang harus dikerjakan oleh Penyedia Barang/Jasa, maka bagian pekerjaan tersebut dianggap ada dan dimuat dalam bestek ini. 5. Pekerjaan yang nyata menjadi bagian dari pekerjaan bangunan ini. Tetapi tidak diuraikan dan tidak dimuat dalam bestek ini tetap diselenggarakan dan diselesaikan oleh Penyedia Barang/Jasa.

LAIN-LAIN