Teknik Penyusunan Memori Banding Yang Baik Dan Efektif

* The preview only display some random pages of manuals. You can download full content via the form below.

The preview is being generated... Please wait a moment!
  • Submitted by: Mulyadi
  • File size: 872.9 KB
  • File type: application/pdf
  • Words: 1,634
  • Pages: 12
Report / DMCA this file Add to bookmark

Description

TEKNIK PENYUSUNAN MEMORI BANDING YANG BAIK DAN EFEKTIF

Oleh Dr. SANTER SITORUS, SH, M.Hum

Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Disampaikan Dalam Workshop Yang Diadakan Direktorat Jenderal Sumber Daya Dan Perangkat Pos Dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika RI 13 -15 Oktober 2011 BALI

26/08/2013

1

1. Thdp pts pengadilan banding dpt diajukan kasasi 2. Diajukan secara tertulis atau lisan 3. Diajukan dalam tanggang wkt 14 h setelah pts tingkat banding diberitahukan. 4. Pencatatan kasasi dilakukan setelah membayar biaya kasasi. 5. 7 hari setelah permohonan kasasi didaftarkan Panitera memberitahukan kepada pihak lawannya. 6. Dalam tenggang waktu 14 h sesudah permohonan kasasi didaftarkan wajib menyampaikan memori kasasi yang memuat alasan-asalan kasasi 7. 30 hari setelah menerima memori kasasi Panitera menyampaikan salinan memori kasasi kepada pihak lawannya. 8. Pihak lawan dalam wkt 14 h tetelah menerima salinan memori kasasi berhak mengajukan jawaban (kontra memori kasasi). 9. 30 h setelah menerima memori kasasi dan kontra memori kasasi berkas perkara sudah di kirim ke MA. 10. 30 hari setelah pts kasasi di kirim MA, Pengadilan pengaju memberitahukan pts kasasi tersebut kepada para pihak. 11. Sebelum di pts MA pemohon kasasi dpt mencabut & setelah itu tdk dpt diajukan kembali lagi. -Secara formal tdk dpt diterima 26/08/2013 -Pasal 52 Hakim tdk terikat dpt mencari hukumnya

1. Pgt / Tgt dpt dimintakan banding thdp pts PTUN. 2. Diajukan secara tertulis. ? Saat persidangan 3. Diajukan 14 h setelah diputus atau diberitahukan kpd para pihak yg berperkara. ? Sejak kapan, h libur, IT 4. Permohonan disertai dgnn uang muka panjar perkara. 5. 30 h setelah mengajukan banding berkas perkara sudah dikirim ke PT TUN ada tdknya memori berkas hrs dikirim (tdk wajib) 6. PT. TUN dapat mengadakan sidang sendiri atau memerintahkan kepada PTUN untuk mengadakan pemeriksaan tambahan. 7. Thdp pts PTUN yg menyatakan tdk berwenang mengadili sedang menurut PTTUN berwenang mengadili dpt memutus sendiri atau menyerahkan kpd PTUN utk memeriksa dan memutus perkara ybs. 8. 30 h setelah PT TUN memutus perkara banding sudah mengirim kembali berkas perkara ke pengadilan pengaju. 9. Hakim, Panitera wajib mengundurkan diri apabila mempunyai konflk intrest (terikat hubungan sedarah atau semenda sampai derajat ke 3 atau hubungan suami istri meskipun sudah bercerai. RUU AP Kolusi nepotisme 10. Apabila tidak mengundurkan diri maka pemeriksaan diulang dengan susunan yang lain. ? Tkt kasasi

?

Akibat hukum apabila lewat haktu, secara formal tdk dpt diterima 2

Pengajuan memori banding diajukan sudah berkas banding di kirim ke PT TUN contradiktoir

Praktek

Kadang kalanya pada saat mengajukan memori banding juga mengajukan bukti tambahan Sah-sah saja karena tdk akibat hukum Peradilan banding merupakan peradilan yudex faci

26/08/2013

3

1. 2. 3. 4. 5. 6.

Kop surat (kalau ada). Perihal memori banding. Tanggal memori banding. Ditujukan kepada (Ketua/Majelis Hakim PT TUN) Surat Kuasa (bila dikuasakan). Memori banding terhadap Putusan PTUN (tanggal, nomor perkara) 7. Amar putusan peradilan tingkat pertama 8. Alasan-alasan memori banding. - Dalam Penundaan (kalau ada permohonan Penundaan) - Dalam eksepsi - Dalam pokok perkara - Selain alasan keberatan terhadap putusan PTUN, karena hakim yang mengadili objeksengketa mempunyai konflik interest dapat dijadikan alasan untuk membatalkan putusan.

26/08/2013

4

Penggugat 1) eksepsi di kabulkan (kewenangan maupun eksepsi lain), 2) eksepsi tdk dpt diterima tetapi pokok perkara ditolak.

Sebab Mengajukan, Tuntutan, Alasan Banding

• Agar permohonan banding diterima secara formal. • Membatalkan putusan PTUN yang dimohonkan banding. Dalam Penundaan (kalau ada permohonan Penundaan) • Mengabulkan permohonan penundaan objek sengketa Dalam eksepsi • Menolak eksepsi Tergugat Dalam pokok perkara • Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ; • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara

Kedudukan, dan kepentingan yang saling bertolak belakang

Tergugat 1) eksepsi tidak dapat diterima (baik mengenai kewenangan maupun eksepsi lain) 2) Eksepsi diterima tetapi pokok perkara (gugatan penggugat) dikabulkan. 26/08/2013

- Kepentingannya dirugikan - Bertentangan per UU dan/atau - Melanggar AAUPBB

Fakta hukum sesuai dgn Per UU & AAUPB didukung bukti

• Agar permohonan banding diterima secara formal. • Membatalkan putusan PTUN yang dimohonkan banding Dalam Penundaan (kalau ada permohonan Penundaan) • Menolak permohonan penundaan dan/atau  Mencabut penetapan PTUN tentang penundaan objek sengketa. Dalam eksepsi • Menerima eksepsi Tergugat (Eksepsi kewenangan absolut atau eksepsi lain). Dalam pokok perkara • Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima; atau • Menolak gugatan Penggugat seluruhnya. • Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara

- Sesuai per UU dan/atau - Tidak melanggar AAUPBB

5

 Sebaik apapun dalil memori banding, hakim Peradilan Tata Usaha Negara menguji keberadaan surat keputusan yang disengketakan berdasarkan peraturan perundang-undangan atau AAUPB pada saat keputusan diterbitkan (pengujian secara ex tunc) Jadi Tergugat dalam alasan memori bandingnya harus dapat menggambarkan atau menjelaskanbaik dalam eksepsi maupun pokok sengketa pada saat keputusan diterbitkan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan telah menerapkan AAUPB.  Alasan memori yang baik bukan dilihat dari formatnya akan tetapi dari subtansi yang menjadi alasan untuk membatalkan putusan PTUN. Tergugat harus dapat menunjukkan dasar pertimbangan hakim tidak tepat (tentunya merujuk kepada peraturan perundang-undangan dan AAUPB serta bukti-bukti sebagaipendukung yang mendukung terhadap peraturan perundang-undangan dan AAUPB yang menjadi landasan penerbitan objek sengketa).  Dalil yang ampuh dalam memori banding bukan terletak pada memori bandingnya (sesudah menjadi sengketa di PTUN) melainkan dalil yang ampuh adalah pada saat penerbitan objek sengketa diterbitkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tidak bertentangan dengan AAUPB.  Apabila pada saat penerbitan objek sengketa diterbitkan tidak bertentangandengan peraturan perundangundangan dan AAUPB kapanpun tidak akandinyatakan tidak sah atau dibatalkan, akan tetapi apabila pada saat suratkeputusan diterbitkan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan danAAUPB (cacat hukum) sebaik apaun alasan memori banding tidak akan diterimamelainkan dikesampingkan dan tidak mungkin surat keputusan yangdisengketakan dapat diperbaiki melalui memori banding.

26/08/2013

6

Asas Legalitas Due proces of law

PTUN Sah tidaknya SKTUN

Tata Kelola Pem rechtmatigeheid

Wewenang

Kontrol Pengawasan

Kedudukan

Interen

Waktu

Onrechtmatigeheid overheidsdaad OOD

-

Melawan hukum Melanggar hukum Bertentangan dgn hukum Tindakan tdk sah

Preventif Reprersif

Objek yg diawasi

Sebelum Kpts dikeluarkan, tujuannya menitik berarkan pd sif preventif

Eksteren

26/08/2013

A Priori

A Posteriori

Sesudah Kpts dikeluarkan, tujuannya menitik berarkan pd sif korektif dan pemulihan

rechtmatigtoetsing Pertb segi hukum, legalitas

doelmatigeheidtoetsing Pertb kemanfaatan 7

a. Bertentangan Per uu a) Asas formal pembentukan SK TUN

Dasar gugatan / uji SK TUN P 53 (2)

mempersiapkan kpts

2) Asas fair play bertindak tdk akan menghalang2ngi

b) Asas formal formulasi SK TUN b. Bertentangan dgn AAUPB

1) Asas pertimbangan yg memadai

2) Asas kepastian hukum formal (cukup jelas, tdk boleh samar2)

Hanya menunjuk kepada UU No 28/199 Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Terbebas Dr KKN

26/08/2013

1) Asas kecermatan formal pd wkt

1) Asas Kepastian hukum material yg membebani tdk boleh surut c) Asas material / isi SK TUN

2) Asas Pemberian Harapan

Tdk boleh merugikan, kalau merugikan hrs diberi g. rugi

4) Asas kecermatan material

3) Asas persamaan

5) Asas keseimbangan

8

? Tata cara menguji penerbitan SK TUN

Menimbulkan

-

Peraturan Perundang-undangan

-

AAUPB

-

Hak

-

Kewajiban

Dalam hukum publik

wewenang merupakan keseluruhan dari hak-hak dan kewajiban-kewaiiban dalam pelaksanaan urusan pemerintahan

Wewenang adalah suatu kemampuan dari Badan atau Pejabat TUN yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menimbulkan akibat-akibat hukum. Atau membuat SKTUN atau melakukan suatu tindakan TUN (handelingsbekwaam).

- Atribusi - Delegasi - Mandat

Sumber

Batasan

-

Masa atau tenggang waktu wewenang; Wilayah atau daerah berlakunya wewenang; dan Cakupan bidang atau materi wewenang.

Interen UU merumuskan noma samar 2, krn perumusan secara tegas tdk mungkin

Exteren Gebonden bestuur Diskresioner Fakultatif 26/08/2013

“Dgn itikad baik, “menurut nalar yang baik”

Didikte, melaksanakan secara harfiah Penilaian Baik dan yang kurang baik

apabila peraturan dasarnya menentukan kapan dan dalam keadaan yang bagaimana wewenang tersebut dapat digunakan, maka wewenang pemerintahan demikian itu dapat dikatakan sedikit banyak bersifat terikat

-

Objektif

-

Subjektif

Kebebasan utk menetukan kebijakan sendiri, artinya menyerahkan kpda Badan utk menetukan apa yg hrs dilakukan

9

1. Dari segi hukum

1.

Pengujian mengenai kewenangan

2.

Pengujian yang bersifat formal: yaitu yang berkaitan denga soal apakah pembentukan keputusan tersebu telah menurut prosedur yang ditentukan atau tidak;

3.

Pengujian yang bersifat formal yang menyangkut soal rumusan keputusan itu sendiri, yaitu apakah rumusan dalam keputusan itu sudah cukup jelas dan tidak bersifat dubieus.

4.

Pengujian secara material, dalam arti apakah isi dari keputusan yang disengketakan itu telah sesuai dengan norma-norma hukum materiel yang berlaku.

2. Pengujian lengkap, artinya keputusan itu diuji baik mengenai kebijaksanaan yang ditempuh maupun mengenai hukum yang diterapkan.

Pengujian dari segi hukum tidak sama dengan pengujian menurut undang-undang. Sebab walaupun keputusan itu telah sesuai dengan ketentuan undang-undang dapat saja ia tetap bersifat melawan hukum, yaitu manakala ia melanggar suatu norma dari asas-asas umum pemerintahati yang baik. Pengujian keputusan tata usaha negara oleh Instansi yang mengeluarkan keputusan. Keputusan tata usaha negara yang diterbitkan oleh instansi pemerintahan dapat memroses kembali keputusan yang dikeluarkannya secara lengkap menurut keadaan pada saat skpts itu dibuat (ex nunc), dan dapat juga memeroses kembali keputusa tata usaha negara dengan memperhatikan perubahan keadaan pada saat keluarnya (dapat memperbaiki atau membatalkan).

Pengujian yang dilakukan oleh Hakim adalah semata-mata hanya dari segi hukum saja. Apakah keputusan itu bersifat melawan hukum atau tidak. Jadi yang menjadi titik tolak pengujian Hakim adalah pada saat dikeluarkannya keputusan (ex tunc). Hakim pada waktu melakukan pengujian tidak perlu memperhatikan perubahan-perubahan yang terjadi setelah keputusan digugat itu dikeluarkan sampai saat dilakukannya pengujian. 26/08/2013 10

Setiap Keputusan dan/atau Tindakan harus ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang berwenang. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam menjalankan wewenangnya wajib berdasarkan: -

Per UU,

-

AAUPB.

Meliputi: 1. yang menjadi dasar wewenang; dan 2. yang menjadi dasar pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan. 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.

Asas kepastian hukum; Asas keseimbangan; Asas ketidakberpihakan; Asas kecermatan; Asas tidak menyalahgunakan kewenangan; Asas keterbukaan; dan Asas kepentingan umum.

Pejabat yang berwenang terdiri atas: - Dalam wilayah hukum dimana penyelenggaran pemerintahan itu terjadi, atau; -

Dalam wilayah hukum dimana seorang individu atau sebuah organisasi BH melakukan aktivitasnya, atau;

-

Dalam wilayah hukum dimana seorang individu atau organisasi berbadan hukum bertempat tinggal atau memiliki tempat tinggal. 26/08/2013

11

26/08/2013

12